dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Selamat pagi Selamat pagi Dengan ibu siapa? Ibu Lani Saya mau nanya Untuk pengisian itu Reporting investasi itu Itu kalau Misal deviden dari luar negeri Dari luar negeri Perusahaan tertutup Itu yang dimaksud 30% itu apa ya Bu? Maksudnya Deviden yang di | ||
Diterima, 30%-nya diinvestasikan dalam bentuk deposito, tabungan, atau apa. Maksudnya begitu. Dan kalau misal diinvestasikan ke pembelian rumah, bisa nggak ya, Bu? Baik. Untuk diterimanya sendiri, ini diterima kapan, Ibu? Diterimanya 2024. Diterimanya 2024. Iya, kan harus lapor. Baik. Jadi di sini diterimanya di 2024. Kemudian untuk yang menerima, ini orang pribadi atau badan, Ibu? Pribadi. | ||
Dan untuk sahamnya sendiri ini dari perusahaan luar negeri ya Ibu ya? Iya tertutup ya perusahaan tertutup Kemudian untuk investasinya ini yang dalam bentuk rumah ya tadi Ibu ya? Kalau rumah boleh nggak? Sebagian rumah, sebagian ke deposito atau tabungan ini boleh Sebagian rumah dan sebagian deposito ya? Iya Jadi untuk waktu itu coba pastikan terlebih dahulu ya untuk ketentuannya Mohon ditunggu sebentar Ibu ya? Iya terima kasih Ya Ibu | ||
Ibu Lani, terima kasih Ibu telah bersedia untuk menunggu. Ibu, sebelumnya kami membutuhkan informasi tambahan untuk sahamnya sendiri. Untuk di sini yang tadi, terkait dengan sahamnya itu diberdekatkan di bursa efek atau tidak? Tidak, perusahaan tertutup. Baik, perusahaan tertutup ya. Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, di sini kami membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan ketentuannya di PMK 18 tahun 2021. Apakah Ibu Lani berkenaan untuk menunggu kembali? Iya, menunggu. Kalau misal di bursa... | ||
Itu emang beda lagi ya Bu? Ada perbedaan nih Bu. Oh perbedaannya. Mohon perhatian langsung menunggu kembali. Oh iya terima kasih. | ||
Ibu Lani, baik terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Ibu untuk dasar ketentuannya, silakan Ibu mengacu ke ketentuan di PMK 18/PMK.03/2021 ya Ibu ya. Coba PMK 18/PMK.03/2021. PMK.03, 2021 ya. Jadi di bagian pasal 17 disebutkan seperti ini, bahwa dividen yang berasal dari luar negeri, | ||
dalam pasal 14 ayat 1 huruf B yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 itu dikecualikan dari objek PPh nah mungkin terkait dengan dividen yang berasal dari luar negeri nanti untuk detilnya itu ibu bisa melihat pasal 17 sampai dengan pasal 24 nya ibu untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dia harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu ibu Terima kasih | ||
Nah kemudian untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini merupakan yang pertama dividen yang dibagikan itu berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sedangkan proporsi kepemilikan saham seperti itu. Nah ini memang ada dua perbedaan yang berbeda untuk pelakuannya berbeda. Untuk dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. | ||
Itu dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, Ibu. Nah, dalam hal untuk dividen yang dibagikan ini berasal dari badan usaha yang tadi untuk sahamnya diperdagangkan di bursa efek, itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk dividen yang diinvestasikan itu dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk solusi dari dividen yang diterima yang tidak diinvestasikan, ini nanti akan dikenakan. Terima kasih. | ||
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi di sini tidak ada batas minimalnya, Ibu, seperti itu. Oh, begitu. Nah, berbeda ini untuk dividen yang dibagikan, ini berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Ini itu dia harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangkauan tertentu, paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak, Ibu. Oh, dari laba setelah pajak, bukan 30% dari dividen yang kita terima? Bukan, Ibu, dari laba setelah pajaknya. | ||
