−Table of Contents
Level 1 Headline (6=)
Level 2 Headline (5=)
Level 3 Headline (4=)
Level 4 Headline (3=)
Level 5 Headline (2=)
indentation
0 indent
1 indent
2 indent
3 indent
4 indent
5 indent
6 indent
5 indent
2 indent
0 indent <WRAP indent> 1 indent <WRAP indent> 2 indent <WRAP indent> 3 indent <WRAP indent> 4 indent <WRAP indent> 5 indent <WRAP indent> 6 indent </WRAP> 5 indent </WRAP> </WRAP> </WRAP> 2 indent </WRAP> </WRAP>
table inside list
list 1
list 1 on multi paragraph 1
row 1 col 1 row 1 col 2 row 2 col 1 row 2 col 2
-- list 1\\ .. list 1 on multi paragraph 1 <WRAP> | row 1 col 1 | row 1 col 2 | | row 2 col 1 | row 2 col 2 | </WRAP>
universal list
- Ordered list item 1
- Ordered list item 2
Ordered list item 3…
… in multiple paragraphs
- Ordered list item 4
- Unordered list item
Unordered list item…
… in multiple paragraphs
- Ordered list, first level
- Second level
- Third level
- Fourth level
Back to second level
- Second?! What happened to third?
Quiet, you.
- Back to first level
- Still at first level
- Definition list
- Definition lists vary only slightly from other types of lists in that list items consist of two parts: a term and a description. The term is given by the DT element and is restricted to inline content. The description is given with a DD element that contains block-level content. [Source: W3C]
- Definition list w/ multiple paragraphs
The style sheet provided with this plugin will render these paragraphs…
… to the left of the term being defined.
- Definition list w/ multiple “paragraphs”
- Another way to separate blocks of text in a definition…
- … is to simply have multiple definitions for a term (or group of terms).
- This definition list has DD tags without any preceding DT tags.
- Hey, it's legal XHTML.
- Just like DT tags without following DD tags.
- ? But DT tags can't contain paragraphs. That would not be legal XHTML. .. If you try, the result will be rendered oddly.
- Ordered list item 1 - Ordered list item 2 -- Ordered list item 3... .. ... in multiple paragraphs - Ordered list item 4 * Unordered list item ** Unordered list item... .. ... in multiple paragraphs - Ordered list, first level - Second level - Third level - Fourth level -- Back to second level - //Second?! What happened to third?// .. //Quiet, you.// - Back to first level - Still at first level ? Definition list : Definition lists vary only slightly from other types of lists in that list items consist of two parts: a term and a description. The term is given by the DT element and is restricted to inline content. The description is given with a DD element that contains block-level content. [Source: W3C] ? Definition list w/ multiple paragraphs :: The style sheet provided with this plugin will render these paragraphs... .. ... to the left of the term being defined. ? Definition list w/ multiple "paragraphs" : Another way to separate blocks of text in a definition... : ... is to simply have multiple definitions for a term (or group of terms). : This definition list has DD tags without any preceding DT tags. : Hey, it's legal XHTML. ? Just like DT tags without following DD tags. ?? But DT tags can't contain paragraphs. That would __not__ be legal XHTML. .. If you try, the result will be rendered oddly.
past links
black color code
~~NOCACHE~~ ~~SLIDESHOW black~~ ====== 6level ====== == == biru-ungu ===== ===== ==== 4level ==== == == ijo-biru ===== ===== === 3level === == == pink-kuning ===== ===== == 2level == == == putih-abu ===== =====
struct list header
---- struct list ---- schema: ketentuan cols: kodifikasi, nomor, nul, judul, nul, link headers: "", "((kodifikasi)) ", "((nomor)) " , "((judul)) " , "((link)) " sepbyheaders: yes filteror: kodifikasi = uuno7tahun1983 filteror: kodifikasi = sedp-02pj2015 ----
[[ http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fc5e676f4e53d22979ffb2172a4cff7f | Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 ]] - [[ http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=fc5e676f4e53d22979ffb2172a4cff7f | Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 ]] - lala
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015
- lala
section include + mermaid
struct codes
Page | Type | Supplier | Internal number |
---|---|---|---|
Server 001 | Workstation - Hardware | CD-C Computer delivery | srv001 |
Server 01 | Server - Hardware | CD-C Computer delivery | srv01 |
temporary replacement
from faq
Tugas KLIP
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:
a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
b. saluran twitter dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
c. faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
(3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
(4) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
a. layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
b. layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
c. layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
- Pemberian dan Penyampaian informasi umum perpajakan
- Penerimaan dan Pengelolaan pengaduan.
