User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Boleh dibantu nama lengkap, Bapak?
Yanva Yadika
Boleh dibantu alamat tempat tinggal?
Ini yang di KTP, ya?
Yang di kartu NPWP. Alamat yang pernah didaftarkan, Bapak?
Sudah lupa, saya NPWP itu jaman dulu, saya agak lupa.
Oh, baik.
Mungkin dibantu boleh sebutkan sesuai KTP dulu. Nanti akan saya ... cek apakah sesuai atau tidak, ya?
Saya lihat di header-nya itu, itu ada tulisannya posting SPT last revealing written sheet itu tanggal 20 Maret kan.
Saya memang bikin konsepnya tanggal 20 Maret.
Nah ini ada tulisannya posting itu apa, warna biru itu, apa perlu saya klik juga ya?
Itu bisa di-close juga Ibu.
Jadi kalau misalnya posting SPT itu untuk memperbaharui ada data-data yang belum masuk seperti itu Ibu.
Oh ini tidak masalah ya kalau saya klik?
Tidak masalah Ibu.
Tidak masalah.
Tidak masalah ya saya takut ya.
Kalau ini saya klik, ini langsung bayar enggak ya?
Oh enggak.
Selama bayar ini enggak di-inline enggak masalah ya?
Iya, jadi posting SPT itu sejenis refresh gitu.
Jadi kalau misalnya memang ada data-data yang baru masuk dan itu belum ada di induk,
kalau Ibu klik posting SPT itu nanti akan ter-refresh, data-datanya akan masuk.
Oh, coba sebentar ya.
Saya refresh dulu ya.
Boleh.
Oh, tapi itu pasti kayak error gitu ya.
Oh, berarti...
Coba secara berkala Ibu, tapi kalau...
Saya coba dulu aja ya.
Tapi ini nggak mempengaruhi yang di bawah selama belum saya klik pernyataannya itu nggak ini ya?
Nggak apa-apa Ibu.
Nggak bayar dengan laporan?
Iya.
Jadi kalau bayar dengan laporan ada tombol sendiri itu Bu, tapi kalau positif itu seperti refresh aja.
Oh, oke.
Tapi refresh-nya di dalam itu ya, nggak masalah ya?
Oh, iya.
Oh, baik-baik.
Coba deh, saya coba dulu ya.
Oh, boleh.
Nanti saya telepon lagi.
Nanti saya telepon lagi ya.
Terima kasih Ibu.
Terima kasih Ibu hubungi kami.
Semoga selamat pagi, sukses selalu.
Terima kasih.
Halo, halo, halo, halo Pak Jat
Kring Pajak dengan Dik selamat Pagi
Halo, selamat pagi
Halo Bapak
Iya
Halo Bapak
Dengan bapak-bapak, ya, halo.
Halo.
Kring Pajak dengan dikit selamat pagi.
Halo.
Ya, halo bapak, Kring Pajak dengan dikit selamat pagi.
Iya, saya lupa EFIN, pak.
Lupa EFIN, sebelumnya bapaknya pakai bicara.
Dengan Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto, baik. Ini untuk lupa EFIN NPWP orang pribadi atau badan Bapak?
Pribadi ya.
Untuk NPWP orang pribadi Bapak ya?
Ya.
Baik Bapak, di sini sebelum melakukan pelayanan lupa EFIN, ada beberapa data yang harus saya validasi terlebih dahulu Bapak ya?
Ya.
Baik, yang pertama Bapak bisa disebutkan NPWP-nya?
NPWP-nya 07-898-5413-626-000.
Baik, untuk nama lengkapnya Bapak?
Bapak Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto.
Untuk alamatnya bisa disebutkan Bapak?
Ini alamat yang tertera di kartu NPWP-nya ya?
Iya, alamat yang tertera di kartu NPWPP, oke.
Nah, Gajah Mada, 224, Kaliwaters, Jember, Jawa Timur.