Jadi silakan Ibu mohon dipastikan untuk laba setelah pajak dari perusahaan yang memberikan dividen itu Ibu mengetahui. Jika tidak silakan coba konfirmasi seperti itu ya. Jadi laba yang dibagikan harus minimal 30% ya. Kalau laba setelah pajak yang dibagikan misalnya 20% berarti tidak boleh ya. Ini saya lanjutkan lebih dahulu saja Ibu untuk menjelaskannya ya. Jadi di pasal 21 ayat 1 disebutkan seperti itu bahwa paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak. Nah untuk dividen ini harus | ||
diinvestasikan sebelum DeRegtur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang PPh. Nah untuk dividen yang diinvestasikan setelah DJP itu menerbitkan surat ketetapan pajak, maka untuk dividen tersebut ini nanti tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Ibu apabila sudah ada surat ketetapan ya. Nah kemudian untuk dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 itu merupakan | ||
Apakah dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020 seperti itu. Kemudian di pasal 22 itu, dalam hal dividen itu diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak. Dividen yang diinvestasikan itu juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI itu akan dikenai. | ||
Berdasarkan pasal 17 Undang-Undang PPh, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI Setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenai PPh Ibu Seperti itu jadi boleh di bawah 30% tetapi yang dikecualikan itu dividen yang diinvestasikan di NKRI Seperti itu kurang lebih atas selisihnya dari atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tadi Itu nanti | ||
Yang ini saya masih kurang paham. Misal kepemilikan sahamnya itu hanya 50 persen. Nah, misal laba setelah pajaknya misal 1 juta ya, 1 juta US gitu. Nah, kepemilikan sahamnya kan hanya 50 persen. Otomatis kan yang diterima itu 50 persen dari 30 persen. Nah, apakah itu termasuk atau tidak? | ||
Harus 35% dari laba yang kan otomatis kepemilikannya hanya 50%. Ibu, coba nanti untuk contoh perhitungannya. Ibu, untuk saat ini sudah membuka PMK 18 atau belum? Belum. Oh, ada perhitungannya. Jadi ada contoh perhitungannya itu di bagian lampiran 6, Ibu. Oh, lampiran 6 ya. Lampiran 6 dari 18 tahun 2021. Itu nanti akan ada contoh untuk perhitungannya. Iya, kalau yang pemilikan 100% kan nggak masalah. 30% memang 30%. | ||
Kalau yang hanya 50 persen, oke nanti nanti. Nah, jadi pertemuan dengan Ibu itu hanya 50 persen saja ya? Iya. Nah, mungkin nanti coba saya cek juga ya Bu ya. Coba saya lanjutkan lebih dahulu untuk penjelasannya ya. Iya, iya. Oke. Kemudian Ibu, di pasal 23 disebutkan bahwa dalam hal dividen itu diinvestasikan di NKRI lebih dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI, ini tidak dikecualikan. | ||
Oke, iya, iya. | ||
Kemudian Ibu terkait dengan bentuk investasinya, itu coba nanti Ibu cek di bagian pasal 33 sampai dengan pasal 36 Ibu. Itu diatur terkait dengan bentuk investasi dan juga jangka waktunya. Nah disitu kan ada untuk investasinya, ini kan bisa dalam bentuk instrumen investasi di pasar keuangan, bisa juga ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan ya Ibu ya. Di pasar keuangan sendiri itu bisa efek bersifat utang. | ||
medium term notes, kemudian sukuk, saham, unit penyertaan reksadana, efek beragunan aset, unik penyertaan dana investasi real estate, kemudian deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Kemudian ada juga untuk investasi yang di luar pasar keuangan, Ibu, itu ada investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektoral real berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang dididik. | ||
di atasnya, kemudian investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan lain sebagainya nah itu nanti coba Ibu cek saja di bagian pasal 35 ya untuk bisa kita ceknya memenuhi atau tidak nah apabila memenuhi silakan berarti Ibu memenuhi kriteria seperti itu untuk mendapatkan manfaat atau pengecualian objek PPh di PMK 18 ini nah pakai dengan kepemilikan yang di bawah 100% coba saya cek dulu ya kalau saya sih, misal saya 50% dari lapangan ini | ||
