dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Kring Pajak dengan Novi Selamat pagi Selamat pagi Bu Dengan ibu siapa saya berbicara? Dengan Lani, Lani Dengan Ibu Lani, ibu silakan ibu iya Baik Saya mau nanya untuk pengisian itu, Reporting investasi itu lo bu yang deviden Baik Itu kalau misal deviden dari luar negeri ya bu Baik Dari luar negeri perusahaan tertutup Baik Itu yang dimaksud 30% itu apa ya Bu? Maksudnya Deviden yang di | Checked | |
PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi di sini tidak ada batas minimalnya, Ibu, seperti itu. Oh, begitu. Iya, berbeda ini untuk dividen yang dibagikan, ini berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Ini itu dia harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangkauan tertentu, paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak, Ibu. Oh, dari laba setelah pajak, bukan 30% dari dividen yang kita terima? Bukan, Ibu, jadi dari laba setelah pajaknya. | Checked | |
Ok. Jadi silakan Ibu mohon dipastikan untuk laba setelah pajak dari perusahaan yang memberikan dividen itu Ibu mengetahui. Jika tidak silakan coba konfirmasi seperti itu ya. Jadi laba yang dibagikan harus minimal 30% ya. Kalau laba ... laba setelah pajak yang dibagikan misal hanya 20% berarti tidak boleh ya begitu. Baik, ini saya lanjutkan terlebih dahulu saja ya Ibu untuk menjelaskannya ya. Jadi di pasal 21 ayat 1 disebutkan seperti itu bahwa paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak. Iya. Nah untuk dividen ini harus | Checked | |
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang PPh. Nah untuk dividen yang diinvestasikan setelah DJP itu menerbitkan surat ketetapan pajak, maka untuk dividen tersebut ini nanti ... tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Ibu apabila sudah ada surat ketetapan ya. Ok. Nah kemudian untuk dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 itu merupakan | Checked | |
Apakah dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020 seperti itu. Kemudian di pasal 22 ibu, Ya. dalam hal dividen itu diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak. Dividen yang diinvestasikan itu juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI itu akan dikenai | Checked | |
PPh berdasarkan pasal 17 Undang-Undang PPh, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenai PPh Ibu, seperti itu. Oh. Jadi boleh di bawah 30% tetapi yang dikecualikan itu dividen yang diinvestasikan dari ... diinvestasikan di NKRI seperti itu kurang lebih. Nah, atas selisihnya dari ... atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tadi, itu nanti | Checked | |
Nanti akan dikenai PPh sesuai ketentuan di undang-undang PPh ya. Oh, yang ini saya masih kurang paham. Misal kepemilikan sahamnya itu hanya 50 persen. Baik. Nah, misal laba ... laba setelah pajaknya misal 1 juta ya, 1 juta US gitu. Baik. Nah, kepemilikannya sahamnya kan hanya 50 persen. Otomatis kan yang diterima itu 50 persen dari 30 persen. Nah, apakah itu termasuk atau tidak? | Checked | |
Apa harus 35% dari laba yang ... kan otomatis kepemilikannya hanya 50%. Baik, baik. Ibu, coba nanti untuk contoh perhitungannya. Ini Ibu, untuk saat ini sudah membuka PMK 18 atau belum? Belum. Oh, ada perhitungannya. Jadi ada contoh perhitungannya itu di bagian lampiran 6, Ibu. Oh, lampiran 6 ya. Lampiran 6 dari PMK 18 tahun 2021. Itu nanti akan ada contoh untuk perhitungannya. Iya, kalau yang kepemilikan 100% kan nggak masalah. 30% memang 30%. | Checked | |
Kalau yang hanya 50 persen, Baik oke oke nanti. Nah, jadi kepemilikannya Ibu itu hanya 50 persen saja ya? Iya. Nah, mungkin nanti coba saya cek juga ya Bu ya. Coba saya lanjutkan lebih dahulu untuk penjelasannya ya. Iya, iya. Oke. Kemudian Ibu, di pasal 23 disebutkan bahwa dalam hal dividen itu diinvestasikan di NKRI lebih dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI, ini tidak dikecualikan. | Checked | |
