User Tools

Site Tools


dataset

This is an old revision of the document!


Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Kring Pajak dengan Novi Selamat pagi
Selamat pagi Bu
Dengan ibu siapa saya berbicara?
Dengan Lani, Lani
Dengan Ibu Lani,
ibu
silakan ibu
iya
Baik
Saya mau nanya untuk pengisian itu, Reporting investasi itu lo bu yang deviden
Baik
Itu kalau misal deviden dari luar negeri ya bu
Baik
Dari luar negeri perusahaan tertutup
Baik
Itu yang dimaksud 30% itu apa ya Bu? Maksudnya Deviden yang di
Checked
Diterima, 30%-nya diinvestasikan dalam bentuk deposito, tabungan, atau apa.
Baik
Maksudnya begitu. Dan kalau misal diinvestasikan ke pembelian rumah, bisa nggak ya, Bu?
Baik. Untuk diterimanya sendiri, ini diterima kapan, Ibu?
Diterimanya 2024.
Diterimanya 2024.
Iya, kan harus lapor. Iya
Baik. Jadi di sini diterimanya di 2024.
Kemudian untuk yang menerima, ini orang pribadi atau badan, Ibu?
Pribadi.
Checked
Orang pribadi, ya, dan untuk sahamnya sendiri ini dari perusahaan luar negeri ya Ibu ya?
Iya tertutup ya perusahaan tertutup
Baik, baik. Kemudian untuk ... tadi untuk investasinya ini yang dalam bentuk rumah ya tadi Ibu ya?
Kalau rumah boleh nggak? Sebagian rumah, sebagian ke deposito atau tabungan
Baik
tadi boleh
Baik, sebagian rumah dan sebagian ke deposito ya?
Iya
Baik.
Ibu untuk waktunya coba kami pastikan terlebih dahulu ya untuk ketentuannya. Mohon berkenan untuk menunggu ya?
Iya terima kasih
Baik.
Checked
Ibu Lani?
Iya.
Baik, terima kasih Ibu telah bersedia untuk menunggu. Ibu, sebelumnya kami membutuhkan informasi tambahan, untuk sahamnya sendiri itu, untuk devidennya tadi, terkait dengan sahamnya itu diperdagangkan di bursa efek atau tidak?
Tidak, perusahaan tertutup.
Baik, perusahaan tertutup ya.
Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, di sini kami membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan ketentuannya di PMK 18 tahun 2021. Apakah Ibu Lani berkenan untuk menunggu kembali?
Iya,
Baik
Iya, menunggu.
Mohon untuk, baik?
Kalau misal di bursa
Checked
Itu emang beda lagi ya Bu?
Baik. Ada ...
Sekalian coba nanti
Ada perbedaan ya Bu untuk perlakuannya
Oh perbedaannya. Ok ok
Mohon berkenan untuk menunggu kembali.
Oh iya terima kasih.
Checked
Ibu Lani?
Iya.
Baik, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Baik, Ibu untuk dasar ketentuannya, silakan Ibu mengacu ke ketentuan di PMK 18/PMK.03/2021 ya Ibu ya.
Coba PMK 18
Iya, garis miring PMK.03/2021.
titik 3, 2021 ya.
Jadi di bagian pasal 17 disebutkan seperti ini, bahwa dividen yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud
Checked
dalam pasal 14 ayat 1 huruf B, yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 itu dikecualikan dari objek PPh. Nah mungkin terkait dengan dividen yang berasal dari luar negeri nanti untuk detilnya itu ibu bisa melihat pasal 17 sampai dengan pasal 24 nya ibu. Seperti itu ya.
Oh.
Nah, untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dia harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu ibu
Checked
Nah kemudian untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini merupakan, yang pertama, dividen yang dibagikan itu berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sedangkan proporsi kepemilikan saham, seperti itu. Nah ini memang ada dua perbedaan yang berbeda untuk pelakuannya berbeda. Untuk dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.Checked
Iya.
Itu dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, Ibu.
Oh.
Nah, dalam hal untuk dividen yang dibagikan ini berasal dari badan usaha yang tadi untuk sahamnya diperdagangkan di bursa efek, itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk dividen yang diinvestasikan itu dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk solusi dari dividen yang diterima yang tidak diinvestasikan, ini nanti akan dikenakan.
Checked
PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi di sini tidak ada batas minimalnya, Ibu, seperti itu.
Oh, begitu.
Iya, berbeda ini untuk dividen yang dibagikan, ini berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Ini itu dia harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangkauan tertentu, paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak, Ibu.
Oh, dari laba setelah pajak, bukan 30% dari dividen yang kita terima?
Bukan, Ibu, jadi dari laba setelah pajaknya.
Checked
Ok.
Jadi silakan Ibu mohon dipastikan untuk laba setelah pajak dari perusahaan yang memberikan dividen itu Ibu mengetahui. Jika tidak silakan coba konfirmasi seperti itu ya.
Jadi laba yang dibagikan harus minimal 30% ya. Kalau laba ... laba setelah pajak yang dibagikan misal hanya 20% berarti tidak boleh ya begitu.
Baik, ini saya lanjutkan terlebih dahulu saja ya Ibu untuk menjelaskannya ya. Jadi di pasal 21 ayat 1 disebutkan seperti itu bahwa paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Iya.
Nah untuk dividen ini harus
Checked
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang PPh. Nah untuk dividen yang diinvestasikan setelah DJP itu menerbitkan surat ketetapan pajak, maka untuk dividen tersebut ini nanti ... tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Ibu apabila sudah ada surat ketetapan ya.
Ok.
Nah kemudian untuk dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 itu merupakan
Checked
Apakah dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020 seperti itu. Kemudian di pasal 22 ibu,
Ya.
dalam hal dividen itu diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak. Dividen yang diinvestasikan itu juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI itu akan dikenai
Checked
PPh berdasarkan pasal 17 Undang-Undang PPh, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenai PPh Ibu, seperti itu.
Oh.
Jadi boleh di bawah 30% tetapi yang dikecualikan itu dividen yang diinvestasikan dari ... diinvestasikan di NKRI seperti itu kurang lebih. Nah, atas selisihnya dari ... atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tadi, itu nanti
Checked
Nanti akan dikenai PPh sesuai ketentuan di undang-undang PPh ya.
Oh, yang ini saya masih kurang paham. Misal kepemilikan sahamnya itu hanya 50 persen.
Baik.
Nah, misal laba ... laba setelah pajaknya misal 1 juta ya, 1 juta US gitu.
Baik.
Nah, kepemilikannya sahamnya kan hanya 50 persen. Otomatis kan yang diterima itu 50 persen dari 30 persen. Nah, apakah itu termasuk atau tidak?
Checked
Apa harus 35% dari laba yang ... kan otomatis kepemilikannya hanya 50%.
Baik, baik. Ibu, coba nanti untuk contoh perhitungannya. Ini Ibu, untuk saat ini sudah membuka PMK 18 atau belum?
Belum. Oh, ada perhitungannya.
Jadi ada contoh perhitungannya itu di bagian lampiran 6, Ibu.
Oh, lampiran 6 ya.
Lampiran 6 dari PMK 18 tahun 2021.
Itu nanti akan ada contoh untuk perhitungannya.
Iya, kalau yang kepemilikan 100% kan nggak masalah. 30% memang 30%.
Checked
Kalau yang hanya 50 persen,
Baik
oke oke nanti.
Nah, jadi kepemilikannya Ibu itu hanya 50 persen saja ya?
Iya.
Nah, mungkin nanti coba saya cek juga ya Bu ya. Coba saya lanjutkan lebih dahulu untuk penjelasannya ya.
Iya, iya. Oke.
Kemudian Ibu, di pasal 23 disebutkan bahwa dalam hal dividen itu diinvestasikan di NKRI lebih dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI, ini tidak dikecualikan.
Checked
Tidak dikenai PPh. Kurang lebih seperti itu ibu. Nah kemudian perlu diperhatikan juga bahwa untuk dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1, merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah untuk rapat umum pemegang saham atau dividen interim ini termasuk rapat sejenis dengan mekanisme pembagian dividen sejenis ibu. Nah, nanti untuk kepemilikan saham yang kurang dari 100% coba saya cek terlebih dahulu ya ibu. Itu diatur
Oke, oke.
kebijakannya atau tidak.
Oke, iya, iya.
Checked
Kemudian Ibu terkait dengan bentuk investasinya, itu coba nanti Ibu cek di bagian ... pasal 33 sampai
Pasal 33
Iya ... sampai dengan pasal 36 Ibu.
Oke, oke.
Itu diatur terkait dengan bentuk investasi dan juga jangka waktunya. Nah disitu kan ada untuk investasinya, ini kan bisa dalam bentuk instrumen investasi di pasar keuangan, bisa juga ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan ya Ibu ya.
Oke.
Di pasar keuangan sendiri itu bisa efek bersifat utang, termasuk
Checked
medium term notes, kemudian sukuk, saham, unit penyertaan reksadana, efek beragunan aset, unik penyertaan dana investasi real estate, kemudian deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Kemudian ada juga untuk investasi yang di luar pasar keuangan, Ibu,
iya.
itu ada investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektoral real berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang dididik.
Checked
Dan di atasnya, kemudian investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan lain sebagainya. Nah itu nanti coba Ibu cek saja
di bagian pasal 35 ya
Iya, iya.
Untuk bentuk investasinya memenuhi atau tidak. Nah apabila memenuhi silakan berarti Ibu memenuhi kriteria seperti itu untuk mendapatkan manfaat atau pengecualian objek PPh di ketentuan PMK 18 ini. Nah terkait dengan kepemilikan yang di bawah 100% ini coba saya cek dulu ya
Iya, iya kalau saya sih, misal saya 50% dari laba yang
Checked
Sudah dipotong pajak itu
Baik.
50% semua yang dividen yang diterima itu semua diinvestasikan di sini.
Baik.
Saya hanya begitu saja, apakah itu boleh? Gitu
Baik, jadi di sini Ibu untuk kepemilikannya hanya 50% ya?
50% ya,
Baik.
Laba yang dibagikan sih ... memang dividen yang dibagikan memang di atas 30% misalnya 40%.
Baik.
Tapi yang diterima hanya 50% gitu.
Baik, jadi untuk dividen yang dibagikan itu 40% ya? Dari seluruh luar negeri namun untuk kepemilikannya
Iya,
Checked
50% saja ya,
50% jadi kalau dikali kan masih 20% kan,
Baik, baik
tapi semuanya diinvestasikan yang diterima.
Baik, jadi semuanya diinvestasikan ya?
Iya.
Baik. Baik, Ibu saya cek terlebih dahulu ya untuk hal tersebut, mohon berkenan untuk menunggu kembali Ibu Lani.
Iya, iya, iya, terima kasih.
Checked
Ibu Lani?
Iya,
Baik, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Baik, ibu jadi meskipun di sini untuk kepemilikan sahamnya itu hanya 50%, maka ini tetap bisa Ibu mendapatkan ... tadi, pengecualian ... dikecualikan dari objek pajak PPh seperti itu ya. Nah, untuk ... contohnya Ibu silakan nanti
Iya.
untuk perhitungannya, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, silakan mengacu ke lampiran 6 dari PMK 18 tahun 2021 tadi ya Ibu ya.
Oh begitu.
Nah, pada dasarnya untuk batasan dividen yang harus ... seharusnya diinvestasikan itu adalah 30%
Checked
kali kepemilikan, kali laba setelah pajak Ibu.
Oh, begitu
Itu adalah batas yang diinvestasikan ya. Dan nanti untuk ... dan lain sebagainya itu silakan Ibu mengacu ke pasal-pasalnya.
Oh iya, jadi patokannya tetap pembagian dividennya 30% dari laba.
Ya, namun apabila di sini untuk kepemilikannya 50% tadi untuk batas dividen yang selesai diinvestasikan itu adalah 30% kali kepemilikannya berapa.
Kali 50% begitu.
kali laba setelah pajak ibu.
Oke, jadi kalau misal saya 50%
Checked
Misal saya hanya mau investasikan 30, jadi 30% dari 50% yang saya terima.
Kali laba setelah pajak, Ibu.
Iya.
Seperti itu, kurang lebih ya. Nanti mungkin untuk contohnya, Ibu bisa lihat di lampiran dari PMK 18-nya. Namun apabila Ibu mengalami kesulitan untuk menghitung, Ibu bisa juga berkonsultasi dengan petugas di KPP terdaftarnya.
Oke, oke.
Kurang lebih seperti itu, Ibu. Tapi Ibu tetap bisa memanfaatkan, ya.
Iya, iya, makasih.
Ibu, informasi yang saya sampaikan sudah cukup jelas.
Saya mau nanya, ada perpanjangan ... tidak.sih
Checked
Untuk perpanjangan apa, Ibu?
Pelaporan SPT, yang OP.
Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, dikarenakan di sini bukan lanjutan dari pertanyaan Ibu sebelumnya, demi ketersediaan layanan bagi wajib pajak berikutnya,
Oke, oke.
untuk pertanyaan lainnya, mohon maaf sebelumnya.
Oke, oke terima kasih.
Baik, Ibu Lani. Ibu Lani, terima kasih telah menelepon Kring Pajak. Selamat pagi dan selamat beraktivitas kembali.
Checked
Kring Pajak dengan Marko, Selamat pagi
Halo selamat pagi mas dengan Bapak Endang Suriana
Silakan Bapak Endang ada yang bisa dibantu
Iya mas saya mau melaporkan pajak via online
Baik
Begitu saya masukkan NPWP terus password
Baik
Itu dia minta kayak ... apa, kurang verifikasi nomor telepon gitu mas
Oh baik, jadi di sini Bapak terkendalanya adalah sudah login
Checked
Login ya Pak ya, login ke DJP Online, input NPWP NIK, dan kata sandinya. Namun di sini ada keterangan error ya Pak ya, yang muncul
Iya betul, betul Pak.
Boleh disebutkan ... disampaikan keterangan errornya ya Pak, yang muncul, mohon maaf.
Ya sebentar ya, saya lihat ya.
Iya, silakan Bapak.
Keterangan errornya kesalahan ... pesan kesalahan 50013, data nomor telepon tidak valid gitu Mas.
Oh data nomor telepon tidak valid ya Pak ya?
Checked
Iya.
Baik, baik, jadi sepertinya Bapak terkait dengan kendala tersebut di sini disebabkan ... ada kemungkinan nomor handphone yang digunakan atau yang terdaftar di sistem perpajakan disini tidak sesuai ya Pak ya atau tidak valid. Mungkin biasanya yang diinput atau yang tertampil di sistem perpajakan adalah kode 0 atau 0 saja ya Pak ya, digit 0 atau nomor telepon kantor ya Pak ya. Sehingga memang tidak bisa menerima kode verifikasi di SMS. Sedangkan saat ini untuk bisa login ke DJP Online harus ... nantinya akan dikirim.
Checked
menggunakan kode verifikasi ya Pak ya, ke email atau SMS. Sehingga memang datanya harus valid seperti itu. Nah, terkait dengan kendala ini, nanti bisa selesai dengan cara mengajukan permohonan perubahan data ya Pak ya, ke kantor pajak atau melalui layanan Kring Pajak ini, seperti itu. Dan di sini, apabila Bapak ingin mengajukan permohonan melalui Kring Pajak atau di telepon ini, di sini Bapak harus menyebutkan beberapa data ya Pak ya, dan harus kami validasi dan harus datanya sesuai, seperti itu.
Oke, siap siap
Nah, mungkin coba saya validasi dulu ya Pak ya,
Boleh, boleh.
kalau memang datanya sesuai.
Checked
Akan kami teruskan, yang pertama boleh disebutkan Nomor NIK-nya terlebih dahulu pak.
KTP ya mas ya
Baik
Sebentar mas KTP
3671
Baik
0510
Baik
0984
Baik
0006
Baik
Nama lengkapnya pak
Endang Suriana
Baik
Alamatnya
Checked
Alamat KTP Komplek Garuda, Jalan Gitar Blok S1, Sipono Permai.
Oh baik, ini data alamatnya tidak sesuai Pak, mungkin data alamat yang sebelumnya mungkin...
Oh, data alamat yang baru ya?
Iya, silakan Pak.
Jalan Pelaganirwana 12, Nomor 1B, Amalfi Village.
Masih tidak sesuai Pak, mungkin data lama Pak, alamat lama mungkin, atau alamat tempat kerja.
Data Nahinda, Blok S.
Checked
Lima Nomor 21
Baik
Kelurahannya Pak? Atau ... iya
Bojong Nangka, Tangerang
Baik
Kelapa Dua Tangerang, iya
Oh, baik. Untuk alamat emailnya Pak? Boleh dibantu disebutkan?
[email protected]
Nomor handphonenya Pak?
0878
Baik.
93
Baik.
37
Baik.
37
Baik.
Checked
Tujuh
Oh baik ya, terima kasih atas data yang sudah disampaikan Pak dan di sini berdasarkan pengecekan kami untuk nomor ... teleponnya di sini memang tidak ada sesuai ... digit-digitnya tidak lengkap sehingga memang kami tidak bisa melakukan validasi dan belum bisa diubah melalui Kring Pajak ya Pak ya. Nah sekarang ini bisa diselesaikan dengan cara Bapak silakan bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kantor pelayanan pajak terdaftar ya Pak ya Nanti dibantu oleh petugas di kantor pelayanan pajak seperti itu
Oh gitu, nanti saya ke sana, ke bagian apa aja ya Mas ya?
Checked
Oh, nanti silakan Bapak bisa datang ke kantor pelayanan pajak, nanti silakan sampaikan ingin mengajukan permohonan perubahan data nomor handphone karena tidak bisa masuk ke DJP Online. Nanti seharusnya oleh pengarah layanan akan diberikan formulir permohonan perubahan data, kemudian nanti Bapak diarahkan ke tempat pelayanan terpadu ya Pak ya, atau bagian layanan.
Apa aja yang saya bawa ya dokumennya?
Baik, kalau untuk permohonan perubahan data, yang pertama adalah mengisi formulir, formulirnya nanti ada di kantor pelayanan pajak ya Pak ya,
Iya
kemudian untuk perubahan data memang harus,
Checked
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menginformasikan data yang sebenarnya ya, atau data nomor handphonenya ya pak ya. Di sini memang secara aturan tidak disebutkan pak, secara spesifik untuk dokumennya, selama datanya memang sesuai seharusnya bisa dilampirkan mungkin bapak juga bisa, sebagai alternatif bisa membawa KPP atau NPWP-nya ya pak ya
oh gitu, oke deh, siap pak
Ada lagi Bapak yang bisa dibantu Pak Endang.
Itu aja mas
Baik, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, selamat beraktivitas kembali.
Terima kasih
Checked
Checked
Kring Pajak dengan Akbar, selamat pagi.
Pagi, Pak.
Pagi dengan Ibu siapa saat ini saya bicara?
Natali.
Dengan Ibu Natali, ada yang bisa kami bantu?
Gini, saya kan dapat faktur pajak dari vendor.
Baik.
Terus kan saya mau kreditkan di masa Februari.
Baik.
Nah, tapi di Coretaxnya itu faktur pajaknya nggak ada.
Ini faktur pajak masukan standar atau bagaimana, Ibu?
Yang normal, standar.
Yang standar ya, baik.
Kalau untuk faktur pajak masuk.
Checked
normal standar, itu kan memang dia prepopulated ya, tidak bisa diinputkan secara manual ibu. Jadi misalnya memang sudah dilakukan upload oleh pihak penjual dan sudah approve juga maka idealnya nanti akan muncul pada prepopulated data faktur pajak masukan pihak pembeli seperti itu. Jadi saran kami bisa coba diklik refresh secara berkala terlebih dahulu, ibu.
Oh.
dan pastikan penjualnya tidak membuat pengganti
Oh
Khawatirnya ada pengganti kemudian diinput seperti itu
Kemarin sih sudah saya konfirmasi
Checked
Tapi
Baik
mereka ... nggak ada pengganti sih
Baik
Dan mereka bisa buktikan, kasihkan kami hard copy
Hard copy fakturnya ya
Iya, betul.
Baik, apabila demikian saran kami nanti bisa coba klik refresh. Kemudian nanti bisa ditunggu beberapa jam setelah diklik refresh tersebut Idealnya nanti akan muncul, Ibu. Soalnya kalau untuk faktur pajak masukan standar. Tidak bisa diinput manual, Ibu. Jadi memang harus menunggu prepopulated data. Mohon maaf, sebelumnya
Oh.
Iya namun apabila ...
Ini sudah dari tanggal 4 Februari ya, Pak. Dari awal
Oh, baik
Februari
Checked
Atau saran kami boleh coba ditrigger dulu ibu kalau sudah lama menggunakan faktur pajak pengganti. Jadi pihak penjualnya buat faktur pajak pengganti meskipun misalnya tidak ada perubahan apapun itu langsung diupload saja. Jadi nanti akan mentrigger masuk ke pihak pembeli secara langsung khawatirnya waktu itu tersangkut ya
Oh, oke.
Jadi nanti bisa dikonfirmasi kepada pihak penjual klik tanda pensil untuk edit. Kemudian ini kan datanya sama semua ya itu langsung diupload saja
Oh.
Jadi nanti akan muncul otomatis ke pihak pembeli untuk men-trigger saja kalau sudah terlalu lama
Oh, tapi
Checked
kalau begitu nomornya tetap ganti ya?
nomornya kan akan tergenerate oleh sistem ibu, jadi tidak masalah. Jadi langsung dikreditkan saja nanti oleh pihak pembeli di prepopulatednya.
Oh, ya udah oke.
Baik ibu.
Itu saja dulu ya pak ya.
Mohon maaf ibu sebelumnya.
Iya.
Baik, ibu Natali. Terima kasih ibu telah menghubungi Kring Pajak
Iya.
Selamat pagi, selamat beraktivitas kembali
Pagi, pagi, terima kasih
Checked
Halo.
Kring Pajak dengan Ubay, selamat pagi.
Iya, pagi Pak Ubay, saya Rizky.
Baik, silakan Bapak Rizky.
Pak, ini Coretax PPN saya ... lebih bayar Januari, tadi kompensasikan ke Februari kok nilainya nggak sama ya Pak?
Baik, jadi di sini LB Januari ... Januari sudah lapor SPT Masa PPN ya Pak?
Iya, sudah.
Kemudian LB sudah memilih tujuan kompensasinya, tapi di Februari
Checked
Muncul dan nilainya tidak sesuai ya Pak?
Iya, beda nilainya itu.
Tetapi muncul ya Pak nilainya ya?
Muncul, hanya muncul.
Nilainya munculannya berbeda ya?
Coba saya pastikan terlebih dahulu, mohon bersedia menunggu dulu ya Pak?
Iya.
Checked
Bapak Rizky?
Gimana pak?
Terima kasih telah bersedia untuk menunggu, mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya Pak, Terkait hal tersebut, mungkin masih dalam proses penanganan oleh tim terkait ya Pak, jadi mohon kebersediaannya untuk cek berkala, dan mungkin Bapak bisa coba klik posting Pak, atau bisa menggunakan browser private window atau incognito window.
Browser apa Pak? Sorry.
Private window pada Mozilla, atau incognito window pada Google Chrome.
Checked
Oh, jadi pindah ke Mozilla cobanya gitu ya, Pak?
Benar, Bapak.
Oh, gitu. Ini kan saya sudah 3 hari, Pak.
Iya, karena ...
Masa saya posting-posting ulang terus.
Sudah klik posting juga ya, Pak, tapi masih belum bisa.
Untuk ini ...
Ketika nanti masih belum bisa, dapat coba menghubungi kami kembali ya, Pak, untuk memastikan apakah sudah selesai atau belum terkait dengan prosesnya.
Oke, berarti saya coba dari Mozilla dulu ya sekarang?
Ya,
Oke.
kalau tidak bisa dapat coba menghubungi kami kembali ya.
Oke, baik. Terima kasih, Pak Uga.
Terima kasih juga, Bapak telah menghubungi Kring Pajak
Checked
Kring Pajak dengan Wati selamat pagi.
Selamat pagi, Mbak.
Selamat pagi dengan ibu
Mbak,
siapa saya berbicara?
dengan Widiawati.
Baik, ada yang bisa saya bantu ibu Widiawati, silakan.
Mbak, saya mau lapor pajak, cuman sepertinya saya lupa untuk lapor pajak tahun 2024. Jadi untuk 2025 ini saya masuk tulisannya, ... apa namanya ... terjadi kesalahan nomor telepon tidak valid gitu.
Checked
Tapi saya selama ... maksudnya dari kemarin tidak ada perubahan nomor telepon atau apapun sih.
Baik, boleh diinformasikan untuk notifikasi yang muncul, Ibu, secara detil?
Data nomor telepon tidak valid. Silakan hubungi KPP administrasi atau Kring Pajak 1500200.
Baik, apakah ada kodenya?
SO ...
Iya.
013.
Baik, Ibu, ini SO013 itu karena ... kemungkinan...
Checked
Untuk kolom nomor handphone yang terdaftar di DJP itu tidak terisi atau kalaupun terisi itu terisinya dengan nomor telepon rumah atau telepon kantor. Sehingga tidak bisa mengirimkan MFA. Saat ini untuk login ke DJP Online itu kan membutuhkan MFA atau kode OTP yang nanti harus diinputkan. Nanti ibu bisa memilih melalui email ataupun melalui nomor telepon. Nah apabila ... ketika ibu mau login ...Checked
kemudian muncul SO 013, silakan nanti mengajukan permohonan perubahan data untuk data nomor teleponnya itu melalui kantor pajak terdekat ya Bu ya. Sebetulnya Ibu bisa mengajukan melalui Coretax secara online, namun ketika Ibu mengubah datanya itu melalui Coretax, itu tidak langsung berubah, perlu sinkronisasi. Sehingga kami mengarahkan Ibu untuk mengajukan permohonan perubahan datanya itu melalui kantor pajak terdekat. Nanti disampaikan ke petugas KPP untuk...Checked
Minta tolong diubah data nomor telepon di DJP Online melalui sistem eReg yang ada di KPP, seperti itu ya, Bu, ya?
