dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Boleh dibantu nama lengkap, Bapak? Yanva Yadika Boleh dibantu alamat tempat tinggal? Ini yang di KTP, ya? Yang di kartu NPWP. Alamat yang pernah didaftarkan, Bapak? Sudah lupa, saya NPWP itu jaman dulu, saya agak lupa. Oh, baik. Mungkin dibantu boleh sebutkan sesuai KTP dulu. Nanti akan saya ... cek apakah sesuai atau tidak, ya? | ||
Kring Pajak dengan Audi, selamat pagi Selamat pagi Pagi, dengan ibu siapa saya berbicara? Saya dengan Ros Dengan ibu Ros, ada yang bisa dibantu silakan ibu Bu, ini saya mau ngebahas terkait kendala laporan SPT Baik, SPT apa ibu? SPT PPN masa PPN masa Februari mungkin ya? Januari Oh Januari, baik Jadi seperti ini bu, kan waktu Januari itu kan kita dapat relaksasi sampai tanggal Terima kasih | ||
10 Maret, betul ya? Baik, baik. Kemudian, itu kan status PPN kebetulan itu kurang bayar ya, Bu? Baik. Sudah saya bayarkan di tanggal 10 Maret itu juga? Baik. Nah, harusnya kalau dibayarkan berarti sudah otomatis terlapor, betul ya? Betul, Ibu. Baik. Namun, saat saya melakukan pembayaran itu status SPT-nya masih menunggu pembayaran. Oh, tidak langsung ke SPT dilaporkan ya, Bu? Tidak. | ||
Nah terus kemudian saya buat saya tunggulah sekitar 1 sampai 2 hari saya kira itu kan ada error system ternyata tidak ada apa namanya tidak ada perubahan malah dia yang tadinya menunggu pembayaran malah jadi konsep SPT. Oh kembali ke konsep SPT ya Bu ya. Padahal kan sudah dibayarkan. Nah itu saya sudah melaporkan kendala tersebut ke Kring Pajak ulang kali ya. | ||
tanggal 12, 12 sampai per hari ini itu belum diselesaikan masalahnya Oh, nomor tiketnya sudah ada juga berarti ya Bu ya? Sudah Oh, boleh tolong disebutkan biar saya bantu follow up Boleh, di di Romeo Echo Queen Baik Nolnya 6 kali Baik 4310 4310 61 61 ya Bu ya, baik Berarti sampai per hari ini masih di konsep SPT ya Bu ya untuk kendalat SMP Ah, tapi | ||
Tapi mohon tunggu sebentar Bu. Kemudian kan saya maksudnya kan mau menunggu itu dulu ya sampai itu terselesaikan. Sambil menunggu itu saya mau lapor SPT yang untuk masa Februari. Oh baik. Nampak waktu saya mau proses yang SPT Februari saya nggak bisa ngelakuin pembayaran karena yang Januari ini belum terselesaikan gitu. Oh baik tapi konsep SPT Februarinya sudah ada kan ya Bu ya? Sudah, sudah saya buat. Tidak desainnya seperti itu. | ||
Jadi pas waktu saya mau klik bayar dan lapor, itu ada muncul tulisan nggak bisa proses SPT tersebut karena SPT Januari belum terselesaikan. Notifikasinya seperti itu ya Bu? Iya. Baik Ibu. Oke, nah terus karena kendala tersebut saya cobalah ngide gitu untuk yang konsep SPT yang masa Januari itu saya coba bayar dan lapor lagi gitu kan. Dan dengan harapan siapa tahu itu nanti setelah di... | ||
lakukan seperti itu jadi langsung dilaporkan gitu, di SPT dilaporkan namun ternyata saat saya lakuin itu malah muncul biling baru ini bagaimana ya? malah muncul biling baru seperti belum terbayar, seperti yang untuk yang Januari bagaimana itu Bu? yang paling terakhir posisinya untuk si SPT Januari ini berarti kembali lagi menunggu pembayaran karena ada biling baru betul, betul Ibu saya coba cek | ||
