peraturan:0tkbpera:a894b83c9b7a00dba6c52cecf7a31fbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 268/PJ.32/1989
TENTANG
PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1989 259/INL/VII/89 perihal seperti pada pokok surat ini,
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan
laut, yaitu jasa pengangkutan barang/penumpang di laut dengan menggunakan sarana angkutan laut
untuk tujuan di dalam negeri dan dari dalam negeri keluar negeri, dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 sebagaimana
ditegaskan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 April 1989 Nomor S-088/PJ.631/1989
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-643/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan atas
penyerahan jasa pelabuhan terutang PPN, dan tidak ada pengecualian atas pembebasan pengenaan
PPN atas penyerahan jasa pelabuhan.
3. Namun demikian sesuai dengan kebiasaan internasional, seperti halnya pada penyerahan jasa
pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama Perum Angkasa Pura
tertanggal 3 April 1989 No : S-081/PJ.631/1989, maka atas jasa Pelayanan Kapal berupa jasa labuh,
tambat, tunda dan telepon kapal untuk pelayaran jalur internasional baik yang dilakukan oleh
Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak terutang PPN sepanjang Negara tempat
kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap
perusahaan pelayaran Indonesia.
Atas penyerahan jasa pelabuhan lainnya tetap terutang PPN perlu diketahui bahwa apabila
penggantian atas jasa pelabuhan tersebut dibayar oleh pemilik barang atau shipper, Faktur Pajak
dibuka atas nama shipper.
Jika pemilik barang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN tersebut merupakan Pajak
Masukan dari PKP tersebut yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang atas
penyerahan BKP/JKP, atau diminta kembali apabila PKP tersebut mengekspor BKP.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 butir 3.j.,
jasa keagenan kapal adalah Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu Perusahaan Pelayaran yang
menyerahkan jasa keagenan kapal adalah PKP, PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan
oleh Perusahaan Pelayaran merupakan Pajak Keluaran dari Perusahaan tersebut, sedangkan PPN yang
dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang berkaitan langsung dengan
usahanya sebagai keagenan kapal merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
5. Perusahaan Pelayaran Asing dikenakan PPN atas jasa keagenan yang diserahkan oleh Perusahaan
Pelayaran. Akan tetapi karena Perusahaan Pelayaran asing bukan PKP, maka perusahaan tersebut
tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar. Namun demikian Perusahaan tersebut dapat
memperhitungkan PPN sebagai biaya perusahaan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a894b83c9b7a00dba6c52cecf7a31fbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1