Kalau saya lewat telepon ini atau online ... bisa kan tapi?
Online melalui Coretax, Ibu. Nanti bisa diubah sendiri melalui akun Coretax, Ibu. Namun membutuhkan waktu untuk sinkronisasi.
Coretax-nya maksudnya ... ada alamatnya atau gimana?
Ya, Coretax itu coretaxdjp.pajak.
Checked
.go.id Ibu
djp.pajak.go.id
Iya. Tapi Ibu untuk login pertama kali itu langsung ke lupa kata sandi. Jadi langsung membuat sandi baru terlebih dahulu sebelum login. Setelah berhasil login nanti diubah melalui portal saya kemudian profil saya nanti diklik edit di informasi umum nanti di detail kontak untuk mengubahnya ya Ibu ya
Cuma kemarin saya juga sudah bisa login kata
Checked
sandinya kan udah sempet saya rubah juga.
Jadi ...
kemarin saya juga gak bisa login padahal udah saya lupa kata sandi juga.
Ibu, Coretax dengan DJP Online itu dua hal yang berbeda, Ibu. Mereka untuk loginnya beda. Tidak menggunakan kata sandi yang sama. Atau jadi gini, Ibu. DJP Online itu kan untuk lapor saja. Kemudian untuk Coretax itu untuk
Checked
perubahan data atau mengajukan permohonan yang lainnya. Untuk login pertama kali di Coretax, itu langsung lupa kata sandi, Ibu. Itu tidak diminta untuk ... tidak langsung login menggunakan user, kemudian dengan kata sandi yang Ibu sudah punya. Untuk login pertama kali Coretax, itu langsung ke lupa kata sandi.
Jadi, alamatnya ...
coretax.djp.pajak.go.id
Boleh, Boleh dieja.
Charlie.
Checked
Ya.
Oscar,
Ya.
Romeo, Echo,
Ya.
Tango, Alpha, X-Ray.
Oh iya, iya. Udah ada alamatnya.
Nanti diubah melalui coretax.djp.pajak.go.id. Untuk login pertama kali, ibu langsung ke ubah kata Sandi. Nanti ... membuat Sandi baru untuk bisa login. Perlu diingat bahwa untuk ID pengguna,
Checked
Inputkan NPWP 16 digit atau
Ya.
sesuai dengan NIK-nya.
Saya coba ya.
Baik.
Nanti apabila masih terkendala bisa menghubungi kami kembali ya Bu ya.
Ini kata Sandi ini jadi saya nggak usah masukin kata Sandi langsung ...
Langsung ke lupa kata Sandi Bu.
Lupa kata Sandi.
Iya.
Nanti apabila masih terkendala bisa menghubungi kami kembali ya Bu ya. Baik.
Itu nanti saya di situ saya ...
Checked
melakukan perubahan data ya?
Betul, sebetulnya untuk perubahan data itu ada tutorial youtube-nya di Dirjen Pajak RI Bu, nanti Ibu bisa melihat tutorial youtube-nya di kanal Dirjen Pajak RI nanti ada perubahan data yang melalui Coretax,
Oh ya.
nanti bisa dilihat videonya ya.
Baik.
Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi. Sukses selalu, selamat pagi.
Checked
Selamat pagi.
Iya selamat pagi mbak.
Selamat pagi ibu, dengan ibu siapa saya berbicara?
Iya, saya dengan nita
Ada yang bisa saya bantu?
Iya ini saya dengan ... NPWP kakak saya ... adik saya dengan nomor NPWP ... dicatat atau saya sebutkan
Checked
0811 ... 444 ... 11 ... 000. Kebetulan adik saya ini lagi praktek kan dia mau operasi gitu lho ini kemarin dia mau masukin DJP Online, mau lapor itu gak bisa mbak untuk tahun 2024 jadi bilangnya nomor telepon berbeda terus kemudian setelah kita cek ke Coretax ternyataChecked
Di Coretax itu nomor HP-nya hanya 08 aja, Mbak.
Oh begitu.
Jadi kita nggak bisa masuk-masuk lewat DJP, gitu.
Ini mungkin apakah untuk kesimpulannya SO013?
Betul.
Maksudnya tidak balik, gitu ya, Ibu?
Iya, iya, Mbak.
Mungkin, Ibu, ini untuk solusinya memang hanya dapat dilakukan perubahan data, Ibu. Untuk perubahan data melalui Coretax kan sudah bisa, ya, Ibu?
Iya, tapi dari kemarin tidak bisa.
Checked
Tidak bisa
Jadi memang membutuhkan waktu untuk sinkronisasi ke DJP Onlinenya. Nah untuk cara paling cepat itu adalah untuk melakukan perubahan ke KPP terdekat atau melakukan penggantian EFIN ke KPP terdekat. Tapi izin kalau misalnya untuk penggantian EFIN ini harus wajib pajak yang bersangkutan harus datang langsung.
Maaf ke KPP terdekat gitu?
Iya.
Oh bisa ya mbak?
Bisa.
Kalau nanti wajib pajaknya, tapi
Checked
Kalau dikuasakan bisa nggak, Mbak? Karena kan dia dokter ya, Mbak, ini enggak.
Ya, mungkin, Ibu, kalau misalnya untuk penggantian EFIN ini tidak bisa dikuasakan, Ibu. Jadi mungkin kalau misalnya memang tidak bisa datang langsung, ini bisa mengajukan perubahan data ke KPP terdaftar. Begitu, Ibu.
Terus, tapi kan mesti dia juga, kan, Mbak?
Kalau untuk perubahan data, bisa dikuasakan, Ibu, untuk pemberian formulirnya. Jadi nanti silakan, Ibu, nge-download dulu formulir perubahan datanya. Ya, nanti silakan.
Checked
bahkan untuk wajib pajak yang menandatangani, nanti mungkin Ibu yang bisa menyampaikan tidak masalah.
Oh gitu ya. Mbak, ini karena masalah migrasi ya, jadi kok kita dipersulit begini nih?
Iya, ibu
tidak salah apa kok gitu loh.
Untuk saat ini kan memang ketika login DJP Online kan ada kode verifikasi ya Bu, yang untuk login, karena itulah muncul notifikasi seperti itu. Jadi memang solusinya adalah perubahan data agar data nomor telepon atau nomor handphone itu valid.
Checked
bisa menerima SMS.
Tapi kan sebelumnya enggak masalah Mbak.
itu karena tidak ada MFA tadi bu. Tidak ada login untuk menggunakan kodifikasi begitu. Jadi mungkin Ibu ...
Oh ya maaf Mbak sehubungan dengan Coretaxnya enggak waktu daftar Coretax kan kita juga masukin nomor handphone Mbak
Kalau untuk Coretax, nah tadi yang seperti yang saya sampaikan tadi Ibu kalau Ibu sudah melakukan perubahan dari Coretax maka ini ada kemungkinan membutuhkan waktu sinkronisasi DJP
Checked
karena kan memang berbeda ya.
kemarin mbak, gak bisa sampai sekarang
Ya seperti itu karena memang informasinya bisa 2 hari kerja lebih begitu ibu. Jadi ini ... kalau misalnya ibu membutuhkan segera
Coba seperti itu ...
Betul ibu, kalau misalnya membutuhkan segera ibu mungkin bisa ke KPP terdaftar
Oh gitu ya. Ke KPP terdaftar jauh banget lagi ya mbak
Mungkin kami bisa ... sampaikan nomor teleponnya ibu apabila mungkin ingin menghubungi via telepon atau
Checked
Boleh ga?
KPPnya di mana bu?
Di Serpong Mbak.
Di Serpong ya.
Bisa nggak Mbak kelihatan dari nomor NPWP-nya Mbak, dia KPP mana?
Itu kalau nggak salah di Serpong gitu Mbak.
Bisa Ibu, untuk nomornya tadi sudah saya catat, atas nama siapa ya Ibu ya?
Atas nama Dr. Pradipta Utomo.
Kemudian untuk alamatnya Ibu?
Alamatnya dia ya?
Sesuai NPWP.
Checked
Oh, NPWP, ya?
Iya.
Biasanya ada di mana, ya? Saya ini waktu ngisi NPWP, ya? Sebentar, ya, Mbak. Bisa lihat di mana supaya cepat, ya, Mbak? Karena masuk Kring Pajak ini ... . Oh, ini, Mbak. Jalan Gunung Lawu.
Checked
1,
Baik.
Y,
Baik.
garis miring 12A,
Baik.
RT 002,
Baik.
RW 003,
Baik.
Kota tang ya.
Tangerang.
Tangerang, oh, ya Kota Tangerang.
Baik Ibu, ini izin kami bantu pengecekan terdaftar di KPP Pratama Serpongnya Ibu.
Iya.
Boleh untuk dicatat Ibu, silakan mungkin untuk konsultasi dulu ke KPP Pratama Serpongnya.
Checked
Apakah bisa dibantu untuk perubahan datanya secara online? Kalau misalnya memang dari kata-katanya tidak bisa, mungkin bisa disampaikan via pos begitu atau jasa ekspedisi, atau jasa kurir. dengan pengiriman surat.
Mbak, maaf, ini penyampaian SPT paling lambat kapan ya Mbak?
31 ...
31 kan hari minggu ya?
Betul, hari minggu. Ibu, ini juga mungkin boleh dipastikan dulu ya. Jadi, apakah ...
Checked
akan diperpanjang sampai tanggal berapa, karena untuk SPT sudah tanggal sesuai ya ibu ya
Oh begitu ya, hari minggu ya.
iya, ditunggu sebentar ya kami pastikan dahulu
Checked
Bu Anita?
Iya.
Terima kasih banyak Ibu sudah menunggu, mohon maaf Ibu kalau untuk SPT tahunan ini tidak ada perpanjangan ya bu karena kan memang untuk waktunya kan ada cukup lama ya bu ya, dari bulan Januari jadi kalau saya sarankan kalau misalnya ada waktu Ibu boleh untuk ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data atau boleh nanti coba untuk konfirmasi ke KPP Pratama Serpongnya Ibu untuk menanyakan apakah untuk perubahan data ini
Checked
dibantu secara online
Oh gitu kalau secara online itu seperti apa gitu mbak?
Boleh Ibu coba untuk Ibu telepon atau Ibu WhatApp begitu.
Oh gitu, boleh, nomornya mbak
Untuk nomornya ... nomor telepon gedungnya ya bu ya
iya kantornya ya
Di sini di 021
021
537
Iya.
38
Iya.
11
Iya.
Checked
Atau di 537
Iya.
38
Iya.
12.
12.
Kemudian untuk nomor WhatsApp-nya, biasanya via...
WhatsApp ini bisa ditelepon juga enggak, Mbak?
Biasanya via chat saja, Ibu.
Oh, WhatsApp saja, ya?
Ini saya sarankan untuk kedua nomor ini, Ibu.
Yang pertama di 0813
Iya.
1763
Iya, 1763.
65
Iya.
77.
Iya.
Atau di 08...
Checked
013
Iya.
87
Iya.
12
Iya.
06
Iya.
74
Saya ulang ya semua ya mbak, kantor 021-537-3811 atau 537-3812. WA-nya 0813-176-365-77 atau 0813
Checked
871-206-74. Ini namanya KPP apa Mbak?
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Serpong ya. Alamatnya boleh enggak?
Untuk alamatnya di Jalan Raya Serpong
Jalan Raya Serpong
Sektor 8
Sektor 8
Blok 405
Blok 405
Checked
kosong lima.
Nomor 4
Nomor 4
BSD
BSD ya. Oke, Mbak satu lagi mau tanya Mbak.
Iya, silakan.
Saya masih bingung itu kemarin adik saya nanya metode pencatatan di kantornya kan lagi ribut tuh mengenai metode pencatatan ... Itu bisa saya lihat, kemarin saya lihat sih metode pencatatan itu tulisannya pencatatan gitu. Kan kalau dokter
Checked
kan bisa mengajukan ... eh bukan mengajukan, dokter kan menggunakan apa sih, NTPN ya mbak ya
Iya bu.
kalau kita lihat di datanya itu dimana ya NPPN itu? Kalau saya lihat sih metode pencatatan titik 2 pencatatan tulisannya gitu dan kita, dan adik saya itu memang metode pencatatannya eh sorry, metode laporan ... dia melapornya sudah menggunakan NTPN gitu loh
Checked
Metode NTPN dia lakukan, karena kan dokter ya mbak ya.
Baik, berarti memang untuk pekerjaan mungkin praktek sendiri begitu ya bu, ya bukan pegawai?
Dia pegawai negeri.
Oh baik, kalau misalnya pegawai negeri.