Terlebih dahulunya, Bu, sekalian untuk yang nomor tiket tadi saya coba lakukan pengecekan dulu. Oke, oke. | ||
Baik Ibu, ya terima kasih banyak Ibu sudah menunggu. Di sini kalau saya coba cek untuk nomor tiketnya Ibu, betul kan memang sudah terbentuk Ibu ya, dan sudah diteruskan ke pihak terkait. Namun ini tambahan informasinya kendala yang Ibu awami ini sebetulnya tidak hanya dialami oleh Ibu, namun cukup masal beberapa wajib-wajib juga mengalami hal yang sama, dan info yang kami dapatkan sejak hari Sabtu masih sampai dengan hari ini, itu masih... | ||
sedang dalam penanganan, namun diinfokan, sepanjang wajib pajak sudah punya NTPN artinya bukti bayar ibu kan bayar di tanggal 10 ya sudah ada NTPN tanggal 10 tapi meskipun istilahnya sudah dibenarkan oleh penggembang begitu, nanti BPE yang terbentuk itu akan tetap merujuk ke tanggal sesuai kapan ibu bayar jadi kalau untuk masalah pelaporan apakah nanti jadi melebihi waktu relasasi terima kasih | ||
karena Ibu sudah bayar ketika relaksasi untuk di bagian tersebut tidak perlu khawatir Ibu karena akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pembayarannya. Maksudnya sampai saat ini masih diminta menunggu diupayakan katanya hari ini akan diselesaikan seperti itu Ibu karena sejak Sabtu kemarin masih dalam tenanganan oleh pengembang seperti itu. Oke, terus yang masalah kendalanya kan tadi yang saya bilang itu Ibu yang tadinya konsep SPR. | ||
Oke, jadi biling baru itu gimana? Betul, itu juga masih sama Ibu intinya, karena ini kan kembalanya masal ya Ibu, yang nanti perbaikannya akan masal juga, itu nanti Ibu tidak perlu melakukan pembayaran lagi untuk yang terbentuk giling baru ini, mohon menunggu, karena itu nanti akan sepanjang NTPN-nya kan sudah ada yang sebelumnya, nanti akan muncul di SPT dilaporkan tetap Ibu, jadi tidak usah Ibu lakukan pembayaran lagi. | ||
Oh gitu, oke. Masalahnya gini Bu, saya ngecek di buku besar, itu nominal kurang bayarnya itu kan harusnya kan ada di kredit ya? Betul. Tapi ini nggak masuk. Tadinya masuk. Cuma karena saya waktu nyangkut di konsep SPT saya bayar dan lapor lagi, jadi malah di buku besarnya itu pindah lagi gitu Bu. Iya, itu kan akibat dari yang tadi ya Bu ya, dari klik bayar dan lapor lagi. Tapi intinya sih karena kendala awalnya itu. | ||
Itu yang MPPN-nya seolah tidak terbaca, jadinya belum dilaporkan SPT-nya. Itu penyelesaiannya sama ya Bu ya, nanti akan penyelesaian yang sedang dilakukan saat ini oleh pihak pengembang seperti itu. Oh berarti nggak ada masalah ya Bu ya? Jadi untuk perbaikan yang sedang dilakukan ini memang memakan waktu yang cukup lama karena tadi ya Bu ya, di sistemnya wajib pajak itu tidak hanya seputar menu SPT tapi sampai ke buku besarnya itu juga nanti harus dibenarkan. | ||
Oke, itu case clear lah ya cuma untuk yang masa Februari ini gimana Bu? Saya nggak bisa bayar nih, nggak bisa muncul billing kalau yang SPT sebelumnya belum bisa saya laporkan Iya Ibu, untuk hal tersebut juga sudah kami laporkan tadi kami tambahkan informasinya ke pengembang, harapannya adalah supaya penanganannya dipercepat agar wajib-wajib bisa melaporkan untuk SPT yang Februarinya seperti itu jadi mohon ditunggu dulu ya Bu ya Terima kasih | ||