Sudah dipotong pajak itu 50% semua yang dividen yang diterima itu semua diinvestasikan di sini. Saya hanya begitu saja, apakah itu boleh? Jadi di sini Ibu untuk kepemilikannya hanya 50% ya? 50% ya, tapi yang dibagikan sih memang dividen yang dibagikan memang di atas 30% misalnya 40%. Tapi diterima hanya 50% gitu. Baik, jadi untuk dividen yang dibagikan itu 40% ya? Iya, tapi kepemilikannya 50%. | ||
50 persen, jadi kalau dikali kan masih 20 persen kan, tapi semuanya diinvestasikan yang diterima. Baik, jadi semuanya diinvestasikan ya? Iya. Baik, Ibu saya cek terlebih dahulu ya untuk hal tersebut, mohon berkenan untuk menunggu kembali Ibu lagi. Iya, terima kasih. | ||
Ibu Lani, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Ibu, jadi meskipun di sini untuk kepemilikan sahamnya itu hanya 50%, maka ini tetap bisa Ibu mendapatkan penghasilan yang dikecualikan dalam cipta cek BPH seperti itu ya. Nah, untuk contohnya Ibu silakan nanti untuk perhitungannya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, silakan mengacu ke lampiran 6 dari PMK 18 tahun 2021 tadi ya Ibu ya. Nah, pada dasarnya untuk batasan dividen yang seharusnya diinvestasikan itu adalah 30%, maka itu adalah 30% yang diperlukan untuk memperbaiki kemampuan yang diperlukan untuk memperbaiki kemampuan ini. | ||
kali kepemilikan, kali laba setelah pajak Ibu. Itu adalah batas pendidikan yang selesai diinvestasikan ya. Dan nanti untuk dan lain sebagainya itu silakan Ibu mengacu ke pasal-pasalnya. Oh iya, jadi patokannya pembagian dividennya 30% dari laba. Ya, namun apabila disini untuk kepemilikannya 50% tadi untuk batas dividen yang selesai diinvestasikan itu adalah 30% kali kepemilikannya berapa. Kali 50% begitu. Oke, jadi kalau bisa saya 50% | ||
Misal saya hanya mau investasikan 30, jadi 30% dari 50% yang saya terima. Tadi lah, setelah pajak, Ibu. Iya. Seperti itu, terang-terang, ya. Nanti mungkin untuk contohnya, Ibu bisa lihat di lampiran dari PMK 18-nya. Namun apabila Ibu melalui kesulitan untuk menghitung, Ibu bisa juga berkonsultasi dengan petugas jika berbeda daftarnya. Oke, oke. Terang-terang, seperti itu, Ibu. Tetap Ibu tetap bisa memanfaatkan, ya. Iya, iya, terang-terang. Ibu, informasi yang saya sampaikan sudah cukup jelas. Saya mau nanya, ada perpanjangan? Tidak. | ||
Untuk pertanyaan apa, Ibu? Pelaporan SPT, yang OP. Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, dikenakan di sini bukan lanjutan dari pertanyaan Ibu sebelumnya. Demi ketersediaan layanan bagi wajib pajak berikutnya, untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf sebelumnya. Oke, terima kasih. Baik, Ibu Lani. Ibu Lani, terima kasih telah menelepon Kring Pajak. Selamat pagi dan selamat beraktivitas kembali. | ||
Selamat pagi Halo selamat pagi mas dengan Bapak Endang Suriana Silakan Bapak Endang ada yang bisa dibantu Iya mas saya mau melaporkan pajak via online Baik Begitu saya masukkan NPWP terus password Baik Itu dia minta kayak kurang verifikasi nomor telepon gitu mas Oh baik Nah berarti disini Bapak terkendalanya adalah sudah login | ||
Login ya Pak ya, login ke digitalman, put entry email, dan kata sandinya. Namun disini ada keterangan error ya Pak ya, yang muncul. Iya betul, betul Pak. Boleh juga untuk menyatakan keterangan errornya ya Pak, yang muncul, mohon maaf. Yang sebentar ya, saya lihat ya. Iya, silakan Pak. Keterangan errornya kesalahan, pesan kesalahan 50013, data nomor telepon tidak valid gitu Mas. Oh data nomor telepon tidak valid ya Pak ya? | ||
Baik, jadi sebenarnya terkait dengan kendala tersebut disini disebabkan ada kemungkinan nomor handphone yang digunakan atau yang terdaftar di sistem perpajakan disini tidak sesuai ya Pak ya atau tidak valid. Umumnya biasanya yang di input atau yang tertampil di sistem perpajakan adalah kode 0 atau 0 saja ya Pak ya, digit 0 atau nomor telepon kantor ya Pak ya. Sehingga memang tidak bisa menerima kode verifikasi di SMS. Sedangkan saat ini untuk bisa login ke DJP Online harus nantinya akan dikirim. | ||