Pegawai negeri juga, tapi juga praktek juga di tempat lain gitu.
Berarti mungkin ingin melihat tarifnya begitu ya bu ya?
Ya kan kalau NTPN kan 50% ya mbak ya, untuk penghasilan bruto.
Checked
netonya ya ... eh netonya ya
Iya, izin ibu kalau misalnya menggunakan NPPN biasanya itu kan menggunakan norma begitu ya bu ya.
Iya
Nah, itu silakan nanti dari ... yang penting adalah brutonya tidak melebihi 4,8 miliar per tahun dan memang belum menyelenggarakan pembukuan
Belum, memang belum mbak
Untuk rumusnya itu nanti penghasilan bruto dikalikan norma penghitungan penghasilan neto atau NPPN Ibu. Untuk besaran normanya ini bisa dicek di PER
Checked
17
PER 17 ... PER 17. Ya
garis miring PJ
PJ
garis miring 2015. PER 17/PJ, Papa Jakarta, ya Ibu ya,
Ya.
garis miring 2015. Nah pada ... secara umum ya Bu ya. Jadi penghasilan Bruto Itu dikalikan oleh NPPN. Misalnya tadi 50% ya Bu ya itu kan jadi penghasilan Neto. Nah penghasilan Neto ini dikurangi lagi dengan PTKP atau misalnya ada yang
Checked
Atau sumbangan yang ke badan yang resmi. Baru dia menjadi penghasilan kena pajak. Nah, penghasilan kena pajak ini ... yang akan dikalikan tarif umum pasal 17 yang berlapis itu
Oh gitu.
Baru dia itu menjadi PPh terutang.
Tapi kalau misalnya di data Coretaxnya bahwa dia sudah melakukan pencatatan NPPN di mana tuh mbak ya?
Maksudnya untuk informasinya ya bu ya?
Iya
Checked
Biasanya di informasi umum, Ibu, tapi kalau misalnya tidak ada, coba kami bantu pengecekan, Ibu, ya.
Boleh, tolong ya, Mbak. Biar nanti kalau apa-apa itu karena di kantornya, dia tadi dia pesan gitu loh. Di kantornya ini suruh isi PER 17 ini katanya. Sementara kan dia sudah lapor secara, ini kan dia dokter menggunakan metode NTPN gitu loh, Mbak. Terus ngapain lagi lapor gitu.
Oh, baik. Maksudnya untuk mengajukan NPPN-nya, untuk mengajukan NPPN-nya, Ibu, ya.
Ah.
Checked
Betul-betul disuruh kantornya tuh begitu katanya
Di sini kami coba bantu pengecekan dulu ya Bu ya
Iya silakan Mbak
Checked
Ibu anita?
iya mbak
Terima kasih sudah bersedia menunggu. Ini untuk
NPPN tahun pajak 2025 ya bu ya. Ini menggunakan laman Coretax untuk caranya sedikit teknis ya bu ya mungkin bisa dicatat
Iya.
Jadi yang pertama ini silakan untuk akses akun Coretax lebih dahulu
Iya.
Nanti kalau sudah login ke akun Coretax wajib pajak orang yang bersangkutan itu nanti silakan pilih layanan wajib pajak
Layanan wajib pajak
Checked
Kemudian pilih layanan administrasi
Layanan administrasi
Kemudian pilih buat permohonan layanan administrasi
Sorry mbak, pilih apa?
Buat
Buat ya?
Iya, betul
Buat ... buat
Permohonan
Buat apa mbak? Sorry, nggak kedengeran
Permohonan
Layanan administrasi
Layanan administrasi
Kemudian nanti
Checked
Pilih layanan AS
AS
Iya.
AS
Alpha Sierra titik 04
Titik 04
strip pemberitahuan penggunaan
pemberitahuan ... penggunaan
NPPN
NPPN
dan
dan
pembukuan
pembukuan
stelsel
pembukuan apa mbak?
Checked
Stelsel,
Apa bu?
Stelsel, saya eja ya Ibu ya, Sierra, Tango ... Tango,
Tango.
Echo ...
Echo.
London ...
London.
Sierra ...
Sierra.
Echo ...
Echo.
London ...
London.
Kemudian, Sierra itu V ya?
Sierra Ibu.
V ya?
C.
S.
Ya, C.
Bukan Ibu, S.
Oh.
Checked
Oh, Sierra?
Iya,
Sierra. Oke, tidak terdengar.
Iya, Sierra.
Stelsel ya?
Stelsel, Stelsel, Ibu.
Stelsel?
Iya, stelsel.
Oh, sorry mbak, kurang terdengar.
Iya baik.
Oke, terus mbak.
kas.
Trust, trust ... yang percaya
kas, ibu.
Trust ... yang percaya, ya?
Kilo, Alpha, Sierra.
Kilo, Alpha ...
Sierra.
Sierra.
Oh, kas, Stelsel kas.
Iya.
Ini lewat Coretax ya, mbak ya?
Iya.
Checked
Jadi saya nggak perlu ... kan dia dikasih formulir juga tuh mbak, suruh tanda tangan, terus suruh ke KPP-nya, aduh ribet lagi saya pikirkan gitu, kasihan adik saya gitu loh,
Iya.
jadi lewat Coretax bisa ya, tapi lemot juga nggak
Iya.
kayak mau ubah nomor handphone itu mbak?
Kalau saya sarankan sebelumnya coba untuk menggunakan incognito window atau private window ibu, gitu, jadi ...
Oh.
incognito atau private window, betul, biasanya lebih lancar kalau menggunakan.
Checked
Kemudian apabila tadi sudah, ini nanti masuk ke kategori Sublayanan AS
Masuk lagi ke ...
Iya
Sublayanan ya AS
AS.04
Strip 01
Strip 01
Pemberitahuan
Pemberitahuan
Penggunaan
Penggunaan ... penggunaan
Norma penghitungan
NPPN ya
Iya
Checked
NPPN ... apa lagi Mbak?
Kemudian nanti diklik simpan.
Klik ... simpan.
Kemudian nanti silakan pilih alur kasus.
Pilih ... alur kasus.
Nanti silakan ... lengkapi formulirnya.
Lengkapi ... formulirnya. Kalau ...
Baik.
Kalau menurut mbak
Checked
Kalau misalnya memang saya ... saya ke sana gitu ya. Apa sekalian aja isi form ini gitu Mbak? Kasih ke sana.
Ya dipersilakan Ibu, kalau untuk ...
Kalau misalnya sempat ke sana gitu. Kalau enggak lewat akses Coretax ya. Tapi enggak ...
Iya.
... bermasalah ya Mbak ya
Betul Ibu untuk saat ini kan memang tidak bisa ke KPP lagi ya Ibu ya atau ke DJP Online. Jadi semuanya itu untuk tahun 2025 menggunakan laman Coretax
Oke tadi, sorry Mbak saya putus
Checked
Pilih alur kasus,
Alur kasus ...
Kemudian lengkapi formulir,
Betul, kemudian nanti ada centang pernyataan wajib pajak,
Centang ... pernyataan ...
Wajib pajak.
... wajib pajak,
kemudian klik simpan.
Kemudian nanti di bagian itu juga, di bawahnya itu ada dokumen keluar ... strip ... CTAS.
Dokumen ...
Checked
Keluar.
Ini di bawahnya gitu ya mbak ya?
Iya.
Di bawahnya ... ada ... dokumen strip
Keluar. Dokumen keluar strip
Dokumen keluar.
Strip.
Strip.
Charlie Tango Alpha Sierra.
Charlie Tango Alpha Sierra.
Nanti buat dokumen melalui menu create PDF, klik create PDF
Checked
Create ... create, klik gitu ya?
Iya, klik create PDF.
Klik ... create ... PDF.
Iya, kemudian nanti ada pilih tombol sign ... tanda tangan.
Pilih tombol ...
Sign.
... sign ya?
Iya, betul ibu.
Habis ini?
Nanti ada pilihan kode otorisasi DJP.
Oh ya, ada ... pilihan.
Checked
Kode ... otorisasi DJP.
Kemudian nanti silakan masukkan passphrase atau password kode otorisasinya. Jadi pastikan ...
Passphrase ya.
Betul, pastikan dulu Ibu sudah membuat kode otorisasi dulu ya Bu ya. Sebelum membuat ...
Passphrasenya ya Mbak.
Betul Ibu.
Sudah dibuat.
Mbak, satu ... ini kayaknya banyak yang begini ya Mbak ya.
Betul Ibu memang ...
Kenapa itu Mbak kita jadi dipersulit.
Bukan dipersulit ...
Checked
itu mbak masalahnya itu
Benar ibu, karena kan sebenarnya sudah dari awal Januari ya bu ya sebenarnya, tapi memang mungkin wajib pajak baru ...
Biasa ...
... di bulan Maret ini ... iya bu, ya. Kalau misalnya memang nanti masih terkendala ini memang saya arahkan untuk ke KPP tapi memang perlu diketahui mungkin KPP juga akan sedikit lebih penuh begitu ibu karena masih banyak yang ke KPP.
Perlu kuota gak tuh mbak? Biasanya kan perlu kuota ya
Iya, kalau saya sarankan sih memang ... untuk ...
Checked
Datang lebih pagi mungkin ibu agar bisa lebih cepat dilayani begitu dan juga lebih nyaman begitu ya ibu ya kalau tidak siang ...
Jadi kalau perubahan EFIN ya mbak ya. Minta jadi perubahan EFIN pokoknya kasih tahu ...
Betul
... aja ke mereka ya mbak ya.
Betul
Kalau misalnya bisa lewat online sih lewat online gitu ya mbak ya
Iya betul. Sebenarnya kan lewat Coretax sih ibu, tapi memang ...
Iya!
... informasinya itu sinkronisasinya ibu begitu ada yang bisa satu hari kerja tapi ada juga yang lebih dari satu hari kerja jadi tidak ...
Kalau satu hari kerja itu kan mereka
Checked
Maaf ya mbak, misalnya kan tadi saya coba, sertifikasinya kan cuma 10 menit bagaimana satu hari kerja mbak?
Iya, izin ibu ini kan perubahan data telponnya ya ibu, yang terkendala. Jadi memang, mohon maaf kalau misalnya memang dalam satu hari kerja itu tidak berubah, ya memang ada beberapa wajib pajak yang menyampaikan lebih dari dua hari kerja ibu. Jadi kalau misalnya untuk waktu pasiennya kapan termigrasi ke DJP Online ini, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan waktu tepatnya.
Checked
Karena kami juga tidak mengetahui migrasinya itu ... ada waktunya khusus atau tidak begitu Ibu. Jadi kalau saya sarankan sih memang untuk perubahan data tercepat tadi ya Ibu ya, satu penggantian data ke KPP terdekat atau perubahan data ke KPP terdaftar begitu Ibu.
Apa tadi maaf, ke KPP terdekat kalau perubahan apa Mbak?
Penggantian data, eh penggantian EFIN Ibu.
Oh penggantian EFIN ... di?
Ke KPP terdekat.
Tapi tadi yang Mbak bilang.
Checked
Kalau ke KPP ...
Terdaftar itu ...
... terdaftar ...
... perubahan data.
Oh, perubahan data. Kalau penggantian ...
Utamanya ...
... EFIN bisa ya?
Iya, utamanya perubahan datanya itu ke aplikasi login. Jadi, sampaikan saja Ibu ke KPP terdaftarnya kalau misalnya Ibu terkendala login di DJP Online. Jadi, nanti perubahan datanya itu melalui aplikasi login. Jadi, langsung merubah ke akun DJP Online.
Iya. Biasanya mereka yang kerjain gitu ya Mbak ya.
Iya.
Bukan kita ya?
Iya, betul. Ibu hanya menyampaikan formulirnya saja.
Maaf.
Checked
Saya lagi mau tanya mbak,
Iya
Kalau misalnya ini yang nanya saya, kan adik saya kan gak sempat gitu mbak gitu ya karena dia full prakteknya, itu bisa gak mbak?
Untuk perubahan data, itu bisa ibu kalau menyampaikannya diwakilkan atau dikuasakan gitu ibu.
Saya menunjukkan apa mbak bahwa diwakilkan atau dikuasakan?
Silakan ibu kalau misalnya itu, kan sebenarnya tidak dibatasi secara langsung ya ibu ya, jika ibu membuat suatu kuasa, dipersilakan.
Checked
Oh gitu ... ditunjukkan atau bagaimana? Karena kan ... by phone
Oh, kalau untuk by phone ini konfirmasi dulu ya Bu ya. Karena kan peraturannya sebenarnya harus datang langsung atau tadi melalui pos atau jasa ekspedisi. Untuk saluran online ...
Oh tanya dulu ya?
Betul, konfirmasi dulu ke KPP-nya Ibu. Apakah disediakan atau memang diminta untuk tadi datang langsung atau melalui pos
Oh gitu ya, oke coba saya tanya ya Mbak ya
Iya, boleh silakan.