Tidak dikenai PPh. Kurang lebih seperti itu ibu. Nah kemudian perlu diperhatikan juga bahwa untuk dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah untuk rapat umum pemegang saham atau dividen interim ini termasuk rapat sejenis dengan mekanisme pembagian dividen sejenis ibu. Nah, nanti untuk kepemilikan saham yang kurang dari 100% coba saya cek terlebih dahulu ya ibu. Itu diatur Oke, oke. kebijakannya atau tidak. Oke, iya, iya. | Checked | |
Kemudian Ibu terkait dengan bentuk investasinya, itu coba nanti Ibu cek di bagian ... pasal 33 sampai Pasal 33 Iya ... sampai dengan pasal 36 Ibu. Oke, oke. Itu diatur terkait dengan bentuk investasi dan juga jangka waktunya. Nah disitu kan ada untuk investasinya, ini kan bisa dalam bentuk instrumen investasi di pasar keuangan, bisa juga ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan ya Ibu ya. Oke. Di pasar keuangan sendiri itu bisa efek bersifat utang, termasuk | Checked | |
Diterima, 30%-nya diinvestasikan dalam bentuk deposito, tabungan, atau apa. Baik Maksudnya begitu. Dan kalau misal diinvestasikan ke pembelian rumah, bisa nggak ya, Bu? Baik. Untuk diterimanya sendiri, ini diterima kapan, Ibu? Diterimanya 2024. Diterimanya 2024. Iya, kan harus lapor. Iya Baik. Jadi di sini diterimanya di 2024. Kemudian untuk yang menerima, ini orang pribadi atau badan, Ibu? Pribadi. | Checked | |
medium term notes, kemudian sukuk, saham, unit penyertaan reksadana, efek beragunan aset, unik penyertaan dana investasi real estate, kemudian deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Kemudian ada juga untuk investasi yang di luar pasar keuangan, Ibu, iya. itu ada investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektoral real berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang dididik. | Checked | |
Dan di atasnya, kemudian investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan lain sebagainya. Nah itu nanti coba Ibu cek saja di bagian pasal 35 ya Iya, iya. Untuk bentuk investasinya memenuhi atau tidak. Nah apabila memenuhi silakan berarti Ibu memenuhi kriteria seperti itu untuk mendapatkan manfaat atau pengecualian objek PPh di ketentuan PMK 18 ini. Nah terkait dengan kepemilikan yang di bawah 100% ini coba saya cek dulu ya Iya, iya kalau saya sih, misal saya 50% dari laba yang | Checked | |
Sudah dipotong pajak itu Baik. 50% semua yang dividen yang diterima itu semua diinvestasikan di sini. Baik. Saya hanya begitu saja, apakah itu boleh? Gitu Baik, jadi di sini Ibu untuk kepemilikannya hanya 50% ya? 50% ya, Baik. Laba yang dibagikan sih ... memang dividen yang dibagikan memang di atas 30% misalnya 40%. Baik. Tapi yang diterima hanya 50% gitu. Baik, jadi untuk dividen yang dibagikan itu 40% ya? Dari seluruh luar negeri namun untuk kepemilikannya Iya, | Checked | |
50% saja ya, 50% jadi kalau dikali kan masih 20% kan, Baik, baik tapi semuanya diinvestasikan yang diterima. Baik, jadi semuanya diinvestasikan ya? Iya. Baik. Baik, Ibu saya cek terlebih dahulu ya untuk hal tersebut, mohon berkenan untuk menunggu kembali Ibu Lani. Iya, iya, iya, terima kasih. | Checked | |
Ibu Lani? Iya, Baik, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Baik, ibu jadi meskipun di sini untuk kepemilikan sahamnya itu hanya 50%, maka ini tetap bisa Ibu mendapatkan ... tadi, pengecualian ... dikecualikan dari objek pajak PPh seperti itu ya. Nah, untuk ... contohnya Ibu silakan nanti Iya. untuk perhitungannya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, silakan mengacu ke lampiran 6 dari PMK 18 tahun 2021 tadi ya Ibu ya. Oh begitu. Nah, pada dasarnya untuk batasan dividen yang harus ... seharusnya diinvestasikan itu adalah 30% | Checked | |