menggunakan kode verifikasi ya Pak ya, ke DJP Online, sehingga memang data yang harus valid seperti itu. Nah, terkait dengan kendala ini, nanti bisa selesai dengan cara mengajukan permohonan perubahan data ya Pak ya, ke kantor pajak atau melalui layanan Kring Pajak ini, seperti itu. Dan di sini, apabila Bapak ingin mengajukan permohonan melalui Kring Pajak atau satu smartphone ini, di sini Bapak harus menyebutkan beberapa data ya Pak ya, dan harus kami validasi dan harus datanya sesuai, seperti itu. Nah, mungkin coba saya validasi dulu ya Pak ya, kalau memang datanya sesuai. | ||
Yang pertama boleh diantar Nomor NIK-nya KTP ya mas ya Baik Sebentar mas KTP 3671 Baik 0510 Baik 0984 Baik 0006 Baik Nama lengkapnya pak Endang Suriana Baik Alamatnya | ||
Alamat KTP Komplek Garuda, Jalan Gitar Blok S1, Sipono Bermai. Oh baik, ini data alamatnya tidak sesuai Pak, mungkin data alamat yang sebelumnya mungkin... Oh, data alamat yang baru ya? Iya, silakan Pak. Jalan Pelaganirwana 12, Nomor 1B, Amalfi Village. Masih tidak sesuai Pak, mungkin data lama Pak, alamat lama mungkin, atau alamat tempat terdaftar. Data Nahinda, Blok S1. | ||
Nomor 21 Baik Kelurahannya Pak? Bojong Nangka Bang Rang K82 Untuk alamat emailnya Pak? Boleh dibantu disebutkan? [email protected] Nomor handphonenya Pak? 0878 93 37 Baik 37 Baik | ||
Oh baik ya, terima kasih atas data yang sudah disampaikan Pak Nah disini berdasarkan pengecekan kami untuk nomor telepon ya Disini memang tidak ada suai-suai digitnya, tidak lengkap Sehingga memang kami tidak bisa melakukan validasi dan belum bisa diubah melalui Kring Pajak ya Pak ya Nah sekarang ini bisa diselesaikan dengan cara Bapak silakan bisa mengajukan permohonan perubahan data Ke kantor pelayanan pajak terdaftar ya Pak ya Nanti dibantu oleh petugas di kantor pelayanan pajak seperti itu Oh gitu, nanti saya kesana ke bagian apa aja ya Mas ya? | ||
Nanti silakan Bapak bisa datang ke kantor pelayanan pajak, nanti silakan sampaikan ingin mengejukan permohonan perubahan data nomor handphone karena tidak bisa masuk ke DJP Online. Nanti seharusnya oleh pengarah layanan akan diberikan formulir permohonan perubahan data, kemudian nanti Bapak diarahkan ke tempat pelayanan terpadu ya Pak ya, atau bagian layanan. Apa aja yang saya bawa ya dokumennya? Baik, kalau untuk permohonan perubahan data, yang pertama adalah mengisi formulir, formulirnya nanti ada di kantor pelayanan pajak ya Pak ya, kemudian untuk perubahan data memang harus, | ||
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menginformasikan data yang sebenarnya ya, atau data nomor handphonenya ya pak ya disini memang secara aturan tidak disebutkan pak, secara spesifik untuk dokumennya, selama datanya memang sesuai seharusnya bisa dilampirkan mungkin bapak juga bisa, sebagian terakhir bisa membawa KPP atau NPWP-nya ya pak ya oh gitu, oke deh, siap pak itu aja mas selamat pagi, selamat beraktifitas kembali terima kasih | ||
Terima kasih telah menelepon Kring Pajak. | ||
Kring Pajak dengan Akbar, selamat pagi. Pagi, Pak. Pagi dengan Ibu siapa saat ini saya bicara? Natali. Dengan Ibu Natali, ada yang bisa kami bantu? Gini, saya kan dapat faktur pajak dari vendor. Baik. Terus kan saya mau kreditkan di masa Februari. Baik. Nah, tapi di Coretaxnya itu faktur pajaknya nggak ada. Ini faktur pajak masukan standar atau bagaimana, Ibu? Yang normal, standar. Yang standar ya, baik. Kalau untuk faktur pajak masuk. | ||
normal standar, itu kan memang di prepopulated ya, tidak bisa diinputkan secara manual jadi misalnya memang sudah dilakukan upload oleh pihak penjual dan sudah approve juga maka idealnya nanti akan muncul pada prepopulated data faktur pajak masukan pihak pembeli seperti itu jadi saran kami bisa coba di klik refresh secara berkala terlebih dahulu dan pastikan penjualnya tidak buat pengganti khawatirnya ada pengganti kemudian diinput seperti itu kemarin sih sudah saya konfirmasi | ||