Baik
Checked
Terima kasih. Ini udah pasti ya mbak ya kantornya sesuai dengan NPWP-nya ya mbak ya?
Iya, betul ibu. Saya sudah lakukan pengecekan sesuai. Terima kasih bu Anitta
Iya. Sudah cukup jelas. Iya. Terima kasih banyak mbak.
Sama sama.
Saya pagi-pagi karena nggak pernah bisa masuk Kring.
Iya, ibu. Memang untuk pengangkatan kami padat begitu ibu.
Ya.
Ibu Anitta, saya cukupkan ya Ibu. Sama-sama ibu.
Iya.
Terima kasih banyak. Selamat beraktivitas kembali ibu.
Sama-sama.
Checked
Checked
Kring Pajak dengan Nana, Selamat pagi.
Iya selamat pagi Mbak.
Baik, dengan ibu siapa saya berbicara?
Dengan Sesi.
Mohon maaf, dengan ibu siapa saya berbicara?
Sesi mbak.
Baik dengan Ibu Sesi ya. Ada yang bisa kami bantu, Ibu Sesi?
Iya mbak, ini kan kemarin saya sempat telepon ya, cuma keputus. Ini kan saya sudah di tahap akhir untuk penyelesaian lapor pajak
Ya.
Di sini kan, disuruh minta kode verifikasi lagi kan ya mbak
Baik.
Checked
Atau nomor handphone. Sedangkan kan nomor handphone sama yang saya pakai berubah.
Baik.
Minta dibantu kode verifikasi nggak, Mbak?
Oh, baik.
Baik, Ibu. Untuk terkait kode verifikasi pelaporan SPT, ya?
Ya.
Baik. Ini untuk tahun pajak berapa, Ibu?
Tahun 2024.
Baik. Namun ini melalui DJP Online, kan, ya? Untuk pelaporannya.
Ya.
Baik. Baik, Ibu. Untuk terkait hal ini, saya dibantu, Ibu, melalui Kring Pajak. Namun di sini saya perlu beberapa data untuk melakukan validasi.
Checked
Yang pertama bisa dibantu disebutkan untuk nomor NPWP-nya.
75 ... 376
Iya
425
Baik
7
Iya.
013
Iya
000.
Baik, bisa dibantu untuk nama lengkap wajib pajak.
Sriyani Nurhandayani.
Baik, bisa dibantu untuk alamatnya, Ibu.
Kampung Duku, RT 603 RW 066, Kebayoran Nama Selatan.
Checked
Baik, kemudian Ibu bisa dibantu untuk alamat emailnya.
Email yang ... di tertera di sini ya Ibu ya?
Iya betul Ibu.
Nama lengkap saya, tanpa spasi, [email protected].
Baik, bisa dibantu untuk nomor handphone atau nomor teleponnya Ibu.
08058
Ya
779
Ya
0106.
Baik, bisa dibantu untuk nomor EFIN-nya Ibu.
Checked
Nomor EFIN-nya sebentar ya mbak.
Baik.
Checked
76
Ya
769
Baik
7222
Baik. Kemudian Ibu ini untuk laporannya ... SPT apa Ibu? maksudnya SPT 1770SS, S, atau 1770?
1770S
Oh S ya baik. Kemudian Ibu
Checked
Bisa dibantu untuk status SPT-nya, apa nihil, kurang bayar, ...
Nihil Mbak
... lebih bayar, atau apa?
Nihil, Mbak.
Nihil, ya? Baik. Baik, Ibu, terima kasih untuk data-data yang disampaikan. Silakan melakukan pengecekan untuk datanya yang sudah sesuai. Untuk kode tokennya akan saya sebutkan, ya, Ibu?
Iya, tinggal di...
Kode tokennya di 57...
Bentar, Mbak. 57...
Ya, huruf D, Delta,
Ya...
Checked
Besar, Mbak?
Iya, betul, Ibu.
Kemudian 149.
57 ... delta ... 149.
Iya, jadi ada 6 digit ya, Ibu.
57 ... delta ... 149. Itu, Ibu. Silakan digunakan untuk pelaporan.
Token tidak valid, Mbak.
Oh, baik. Jadi tetap keterangannya tokennya tidak valid ya, Ibu. Apakah bisa dimintakan ulang, Ibu?
Checked
Tokennya ... atau silakan coba diinputkan, ini saya sebutkan lagi Ibu
Baik.
Token yang kedua di 478
478
122
122
Oh, sudah Mbak, sudah berhasil Mbak?
Sudah berhasil ya, baik. Kalau begitu nanti untuk BPE-nya akan dikirimkan ke email atau juga bisa dilihat di menu aksi yang di aksi SPT ya Ibu seperti itu
Mbak
Checked
Ada lagi mau tanya, untuk perubahan email itu harus ke kantor pajaknya ya?
Ini untuk perubahan email yang di DJP Online ya Ibu?
Ya.
Baik, kalau untuk terkait perubahan email yang di DJP Online, kami sarankan memang silakan Ibu mengajukannya ke KPP terdaftar, Ibu. Nanti mohon bilangnya ke petugas yang ada di KPP, itu Ibu mau mengajukan perubahan data secara jabatan melalui sistem eReg. Jadi memang untuk yang DJP
Checked
DJP Online mohon mintanya perubahan data melalui sistem eReg, jangan melalui Coretax ibu, karena kalau untuk Coretax ini kami belum bisa memastikan berapa lama untuk sinkronisasi datanya begitu.
Ini nggak bisa ini ya ... nggak bisa di kantor pajak yang terdekat ya mbak?
Iya Ibu mohon maaf, karena ini kan melalui sistem eReg ya bukan Coretax, sebenarnya kan perubahan data ada dua cara, dengan sistem eReg ataupun Coretax, cuma yang Coretax ini kami belum bisa memastikan berapa lama sinkronisasi ke DJP Online, makanya kan mungkin kalau DJP
Checked
Cepat yang DJP Online berubah, kan tidak ... kami tidak menyarankan melalui Coretax, kalau Coretax memang bisa di KPP mana saja. Nah cuma kalau yang sistem eReg ini yang punya hanya KPP terdaftar. Karena kan databasenya yang punya hanya KPP terdaftar masing-masing tadi, begitu. Begitu ibu, jadi memang caranya tadi bilangnya mau perubahan data melalui sistem eReg biasanya pihak KPP sudah paham.
Ya Mbak
Baik, kalau begitu sudah cukup jelas ya Ibu
Checked
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, selamat beraktifitas kembaliChecked
Kring Pajak dengan Elva, selamat pagi.
Pagi. Mau nanya Mbak, terkait ... EFIN lupa gimana ya?
Baik, mohon maaf sebelumnya dengan Bapak siapa saya berbicara?
Yanva.
Bapak Yanva, baik.
Bapak sudah pernah aktivasi EFIN di kantor pajak dulunya?
Sudah pernah.
Sudah pernah ya, baik. Untuk lupa EFIN, dapat kita bantu dari Kring Pajak, Bapak. Namun nanti mohon dibantu untuk disebutkan beberapa data sebagai validasi datanya, Bapak ya. Jadi nanti ...
Checked
Kalau datanya semuanya sesuai, nanti EFIN-nya bisa kita kirimkan seperti itu.
Itu dikirimkannya berapa lama ya, Mbak?
Langsung biasanya, Bapak. Atau satu hari kerja.
Oh, langsung.
Paling lama satu hari kerja.
Baik, boleh dibantu nomor NPWP-nya Bapak Yanva?
76427
Ya.
305 ... 8423
Ya.
000
triple 0
Checked
Boleh dibantu nama lengkap, Bapak?
Yanva Yadika
Boleh dibantu alamat tempat tinggal?
Ini yang di KTP, ya?
Yang di kartu NPWP. Alamat yang pernah didaftarkan, Bapak?
Sudah lupa, saya NPWP itu jaman dulu, saya agak lupa.
Oh, baik.
Mungkin dibantu boleh sebutkan sesuai KTP dulu. Nanti akan saya ... cek apakah sesuai atau tidak, ya?
Jalan Pelamboyan,
Baik,
Blok N6, nomor 14.
Baik, mohon maaf, Bapak, jalan apa tadi, mohon maaf?
Pelamboyan.
Jalan Pelamboyan?
Blok N6, nomor 14.
Baik, untuk alamatnya tidak sesuai, Bapak?
Iya, betul. Itu dia, sudah lupa.
Oke, berarti alamatnya Bapak lupa ya, Bapak, ya? Seperti itu ya?
Iya.
Oke, baik.
Tunggu, saya lagi mencari ya.
Checked
Mbak, ini langsung, tidak lama.
Bagaimana?
Untuk EFIN-nya itu langsung dapat ya?
Kalau nanti validasi datanya sesuai, nanti untuk EFIN-nya dikirimkan langsung
Checked
langsung ke email Bapak email yang terdaftar.
Oh, ini untuk alamatnya di ... di situ lalu jalan di situ lama 8
Ya.
Nomor 11 A
Di situ lama tadi Bapak ya
Ya, di situ lama 8 nomor 11
Baik, boleh dibantu alamat email yang dulu ... alamat email yang pernah didaftarkan Bapak
Yanva
Checked
at protonmail.com
Boleh diulang, Bapak?
[email protected]
yanva at ... yanva at apa? Boleh diulang kembali, mohon maaf, Bapak?
protonmail.com
Oke. Baik, Bapak Yanva, mohon maaf untuk alamat email terdaftarnya masih tidak sesuai dengan yang di sistem, Bapak. Ada alamat email lain?
Itu pakainya.
Checked
Ini agak aneh, itu yang ... di situ yang terdaftar. Karena saya masih menerima emailnya di situ. Berarti agak mismatch juga yang di sana tuh ya.
Baik.
Kalau emang kayak gitu, berarti yang di [email protected].
Bukan juga, Bapak.
Oh, bukan. Berarti [email protected].
Yanfa dot apa, Bapak?
Adi.
Adi bukan juga, Bapak. Ada alamat email lainnya?
Checked
Harusnya itu sih soalnya yang terima ... emailnya yang itu sih Ini saya bahkan lagi lihat emailnya. [email protected] tadi ga bisa ... atau salah?
Salah Bapak, email yang Bapak sebutkan itu bukan yang terdaftar di sini.
Iya tapi yang saya terima emailnya selalu di situ.
Pak dulu
Checked
Pernah mendaftarkan EFIN Bapak? Atau melakukan pendaftaran NPWP? Ingat emailnya?
Emailnya itu sih harusnya. Kalau [email protected] bukan itu?
Bukan juga Bapak.
Ya harusnya antara dua itu doang sih. Soalnya ini tadi juga bahkan masih ada emailnya. Maksudnya masih ... dapat email DJP yang di yanva.
Nah kalau ... baik.
Checked
Kalau permohonan lupa EFIN ini ... ini kemungkinan adalah email yang pernah dulu didaftarkan saat aktivasi EFIN, Bapak, di kantor pajak.
EFIN di kantor pajak, iya. Oke.
Kalau [email protected], bukan juga?
Juga bukan, Bapak, Bang. Maaf.
Oke, harusnya. Ini pendaftaran eregistrasi
Checked
Pajak saya di email yang yanva@protonmail, kenapa bisa gitu?
Nah, kalau email yang Bapak sebutkan itu kemungkinan adalah email yang pernah Bapak daftarkan dulu di DJP Online. Nah, kalau email yang di sini adalah email yang pernah dulu digunakan saat pendaftaran EFIN, Bapak.
Maksudnya pakai itu aja sih yang saya tahu.
Nah, mohon maaf Bapak untuk emailnya di sini masih belum sesuai karena...
Checked
Nanti pun untuk EFIN-nya akan kita kirimkan ke alamat yang terdaftar. Kalau ini kan Bapak emailnya masih belum sesuai. Mohon maaf Bapak, nanti untuk permohonan EFIN-nya boleh dilakukan di kantor pajak mana saja Bapak. Boleh ke kantor pajak terdekat.
Bapak, yang teregistrasi apa ya jadinya?
Bagaimana?
Yang teregistrasi jadinya apa?
Mohon maaf Bapak, kita tidak berwenang untuk menyebutkan data wajib pajak.
Checked
Bapak.
Oh, terus nanti kalau saya tarik, soalnya biasa di websitenya pajak itu di situ, jadi saya tidak perlu ke DJP kan.
Tapi mohon maaf Bapak, kita tidak boleh untuk menyebutkan data wajib pajak, Bapak. Nanti Bapak bisa ke kantor pajak, boleh kantor pajak terdekat. Nanti boleh dibantu mereka Bapak untuk alamat email terdaftar apa. Jika tidak sesuai nanti bisa sekaligus melakukan perubahan data di sana Bapak.
Checked
Bukan [email protected] juga?
Juga bukan, Bapak.
Email saya cuma itu, Sudah tidak ada yang lain. Kalau [email protected] bukan juga?
Boleh diulang, Bapak. Mohon maaf.
Checked
[email protected].
Bukan juga, Bapak. Mohon maaf.
Kalau memang, bukan itu. Aneh juga.