kali kepemilikan, kali laba setelah pajak Ibu. Oh, begitu Itu adalah batas yang diinvestasikan ya. Dan nanti untuk ... dan lain sebagainya itu silakan Ibu mengacu ke pasal-pasalnya. Oh iya, jadi patokannya tetap pembagian dividennya 30% dari laba. Ya, namun apabila di sini untuk kepemilikannya 50% tadi untuk batas dividen yang selesai diinvestasikan itu adalah 30% kali kepemilikannya berapa. Kali 50% begitu. kali laba setelah pajak ibu. Oke, jadi kalau misal saya 50% | Checked | |
Misal saya hanya mau investasikan 30, jadi 30% dari 50% yang saya terima. Kali laba setelah pajak, Ibu. Iya. Seperti itu, kurang lebih ya. Nanti mungkin untuk contohnya, Ibu bisa lihat di lampiran dari PMK 18-nya. Namun apabila Ibu mengalami kesulitan untuk menghitung, Ibu bisa juga berkonsultasi dengan petugas di KPP terdaftarnya. Oke, oke. Kurang lebih seperti itu, Ibu. Tapi Ibu tetap bisa memanfaatkan, ya. Iya, iya, makasih. Ibu, informasi yang saya sampaikan sudah cukup jelas. Saya mau nanya, ada perpanjangan ... tidak.sih | Checked | |
Untuk perpanjangan apa, Ibu? Pelaporan SPT, yang OP. Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, dikarenakan di sini bukan lanjutan dari pertanyaan Ibu sebelumnya, demi ketersediaan layanan bagi wajib pajak berikutnya, Oke, oke. untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf sebelumnya. Oke, oke terima kasih. Baik, Ibu Lani. Ibu Lani, terima kasih telah menelepon Kring Pajak. Selamat pagi dan selamat beraktivitas kembali. | Checked | |
Orang pribadi, ya, dan untuk sahamnya sendiri ini dari perusahaan luar negeri ya Ibu ya? Iya tertutup ya perusahaan tertutup Baik, baik. Kemudian untuk ... tadi untuk investasinya ini yang dalam bentuk rumah ya tadi Ibu ya? Kalau rumah boleh nggak? Sebagian rumah, sebagian ke deposito atau tabungan Baik tadi boleh Baik, sebagian rumah dan sebagian ke deposito ya? Iya Baik. Ibu untuk waktunya coba kami pastikan terlebih dahulu ya untuk ketentuannya. Mohon berkenan untuk menunggu ya? Iya terima kasih Baik. | Checked | |
Ibu Lani? Iya. Baik, terima kasih Ibu telah bersedia untuk menunggu. Ibu, sebelumnya kami membutuhkan informasi tambahan, untuk sahamnya sendiri itu, untuk devidennya tadi, terkait dengan sahamnya itu diperdagangkan di bursa efek atau tidak? Tidak, perusahaan tertutup. Baik, perusahaan tertutup ya. Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, di sini kami membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan ketentuannya di PMK 18 tahun 2021. Apakah Ibu Lani berkenan untuk menunggu kembali? Iya, Baik Iya, menunggu. Mohon untuk, baik? Kalau misal di bursa | Checked | |
Itu emang beda lagi ya Bu? Baik. Ada ... Sekalian coba nanti Ada perbedaan ya Bu untuk perlakuannya Oh perbedaannya. Ok ok Mohon berkenan untuk menunggu kembali. Oh iya terima kasih. | Checked | |
Ibu Lani? Iya. Baik, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Baik, Ibu untuk dasar ketentuannya, silakan Ibu mengacu ke ketentuan di PMK 18/PMK.03/2021 ya Ibu ya. Coba PMK 18 Iya, garis miring PMK.03/2021. titik 3, 2021 ya. Jadi di bagian pasal 17 disebutkan seperti ini, bahwa dividen yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud | Checked | |
dalam pasal 14 ayat 1 huruf B, yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 itu dikecualikan dari objek PPh. Nah mungkin terkait dengan dividen yang berasal dari luar negeri nanti untuk detilnya itu ibu bisa melihat pasal 17 sampai dengan pasal 24 nya ibu. Seperti itu ya. Oh. Nah, untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dia harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu ibu | Checked | |