Baik, selanjutnya, untuk email yang terdaftar yang bisa disebutkan lupa?
dhermanto.ojk.go.id
dhermanto.ojk.go.id
Baik, untuk nomor handphone yang terdaftar ini?
bisa disebutkan Bapak? 0811 3433 821 821.
Baik saya cek kembali dasarnya, mohon menunggu sebentar Bapak ya. Baik.
Terima kasih Bapak sudah menunggu.
Baik Bapak-Bapak Ambal, terima kasih
validasi datanya.
Untuk data-nya disini sesuai.
Untuk e-file Bapak akan dikirimkan melalui
email ya Pak ya.
Oh baik.
Dari Bapak,
bhermanto.jk.jurut.id
Untuk
EFIN-nya ini dikirimkan dalam file PDF.
Untuk file PDF-nya ini terkunci
atau terproteksi ya Pak ya.
Untuk membuka
file PDF-nya, silakan gunakan
input.
Oke, Bapak. Dari digit ketiga sampai digit kesembilan.
Tiga sampai sembilan.
Iya.
Ada lagi Bapak yang bisa saya bantu?
Oke, sudah cukup. Ini sudah saya buka.
Baik, Bapak. Jika demikian saya berakhiri, Bapak, ya.
Ya, terima kasih.
Baik, terima kasih.
Sama-sama, Bapak. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi, Bapak. Selamat beraktifitas kembali.
Pagi.
Pagi.
selamat pagi
Selamat pagi, Ibu.
Ibu Mustiayu Putuswan Dewi.
Ya, kami rencananya akan mau mengirim SPT-nya, mau melaporkan SPT-nya.
Namun, pada saat kami buka di DJP-nya ini, ada pesan kesalahan seperti itu, Ibu.
Ada pesan kesalahan.
SO 013, data nomor telepon tidak valid. Silakan menghubungi KPP administrasi atau Kring Pajak.
Baik. Untuk notifikasi tersebut, kemungkinan atas nomor telepon ini datanya kosong
atau mungkin terisi ada data nomor telepon maupun nomor telepon kantor maupun rumah, Ibu.
Sebenarnya dari internet tidak dapat menghubungkan kode verifikasi.
Nah, terkait dengan data tersebut, kalau terkait dengan perubahan datanya,
saat ini tidak dapat dilakukan melalui KPP saja, Ibu.
Memang tidak dapat dilakukan.
melalui Kring Pajak.
Oh, gitu.
Kalau terkendala tidak dapat login masuk,
kita peringat karena tadi yang namanya
perangkat tidak valid,
kami sarankan dapat mengajukan
pemulang perubahan datanya
ke KPP terdaftarnya, seperti itu.
Oh, berarti kami langsung datang
ke KPP terdaftar, gitu?
Betul, untuk melakukan perubahan data
untuk akun DJP Online-nya.
Oh, hanya untuk mengubah nomor teleponnya
saja tidak bisa langsung, ya?
Kalau untuk melalui Kring Pajak,
melalui KPP saja, seperti itu.
Hmm, hanya bisa dilakukan melalui KPP saja.
Begitu, Ibu. Mungkin dapat dilakukan melalui Kring Pajak.
Berarti KPP-nya KPP di mana berarti?
Kalau secara ketentuan untuk permohonan perubahan data ini
dapat dilakukan melalui KPP terdaftarnya saja, Ibu.
Dan apabila memang terkait dengan teknis ini, silakan dikonfirmasikan ke KPP.
Apakah memang lahulah langsung, dan kalau secara ketentuan kan diajukan secara langsung
atau dicinta melalui KOP.
Tapi terkait dengan kendala ini, mungkin dapat konfirmasi.
ke KPP, Ibu,
lebih terlihat terkait dengan teknik ruang permohonan seperti apa, Ibu, gitu.
Oh, berarti misalnya kan kami tinggal di Denpasar, gitu.
Bisa nggak di Denpasar, gitu?
Di sini tergantung dari KPP terdaftarnya.
Misalnya KPP terdaftarnya di Tabanan, gitu, misalnya.
