faq1:5k13:64924--05-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana prosedur pengajuan pemanfaatan insentif PMK 239 berkaitan insentif PPN?
Jawaban
Untuk memanfaatkan insentif PPN-nya tidak perlu mengajukan permohonan. Sepanjang dia termasuk pihak tertentu Pasal 2 ayat (2) dan dia membeli BKP dan atau memanfaatkan JKP sebagaimana di maksud pada Pasal 2 tsb, maka otomatis mendapatkan insentif PPN
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/64924--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)