peraturan:sedbc:16bc2007
09 Agustus 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 16/BC/2007
TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI EKSPOR HASIL
TEMBAKAU DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka monitoring data ekspor, devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan analisa
dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat, wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau, paling lama tanggal 5 awal bulan berikutnya.
(Format Lampiran I)
2. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau,
wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor berdasarkan data CK-8 setiap bulannya kepada Direktur
Cukai u.p. Kepala Sub Direktorat Cukai Hasil Tembakau, paling lama tanggal 10 awal bulan berikutnya.
(Format Lampiran II)
3. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-19/BC/2006 tanggal
16 Mei 2006 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/sedbc/16bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1