peraturan:sedbc:16bc2007
09 Agustus 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 16/BC/2007 TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI EKSPOR HASIL TEMBAKAU DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka monitoring data ekspor, devisa dan monitoring insentif tarif cukai, serta sebagai bahan analisa dan kajian perumusan kebijakan di bidang cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan muat, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau, paling lama tanggal 5 awal bulan berikutnya. (Format Lampiran I) 2. Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik hasil tembakau, wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor berdasarkan data CK-8 setiap bulannya kepada Direktur Cukai u.p. Kepala Sub Direktorat Cukai Hasil Tembakau, paling lama tanggal 10 awal bulan berikutnya. (Format Lampiran II) 3. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-19/BC/2006 tanggal 16 Mei 2006 dinyatakan tidak berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Agustus 2007 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/sedbc/16bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1