User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99718--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi,mau tanya apakah jasa pelayanan angkutan udara rute luar negeri tidak dikenakan ppn sesuai NOMOR SE - 49/PJ.3/1988? Apakah dapat mengacu pada SE tersebut?

Jawaban

Sepanjang jasa angkutan udaranya sesuai dengan pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN stdd UU Cika, maka atas transaksinya tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/99718--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)