Waduh abu-abu dong Bu, terus kok misalnya nanti sampai tanggal 28 saya nggak dapet, apa namanya, maksudnya belum ada perbaikannya gitu. Tapi disini follow up terus Ibu, seperti itu diupayakan, tadi yang seperti saya infokan hari ini diupayakan akan selesai seperti itu. Tapi mohon ditunggu ya Bu ya. Saya perlu ini nggak email atau apa gitu untuk pegangan kartu? Tidak perlu Ibu, tidak perlu sama sekali. Karena untuk nomor tiketnya sudah masuk dan sekali lagi ini kendalanya buka. | ||
Bukan kendala yang hanya dialami oleh ibu. Jadi treatment perbaikannya juga masalah seperti itu. Berarti kalau misalnya nih. Per sampai tanggal kan kita kan udah libur ya. Per tanggal 29. Tapi pertanggal 28 saya cek itu belum ada. Maksudnya belum ada perbaikan. Berarti kami bakal dibebaskan dendam gak? Karena kalau misalnya setahu saya nih. Yang direlaksasi lagi untuk pelaporan. Itu kan sampai nanti 10 April lah. Itu kan untuk pelaporan. Baik. Maaf. | ||
Cuma kan untuk pembayarannya ini nggak ada relaksasi. Iya, betul Ibu. Itu tadi juga sudah kami sampaikan ke pengembang supaya menjadi pertimbangan agar segera diselesaikan secepatnya seperti itu. Oh, yaudah lah. Terus pegangan saya apa nih Ibu? Cuma nomor tiket saja Ibu, seperti itu. Dan saat ini sedang dalam penanganan pihak terkait. Ya udah deh. Oke, oke Ibu. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi. Selamat beraktivitas kembali. Terima kasih. | ||
Kring Pajak dengan Jula, selamat pagi. Pagi, saya dengan Dewi, Pak. Mau nanya dong, Pak, ini kalau saya mau lapor SPT tahunan, Pak, tapi kok nggak bisa ya tulisannya tanggal SPT harus diisi? Terkait dengan laporan SPT tahunan, Ibu Dewi, ya? Baik gitu. Iya, betul. Mohon maaf sebelumnya, Ibu Dewi. Di sini, Ibu Dewi masuk ke informasi umum non-NPWP untuk terkait dengan laporan SPT tahunan, masuk ke informasi yang | ||
Jadi nanti silakan hubungi kami kembali di layanan yang ber-NPWP, Ibu. Oh, di sini nggak bisa ya, Pak? Mohon maaf sebelumnya, Ibu, karena untuk di sini masih ada layanan informasi umum non-NPWP. Oke, makasih. Terima kasih kembali, Lampung Bikin Pajak. | ||
Terima kasih dengan Ubay, selamat pagi. Pagi Mas Ubay. Baik, dengan Bapak siapa saya berbicara? Dengan Angga. Baik, silakan Bapak Angga, bisa saya bantu? Mau ini, lupa epin saya. Kemarin saya cari-cari di email, karena ganti kayaknya komputernya jadi ini, ini. Baik, sendiri orang pribadi atau badan asal? Saya pribadi sendiri, orang berpajak. Baik Bapak, kami dapat memberanjur untuk merusak. | ||
Bisa saya permohonan lupa, eh sini yang Bapak sampaikan. Iya. Namun saya akan melakukan validasi beberapa data terlebih dahulu ya Pak. Iya. Bisa dibantu untuk menyebutkan NPWP-nya. 79. Baik. 620. Baik. 578. Baik. 9. Baik. 003. Baik. Nolnya 3 kali. Kemudian untuk nama lengkapnya. Ravana Angga Sabutra. Untuk alamat. | ||