Nah kemudian untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini merupakan, yang pertama, dividen yang dibagikan itu berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sedangkan proporsi kepemilikan saham, seperti itu. Nah ini memang ada dua perbedaan yang berbeda untuk pelakuannya berbeda. Untuk dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. | Checked | |
Iya. Itu dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, Ibu. Oh. Nah, dalam hal untuk dividen yang dibagikan ini berasal dari badan usaha yang tadi untuk sahamnya diperdagangkan di bursa efek, itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk dividen yang diinvestasikan itu dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk solusi dari dividen yang diterima yang tidak diinvestasikan, ini nanti akan dikenakan. | Checked | |
Kring Pajak dengan Marko, Selamat pagi Halo selamat pagi mas dengan Bapak Endang Suriana Silakan Bapak Endang ada yang bisa dibantu Iya mas saya mau melaporkan pajak via online Baik Begitu saya masukkan NPWP terus password Baik Itu dia minta kayak ... apa, kurang verifikasi nomor telepon gitu mas Oh baik, jadi di sini Bapak terkendalanya adalah sudah login | Checked | |
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menginformasikan data yang sebenarnya ya, atau data nomor handphonenya ya pak ya. Di sini memang secara aturan tidak disebutkan pak, secara spesifik untuk dokumennya, selama datanya memang sesuai seharusnya bisa dilampirkan mungkin bapak juga bisa, sebagai alternatif bisa membawa KPP atau NPWP-nya ya pak ya oh gitu, oke deh, siap pak Ada lagi Bapak yang bisa dibantu Pak Endang. Itu aja mas Baik, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, selamat beraktivitas kembali. Terima kasih | Checked | |
Checked | ||
Login ya Pak ya, login ke DJP Online, input NPWP NIK, dan kata sandinya. Namun di sini ada keterangan error ya Pak ya, yang muncul Iya betul, betul Pak. Boleh disebutkan ... disampaikan keterangan errornya ya Pak, yang muncul, mohon maaf. Ya sebentar ya, saya lihat ya. Iya, silakan Bapak. Keterangan errornya kesalahan ... pesan kesalahan 50013, data nomor telepon tidak valid gitu Mas. Oh data nomor telepon tidak valid ya Pak ya? | Checked | |
Iya. Baik, baik, jadi sepertinya Bapak terkait dengan kendala tersebut di sini disebabkan ... ada kemungkinan nomor handphone yang digunakan atau yang terdaftar di sistem perpajakan disini tidak sesuai ya Pak ya atau tidak valid. Mungkin biasanya yang diinput atau yang tertampil di sistem perpajakan adalah kode 0 atau 0 saja ya Pak ya, digit 0 atau nomor telepon kantor ya Pak ya. Sehingga memang tidak bisa menerima kode verifikasi di SMS. Sedangkan saat ini untuk bisa login ke DJP Online harus ... nantinya akan dikirim. | Checked | |
menggunakan kode verifikasi ya Pak ya, ke email atau SMS. Sehingga memang datanya harus valid seperti itu. Nah, terkait dengan kendala ini, nanti bisa selesai dengan cara mengajukan permohonan perubahan data ya Pak ya, ke kantor pajak atau melalui layanan Kring Pajak ini, seperti itu. Dan di sini, apabila Bapak ingin mengajukan permohonan melalui Kring Pajak atau di telepon ini, di sini Bapak harus menyebutkan beberapa data ya Pak ya, dan harus kami validasi dan harus datanya sesuai, seperti itu. Oke, siap siap Nah, mungkin coba saya validasi dulu ya Pak ya, Boleh, boleh. kalau memang datanya sesuai. | Checked | |
Akan kami teruskan, yang pertama boleh disebutkan Nomor NIK-nya terlebih dahulu pak. KTP ya mas ya Baik Sebentar mas KTP 3671 Baik 0510 Baik 0984 Baik 0006 Baik Nama lengkapnya pak Endang Suriana Baik Alamatnya | Checked | |
