User Tools

Site Tools


faq:2021:08:16:000072912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi dan memiliki SIUJK, ketika ada transaksi penjualan barang + pengiriman apakah transaksi tersebut menjadi transaksi final ? contoh transaksinya penjualan panel listrik A (sudah include pemasangan , test dll ) + pengiriman sehubungan dengan barang tsb


Jawaban

Normative pengertian DPP jasa konstruksi. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) - Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) - Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak termasuk PPN) (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U P F C
Q S Y​ P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y L W U
 
faq/2021/08/16/000072912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1