Oh, kalau seperti itu nggak bisa, Ibu. Kalau memang terdaftarnya di Tabanan tadi,
maka silakan mengajukan permohonan perubahan daftarnya di Tabanan tadi,
karena kan KPP terdaftarnya di Tabanan.
Kasi, apabila memang Ibu ingin coba konfirmasikan dulu ke KPP yang ada di Denpasar,
silakan menghubungi KPP yang bersangkutan, Ibu.
Apakah dapat melakukan perubahan data
untuk akun DJP Online di KPP tersebut?
Oh, begitu, Ibu, ya.
Gini, Ibu.
Coba nanti saya gini dulu.
Kalau memang ada waktu, nanti kan coba di Tabanan, kalau begitu.
Baik, begitu, Ibu.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi, sehat dan sukses, Ibu.
Selamat pagi.
Kring Pajak dengan Energia, selamat pagi.
Ya, selamat pagi.
Dengan siapa saya berbicara?
Juli.
Ibu Juli, silakan ada yang bisa dibantu ibu.
Ya, ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanya.
Pak, itu pertama, untuk PPh final 0,5% UMKM,
itu apakah benar-benar diperpanjang untuk tahun 2025 ini,
walaupun untuk pajak pribadi yang telah menggunakan PPh tersebut selama 7 tahun kemarin?
Yang kedua,
kebetulan kami mendirikan sebuah PT di tahun 2023.
Untuk SPT tahunannya sudah kami laporkan nihil untuk tahun 2023,
dan kebetulan untuk tahun 2024 memiliki penghasilan di bawah 4,8 M.
Nah, untuk tahun 2025 ini, apakah kami harus menyetorkannya ke pihak final 0,5% tersebut?
Jika iya, apakah ada proses pengajuannya?
Terus yang ketiga yang mau saya tanyakan adalah hal mengenai pengajuan NPPM.
Norma ya Bu ya?
Iya.
Baik.
Ah, udah. Itu aja.
Oh, baik.
Untuk yang pertama terkait dengan prestasi final ya Bu ya, UMKM,
diperpanjang atau tidak,
terutama untuk orang pribadi yang sudah menjalankan paling di sini 7 tahun ya Bu ya?
Iya.
Kemudian yang kedua, di sini kalau boleh tahu badannya ini bentuknya apa Bu?
CV atau PT?
PT.
PT ya Bu ya?
Berdirinya di tahun 2023
2023-nya nihil ya Bu ya?
Iya
Kalau boleh tahu pada saat permohonannya
Ini memilih untuk menjalankan kewajibannya
Menggunakan ketemuan umum
Atau menggunakan PPh final Bu?
Kalau pada saat pendaftaran kan bisa memilih
Atau bagaimana saat itu?
Oh agak lupa Pak ya
Bisa lihat di mana?
Mungkin nanti bisa ke djponline.pajak.go.id
Kita coba ke layanan dulu
Informasi layanan
Terima kasih
Kemudian info KSWP,
dia akan coba nanti permintaan surat keterangan PP 55 ya Bu ya.
Apabila kalau itu tidak terbit, berarti kan memang menggunakan PP 55.
Tapi kalau tidak ada kemungkinan memang awalnya memang menggunakan ketentuan umum ya Bu.
Oh baik, saya ulang Pak ya.
Dimasuk ke login DJP Online, terus ke layanan, lalu info KSWP, lalu pilih apa tadi Pak?
Nanti di bagian pemenuhan profil kelas saya di situ.
itu bisa dipilih,
ya punya beberapa layanan.
Ibu pilih yang surat keterangan PP 55.
Oke.
Nah, nanti dipilih,
kemudian biasanya diminta untuk mengikut kode captcha atau kode keamanan.
Kalau memang bisa mengunduh, umumnya Mbak Heruti memang sudah bisa ya untuk menggunakan PP 55.
Kalau tidak ada kemungkinan memang sebelumnya pada saat pendaftaran memilihnya menggunakan ketentuan umum, Ibu.
Oh, baik-baik.
