User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Boleh dibantu nama lengkap, Bapak?
Yanva Yadika
Boleh dibantu alamat tempat tinggal?
Ini yang di KTP, ya?
Yang di kartu NPWP. Alamat yang pernah didaftarkan, Bapak?
Sudah lupa, saya NPWP itu jaman dulu, saya agak lupa.
Oh, baik.
Mungkin dibantu boleh sebutkan sesuai KTP dulu. Nanti akan saya ... cek apakah sesuai atau tidak, ya?
Kring Pajak dengan Audi, selamat pagi
Selamat pagi
Pagi, dengan ibu siapa saya berbicara?
Saya dengan Ros
Dengan ibu Ros, ada yang bisa dibantu silakan ibu
Bu, ini saya mau ngebahas terkait kendala laporan SPT
Baik, SPT apa ibu?
SPT PPN masa
PPN masa Februari mungkin ya?
Januari
Oh Januari, baik
Jadi seperti ini bu, kan waktu Januari itu kan kita dapat relaksasi sampai tanggal
Terima kasih
10 Maret, betul ya?
Baik, baik.
Kemudian, itu kan status PPN kebetulan itu kurang bayar ya, Bu?
Baik.
Sudah saya bayarkan di tanggal 10 Maret itu juga?
Baik.
Nah, harusnya kalau dibayarkan berarti sudah otomatis terlapor, betul ya?
Betul, Ibu. Baik.
Namun, saat saya melakukan pembayaran itu status SPT-nya masih menunggu pembayaran.
Oh, tidak langsung ke SPT dilaporkan ya, Bu?
Tidak.
Nah terus kemudian saya buat saya tunggulah
sekitar 1 sampai 2 hari saya kira itu kan ada error system
ternyata tidak ada apa namanya tidak ada perubahan malah dia yang tadinya menunggu pembayaran
malah jadi konsep SPT.
Oh kembali ke konsep SPT ya Bu ya.
Padahal kan sudah dibayarkan. Nah itu saya sudah melaporkan kendala tersebut ke Kring Pajak
ulang kali ya.
tanggal 12, 12 sampai per hari ini
itu belum diselesaikan masalahnya
Oh, nomor tiketnya sudah ada juga berarti ya Bu ya?
Sudah
Oh, boleh tolong disebutkan biar saya bantu follow up
Boleh, di
di Romeo Echo Queen
Baik
Nolnya 6 kali
Baik
4310
4310
61
61 ya Bu ya, baik
Berarti sampai per hari ini masih di konsep SPT ya Bu ya
untuk kendalat SMP
Ah, tapi
Tapi mohon tunggu sebentar Bu.
Kemudian kan saya maksudnya kan mau menunggu itu dulu ya sampai itu terselesaikan.
Sambil menunggu itu saya mau lapor SPT yang untuk masa Februari.
Oh baik.
Nampak waktu saya mau proses yang SPT Februari saya nggak bisa ngelakuin pembayaran
karena yang Januari ini belum terselesaikan gitu.
Oh baik tapi konsep SPT Februarinya sudah ada kan ya Bu ya?
Sudah, sudah saya buat.
Tidak desainnya seperti itu.
Jadi pas waktu saya mau klik bayar dan lapor,
itu ada muncul tulisan nggak bisa proses SPT tersebut karena SPT Januari belum terselesaikan.
Notifikasinya seperti itu ya Bu?
Iya.
Baik Ibu.
Oke, nah terus karena kendala tersebut saya cobalah ngide gitu
untuk yang konsep SPT yang masa Januari itu saya coba bayar dan lapor lagi gitu kan.
Dan dengan harapan siapa tahu itu nanti setelah di...
lakukan seperti itu
jadi langsung dilaporkan
gitu, di SPT dilaporkan
namun ternyata saat saya lakuin itu
malah muncul biling baru
ini bagaimana ya?
malah muncul biling baru seperti
belum terbayar, seperti yang
untuk yang Januari
bagaimana itu Bu?
yang paling terakhir posisinya untuk si SPT
Januari ini berarti kembali lagi
menunggu pembayaran karena ada biling baru
betul, betul
Ibu saya coba cek
Terlebih dahulunya, Bu,
sekalian untuk yang nomor tiket tadi saya coba lakukan pengecekan dulu.