Wewenang KLIP
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
(1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
b. informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c. informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:
1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2) konfirmasi kebenaran NPWP;
3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau
4) informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
b. peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
c. proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atau
d. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(4) Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.
(5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:
a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, dan
b. pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP.
(8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara.
KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan;
b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;
c. proses hukum perpajakan; dan/atau
d. informasi internal DJP.
Rekomendasi Luar Wewenang
Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban:
Mohon Maaf, kewenangan kami bukan untuk menafsirkan/menegaskan ketentuan tetapi untuk menginformasikan dengan sifat normatif. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami teruskan ke pihak yang berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?
Mohon Maaf, terkait informasi tersebut, Kami hanya berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa dikonsultasikan ke KPP Terdaftar.
from perkenalan
Untuk KLIP, contact center dengan fokus informasi perpajakan, ada beberapa fitur dan area kunci Pusat Pengetahuan Memperkaya suatu pusat pengetahuan komprehensif dan terus dibaharui dengan ketentuan perpajakan. Memastikan informasi tersebut tersusun rapi, mudah dicari dan dilihat para agent, memampukan mereka untuk menyediakan jawaban-jawaban akurat dan konsisten., Pelatihan dan Pendidikan Menyediakan pelatihan lengkap bagi para agent untuk memastikan mereka memiliki suatu pemahaman lengkap terkait ketentuan pajak dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan pajak berlingkup luas. Memberikan pendidikan berlanjut juga pembaruan untuk menjaga para agent bisa mengikuti perkembangan ketentuan pajak baru., Dukungan Multikanal Menyediakan beragam kanal, seperti telepon, email, live chat, dan sosial media, untuk memenuhi apa pun preferensi komunikasi para pengguna layanan. Penerapan pendekatan omnichannel yang memampukan transisi tanpa jeda antarkanal layanan., Integrasi CRM Integrasi dengan sistem customer relationship management (CRM) untuk mencatat interaksi, sejarah, dan preferensi pelanggan. Memampukan agent untuk menyediakan bantuan efisien dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data., Penjaminan Kualitas Implementasi proses penjaminan kualitas, termasuk pengawasan dan umpan balik panggilan, untuk memastikan akurasi dan konsistensi respon. Tinjauan dan pembaruan naskah panggilan dan FAQ secara rutin., Pengalihan Panggilan dan IVR Pengembangan sistem Interactive Voice Response (IVR) yang efisien untuk mengalihkan panggilan kepada agent yang tepat. Menggunakan pengamatan berbasis data untuk optimalisasi layanan terbaik., Pengelolaan Keamanan Data Memprioritaskan keamanan data sesuai dengan ketentuan kerahasiaan data, khususnya terkait informasi perpajakan., Analisis dan Pendataan Mengumpulkan dan menganalisis data untuk memperoleh pemahaman terkait perilaku pengguna layanan, performa layanan, dan area perbaikan. Penggunaan analisis untuk mengenali pertanyaan-pertanyaan umum terkait perpajakan dan melakukan penyesuaian layanan., Skalabilitas Membangun suatu infrastruktur dengan skalabilitas yang mampu menangani masa-masa perpajakan padat dan peningkatan volume panggilan. Mampu mempertimbangkan solusi berbasis cloud untuk fleksibilitas penyesuaian kapasitas sesuai kebutuhan, Pilihan Swalayan Mengembangkan alat-alat swalayan, seperti FAQ online, chatbot, atau aplikasi smartphone, untuk memampukan pengguna layanan mencari jawaban atas pertanyaan umum perpajakan secara mandiri., Dukungan Multi Bahasa Jika memungkinkan, menyediakan dukungan untuk beragam bahasa demi melayani pengguna layanan yang bervariasi., Mekanisme Umpan Balik Implementasi mekanisme umpan balik untuk mengumpulkan masukan dari pengguna layanan atas pengalaman mereka dan kualitas layanan. Menggunakan umpan balik untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dan Ketentuan Berlaku Selalu memastikan terus mengimbangi dengan ketentuan perpajakan terbaru dan tetap memberikan layanan yang sesuai. yang penting untuk dikembangkan demi memastikan layanan efektif dan efisien.