Checked
Salah juga.
Iya baik nanti mungkin boleh ke kantor pajak terdekat Bapak.
Berapa lama itu ngurusnya?
Satu hari Bapak langsung dikasih biasanya.
Enggak Maksudnya ngantri di kantor pajak dan lain-lain.
Oh baik. Nah kalau untuk antrian tadi sini tidak ada infonya. Mungkin juga boleh langsung konfirmasi ke kantor pajak bahwa
Oh, enggak biasanya aja kan tadi
Checked
Kan tahu biasanya berapa lama.
Maksudnya ngantrinya berapa lama begitu?
Iya
Mungkin nanti tergantung Bapak pada hari itu berapa awal
Iya, pasti. Cuma tolong kasih tahu pengalamannya berapa lama. Soalnya biasanya bisa menentukan ini. Soalnya saya kan perlu kerja ya. Biasanya minta izin dulu atau perlu cuti.
Mohon maaf Bapak, kita tidak ada infonya. Mohon maaf.
Checked
Iya, tapi maksudnya estimasi mbak, maksudnya gini mbak, saya kondisinya itu kan harus kerja ya mbak, jadi saya harus alokasi ini. Perlu izin kah, perlu cuti kah, tapi ternyata saya cuma perlu ke kantor sebentar langsung balik gitu, seperti itu sih mbak.
Jadi mungkin kondisi setiap kantor pajak mungkin beda-beda mbak, mungkin ada yang lagi?
Pasti mbak, tapi tolong nih, ini biar ngebantu doang nih mbak soalnya, ya kalau kayak gitu pasti beda-beda mbak, cuma pengalamannya, pastinya kan tahu seperti ini ya.
Checked
Saya bisa ... perkirain juga, Mbak. Saya kan perlu menyesuaikan gitu.
Baik. Mungkin kalau misalnya Bapak datang di pagi hari, mungkin antrian bisa lebih sedikit, Bapak. Kemungkinan bisa jadi dan tidak pasti, Bapak. Kalau misalnya Bapak mungkin di pagi hari, Bapak mungkin masih antrian di awal-awal, nanti itu bisa dilayani sejam mungkin, Bapak. Karena dia cepat biasanya layanan EFIN itu.
Oke. Nah, seperti itu mungkin lebih membantu. Oke.
Checked
Baik, ada lagi Bapak Yanva?
Sudah cukup.
Cukup dulu ya, izin mengakhiri Bapak, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi,
Terima kasih.
Selamat beraktifitas kembali. Sama sama Bapak.
Checked
Kring Pajak dengan Alva, selamat pagi.
Pagi,
Pagi Ibu, dengan Ibu siapa saya berbicara?
Saya dengan Evi
Baik Ibu Evi, silakan ada yang bisa saya bantu?
Ini saya kan ... sudah masuk ke Coretax ya.
Baik.
Saya sebagai PIC. Nah, saya mau masukin bukti potong tanggal tetap, gimana caranya ya Pak?
Oh baik, ini sudah login sebagai PIC-nya ya Ibu ya?
Sudah
Checked
Kemudian di situ ada pilihan ... bupot, menu yang ... menu bupot?
Iya, ada.
Kemudian di situ ada pilihan apa lagi untuk pilihan kan ada di situ yang pegawai tetap ya di tulisannya
Nah, dia cuma ada BPPU, BPNR, penyetoran sendiri, pemotongan secara digunggung, atau dokumen yang dipersamakan, itu doang Pak
Untuk BPPU
Checked
P21, 26, A1, A2-nya tidak ada?
Tidak ada.
Hmm, baik. Sudah dipastikan ini memang akun PIC, Ibu?
Iya, jadi waktu pas, ini kan saya masuk kan dari nomor NPWP saya kan?
Hmm, baik.
Yang di kiri atas katanya pilih ya?
Yang kanan atas?
Iya, yang kanan atas pilih ... kan ada dua akun utama,
Iya
akun signer sama wajib pajak.
Checked
Benar.
Nah, saya pilih apa? Wajib pajak.
Wajib pajak.
Iya, saya udah pilih wajib pajak.
Nah, terus pas di klik ke eBupot itu cuma ada lima itu gitu.
Hmm, baik. Di sini sekarang Ibu sedang ada di depan komputernya.
Iya.
Baik. Di yang pojok kanan, yang di kanan atas itu.
Iya.
Ini kan ketika Ibu pilih wajib pajak, namanya sekarang apa Ibu di situ?
Pendidikan Pelita Harapan Tangerang.
Kalau Ibu pilih akun utama itu atas nama Ibu sendiri?
Iya.
Checked
Baik, tapi di sini memang sudah terdaftar, kalau Ibu buka atas nama ... Ibu sendiri, kemudian ada di menu profil saya.
Atas nama saya. Nah, kalau atas ...
Iya.
... nama saya ada tuh Pak, PPh 21 gitu-gitu, ada banyak gitu, kalau ini kenapa nggak ada?
Baik, bisa dicek.
Checked
Kembali Ibu, oke saya bantu Pandu, Ibu buka, yang sekarang menggunakan akun Ibu terlebih dahulu.
Oke, sudah.
Kemudian dicek di menu pro ... pro ... portal saya.
Iya.
Kemudian buka menu profil saya.
Iya, sudah.
Kemudian pihak terkait.
Pihak terkait, oke.
Iya.
Checked
Di situ ada muncul daftar namanya?
Daftar nama siapa?
Di situ. Oh, baik. Bukan ... mohon maaf Ibu, bukan yang di ... bukan yang di pihak terkait, tapi wakil atau kuasa saya.
Wakil kuasa saya itu wajib pajak yang diwakili.
Iya, di situ ada?
Wajib pajak yang diwakili ada nomor ... nomor itu pelita harapannya.
Oh, itu wakil pajak yang diwakili ada nama ... nama
Checked
PTnya ya?
Iya.
Perusahaannya ya?
Iya.
Baik, kalau diubah lagi menjadi akunnya itu akun dari perusahaan?
Yang di kiri atas?
Yang di kanan atas.
Yang di kanan atas?
Iya, diubah kembali, pilih yang atas sama wajib pajaknya yang perusahaan ...
Terus wajib pajak pilih yang mana? wakil kuasa.
Yang di pihak terkait
Pihak terkait
Iya
Checked
Sebentar. Ada nama saya
Atas nama ibu, mungkin di scroll ke kanan.
Scroll ke kanan, oke.
Sampai paling kanan
Iya
Di situ ada menu apakah penanggung jawab, tercentang atau tidak ibu, atas nama ibu
Sebentar, sebentar. Oh belum.
Tidak ada centangan di situ apakah penanggung jawab ya
Iya
Checked
Di situ yang tercentang atas penanggung jawab siapa? Apakah ada daftar lain?
Ada.
Siapa Ibu? Ada yang tercentang sebagai penanggung jawab?
Ya ada, ada.
Baik, berarti di situ yang PIC-nya atas yang dicentang itu Ibu?
Oh, terus berarti yang saya harus lakukan apa?
Berarti kalau untuk pembuatan bukti potong ditambahkan role-nya untuk pembuatan bukti potong sebagai drafter atau signer. Nah, di situ berarti Ibu login bukan, atas nama ... atas ... nama Ibu berarti bukan PIC-nya.
Checked
perusahaannya begitu, makanya tidak bisa membuat bukti potongnya tadi.
Tapi dia bilang udah ... udah PIC.
Kalau PIC itu dia otomatis tertunjuk oleh sistem ibu, jadi memang
pihak per ... direkturnya
Jadi penanggung jawab ... penanggung jawabnya harus di klik gitu ya?
Dia tidak bisa ditambahkan begitu, kalau kecuali untuk PIC ... cabang seperti itu. Kalau PIC utama hanya satu. Itu direktur biasanya.
Terus saya ... kan ... yang ... penanggung jawab itu bilang sih kalau saya jadi PIC
Checked
Jadi katanya harusnya saya sudah bisa bikin eBupot gitu.
Sebagaimana yang tadi terlihat yang penanggung jawab ya atas nama itu tadi berarti, penanggung jawab itulah PIC-nya
Oh itu berarti yang bikin eBupot saya nggak bisa?
Iya, kecuali nanti ditambahkan role-nya untuk pembuatan draft bupot, untuk ...
Nah, itu ...
... draft ...
... ditambahkan role-nya sebagai apa? Jadi nanti di penanggung jawab ini dicentang, tercentang gitu ya?
Nah, bukan melalui itu, nanti saya ... saya bantu
Checked
Tapi mohon menunggu sebentar, saya pastikan terlebih dahulu bu ya. Baik, mohon menunggu sebentar ya bu ya
Oke, iya iya.
Baik.
Checked
Baik, Ibu Evi?
Iya.
Terima kasih telah berkenan menunggu. Baik ini tadi masih ... sudah login atas nama badannya Ibu ya?
Loginnya kan atas nama saya.
Iya atas nama Ibu. Baik tadi ...
Iya, tapi kan yang ...
Impersonate ...
di kanan atas ...
Impersonate-nya atas nama badan ya?
Iya.
Nah di sini nanti Ibu bisa menambahkan role atas nama Ibu
Tapi loginnya atas nama PIC ... terlebih dahulu.
Cuma
Checked
Nanti kita bisa ... saya bisa pandu untuk menambahkan role untuk atas nama ibu,
Iya
membuatkan bupot,
Iya
penandatangan
Iya
seperti itu, tapi loginnya harus nama PIC terlebih dahulu
Oh, atas ... atas nama yang tadi dicentang penanggung jawab
Iya, yang penanggung jawab tadi
Oh, berarti dia harusnya tahu dong, cara menambahkan eBupot ini dong
Kalau misalkan ibu tanyakan, mungkin bisa dipastikan terlebih dahulu, apakah bisa ... ditambahkan atau tidak, tapi
Checked
Saya bisa jelaskan terlebih dahulu, nanti Ibu catat
Ya
mungkin nanti ...
Ya
... bisa dipraktikkan.
Iya, gimana caranya, Pak?
Baik, nanti Ibu login terlebih dahulu atas nama PIC, kemudian bisa ... impersonate kembali atas nama wajib pajak badannya.
Hmm
Kemudian nanti masuk ke portal saya.
Hmm
Tadi di pihak terkait ada atas nama Ibu ya?
Ada.
Kalau sudah ada ...
Iya
... tidak perlu ditambahkan.
Hmm
Kemudian masuk ...
Checked
Ke ... wakil atau kuasa saya.
Terkait terus wakil?
Atau kuasa saya.
Oke.
Nah tadi pihak terkaitnya tidak usah karena sudah ada, jadi langsung ke wakil kuasa saya.
Hmm.
Kemudian nanti di situ akan muncul nama ibu.
Hmm.
Kemudian nanti ada pilihan aksi, assign roles. Nah di situ ditambahkan roles-nya, ditambahkan ingin ... untuk drafter apakah pembuatan bupot, pembuatan ...
Checked
Itu nanti silakan disesuaikan di situ, Ibu.
Tadi kan wakil atau kuasa saya terus ke?
Nanti di situ akan muncul nama Ibu.
Oke, pilih nama saya.
Iya. Nama Ibu, aksinya Assign Roles.
Assign ...
Roles.
... Roles.
Nah, itu diklik, nanti akan muncul pilihan untuk menambahkan atas nama ini diberikan ...
Apa aja gitu ya?
... akses apa saja.
Oh, gitu.
Oke, oke, oke.
Baik, begitu.
Checked
Oke, Ibu silakan dicoba terlebih dahulu. Nanti apabila ada kendala, silakan hubungi kami kembali.
Ya, oke.
Iya.
Terima kasih ya, Pak.
Begitu, Ibu sudah cukup.
Lalu, misalkan saya ini nih, ada pribadi. EFIN, saya tuh lupa password.
Baik.
Nah, terus gimana tuh caranya, Pak?
Orang pribadi itu ya?
Iya.
Baik, kalau untuk orang pribadi bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui layanan ini. Telepon by live chat atau telepon...
Checked
Bisa menghubungi kami supaya nanti akan ... kami akan melakukan validasi data sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami sepanjang datanya sesuai, maka EFIN akan kami kirimkan melalui email yang terdaftar.
Kalau dari DJP-nya nggak bisa minta ini, lupa sandi?
Kalau lupa sandi nanti dia membutuhkan EFIN.
Tetap EFIN ya?
Iya.
Jadi gimana, telepon ke sini terus minta nomor EFIN-nya?
Ajukan permohonan EFIN, nanti akan kami melakukan validasi data. Ibu juga ...
Oh.
... atau bisa mengirimkan email juga ya Bu?
Checked
ke emailnya itu [email protected]
Hmm. Oke oke oke.
Baik.
Ini boleh gak di ... ini bisa gak disambungkan ke bagian EFIN?
Bisa sebenarnya kami proses langsung melalui saya tapi di sini ibu harus masuk menghubungi kami menggunakan ...NPWP yang akan dimintakan EFIN nya.
Hmm.