Oke, oke.
Baik Ibu, ya
terima kasih banyak Ibu sudah menunggu.
Di sini kalau saya coba cek untuk nomor tiketnya Ibu, betul kan memang sudah terbentuk Ibu ya,
dan sudah diteruskan ke pihak terkait.
Namun ini tambahan informasinya kendala yang Ibu awami ini sebetulnya tidak hanya dialami oleh Ibu,
namun cukup masal beberapa wajib-wajib juga mengalami hal yang sama,
dan info yang kami dapatkan sejak hari Sabtu masih sampai dengan hari ini,
itu masih...
sedang dalam penanganan, namun
diinfokan, sepanjang wajib
pajak sudah punya NTPN
artinya bukti bayar
ibu kan bayar di tanggal 10 ya
sudah ada NTPN tanggal 10
tapi meskipun istilahnya
sudah
dibenarkan oleh penggembang
begitu, nanti BPE yang terbentuk
itu akan tetap merujuk ke tanggal
sesuai kapan ibu bayar
jadi kalau untuk masalah pelaporan
apakah nanti jadi
melebihi waktu relasasi
terima kasih
karena Ibu sudah bayar ketika relaksasi
untuk di bagian tersebut tidak perlu khawatir Ibu
karena akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pembayarannya.
Maksudnya sampai saat ini masih diminta menunggu diupayakan katanya hari ini akan diselesaikan
seperti itu Ibu
karena sejak Sabtu kemarin masih dalam tenanganan oleh pengembang seperti itu.
Oke, terus yang masalah kendalanya kan tadi yang saya bilang itu Ibu yang tadinya konsep SPR.
Oke, jadi biling baru itu gimana?
Betul, itu juga masih sama Ibu intinya, karena ini kan kembalanya masal ya Ibu,
yang nanti perbaikannya akan masal juga, itu nanti Ibu tidak perlu melakukan pembayaran lagi
untuk yang terbentuk giling baru ini, mohon menunggu,
karena itu nanti akan sepanjang NTPN-nya kan sudah ada yang sebelumnya,
nanti akan muncul di SPT dilaporkan tetap Ibu, jadi tidak usah Ibu lakukan pembayaran lagi.
Oh gitu, oke. Masalahnya gini Bu,
saya ngecek di buku besar, itu nominal kurang bayarnya itu kan harusnya kan ada di kredit ya?
Betul.
Tapi ini nggak masuk. Tadinya masuk.
Cuma karena saya waktu nyangkut di konsep SPT saya bayar dan lapor lagi,
jadi malah di buku besarnya itu pindah lagi gitu Bu.
Iya, itu kan akibat dari yang tadi ya Bu ya, dari klik bayar dan lapor lagi.
Tapi intinya sih karena kendala awalnya itu.
Itu yang MPPN-nya seolah tidak terbaca,
jadinya belum dilaporkan SPT-nya.
Itu penyelesaiannya sama ya Bu ya, nanti akan penyelesaian
yang sedang dilakukan saat ini oleh pihak pengembang seperti itu.
Oh berarti nggak ada masalah ya Bu ya?
Jadi untuk perbaikan yang sedang dilakukan ini memang memakan waktu yang cukup lama
karena tadi ya Bu ya, di sistemnya wajib pajak itu tidak hanya seputar menu SPT
tapi sampai ke buku besarnya itu juga nanti harus dibenarkan.
Oke, itu
case clear lah ya
cuma untuk yang
masa Februari ini gimana Bu?