Karena kan untuk wajib pajak baru, untuk menentukan menggunakan PP 55 atau PP 55 atau yang umum,
itu pada saat pendaftaran.
Hmm, baik Pak.
Oh, iya.
Oke,
jika memang kalau misalkan memang ada surat keterangan PPA 55
ini berarti untuk tahun 2025 ini otomatis kami menyetorkan 0,5% itu Pak ya?
Dan Pak harus ada melakukan pengajuan lagi?
Oh baik ya, jadi apabila memang saat itu memang sudah menentukan menggunakan PP 55
saat pendaftaran di 2023 kan ini ya Bu tidak ada operasional ya?
Nah 2024 ini omsetnya berapa Bu? 4,8 M?
Di bawah.
Maka sepanjang memang melakukan kegiatan usaha maka masih bisa.
mengurangkan PP 55 ya Bu
atau yang 0,5 persen
mengingat memang untuk jangka wangtu
jangka wangtu penggunaan PP 55 ini
untuk wajib pajak badan PT
ini bukan perseorangan ya Bu ya
PT ini adalah percaya tahun ya Bu ya
seperti di 2023, 2024, 2025 ya
selama memang masih memenuhi
kemudian yang terakhir pengajuan norma ini
mohon maaf sebelumnya wajib pajaknya orang pribadi
atau badan
orang pribadi
pribadi ya Bu ya
untuk kegiatan usahanya
terima kasih
Terkait dengan apa Bu?
Perdanaan biasa atau sewa tanah dan bangunan seperti itu?
Perdanaan biasa.
Perdanaan biasa ya Bu ya? Oh baik.
Itu tata cara pengajuannya maksudnya ya Bu?
Iya maksudnya apakah perlu untuk NPPN ini?
Karena kalau nggak salah di tahun yang sebelumnya ini cuma untuk pekerjaan bebas
kalau saya tidak salah.
Oh baik ya. Jadi seperti ini saya jelaskan bahwa untuk NPPN ini...
Tidak hanya untuk pekerjaan bebas ya Bu ya,
jadi untuk wajib rakyat yang memang omsetnya di bawah 4,8 miliar,
kamu ingat memang misalnya memang sudah juga lagi memenuhi PPP 55 ya, misalnya sudah lewat 7 tahun,
maka memang tidak bisa menggunakan ketentuan yang umum ya Bu ya,
emang tidak bisa menggunakan yang final ya, sepertinya itu sehingga memang harus menggunakan ketentuan umum.
Sedangkan misalnya omsetnya masih di bawah 4,8 miliar, sehingga memang tidak wajib untuk pembukuan.
Sehingga untuk wajib rakyat tersebut bisa mengajub.
dengan NPPN
atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Seperti itu untuk mencari penghasilan netonya.
Jadi mungkin kita lihat kembali wajib pajaknya ini,
orang pribadinya, tadi Ibu sudah menyampaikan terkait dengan perdagangan biasa.
Ini tidak menjadi batasan, ya bukan berarti untuk NPPN ini hanya untuk pekerjaan bebas saja.
Karena untuk NPPN ini juga untuk kejayaan usaha.
Oh gitu.
Tadi Bapak jelaskan ini sudah yang menggunakan PPh 6,5.
selama 7 tahun berarti harus mengajukan
NPPN ini
walaupun
untuk yang tarif 0,5 diperpanjang
nah saya jawab dulu ya Bu, sekaligus ini menjawab
pertanyaan Ibu yang pertama
dengan perpanjang 0,5% untuk sampai
dengan saat ini belum ada aturan
pelaksanaannya ya Bu
menggunakan ketentuan yang lama yaitu
PP 55 tahun 2022
seperti itu artinya
memang wajib pajak tersebut orang pribadi
misalnya sudah melebihi 7 tahun
memang
Untuk sampai dengan saat ini
masih mengikuti ketentuan yang lama di PP 55 ya Bu, seperti itu.
Berarti kalau misalkan sudah 7 tahun tidak bisa menggunakan 0,5% itu Pak?