Yang terdaftar di KTP atau NPWP-nya? Jalan 93, nomor 3. Kemudian untuk alamat email-nya, Pak? Saya pakai itu, yang analis.peninmatraman.gmail.com Baik, kemudian untuk nomor handphone-nya? 085-83-722-842 Baik, Pak. Terima kasih atas pertolongan. Tidak tanya, mohon menunggu sebentar. | ||
Terima kasih. | ||
Bapak Angga, nah terima kasih telah bersedia untuk menunggu. Untuk EFIN-nya sudah saya kirimkan ya Pak, ke almat iman sesuai dengan yang Bapak sampaikan tadi. Kita mengkirimkan EFIN tersebut ke dalam bentuk file PDF yang berproteksi. Untuk bisa membuka file PDF yang berisi EFIN tersebut, Bapak harus meng-inputkan kata sandi. Dan untuk kata sandinya adalah digit ketiga sampai dengan digit kesembilan nomor NPWP Bapak Angga. Digit ketiga sampai... | ||
ke 9 Pak gimana itu maksudnya digit ketiga digit ketiga NPWP berapa itu angka 6 sama dengan digit ke 9 digit ke 9 1 oh berarti dari digit 3 ke 9 ini ya 3 4 5 6 7 8 9 6 2 0 5 7 terima kasih | ||
Oke, oke ya, kebuka. Oke, siap. Terima kasih juga Bapak Angga telah menghubungi Kring Pajak hari ini, Bapak. Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali. | ||
Kring Pajak dengan Manawa, selamat pagi. Pagi, Mbak. Bagi dengan Ibu siapa? Mohon maaf sebelumnya. Dengan Rizkina. Dan Ibu Rizkina yang sudah dibantu? Mbak, untuk kode EFIN, saya minta kemana ya, Mbak? Baik, Ibu. Untuk kode EFIN bisa menalih kami jika memang Ibu sudah pernah aktivasi EFIN sebelumnya. Sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN, Ibu? Belum, Mbak. Belum pernah sama sekali? Iya. Kalau belum pernah sama sekali, Ibu aktivasi EFIN-nya bisa melalui KPP terdekat, Ibu. Bisa langsung datang saja. | ||
Nanti dengan bawa dokumen pendukung yaitu berupa KTP dan NPWP, baik situasi maupun kotak kopi. Nanti diminta isi formulir, biasanya formulir sudah ada di KPP ya Ibu ya. Nanti Ibu masukkan juga nomor HP dan alamat email yang aktif seperti itu. Tidak bisa diwakilkan ya Ibu untuk orang pribadi. Oh, berarti saya harus datang ke kantor pajaknya ya Ibu ya? Betul, jadi kalau untuk EFIN itu kalau belum pernah aktivasi sama sekali hanya bisa diakses di KPP. Oke, betul. | ||
Mungkin kalau sudah pernah aktivasi, tapi Ibu lupa, misalnya sekian tahun kemudian Ibu lupa, bisa dimintakan ulang kepada kami, seperti itu. Oh, gitu. Terus, terakhir aktivasi bisanya tanggal berapa ya, Bu? Kan abisnya mau lebaran. Hari Kamis ya, Bu, ya kalau misalnya memang untuk sebelum libur lebaran. Di tanggal 27 Maret berarti, Bu. Oh, gitu. Kalau sesudahnya? Kalau sesudahnya itu di tanggal 8 April, Ibu. | ||
Makasih Mbak informasinya Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak Selamat pagi, sukses selalu | ||
Kring Pajak dengan Ina selamat pagi Pagi Mbak saya mau tanya Kemaren kan sudah dari kantor pajak Baik Saya Ya Itu apa itu Kan mau masuk EFIN Sudah ada nomor EFIN Baik Cuman passwordnya lupa sama emailnya itu Itu gimana Oh baik Sebelumnya | ||
Di sini saya berbicara dengan Bapak siapa? Saya Johan. Baik, Bapak Johan. Jadi di sini terkait dengan perubahan kata sandi. Di sini kan Bapak sebenarnya tinggal tekan tombol lupa kata sandi pada halaman DJP Online ya Bapak ya? Iya. Nah nanti Bapak tinggal mengisi NPWP, EFIN, serta captcha. EFIN-nya kan sudah ada ya Bapak ya? Serta apa? Bagaimana Bapak? Serta apanya? Serta captcha. NPWP, EFIN. | ||