Saya nggak bisa bayar nih, nggak bisa muncul
billing kalau
yang SPT sebelumnya belum bisa saya laporkan
Iya Ibu, untuk hal tersebut
juga sudah kami laporkan
tadi kami tambahkan informasinya
ke pengembang, harapannya adalah
supaya penanganannya dipercepat
agar wajib-wajib bisa melaporkan untuk SPT
yang Februarinya seperti itu
jadi mohon ditunggu dulu ya Bu ya
Terima kasih
Waduh abu-abu dong Bu,
terus kok misalnya nanti sampai tanggal 28 saya nggak dapet, apa namanya,
maksudnya belum ada perbaikannya gitu.
Tapi disini follow up terus Ibu, seperti itu diupayakan,
tadi yang seperti saya infokan hari ini diupayakan akan selesai seperti itu.
Tapi mohon ditunggu ya Bu ya.
Saya perlu ini nggak email atau apa gitu untuk pegangan kartu?
Tidak perlu Ibu, tidak perlu sama sekali.
Karena untuk nomor tiketnya sudah masuk dan sekali lagi ini kendalanya buka.
Bukan kendala yang hanya dialami oleh ibu.
Jadi treatment perbaikannya juga masalah seperti itu.
Berarti kalau misalnya nih.
Per sampai tanggal kan kita kan udah libur ya.
Per tanggal 29.
Tapi pertanggal 28 saya cek itu belum ada.
Maksudnya belum ada perbaikan.
Berarti kami bakal dibebaskan dendam gak?
Karena kalau misalnya setahu saya nih.
Yang direlaksasi lagi untuk pelaporan.
Itu kan sampai nanti 10 April lah.
Itu kan untuk pelaporan.
Baik.
Maaf.
Cuma kan
untuk pembayarannya ini nggak ada relaksasi.
Iya, betul Ibu.
Itu tadi juga sudah kami sampaikan ke pengembang supaya menjadi pertimbangan
agar segera diselesaikan secepatnya seperti itu.
Oh, yaudah lah. Terus pegangan saya apa nih Ibu?
Cuma nomor tiket saja Ibu, seperti itu. Dan saat ini sedang dalam penanganan pihak terkait.
Ya udah deh. Oke, oke Ibu.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi. Selamat beraktivitas kembali.
Terima kasih.
Kring Pajak dengan Jula, selamat pagi.
Pagi, saya dengan Dewi, Pak.
Mau nanya dong, Pak, ini kalau
saya mau lapor SPT tahunan, Pak,
tapi kok nggak
bisa ya tulisannya
tanggal
SPT harus diisi?
Terkait
dengan laporan SPT tahunan,
Ibu Dewi, ya? Baik gitu. Iya, betul.
Mohon maaf sebelumnya, Ibu Dewi. Di sini, Ibu Dewi
masuk ke informasi umum non-NPWP
untuk terkait dengan laporan SPT
tahunan, masuk ke informasi yang
Jadi nanti silakan hubungi kami kembali
di layanan yang ber-NPWP, Ibu.
Oh, di sini nggak bisa ya, Pak?
Mohon maaf sebelumnya, Ibu, karena untuk di sini masih ada layanan informasi umum non-NPWP.
Oke, makasih.
Terima kasih kembali, Lampung Bikin Pajak.
Terima kasih dengan Ubay, selamat pagi.
Pagi Mas Ubay.
Baik, dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Angga.
Baik, silakan Bapak Angga, bisa saya bantu?
Mau ini, lupa epin saya.
Kemarin saya cari-cari di email, karena ganti kayaknya komputernya jadi ini, ini.
Baik, sendiri orang pribadi atau badan asal?
Saya pribadi sendiri, orang berpajak.
Baik Bapak, kami dapat memberanjur untuk merusak.
Bisa saya permohonan lupa,
eh sini yang Bapak sampaikan.
Iya.
Namun saya akan melakukan validasi beberapa data terlebih dahulu ya Pak.
Iya.
Bisa dibantu untuk menyebutkan NPWP-nya.
79.
Baik.
620.
Baik.
578.
Baik.
9.
Baik.
003.
Baik.
Nolnya 3 kali.