Ya untuk orang pribadi ya Bu, untuk sampai dengan saat ini.
Karena belum ada aturan pelaksanaannya, seperti itu.
Tapi kan kalau lihat di berita kan sudah diperpanjang Pak.
Ya tapi mohon maaf Bu, saat ini belum ada aturan pelaksanaannya.
Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih yang PP 55 tahun 2022.
Jadi kalau misalkan ini kebetulan...
kami sudah pernah menyetorkan
PPh 0,5% ini
untuk masa Januari dan Februari itu bagaimana Pak?
Oh baik, apabila memang nanti
memang tidak
lebih berpanjang ya Bu ya
dan memang ini tidak terhitung ya
karena memang sudah melewati 7 tahun
misalnya seperti itu, maka atas
pajak yang sudah dibayarkan ini bisa diajukan
pengembalian, pajak yang seharusnya tidak terhitung
atau restitusi ya Bu ya
Baiklah
kalau begitu Pak Ati
saya tangkap Pak ya
Terima kasih
kebetulan kami merupakan wajib pajak pribadi
yang sudah 7 tahun menggunakan PPh tarif 0,5% tersebut untuk tahun ini,
berarti kami harus mengajukan NPPN tersebut ya?
Baik.
Begitu.
Jadi seperti ini Bu, nah ini kasusnya ketika memang misalnya sudah 7 tahun di tahun 2024,
kemudian memang sudah tidak bisa lagi menggunakan final ya Bu, sesuai dengan kekelimaan tahun 2022,
ya makasih untuk wajib pajak pribadi.
Tersebut di tahun 2025 ini
menggunakan ketentuan umum.
Nah ketentuan umum ini untuk bulanannya menggunakan PPA Pasal 25 ya Bu, yang angsuran.
Nah disebutkan di aturan bahwa untuk orang pribadi,
ini untuk wajib pajak yang sudah melewati batas waktu dan menggunakan PPA Pasal 25,
maka di sini dipersamakan dengan wajib pajak baru.
Wajib pajak baru untuk angsurannya di sini adalah nihil ya Bu, seperti itu.
Jadi selama tahun 2025 angsurannya nihil, seperti itu.
Jadi bisa tidak perlu menghancurkan NPPN.
untuk awan pajak 2025-nya ya,
karena untuk awan suaranya nihil, seperti itu.
Oh, begitu. Tidak perlu mengajukan NPPN itu, Pak, ya?
Nah, baik.
Oh, ya, dah. Oke.
Baik. Bagaimana, Ibu? Apakah sudah cukup jelas informasi sana?
Terima kasih. Selamat bumi.
Terima kasih, Ibu Yuli. Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali, Ibu.
Selamat siang Mbak
Selamat pagi Mbak
Bapak Aldi
Baik
Maaf Mbak
Ini saya kan
Kemarin saya mau jasar
MPUN
Ketika mau jasar lewat
Coretax tuh
Si nomor penduduk
Kliniknya itu udah
Duplikasi itu bagaimana ya Mbak
Baik
Nomor induk kependudukan
diduplikasi itu artinya
NIK tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak
Bapak
jadi tidak bisa mendaftarkan
NIK itu kembali
sebagai wajib pajak
nah Mbak
kasusnya sejauh ini saya
merasa belum pernah dapat
Mbak, nah itu ceknya
dirinya harus kayak gimana ya Mbak
jadi sebelumnya
memang belum
Mbak
Merasa belum pernah mendaftarkan NPWP-nya,
seperti itu ya, Pak, ya?
Iya, betul, Mbak.
Baik.
Ini kan untuk NIK yang disubstitasi,
itu kan sudah tidak bisa mendaftarkan NPWP kembali, ya?
Nanti coba, Mbak, akses di halaman login Coretax.
Itu kan ada aksesasi akun wajib pajak.
Di mana, Mbak? Di halaman?
Di halaman login.