Tadi kan ibu masuk menggunakan NPWP badan ya. Nanti bisa ulangi Ibu hubungi kami kembali dengan memasukkan NPWP
Checked
NPWP, sesuai dengan NPWP Ibu yang ingin dimintakan EFIN-nya
Oke, oke deh
Baik.
Oke deh, makasih ya
Sudah cukup jelas Ibu.
Ya.
Terima kasih, sudah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi selamat beraktifitas kembali
Checked
Kring Pajak dengan Rizal, selamat pagi.
Selamat pagi Pak Rizal dengan Sela.
Kring Pajak dengan Rizal, selamat pagi.
Ya, selamat pagi Mas.
Dengan Ibu Sela, silakan ada yang bisa saya bantu.
Jadi saya mau bertanya Mas,
Silakan
perihal EFIN.
EFIN, baik.
Di tahun 2022 saya itu ada email terkait lupa EFIN.
Baik.
Sudah mendaftar EFIN.
Baik.
Ini tuh sudah ada Mas nomor EFIN-nya.
Tapi sekarang, hari ini.
Checked
Saya mau lapor SPT orang pribadi yang tahun 2024
Baik.
akan lupa password DJP dan memasukkan EFIN yang sudah ada kok keluar ya, Mas.
Sedangkan 2023 memakai EFIN yang ini masih bisa, Mas.
Baik. Jadi Ibu sebenarnya ada EFIN, tetapi pada saat digunakan itu tidak bisa, Ibu ya?
Iya, keterangan di DJP-nya itu ... angka kurang dari input, tidak kurang dari ...
Checked
Sepuluh karakter Mas
Oh baik,
Tapi ...
Sepuluh ...
EFIN NPWP itu sendiri sudah ... sudah benar seperti yang ada di email.
Oh baik, baik ibu. Kalau untuk EFIN memang seharusnya ada 10 digit atau 10 karakter seperti itu. Sudah dipastikan di situ ada 10 digit ibu?
Ini hanya 8 mas, tapi ...
Ada 8.
... ketika lapor SPT yang 2023 saya mau pakai EFIN ini bisa mas
Baik, bisa dibantu mungkin nomor NPWP-nya ibu?
Boleh, 76
Checked
Baik.
320
Baik.
278
Baik.
5
Baik.
405
Baik.
Triple 0
Atas nama
Jalaludin
Baik, kemudian untuk alamatnya Ibu
Alamat ... sebentar Mas.
Baik silakan
Checked
Di Kampung Nyelempet, Mas.
Kampung Nyelempet, Ibu, ya?
Ya.
Baik, kemudian untuk email terdaftarnya, Ibu bisa dibantu sebutkan?
Iya.
Checked
kata-kataChecked
Kring Pajak dengan Agia, Selamat pagi.
Selamat pagi Mbak.
Halo ibu, dengan ibu siapa saya berbicara.
Sama Veni Mbak.
Ibu Veni ada yang bisa saya bantu?
Ini mau tanya soal pengaduan Mbak.
Baik.
Nomor tiga tiketnya sudah dapat.
Oh baik. Ibu untuk proses pengaduannya dikirimkan via apa Ibu, untuk nomor tiketnya.
Sebelumnya ini lewat ... kalau nomor tiketnya kita sebenernya kemarin lewat telepon
Oh telepon baik.
Ini sudah proses ke yang tiga kali
Checked
Oh baik, boleh diinformasikan nomor tiketnya Ibu?
REQ
Baik.
nolnya 6 kali
Hmm
41
41
3707
Saya ulangi, di REQ nolnya 6 kali 41 37 07
Betul.
Saya coba cek terlebih dahulu, Ibu mohon tunggu sebentar ya
Iya
Checked
Ibu Veni?
Iya.
Iya, terima kasih telah menunggu Ibu, setelah saya lakukan pengecekan dengan nomor tiket REQ kosongnya 6 kali 413707 begitu Ibu, terkait dengan kendala yang dialami oleh PT 66 Fashion Industry Ibu ya?
Betul.
Baik, Ibu untuk hal ini masih dalam proses penanganan tim IT kami, Ibu. Saya coba lakukan pengecekan, mohon berkenan untuk ditunggu kembali.
Boleh.
Baik, untuk saat ini.
Checked
Karena memang masih dalam proses pengecekan begitu Ibu dan masih dalam proses penanganan jadi, boleh ditunggu terlebih dahulu untuk pengatasan kendalanya begitu.
Ditunggunya gimana Mbak? Maksudnya ...
Maksudnya Ibu menunggu kembali karena ...
Oh,
... saat ini saya cek hasil pengecekannya ...
masih proses ...
Betul ... masih dalam proses penanganan tim IT kami Ibu.
Soalnya ini Mbak, kan mau libur nih ...
Hmm.
Apa namanya?
Checked
Kan udah dari bulan kemarin, nanti laporannya gimana? Harus pembetulan kan berarti ya?
Baik. Iya kalau memang ini terkait dengan kendala retur faktur begitu Ibu ya?
Hmm.
Nah kalau memang masih belum bisa dan saat ini prosesnya sedang ditangani, mungkin boleh dilaporkan terlebih dahulu untuk SPT-nya dalam hal memang sudah di batas waktu pelaporan SPT begitu Ibu bisa dilakukan pembetulan.
Tapi kalau kendala
Checked
Sama orang ininya ... apa namanya? Sama untuk ... si buyer-nya gimana, eh seller-nya gimana? Mereka nungguin nota retur dari kita.
Oh baik, ibu bisa disampaikan saja bahwa kendala tersebut sudah dilaporkan ke tim IT DJP dan memang sedang dalam proses penanganan begitu Ibu.
Tidak masalah ya
Betul kak, kami juga belum bisa menyampaikan lebih lanjut ibu karena kan proses penanganan ada di tim IT ya. Kami bisa menyampaikan informasi.
Checked
Dalam hal tim IT sudah menyampaikan hasil dari proses penanganan tersebut atau mungkin ada tindak lanjut yang harus Ibu Feni lakukan. Nah, hingga saat ini masih dalam proses pengecekan dan penanganan dari tim IT, Ibu.
Oh begitu ya.
Baik, mohon maaf Ibu ya, ada lagi yang dapat saya bantu Ibu Feni?
Sama satu ini Mbak, kan ... saya itu ... sebagai accounting, ada beberapa karyawan pabrik itu ... sudah punya NPWP
Checked
Sebelumnya. Tapi untuk bisa di Coretax, untuk masukin PPh 21 itu dia tidak ter ... tidak terdeteksi per NIK KTP-nya itu karena ... apa namanya? Mungkin belum dipadankan ... dipadankan lewat Coretax sama lewat ebupot kan tidak bisa. Harus tetapke KPP ya?
Betul, saat ini pemadanan data hanya dapat dilakukan melalui KPP karena pemadanan data
Checked
layanannya sudah tidak bisa lagi, kalau dulu kan bisa melalui DJP Online ataupun kami di Kring Pajak, Ibu. Jadi kalau memang NPWP-nya dan NIK-nya belum padan, dulu kan belum bisa login DJP Online, begitu ya ... mohon maaf, Coretax. Jadi kalau belum bisa login Coretax, kemungkinan muncul NIK tidak valid pada saat pembuatan bukti potongnya, begitu.
Oke, nah satu lagi, saya kan lagi memang problem satu NPWP orang asing, cuma itu di
Checked
KPP Jakarta Kelapa Gading lagi dimunculin. Itu status sebelumnya saya bisa buka DJP Online ... DJP-nya.
Hmm.
Tapi setelah beberapa hari berikutnya ga bisa, keterangannya adalah emailnya ganda. Memang sedang diproses ...
Hmm.
... tapi kan sebentar lagi tax-nya mau dibersihin Mbak. Untuk laporan SPTnya kan sampai akhir bulan yang ini.
Hmm.
Nah, di ... sebelumnya saya pernah melihat itu WNI ... harusnya kan WNA
Checked
Nah, baru ... di Coretax kan biasanya ... itu ada ditambah nol di depannya ya untuk NPWP
Hmm.
Itu bisa, tapi tetap ... yang paling kemungkinan besar itu karena yang emailnya ganda padahal dia tidak pernah pake dan mendaftarin pake email yang ... yang lain
Hmm, baik Ibu apakah ...
Nah, makanya kayak gitu kalau misalkan melewati nanti misalkan dari si KPP Kelapa Gading-nya sampai sekarang ini belum beres
Checked
Kan kita dekat libur nih ... melewati tanggal 30 itu bagaimana?
Baik, Ibu terkait dengan kendala ... mohon maaf untuk email yang ganda apakah WNA tersebut menjadi pengurus di suatu perusahaan lain begitu Ibu?
Enggak,
Tidak ya.
karyawan saja.
Karyawan saja ya baik. Karena biasanya kalau WNA ... mohon maaf kalau untuk email yang ganda, itu emailnya bisa jadi Ibu dipakai untuk perusahaan. Cuma kalau memang hanya untuk karyawan saja dan tidak ada pihak lain yang memakai email tersebut
Checked
Ini betul tadi ... betul sekali langkahnya tadi sudah ke KPP ya, untuk melakukan pengecekan dan perubahan email.
Sudah
Terkait dengan ... untuk SPT-nya sendiri, Ibu, hingga saat ini batas waktu pelaporan SPT masih pada tanggal 31 Maret 2025, dan dalam hal memang ada keterlambatan pelaporan SPT, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dikenai sanksi. Dalam hal memang ini masih dalam proses dari...
Checked
KPP mungkin boleh disampaikan ke KPP-nya kalau tidak dapat melakukan pelaporan SPT, karena memang tidak dapat login DJP online dan wajib pajak sudah coba melakukan perubahan data ke KPP supaya bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kami di sini hanya bisa menyampaikan secara ketentuan, di mana ketentuannya menyampaikan kalau wajib pajak terlambat melakukan pelaporan SPT maka dapat dikenai sanksi begitu atau dikenai sanksi, Ibu.
Oh Itu yang ... kalau yang
Checked
Mbak, jadi ... kalau bisa jangan sampai, kan kita udah coba untuk ajuin. Jadi jangan sampai nanti kita disalahkan.
Baik, nah terkait dengan hal tersebut, karena prosesnya dilakukan melalui KPP, boleh dikonfirmasikan ke KPP, begitu Ibu ya. Semoga saja untuk perubahan datanya sudah selesai sebelum libur, begitu. Jadi bisa dapat melakukan pelaporan SPT-nya
Oke, baik, makasih banyaknya ya Mbak
Baik, sama-sama Ibu Feni. Mohon maaf, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak
Checked
Selamat pagiChecked
Kring Pajak dengan Dela Selamat pagi.
Iya, selamat pagi.
Selamat pagi, Ibu. Dengan siapa saya berbicara?
Dengan Ibu Ike Nur Indah Fadjar Yanti.
Baik, ini Ibu Ike ada yang bisa kami bantu.
Mau minta nomor EFIN, Kak.
Baik, untuk nomor NPWP-nya boleh disebutkan, Ibu Ike?
Ya, dari 88
Baik.
758
Baik.
218
Baik.
7656.
Baik.
Checked
kosong kosong kosong
Baik, Ibu untuk nama lengkapnya boleh diulangi bu Ike
Ike Nur Indah Fadjar Yanti
Baik, untuk alamat sesuai kartu NPWP-nya ada di mana?
Aamat NPWP, Karanganyar RT 13 RW 4.
Baik Ibu, lalu untuk email terdaftarnya boleh disebutkan?
Sebentar ya kak
Baik
Checked
Bentar ya
Baik Ibu Ike
ambilbain ...
Baik.
212
Baik.
at gmail.com
Baik Ibu, untuk nomor HP terdaftarnya boleh disebutkan?
Ini nomor HP yang sekarang ya Kak 0857
Baik.
630
Baik.
21
Checked
42.
Baik, Ibu Ike. Terima kasih atas validasi datanya. Berdasarkan database kami, terdapat perbedaan data pada bagian nomor telepon. Apakah boleh diingat kembali nomor HP terdaftarnya?
Kalau nomor HP yang lama ... saya lupa Kak, ada 666 6460 gitu
Baik Ibu, berdasarkan SOP kami untuk layanan lupa EFIN, di sini akan kami kirimkan ke
Checked
Pajak apabila terdapat ... kesamaan data antara data yang disebutkan oleh Wajib Pajak dengan data dalam sistem kami, kebetulan di sini terdapat perbedaan data, sehingga mohon maaf sebelumnya untuk layanan lupa EFIN-nya belum dapat kami proses, Ibu Ike, kalau ada...
Tunggu ya, Kak. Kalau untuk cara yang lain ya, Kak, karena nomor saya ini sudah ganti gitu.
Oke, baik. Untuk cara lain, nanti untuk lupa EFIN ini bisa diajukan ke KPP terdekat Ibu dengan cara datang langsung dan membawa asli...
Checked
Foto kopi KTP, dan NPWP-nya. Hari itu juga akan diterbitkan EFIN-nya
Oh iya.