Alamat KTP Komplek Garuda, Jalan Gitar Blok S1, Sipono Permai. Oh baik, ini data alamatnya tidak sesuai Pak, mungkin data alamat yang sebelumnya mungkin... Oh, data alamat yang baru ya? Iya, silakan Pak. Jalan Pelaganirwana 12, Nomor 1B, Amalfi Village. Masih tidak sesuai Pak, mungkin data lama Pak, alamat lama mungkin, atau alamat tempat kerja. Data Nahinda, Blok S. | Checked | |
Lima Nomor 21 Baik Kelurahannya Pak? Atau ... iya Bojong Nangka, Tangerang Baik Kelapa Dua Tangerang, iya Oh, baik. Untuk alamat emailnya Pak? Boleh dibantu disebutkan? [email protected] Nomor handphonenya Pak? 0878 Baik. 93 Baik. 37 Baik. 37 Baik. | Checked | |
Tujuh Oh baik ya, terima kasih atas data yang sudah disampaikan Pak dan di sini berdasarkan pengecekan kami untuk nomor ... teleponnya di sini memang tidak ada sesuai ... digit-digitnya tidak lengkap sehingga memang kami tidak bisa melakukan validasi dan belum bisa diubah melalui Kring Pajak ya Pak ya. Nah sekarang ini bisa diselesaikan dengan cara Bapak silakan bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kantor pelayanan pajak terdaftar ya Pak ya Nanti dibantu oleh petugas di kantor pelayanan pajak seperti itu Oh gitu, nanti saya ke sana, ke bagian apa aja ya Mas ya? | Checked | |
Oh, nanti silakan Bapak bisa datang ke kantor pelayanan pajak, nanti silakan sampaikan ingin mengajukan permohonan perubahan data nomor handphone karena tidak bisa masuk ke DJP Online. Nanti seharusnya oleh pengarah layanan akan diberikan formulir permohonan perubahan data, kemudian nanti Bapak diarahkan ke tempat pelayanan terpadu ya Pak ya, atau bagian layanan. Apa aja yang saya bawa ya dokumennya? Baik, kalau untuk permohonan perubahan data, yang pertama adalah mengisi formulir, formulirnya nanti ada di kantor pelayanan pajak ya Pak ya, Iya kemudian untuk perubahan data memang harus, | Checked | |
Kring Pajak dengan Akbar, selamat pagi. Pagi, Pak. Pagi dengan Ibu siapa saat ini saya bicara? Natali. Dengan Ibu Natali, ada yang bisa kami bantu? Gini, saya kan dapat faktur pajak dari vendor. Baik. Terus kan saya mau kreditkan di masa Februari. Baik. Nah, tapi di Coretaxnya itu faktur pajaknya nggak ada. Ini faktur pajak masukan standar atau bagaimana, Ibu? Yang normal, standar. Yang standar ya, baik. Kalau untuk faktur pajak masuk. | Checked | |
normal standar, itu kan memang dia prepopulated ya, tidak bisa diinputkan secara manual ibu. Jadi misalnya memang sudah dilakukan upload oleh pihak penjual dan sudah approve juga maka idealnya nanti akan muncul pada prepopulated data faktur pajak masukan pihak pembeli seperti itu. Jadi saran kami bisa coba diklik refresh secara berkala terlebih dahulu, ibu. Oh. dan pastikan penjualnya tidak membuat pengganti Oh Khawatirnya ada pengganti kemudian diinput seperti itu Kemarin sih sudah saya konfirmasi | Checked | |
Tapi Baik mereka ... nggak ada pengganti sih Baik Dan mereka bisa buktikan, kasihkan kami hard copy Hard copy fakturnya ya Iya, betul. Baik, apabila demikian saran kami nanti bisa coba klik refresh. Kemudian nanti bisa ditunggu beberapa jam setelah diklik refresh tersebut Idealnya nanti akan muncul, Ibu. Soalnya kalau untuk faktur pajak masukan standar. Tidak bisa diinput manual, Ibu. Jadi memang harus menunggu prepopulated data. Mohon maaf, sebelumnya Oh. Iya namun apabila ... Ini sudah dari tanggal 4 Februari ya, Pak. Dari awal Oh, baik Februari | Checked | |