Kemudian untuk nama lengkapnya.
Ravana Angga Sabutra.
Untuk alamat.
Yang terdaftar di KTP atau NPWP-nya?
Jalan 93, nomor 3.
Kemudian untuk alamat email-nya, Pak?
Saya pakai itu, yang analis.peninmatraman.gmail.com
Baik, kemudian untuk nomor handphone-nya?
085-83-722-842
Baik, Pak. Terima kasih atas pertolongan.
Tidak tanya, mohon menunggu sebentar.
Terima kasih.
Bapak Angga,
nah terima kasih telah bersedia untuk menunggu.
Untuk EFIN-nya sudah saya kirimkan ya Pak, ke almat iman sesuai dengan yang Bapak sampaikan tadi.
Kita mengkirimkan EFIN tersebut ke dalam bentuk file PDF yang berproteksi.
Untuk bisa membuka file PDF yang berisi EFIN tersebut, Bapak harus meng-inputkan kata sandi.
Dan untuk kata sandinya adalah digit ketiga sampai dengan digit kesembilan nomor NPWP Bapak Angga.
Digit ketiga sampai...
ke 9 Pak
gimana itu maksudnya digit ketiga
digit ketiga NPWP berapa
itu angka 6
sama dengan digit ke 9
digit ke 9
1
oh berarti dari digit 3
ke 9 ini ya
3 4 5 6 7 8 9
6 2 0
5 7
terima kasih
Oke, oke ya, kebuka.
Oke, siap.
Terima kasih juga Bapak Angga telah menghubungi Kring Pajak hari ini, Bapak.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
Kring Pajak dengan Manawa, selamat pagi.
Pagi, Mbak.
Bagi dengan Ibu siapa? Mohon maaf sebelumnya.
Dengan Rizkina.
Dan Ibu Rizkina yang sudah dibantu?
Mbak, untuk kode EFIN, saya minta kemana ya, Mbak?
Baik, Ibu. Untuk kode EFIN bisa menalih kami jika memang Ibu sudah pernah aktivasi EFIN sebelumnya.
Sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN, Ibu?
Belum, Mbak.
Belum pernah sama sekali?
Iya.
Kalau belum pernah sama sekali, Ibu aktivasi EFIN-nya bisa melalui KPP terdekat, Ibu.
Bisa langsung datang saja.
Nanti dengan bawa dokumen pendukung
yaitu berupa KTP dan NPWP, baik situasi maupun kotak kopi.
Nanti diminta isi formulir, biasanya formulir sudah ada di KPP ya Ibu ya.
Nanti Ibu masukkan juga nomor HP dan alamat email yang aktif seperti itu.
Tidak bisa diwakilkan ya Ibu untuk orang pribadi.
Oh, berarti saya harus datang ke kantor pajaknya ya Ibu ya?
Betul, jadi kalau untuk EFIN itu kalau belum pernah aktivasi sama sekali hanya bisa diakses di KPP.
Oke, betul.
Mungkin kalau sudah pernah aktivasi,
tapi Ibu lupa, misalnya sekian tahun kemudian Ibu lupa,
bisa dimintakan ulang kepada kami, seperti itu.
Oh, gitu.
Terus, terakhir aktivasi bisanya tanggal berapa ya, Bu?
Kan abisnya mau lebaran.
Hari Kamis ya, Bu, ya kalau misalnya memang untuk sebelum libur lebaran.
Di tanggal 27 Maret berarti, Bu.
Oh, gitu.
Kalau sesudahnya?
Kalau sesudahnya itu di tanggal 8 April, Ibu.
Makasih Mbak informasinya
Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak
Selamat pagi, sukses selalu
Kring Pajak dengan Ina selamat pagi
Pagi
Mbak saya mau tanya
Kemaren kan sudah dari kantor pajak
Baik
Saya
Ya
Itu apa itu
Kan mau masuk EFIN
Sudah ada nomor EFIN
Baik
Cuman passwordnya lupa sama emailnya itu
Itu gimana
Oh baik
Sebelumnya
Di sini saya berbicara dengan Bapak siapa?
