User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64924--05-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana prosedur pengajuan pemanfaatan insentif PMK 239 berkaitan insentif PPN?

Jawaban

Untuk memanfaatkan insentif PPN-nya tidak perlu mengajukan permohonan. Sepanjang dia termasuk pihak tertentu Pasal 2 ayat (2) dan dia membeli BKP dan atau memanfaatkan JKP sebagaimana di maksud pada Pasal 2 tsb, maka otomatis mendapatkan insentif PPN

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/64924--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)