serta captcha. Captcha itu kode captcha yang muncul Bapak begitu. Kemudian nantinya dikirimkan ke alamat email terdasar. Nah disitu ada clue-nya Bapak alamat emailnya apa? Nah ini sudah dicoba prosesnya belum Bapak? Alamat emailnya itu sudah lupa. Itu kan punya orang. Oh sudah lupa. Emailnya sudah lupa. Saya kemarin sudah tekan terpasang, sudah tak ganti email. Cuma sampai sekarang belum. Apa itu kok belum ada verifikasi masuk ke email saya gitu loh. | ||
Oh, maksudnya ini Bapak lakukan perubahan data KPP, tapi menunggu kode verifikasi. Iya, gitu. Mulai Jumat ya, Maren? Sejak Jumat ya, Bapak ya. Bapak kalau untuk kode verifikasi untuk perubahan data email, ini itu hanya berlaku 10 menit, Bapak. Kalau misalnya tidak muncul, ini harus dimintakan lagi kode verifikasinya, begitu Bapak. Kalau email yang terdaftar itu, Bapak. | ||
Atau tidak, Bapak? Tidak, orang gue lupa masalahnya. Dulu kan laporannya ini kan dihitung sama, diurus sama orang. Baik. Nah, ini mau diurus sendiri. Baik. Karena ke kantor pajak kan nggak tahu sandinya apa, EFIN-nya apa. Jadi kemarin ke sana, ke kantor pajak Surabaya. Nah, setelah itu dikasih nomor EFIN. Ya. Lupa sama emailnya. | ||
E-mailnya itu kan sudah diganti dengan e-mail saya, tapi belum ada aplikasi sampai saat ini. Oh, baik. Itu gimana? Kalau kemarin itu, berubahan datanya itu dilakukannya melalui Coretax atau dengan cara mengganti e-mail Bapak? Bapak diberi tahu tidak Bapak? Bapak diberi tahu tidak Bapak? | ||
Terus sama email yang untuk verifikasi, itu kan waktunya mepet dengan surat jumat waktu itu lah, tinggal, sampai saat ini belum ada verifikasi. Tapi saat itu memang sedang menunggu kode verifikasi ya Bapak ya? Iya. Oh baik, kalau demikian silakan diulang saja Bapak proses perubahan datanya, atau kalau tidak nanti Bapak minta itu ke KPP. | ||
Perubahan data email, tapi menggunakan mekanisme mengganti e-sync Bapak. Jadi nanti emailnya bisa diganti melalui menu tersebut. Kemudian nanti bisa langsung berubah di halaman DJP Online-nya. Kalau yang perlu verifikasi itu kan kalau perubahan datanya menggunakan Coretax Bapak begitu. Berarti saya masuknya di apa? Di DJP Online itu ya? Kalau untuk akses DJP Online itu kan memang masuk. | ||
ke halaman djponline.pajak.go.id tapi kalau untuk perubahan email, ini hanya bisa diajukannya ke KPP Bapak begitu, oh gitu ya, kode verifikasi yang tidak muncul dari kemarin, ini sudah ada luar sajuga, karena kan batasnya hanya sampai dengan 10 menit oh gitu ya iya, kalau misalnya nanti perubahan data yang dilakukan melalui Coretax itu juga masih menunggu proses sinkronisasi Bapak, jadi kami sarankan nanti saat minta perubahan data | ||
ke KTP, Bapak mintanya itu dengan mekanisme perubahan e-file. Jadi nanti e-file-nya kan baru. E-mail yang kita letarkan juga baru. Jadi nanti Bapak otomatis langsung sinkron ke DJP Online-nya e-mail barunya, begitu Bapak. Oh gitu, iya iya. Berarti kantor dulu ya ini ya? Iya, betul Bapak. Mohon maaf tidak bisa melalui layanan Kring Pajak ya Bapak Johan. Oke, siap. Terima kasih Mbak ya. Iya, baik Bapak. Terima kasih. | ||