Saya Johan.
Baik, Bapak Johan. Jadi di sini terkait dengan perubahan kata sandi.
Di sini kan Bapak sebenarnya tinggal tekan tombol lupa kata sandi
pada halaman DJP Online ya Bapak ya?
Iya.
Nah nanti Bapak tinggal mengisi NPWP, EFIN, serta captcha.
EFIN-nya kan sudah ada ya Bapak ya?
Serta apa?
Bagaimana Bapak?
Serta apanya?
Serta captcha.
NPWP, EFIN.
serta captcha.
Captcha itu kode captcha yang muncul Bapak begitu. Kemudian nantinya dikirimkan
ke alamat email terdasar. Nah disitu ada clue-nya Bapak alamat emailnya apa?
Nah ini sudah dicoba
prosesnya belum Bapak? Alamat emailnya itu sudah lupa.
Itu kan punya orang. Oh sudah lupa. Emailnya
sudah lupa. Saya kemarin sudah tekan terpasang, sudah tak ganti email.
Cuma sampai sekarang belum.
Apa itu kok belum ada verifikasi masuk ke email saya gitu loh.
Oh,
maksudnya ini Bapak lakukan perubahan data KPP, tapi menunggu kode verifikasi.
Iya, gitu. Mulai Jumat ya, Maren?
Sejak Jumat ya, Bapak ya.
Bapak kalau untuk kode verifikasi untuk perubahan data email,
ini itu hanya berlaku 10 menit, Bapak.
Kalau misalnya tidak muncul, ini harus dimintakan lagi kode verifikasinya, begitu Bapak.
Kalau email yang terdaftar itu, Bapak.
Atau tidak, Bapak?
Tidak, orang gue lupa masalahnya.
Dulu kan laporannya ini kan dihitung sama, diurus sama orang.
Baik.
Nah, ini mau diurus sendiri.
Baik.
Karena ke kantor pajak kan nggak tahu sandinya apa, EFIN-nya apa.
Jadi kemarin ke sana, ke kantor pajak Surabaya.
Nah, setelah itu dikasih nomor EFIN.
Ya.
Lupa sama emailnya.
E-mailnya itu kan sudah diganti
dengan e-mail saya, tapi belum ada aplikasi sampai saat ini.
Oh, baik.
Itu gimana?
Kalau kemarin itu, berubahan datanya itu dilakukannya melalui Coretax atau
dengan cara mengganti e-mail Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Terus sama email yang untuk verifikasi,
itu kan waktunya mepet dengan surat jumat waktu itu lah,
tinggal, sampai saat ini belum ada verifikasi.
Tapi saat itu memang sedang menunggu kode verifikasi ya Bapak ya?
Iya.
Oh baik, kalau demikian silakan diulang saja Bapak proses perubahan datanya,
atau kalau tidak nanti Bapak minta itu ke KPP.
Perubahan data email,
tapi menggunakan mekanisme mengganti e-sync Bapak.
Jadi nanti emailnya bisa diganti melalui menu tersebut.
Kemudian nanti bisa langsung berubah di halaman DJP Online-nya.
Kalau yang perlu verifikasi itu kan kalau perubahan datanya menggunakan Coretax Bapak begitu.
Berarti saya masuknya di apa? Di DJP Online itu ya?
Kalau untuk akses DJP Online itu kan memang masuk.
ke halaman djponline.pajak.go.id
tapi kalau untuk
perubahan email, ini
hanya bisa diajukannya ke KPP Bapak
begitu, oh gitu
ya, kode verifikasi yang tidak muncul
dari kemarin, ini sudah ada
luar sajuga, karena kan
batasnya hanya sampai dengan 10 menit
oh gitu ya
iya, kalau misalnya nanti
perubahan data yang dilakukan melalui Coretax
itu juga masih menunggu proses sinkronisasi
Bapak, jadi kami sarankan
nanti saat minta perubahan
data
ke KTP, Bapak mintanya itu
dengan mekanisme perubahan
e-file. Jadi nanti
e-file-nya kan baru. E-mail yang
kita letarkan juga baru. Jadi nanti
Bapak otomatis
langsung sinkron ke DJP Online-nya
e-mail barunya, begitu Bapak.