Tapi nggak ada pengganti sih Dan mereka bisa Buktikan, kasihkan kami hard copy Hard copy fakturnya ya Baik, apabila demikian Saran kami nanti bisa coba click refresh Kemudian nanti bisa ditunggu beberapa jam setelah diklik refresh tersebut Idealnya nanti akan muncul, Ibu Soalnya kalau untuk faktur pajak masukan standar Tidak bisa di-input manual, Ibu Jadi memang harus menunggu prepopulated data Mohon maaf, sebelumnya Ini sudah dari tanggal 4 Februari ya, Pak Dari awal Oh, baik | ||
Atau saran kami boleh coba di-trigger dulu Ibu kalau sudah lama menggunakan faktur pajak pengganti Jadi pihak penjualnya buat faktur pajak pengganti meskipun misalnya tidak ada perubahan apapun itu langsung di-upload saja Jadi nanti akan men-trigger masuk ke pihak pembeli secara langsung khawatirnya waktu itu tersangkut ya Jadi nanti bisa dikonfirmasi kepada pihak penjual klik tanda pensil untuk edit Kemudian ini kan datanya sama semua ya itu langsung di-upload saja Jadi nanti akan muncul otomatis ke pihak pembeli untuk men-trigger saja kalau sudah terlalu lama Terima kasih | ||
kalau begitu nomornya tetap ganti ya? nomornya kan akan tergenerate oleh sistem ibu, jadi tidak masalah jadi langsung dikreditkan saja nanti oleh tiap pembeli di prepopulated-nya baik, ibu Natali terima kasih ibu telah menghubungi Kring Pajak selamat pagi, selamat beraktivitas kembali terima kasih | ||
Kring Pajak dengan Ubay, selamat pagi. Iya, pagi Pak Uga, saya Rizky. Baik, silakan Bapak Rizky. Pak, ini Coretax PPN saya lebih bayar Januari, tadi kompensasikan ke Februari kok nilainya nggak sama ya Pak? Baik, nanti di sini LB Januari. Januari sudah lapor SPT Masa PPN ya Pak? Iya, sudah. Kemudian LB sudah memilih tujuan kompensasinya, tapi di Februari sudah. | ||
Muncul dan nilainya tidak sesuai ya Pak? Iya, beda nilainya itu. Tetapi muncul ya Pak nilainya ya? Muncul, hanya muncul. Nilainya munculannya berbeda ya? Terkait kasus ini mohon bersedia menunggu dulu ya Pak? Iya. | ||
Bapak Rizky, terima kasih telah bersedia untuk menunggu, mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Pak, berkaitan hal tersebut, mungkin masih dalam proses penanganan oleh tim terkait ya Pak, jadi mohon kebersediaannya untuk cek berkala, dan mungkin Bapak bisa coba klik posting Pak, atau bisa menggunakan browser private window atau incognito window. Browser apa Pak? Sorry. Private window pada Mozilla, atau incognito window pada Google Chrome. | ||
Oh, jadi pindah ke Mozilla cobain ya, Pak? Benar, Pak. Oh, gitu. Ini kan saya sudah 3 hari, Pak. Saya sudah posting-posting ulang terus. Sudah klik posting juga ya, Pak, tapi masih belum bisa. Nanti masih belum bisa. Dapat coba menghubungi kami kembali ya, Pak, untuk memastikan apakah sudah selesai atau belum berkait dengan prosesnya. Oke, berarti saya coba dari Mozilla dulu ya sekarang? Ya, kalau tidak bisa dapat coba menghubungi kami kembali ya. Oke, baik. Terima kasih, Pak Uga. Terima kasih juga, Pak. | ||
Selamat pagi. Selamat pagi, Mbak. Selamat pagi, Mbak. Mbak, saya tadi sempat berbicara dengan Widiawati. Baik, saya berbicara dengan Widiawati, silakan. Mbak, saya mau lapor pajak, cuman sepertinya saya lupa untuk lapor pajak tahun 2024. Jadi untuk 2025 ini saya masuk tulisannya, apa namanya, terjadi kesalahan nomor telepon tidak valid gitu. | ||
Tapi saya selama, maksudnya dari kemarin tidak ada perubahan nomor telepon atau apapun sih. Baik, boleh diinformasikan untuk notifikasi yang muncul, Ibu, secara detail? Data nomor telepon tidak valid. Silakan hubungi KPP administrasi atau Kring Pajak 1500200. Baik, apakah ada kodenya? SO013. Baik, Ibu, ini SO013 itu karena kemungkinan... | ||
Untuk kolom nomor handphone yang terdasar di DJP itu tidak terisi atau kalaupun terisi itu terisinya dengan nomor telepon rumah atau telepon kantor. Sehingga tidak bisa mengirimkan MFA. Saat ini untuk login ke DJP Online itu kan membutuhkan MFA atau kode OTP yang nanti harus di-inputkan. Nanti ibu bisa memilih melalui email ataupun melalui nomor telepon. Nah apabila ketika ibu login ... | ||
Next page |
dataset.txt · Last modified: 2025/04/02 13:51 by jack