Memperkuat fitur-fitur tersebut akan membantu KLIP menyediakan layanan informasi yang akurat, efisien, dan dapat diandalkan. Selain itu, juga meningkatkan kepuasan pengguna layanan dan berkontribusi pada citra baik KLIP dan DJP.
Dan dari semua komponen penting itu, hal yang layak diprioritaskan adalah Pusat Pengetahuan. Suatu Pusat Pengetahuan yang digunakan dengan baik dan dipastikan selalu dengan ketentuan terbaru adalah pondasi untuk menyediakan informasi akurat dan dapat diandalkan. Selain itu, ada banyak alasan Akurasi dan Konsistensi Suatu Pusat Pengetahuan yang komprehensif akan memastikan bahwa para agent memiliki akses kepada informasi perpajakan terkait ketentuan, kebijakan, dan prosedur paling baru dan akurat. Hal ini akan memampukan mereka untuk menyediakan jawaban yang konsisten dan dapat diandalkan., Efisiensi Pusat Pengetahuan yang tangguh akan memperlancar proses layanan. Para agentbisa dengan cepat menemukan informasi yang mereka perlukan, mengurangi waktu pemberian layanan dan meningkatkan keseluruhan efisiensi., Pelatihan dan Pembekalan Pusat Pengetahuan yang kuat adalah suatu sumber daya yang tak ternilai untuk melatih dan membekali agent-agent baru. Sistem tersebut akan menyediakan ruang belajar terstruktur dan membantu para agent untuk mengembangkan suatu pemahaman mendalam terkait topik-topik perpajakan., Skalabilitas Seiring bertambahnya panggilan di masa-masa padat atau menyikapi suatu perubahan ketentuan, Pusat Pengetahuan yang terpelihara dengan baik memampukan pembaruan cepat dan distribusi informasi baru kepada seluruh agent, memastikan konsistensi di semua sisi., dan Kepuasan Pengguna Layanan Informasi yang akurat dan dapat diandalkan sangat penting untuk kepuasan pengguna layanan. Ketika seseorang menerima jawaban yang tepat atas pertanyaan perpajakan yang dia miliki, orang itu akan makin percaya dan puas dengan layanan yang diberikan. kenapa Pusat Pengetahuan penting untuk KLIP.
Meski banyak fitur penting lain seperti Integrasi CRM, Penjaminan Kualitas, dan dukungan multikanal, semua bergantung pada suatu Pusat Pengetahuan yang solid sebagai pondasinya. Dengan memprioritaskan pengembangan dan pemeliharaan suatu Pusat Pengetahuan yang komprehensif, KLIP bisa menyediakan layanan yang lebih baik dan membangun reputasi kepercayaan yang kuat.
KLIP memang sudah memiliki sumber daya informasi dalam bentuk TKB dan SIKLIP. Alat baru akan terasa tidak diperlukan jika tidak memahami fungsi dan perbedaannya. TKB adalah repositori ketentuan yang dapat diandalkan dengan sistem pencarian yang memadai. Sementara SIKLIP adalah sistem administrasi berkas untuk keseharian KLIP. TKB bukan dalam wewengan KLIP sehingga tidak mampu sepenuhnya menyesuaikan dengan kebutuhan kita. Sementara SIKLIP dibangun sedari awal sebagai pengarsipan. Jika diibaratkan, SIKLIP merupakan bangunan kantor sementara KLIPedia merupakan perpustakaan yang difokuskan kepada komponen “Frequently Asked Questions (FAQ).” Ada banyak alasan Informasi Berbasis Pengguna FAQ secara spesifik dirancang untuk menjawab beraga pertanyaan dan kekhawatiran yang paling umum dari para pengguna layanan. Dengan membangun pusat pengetahuan yang memiliki fokus kepada FAQ, KLIP secara aktif menyediakan jawaban untuk pertanyaan yang memang dibutuhkan oleh pengguna layanan, Efisien dan Mudah Diakses FAQ menawarkan suatu cara efisien untuk pengguna layanan menerima jawaban dengan cepat., dan Konsistensi FAQ memastikan pengguna layanan menerima jawaban yang konsisten. Dan konsistensi ini penting dalam membangung kepercayaan dan kredibilitas dengan para pengguna layanan. untuk berfokus kepada FAQ.
place to try codes
Tag | Quantity |
---|---|
Empty Output |