Atau saran kami boleh coba ditrigger dulu ibu kalau sudah lama menggunakan faktur pajak pengganti. Jadi pihak penjualnya buat faktur pajak pengganti meskipun misalnya tidak ada perubahan apapun itu langsung diupload saja. Jadi nanti akan mentrigger masuk ke pihak pembeli secara langsung khawatirnya waktu itu tersangkut ya Oh, oke. Jadi nanti bisa dikonfirmasi kepada pihak penjual klik tanda pensil untuk edit. Kemudian ini kan datanya sama semua ya itu langsung diupload saja Oh. Jadi nanti akan muncul otomatis ke pihak pembeli untuk men-trigger saja kalau sudah terlalu lama Oh, tapi | Checked | |
kalau begitu nomornya tetap ganti ya? nomornya kan akan tergenerate oleh sistem ibu, jadi tidak masalah. Jadi langsung dikreditkan saja nanti oleh pihak pembeli di prepopulatednya. Oh, ya udah oke. Baik ibu. Itu saja dulu ya pak ya. Mohon maaf ibu sebelumnya. Iya. Baik, ibu Natali. Terima kasih ibu telah menghubungi Kring Pajak Iya. Selamat pagi, selamat beraktivitas kembali Pagi, pagi, terima kasih | Checked | |
Halo. Kring Pajak dengan Ubay, selamat pagi. Iya, pagi Pak Ubay, saya Rizky. Baik, silakan Bapak Rizky. Pak, ini Coretax PPN saya ... lebih bayar Januari, tadi kompensasikan ke Februari kok nilainya nggak sama ya Pak? Baik, jadi di sini LB Januari ... Januari sudah lapor SPT Masa PPN ya Pak? Iya, sudah. Kemudian LB sudah memilih tujuan kompensasinya, tapi di Februari | Checked | |
Muncul dan nilainya tidak sesuai ya Pak? Iya, beda nilainya itu. Tetapi muncul ya Pak nilainya ya? Muncul, hanya muncul. Nilainya munculannya berbeda ya? Coba saya pastikan terlebih dahulu, mohon bersedia menunggu dulu ya Pak? Iya. | Checked | |
Bapak Rizky? Gimana pak? Terima kasih telah bersedia untuk menunggu, mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Pak, Terkait hal tersebut, mungkin masih dalam proses penanganan oleh tim terkait ya Pak, jadi mohon kebersediaannya untuk cek berkala, dan mungkin Bapak bisa coba klik posting Pak, atau bisa menggunakan browser private window atau incognito window. Browser apa Pak? Sorry. Private window pada Mozilla, atau incognito window pada Google Chrome. | Checked | |
Oh, jadi pindah ke Mozilla cobanya gitu ya, Pak? Benar, Bapak. Oh, gitu. Ini kan saya sudah 3 hari, Pak. Iya, karena ... Masa saya posting-posting ulang terus. Sudah klik posting juga ya, Pak, tapi masih belum bisa. Untuk ini ... Ketika nanti masih belum bisa, dapat coba menghubungi kami kembali ya, Pak, untuk memastikan apakah sudah selesai atau belum terkait dengan prosesnya. Oke, berarti saya coba dari Mozilla dulu ya sekarang? Ya, Oke. kalau tidak bisa dapat coba menghubungi kami kembali ya. Oke, baik. Terima kasih, Pak Uga. Terima kasih juga, Bapak telah menghubungi Kring Pajak | Checked | |
Kring Pajak dengan Wati selamat pagi. Selamat pagi, Mbak. Selamat pagi dengan ibu Mbak, siapa saya berbicara? dengan Widiawati. Baik, ada yang bisa saya bantu ibu Widiawati, silakan. Mbak, saya mau lapor pajak, cuman sepertinya saya lupa untuk lapor pajak tahun 2024. Jadi untuk 2025 ini saya masuk tulisannya, ... apa namanya ... terjadi kesalahan nomor telepon tidak valid gitu. | Checked | |
Inputkan NPWP 16 digit atau Ya. sesuai dengan NIK-nya. Saya coba ya. Baik. Nanti apabila masih terkendala bisa menghubungi kami kembali ya Bu ya. Ini kata Sandi ini jadi saya nggak usah masukin kata Sandi langsung ... Langsung ke lupa kata Sandi Bu. Lupa kata Sandi. Iya. Nanti apabila masih terkendala bisa menghubungi kami kembali ya Bu ya. Baik. Itu nanti saya di situ saya ... | Checked | |
melakukan perubahan data ya? Betul, sebetulnya untuk perubahan data itu ada tutorial youtube-nya di Dirjen Pajak RI Bu, nanti Ibu bisa melihat tutorial youtube-nya di kanal Dirjen Pajak RI nanti ada perubahan data yang melalui Coretax, Oh ya. nanti bisa dilihat videonya ya. Baik. Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi. Sukses selalu, selamat pagi. | Checked | |
Next page |
dataset.txt · Last modified: 2025/04/02 13:51 by jack