Pertama kali Coretax
Di bawah tombol login yang berwarna kuning
Itu kan ada
Aktivasi akun wajib pajak
Silakan Bapak
Klik aktivasi
Akun wajib pajak kemudian diisikan
Identifikasinya ya Pak ya
Itu untuk
Klik login ke Coretaxnya
Itu nanti
Harus ada pasport atau apa yang lain ya
Betul
Iya Pak, diisikan
Yang harus diisikan apa saja ya Mbak?
Baik, sebentar ya Pak ya, menunggu ya
Atau boleh dibantu disebutkan NIK-nya terlebih dahulu Pak?
Boleh, boleh
Berapa?
3, 3, 2, 0
Iya
4, 2, 5
Iya
14, 0, 3
Iya
0, 1
Iya
Terima kasih
0008
baik, atas nama siapa Bapak nama lengkapnya?
Bapak Aldi Prasetyo
baik, mau menunggu sebentar ya
saya pasti nantikan dulu ya
Halo Bapak Ali, baik Bapak
terima kasih telah menunggu,
baik Bapak nanti ke menu yang di halaman Coretax itu,
kan ada aktivasi akun wajib pajak ya,
aktivasi akun wajib pajak yang paling bawah,
nanti untuk diarahkan ke permintaan akses digital,
kemudian kan ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar,
silakan di-checklist ya.
Sebentar Mbak.
Sambil buka ya, Mbak.
Baik.
Masuk ke Coretax.
Terus,
untuk ini tuh,
halaman Coretax sama pajak.go.id itu sama atau enggak ya, Mbak?
Coretax itu di Coretax.djp.pajak.go.id, Pak.
Djp.
Djp.
Oh yang DJP Online pajak ya mbak?
Bukan bapak, bukan DJP Online pak
Coretax djp.pajak.go.id
Bukan DJP Online
Atau begini bapak, bapak bisa dicatat dulu ya
Oh iya boleh mbak
Ya nanti masuk di aksesnya ke coretaxdjp.pajak.go.id
Kemudian di bawah tombol login itu
ada tulisan aktivasi akun wajib pajak silakan di klik
Kemudian nanti akan masuk ke permintaan akses digital
Nah di manajemen kasus itu ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar itu
silakan di-checklist
Kemudian nanti di pemilihan wajib pajak di kolom nomor toko wajib pajak silakan di-inputkan NIK nya
Kemudian nanti di klik cari
Untuk nama wajib pajak,
itu akan otomatis terisi.
Selanjutnya, Bapak bisa mengisi di detail kontak.
Ada email dan nomor telepon, silakan diisikan sesuai dengan ketentuannya.
Di situ sudah diinformasikan bahwa nomor telepon dimulai dengan angka 0,
minimal 8 karakter, maksimal 15 karakter, dan hanya digit.
Kemudian nanti Bapak...
Nomor teleponnya ya?
Iya, Pak.
Detil kontak email dan nomor telepon itu harus terisi.
Yang bertanda tetang itu harus diisi, Pak, ya.
Nah, nanti setelah mengisi detil kontak, nanti checklist pernyataan lalu simpan.
Baik, Mbak.
Kemudian nanti Bapak akan menerima email yang berisi kode untuk login pertama kali di Coretax, ya.
Baik, Mbak.
Baik, nanti gitu.
Bisa dicoba ya Pak ya, apabila masih ada kendala nanti bisa menghubungi kami kembali ya Pak.
Baik, terima kasih banyak ya Mbak.
Sama-sama Bapak, terima kasih telah menghubungi kami Pak Eja. Selamat pagi, selamat selalu.
Baik.
Kring Pajak dengan Iken, selamat pagi.
Selamat pagi, Iken. Ini dengan Max.
Dengan Ibu Max?
Iya.
Lagi boleh saya bantu?
Mau perubahan data itu harus ke KPP atau enggak ya? Perubahan data wajib pajak.
Baik, untuk perubahan datanya berupa apa, Ibu?
Berupa dari pegawai swasta menjadi pegawai yang bebas gitu, tenaga bebas,
yang pegawai bebas, yang melakukan.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: 2025/04/02 13:51 by jack