Oh gitu, iya iya.
Berarti kantor dulu ya ini ya?
Iya, betul Bapak. Mohon maaf
tidak bisa melalui layanan Kring Pajak ya
Bapak Johan. Oke, siap.
Terima kasih Mbak ya.
Iya, baik Bapak. Terima kasih.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
selamat pagi
pagi ibu
dengan bapak iya
agus kesuandi ibu
ini nomor
mp
jadi di blokir ya
Kring Pajak dengan jala selamat pagi
selamat pagi Kring Pajak
gimana ini? selamat dengan bapak siapa saya bicara?
apa kabar?
bapak apa kabar yang bisa dibantu?
mau nanya mbak kalau untuk manai aspek perpajakan atas reksadana
gimana ibu?
saya kan ada menempatkan reksadana
nah itu pada saat saya cek di mutasi rekening koran
ada transferan dari pihak reksadana
dananya gitu.
Nah itu untuk yang atas uang yang diterima dari reksadana itu termasuk objek
objek itu bagaimana ya? Keterangannya bagi hasil gitu.
Oh baik, berarti disini Bapak menerima
reksadana kemudian apakah atas uang yang diterima dari reksadana tersebut itu termasuk objek
pantas atau tidak begitu Bapak ya?
Betul. Oh baik, Rekan dan Adek saya mau ditunjukkan
kami cek lebih dahulu ketentuannya Bapak ya. Ya, terima kasih.
Nah,
terima kasih kesediaan yang sudah menunggu Bapak.
Di sini kalau secara ketentuan, kalau kita lihat di pasal 4 ayat 3 di Undang-Undang PPh
terkait dengan yang bukan objek pajak,
sebenarnya diinformasikan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha
yang diterima atau diperoleh anggota dari kooperasi, peseron kemandita,
dan modelot tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
termasuk pemegang untuk penyertaan kontrak investasi kolektif
yang menukar.
kecuali kan dari objek pajak.
Jadi apabila memang tadi yang
residen yang diberikan ini memang masuk
ke dalam kriteria kontak investasi
kolektif, maka seharusnya dikecualikan
dari objek pajak atau objek PPh-nya
Bapak. Jadi tidak termasuk ke dalam penghasilan
penghasilan. Seperti itu.
Berarti nanti di
dalam-dalam SPT-nya dia masukin
ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
diperjaya. Betul. Dan
kalau memang tadi atas uangnya
tadi berita itu masuk ke dalam rekening, misalnya
masuk ke dalam cash dan menambahkan
maka silakan tambahkan dalam harta
namun atas penghasilan tadi yang diterima
itu kan tidak termasuk ke dalam objek PPh
yang tidak dikecualikan
dengan nanti dapat di inputkan
di sarannya dalam yang bukan objek pajak
seperti itu
oh oke
apakah itu harus ada
semacam laporan
realisasi semacam
kalau untuk terkait
dengan hal ini tidak perlu Bapak
karena secara ketentuan kan tadi ya tidak termasuk
ke dalam objek pajak
apakah bila memang Bapak
Bapak ingin menyimpan terlebih dahulu
untuk data-data yang dibutuhkan, silakan.
Apabila memang Anda dari pihak KPP misalnya melakukan pemeriksaan dan membutuhkan data,
nanti dapat diinformasikan.
Tapi kalau secara ketentuan tidak dilakukan pelaporan, realitas, investasi
seperti yang dividen tadi, Bapak.
Seperti itu.
Oh, oke-oke.
Oke, itu aja sih.
Baik, Bapak.
Bagi yang sudah cukup, interaksi ini kami akhiri.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi.
Sehat dan sukses selalu.
Ya, terima kasih.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack