User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:a894b83c9b7a00dba6c52cecf7a31fbb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 268/PJ.32/1989

                            TENTANG

              PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1989 259/INL/VII/89 perihal seperti pada pokok surat ini, 
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan 
    laut, yaitu jasa pengangkutan barang/penumpang di laut dengan menggunakan sarana angkutan laut 
    untuk tujuan di dalam negeri dan dari dalam negeri keluar negeri, dikecualikan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 sebagaimana 
    ditegaskan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 April 1989 Nomor S-088/PJ.631/1989 
    kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-643/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan atas 
    penyerahan jasa pelabuhan terutang PPN, dan tidak ada pengecualian atas pembebasan pengenaan 
    PPN atas penyerahan jasa pelabuhan.

3.  Namun demikian sesuai dengan kebiasaan internasional, seperti halnya pada penyerahan jasa 
    pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional sebagaimana 
    ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama Perum Angkasa Pura 
    tertanggal 3 April 1989 No : S-081/PJ.631/1989, maka atas jasa Pelayanan Kapal berupa jasa labuh, 
    tambat, tunda dan telepon kapal untuk pelayaran jalur internasional baik yang dilakukan oleh 
    Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak terutang PPN sepanjang Negara tempat 
    kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap 
    perusahaan pelayaran Indonesia.

    Atas penyerahan jasa pelabuhan lainnya tetap terutang PPN perlu diketahui bahwa apabila 
    penggantian atas jasa pelabuhan tersebut dibayar oleh pemilik barang atau shipper, Faktur Pajak 
    dibuka atas nama shipper.

    Jika pemilik barang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN tersebut merupakan Pajak 
    Masukan dari PKP tersebut yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang atas 
    penyerahan BKP/JKP, atau diminta kembali apabila PKP tersebut mengekspor BKP.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 butir 3.j., 
    jasa keagenan kapal adalah Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu Perusahaan Pelayaran yang 
    menyerahkan jasa keagenan kapal adalah PKP, PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan 
    oleh Perusahaan Pelayaran merupakan Pajak Keluaran dari Perusahaan tersebut, sedangkan PPN yang 
    dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang berkaitan langsung dengan 
    usahanya sebagai keagenan kapal merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran.

5.  Perusahaan Pelayaran Asing dikenakan PPN atas jasa keagenan yang diserahkan oleh Perusahaan 
    Pelayaran. Akan tetapi karena Perusahaan Pelayaran asing bukan PKP, maka perusahaan tersebut 
    tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar. Namun demikian Perusahaan tersebut dapat 
    memperhitungkan PPN sebagai biaya perusahaan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/a894b83c9b7a00dba6c52cecf7a31fbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1