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali. | ||
selamat pagi pagi ibu dengan bapak iya agus kesuandi ibu ini nomor mp jadi di blokir ya | ||
Kring Pajak dengan jala selamat pagi selamat pagi Kring Pajak gimana ini? selamat dengan bapak siapa saya bicara? apa kabar? bapak apa kabar yang bisa dibantu? mau nanya mbak kalau untuk manai aspek perpajakan atas reksadana gimana ibu? saya kan ada menempatkan reksadana nah itu pada saat saya cek di mutasi rekening koran ada transferan dari pihak reksadana | ||
dananya gitu. Nah itu untuk yang atas uang yang diterima dari reksadana itu termasuk objek objek itu bagaimana ya? Keterangannya bagi hasil gitu. Oh baik, berarti disini Bapak menerima reksadana kemudian apakah atas uang yang diterima dari reksadana tersebut itu termasuk objek pantas atau tidak begitu Bapak ya? Betul. Oh baik, Rekan dan Adek saya mau ditunjukkan kami cek lebih dahulu ketentuannya Bapak ya. Ya, terima kasih. | ||
Nah, terima kasih kesediaan yang sudah menunggu Bapak. Di sini kalau secara ketentuan, kalau kita lihat di pasal 4 ayat 3 di Undang-Undang PPh terkait dengan yang bukan objek pajak, sebenarnya diinformasikan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari kooperasi, peseron kemandita, dan modelot tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang untuk penyertaan kontrak investasi kolektif yang menukar. | ||
kecuali kan dari objek pajak. Jadi apabila memang tadi yang residen yang diberikan ini memang masuk ke dalam kriteria kontak investasi kolektif, maka seharusnya dikecualikan dari objek pajak atau objek PPh-nya Bapak. Jadi tidak termasuk ke dalam penghasilan penghasilan. Seperti itu. Berarti nanti di dalam-dalam SPT-nya dia masukin ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak diperjaya. Betul. Dan kalau memang tadi atas uangnya tadi berita itu masuk ke dalam rekening, misalnya masuk ke dalam cash dan menambahkan | ||
maka silakan tambahkan dalam harta namun atas penghasilan tadi yang diterima itu kan tidak termasuk ke dalam objek PPh yang tidak dikecualikan dengan nanti dapat di inputkan di sarannya dalam yang bukan objek pajak seperti itu oh oke apakah itu harus ada semacam laporan realisasi semacam kalau untuk terkait dengan hal ini tidak perlu Bapak karena secara ketentuan kan tadi ya tidak termasuk ke dalam objek pajak apakah bila memang Bapak | ||
Bapak ingin menyimpan terlebih dahulu untuk data-data yang dibutuhkan, silakan. Apabila memang Anda dari pihak KPP misalnya melakukan pemeriksaan dan membutuhkan data, nanti dapat diinformasikan. Tapi kalau secara ketentuan tidak dilakukan pelaporan, realitas, investasi seperti yang dividen tadi, Bapak. Seperti itu. Oh, oke-oke. Oke, itu aja sih. Baik, Bapak. Bagi yang sudah cukup, interaksi ini kami akhiri. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi. Sehat dan sukses selalu. Ya, terima kasih. | ||
Next page |
dataset.txt · Last modified: by jack