Mohon maaf sebelumnya Ibu Ike. Mungkin ada lagi yang bisa kami bantu Ibu
Yang nomor saya yang 085 644 760 ya Kak
Masih terdapat perbedaan. Mohon maaf Ibu sebelumnya atau mungkin boleh diingat kembali saja. Nanti bisa menghubungi kami tinggal nomor HP-nya saja kok bu
Checked
Oh iya,
Baik Ibu
Nanti saya ingat-ingat lagi ya kak
Baik Ibu Ike, mohon maaf sebelumnya. Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali Ibu Ike
Oke, terima kasih, selamat pagi
Checked
Nggak, paling ada elektronik surat.
Gak gitu yang udah disuratin.
Gak gitu?
Iya.
Kok gaknya?
Gak bisa, Tehut.
Masa?
Harus ke kantor pajak.
Riwa aku, Teh, kalau udah yang urusan Abang, Teh.
Aduh.
Checked
Udah diet aja.Checked
Kring Pajak dengan Ubay, selamat pagi.
Selamat pagi dengan Pak Ubay, saya dengan Irma Pak,
Baik silakan Ibu Irma
... dari PT Orientama, Makmur Abadi.
Baik silakan bu.
Saya mau tanya Pak, ini kan saya ada membuat faktur keluaran ...
Baik
... di Coretax. Nah, lawan transaksi saya itu mengeluarkan nota retur penjualan untuk saya.
Baik.
Itu untuk, apa namanya, kalau dulu kan kalau di eFaktur itu.
Checked
Kan kalau kita terima nota retur penjualan dari lawan transaksi itu kan kita tetap upload ya Pak ya?
Benar.
Nah, kalau untuk di Coretax ini kok adanya cuma ... menunya batalkan retur ya Pak ya?
Hanya batalkan retur ya?
Iya.
Baik, berarti saya konfirmasi kembali
Iya, Pak.
di sini sudah membuat faktur pajak keluaran dan approve ya Bu?
Sudah.
Dan pihak lawan transaksi
pihak ... transaksi
sudah membuat retur
sudah memunculkan di Coretax saya ada retur
Iya
Baik
Checked
Kalau seperti itu berarti memang sudah ... disetujui Bu untuk nota retur-nya.
Oh gitu.
Iya.
Dari saya nggak perlu di itu Pak ... nggak perlu di ... upload atau gimana gitu?
Di situ sudah masuk ya Bu, di sistem Ibu ya?
Sudah, sudah.
Prepopulated, di situ statusnya apa itu?
Di sini statusnya sih approve.
Approve, oh baik. Kalau di situ ... approve berarti sudah bisa langsung digunakan atau sudah langsung mengurangi nilai pajak keluarannya.
Oh gitu, nah kalau untuk di ... PK saya berarti ...
Checked
Nanti nggak usah diotak-atik ya Pak ya?
Tidak perlu Ibu.
Otomatis sudah keluar, ... eh udah masuk, keluar lagi ya Pak ya?
Benar Ibu.
Jadi tidak perlu saya klik-klik apa-apa lagi ya Pak ya?
Iya.
Pasti nanti nongol di SPT-nya di lampiran nomor 2-nya Pak?
Nanti akan mengurangi nilai faktur keluarannya itu.
Berarti tidak perlu di-upload atau apa ya Pak ya?
Tidak.
Karena nggak ada itunya sih ini. Cuma edit, terus batal sama PDF.
Iya bu.
Biasanya kalau di e-faktur itu kan...
Checked
Diinput dulu ya
Hmm. Saya input, saya ... saya upload kan.
Iya.
Jadi kalau di sini tidak perlu ya pak ya.
Iya benar Ibu, jadi itu sudah ada di retur pajak keluaran berarti ya.
Sudah ...
Oh iya.
... sudah masuk pak, di data retur pajak keluaran saya itu sudah masuk dan statusnya sudah approve.
Baik.
Oke deh kalau begitu pak, terima kasih atas infonya ya pak ya
Baik, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi dan selamat beraktivitas kembali Ibu Irma.
Iya makasih pak
Checked
Kring Pajak dengan evi, Selamat Pagi
Halo,
Ya baik. Dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Sudirman, Mbak.
Baik, Bapak Sudirman ada yang bisa saya bantu?
Mau izin, Mbak. Ini kan mau masuk ke aplikasi pajak itu, kan?
Baik.
Maaf, lupa kata Sandi.
Baik, apakah maksud?
Checked
Kring Pajak dengan Nawa selamat pagi.
Halo, pagi bu.
Baik dengan ibu siapa mohon maaf sebelumnya?
Dengan ibu Siti bu.
Baik Ibu Siti apa yang bisa dibantu?
Bu, saya di Coretax itu, udah masukkan ... pajak masukan ... dokumen lain untuk PIB ya bu ya.
Baik.
Tapi setelah dimasukin di ... di apa ... saya ini ... di konsep, itu gak muncul ... di apa ... di PIB nya ya bu ya. Maksudnya di kolom impor nya itu loh gak ada
Checked
Baik, berarti tidak muncul di induk ya bu ya
Ya, ga ... maksudnya, udah di ... udah diupload ... udah dikreditkan. Tapi dia nggak muncul di itunya ... di form itunya loh ... di form SPT konsep ... B1.
Di B1-nya ga muncul.
Ga muncul. Tapi di sini saya buka ... di mana namanya ... di SPT
Di SPT masuk ga bu?
Ga, justru di induknya gak ada ...
Di induk ga ada.
... karena di situnya gak ada ... karena di itunya gak ada. Cuma ... tapi di ... di depan ini ... di depan ini
Checked
Saya lihat di header-nya itu, itu ada tulisannya posting SPT last revealing written sheet itu tanggal 20 Maret kan. Saya memang bikin konsepnya tanggal 20 Maret. Nah ini ada tulisannya posting itu apa, warna biru itu, apa perlu saya klik juga ya?
Itu bisa di-close juga Ibu. Jadi kalau misalnya posting SPT itu untuk memperbaharui ada data-data yang belum masuk seperti itu Ibu.
Oh ini tidak masalah ya kalau saya klik?
Tidak masalah Ibu. Tidak masalah.
Tidak masalah ya saya takutnya.
Checked
Kalau ini saya klik, ini langsung bayar enggak ya?
Oh enggak.
Selama bayar ini enggak diklik enggak masalah ya?
Iya, jadi posting SPT itu sejenis refresh gitu. Jadi kalau misalnya memang ada data-data yang baru masuk dan itu belum ada di induk, kalau Ibu klik posting SPT itu nanti akan ter-refresh, data-datanya akan masuk.
Oh, coba sebentar ya. Saya refresh dulu ya.
Boleh.
Oh, tapi itu pasti kayak error gitu ya.
Mungkin bisa di ...
Oh, berarti...
Checked
Coba secara berkala Ibu, tapi kalau...
Saya coba dulu aja ya.
Boleh bu.
Tapi ini nggak mempengaruhi yang di bawah selama belum saya klik pernyataannya itu nggak ini ya?
Nggak apa-apa Ibu.
Nggak bayar dan laporan?
Iya. Jadi kalau bayar dan lapor kan ada tombol sendiri itu Bu, tapi kalau posting SPT itu seperti refresh aja.
Oh, oke.
Kalau ada data baru.
Tapi refresh-nya di dalam itu ya, nggak masalah ya?
Oh, iya.
Oh, baik-baik. Coba deh, saya coba dulu ya.
Oh, boleh. Nanti kalau ada kendala bisa hubungi kami kembali ya.
Nanti hubungi lagi ya. Iya, iya.
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sukses selalu.
Terima kasih.
Checked
Halo ... halo ... halo ... halo Pajak
Kring Pajak dengan Diki, selamat Pagi
Halo, selamat pagi
Halo Bapak
Iya
Checked
Dengan bapak
Halo bapak,
Ya, halo.
Halo. Kring Pajak dengan Diki selamat pagi.
Halo.
Ya, halo bapak, Kring Pajak dengan Diki selamat pagi.
Iya, saya lupa EFIN, pak.
Lupa EFIN, sebelumnya bapak siapa saya bicara?
Checked
Dengan Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto, baik. Ini untuk lupa EFIN NPWP orang pribadi atau badan Bapak?
Pribadi ya.
Untuk NPWP orang pribadi Bapak ya?
Ya.
Baik Bapak, di sini sebelum melakukan pelayanan lupa EFIN, ada beberapa data yang harus saya validasi terlebih dahulu Bapak ya?
Ya.
Baik, yang pertama Bapak bisa disebutkan NPWP-nya?
Checked
NPWP-nya 07-898-5413-626-000.
Baik, untuk nama lengkapnya Bapak?
Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto.
Untuk alamatnya bisa disebutkan Bapak?
Checked
Ini alamat yang tertera di kartu NPWP-nya ya?
Iya, alamat yang tertera di kartu NPWP.
Oke, Gajah Mada, 224, Kaliwaters, Jember, Jawa Timur.
Baik, selanjutnya, untuk email yang terdaftar bisa disebutkan Bapak?
[email protected]
[email protected]
Ya.
Baik, untuk nomor handphone yang terdaftar ...
Checked
bisa disebutkan Bapak?
0811
Iya
3433
Iya
821
821. Baik saya cek kembali dasarnya, mohon menunggu sebentar Bapak ya.
Baik.
Checked
Terima kasih Bapak sudah menunggu.
Iya
Baik Bapak Bambang, terima kasih validasi datanya. Untuk data-nya di sini sesuai. Untuk EFIN Bapak akan dikirimkan melalui email ya Pak ya.
Oh baik.
Email Bapak, [email protected]. Untuk EFIN-nya ini dikirimkan dalam file PDF. Untuk file PDF-nya ini terkunci atau terproteksi ya Pak ya. Untuk membuka file PDF-nya, silakan gunakan input
Checked
Oke, Bapak. Dari digit ketiga sampai digit kesembilan.
Tiga sampai sembilan.
Iya. Ada lagi Bapak yang bisa saya bantu?
Oke, sudah cukup. Ini sudah saya buka.
Baik, Bapak. Jika demikian saya akhiri, Bapak, ya.
Ya, terima kasih.
Sama-sama, Bapak. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, Bapak. Selamat beraktivitas kembali.
Pagi.
Checked
Checked
Kring Pajak dengan Novi, selamat pagi.
Selamat pagi, Ibu.
Ibu Mustiayu Putuswan Dewi.
Baik, ada yang bisa kami bantu?
Ya, kami rencananya kan mau mengirim SPT-nya, mau melaporkan SPT-nya. Namun, pada saat kami buka di ... di DJP-nya ini, ada pesan kesalahan seperti itu, Ibu.
Pesan kesalahannya seperti apa?
Ada pesan kesalahan
Checked
SO 013, data nomor telepon tidak valid. Silakan menghubungi KPP administrasi atau Kring Pajak.
Baik. Untuk notifikasi tersebut, kemungkinan atas nomor telepon ini datanya kosong atau mungkin terisinya data nomor telepon maupun nomor telepon kantor maupun rumah, Ibu. Sehingga dari internet tidak dapat menghubungkan kode verifikasi. Nah, terkait dengan data tersebut, kalau terkait dengan perubahan datanya, saat ini hanya dapat dilakukan melalui KPP saja, Ibu. Memang tidak dapat dilakukan.
Checked
melalui Kring Pajak.
Oh, gitu.
Kalau terkendala tidak dapat login masuk, perihal karena tadi yang namanya perangkat tidak valid, kami sarankan dapat mengajukan ulang perubahan datanya ke KPP terdaftarnya, seperti itu.
Oh, berarti kami langsung datang ke KPP terdaftar, gitu?
Betul, untuk melakukan perubahan data untuk akun DJP Online-nya.
Oh, hanya untuk mengubah nomor teleponnya saja tidak bisa langsung, ya?
Kalau untuk melalui Kring Pajak, mohon maaf belum bisa Ibu. Hanya dapat dilakukan melalui KPP saja, seperti itu.
Checked
Hmm, hanya bisa dilakukan melalui KPP saja.
Betul, Ibu. Mohon maaf tidak dapat dilakukan melalui Kring Pajak.
Berarti KPP-nya KPP di mana berarti?
Kalau secara ketentuan untuk permohonan perubahan data ini dapat dilakukan melalui KPP terdaftarnya saja, Ibu. Dan apabila memang terkait dengan teknis ini, silakan dikonfirmasikan ke KPP. Apakah memang mengajukan langsung, dan kalau secara ketentuan kan diajukan secara langsung atau diajukan melalui pos. Tapi terkait dengan kendala ini, mungkin dapat konfirmasi.
Checked
ke KPP, Ibu, lebih detilnya terkait dengan teknik ruang permohonan seperti apa, Ibu, gitu.
Oh, berarti misalnya kan kami tinggal di Denpasar, gitu.
Bisa nggak di Denpasar, gitu?
Di sini tergantung dari KPP terdaftarnya.
Misalnya KPP terdaftarnya di Tabanan, gitu, misalnya.
Oh, kalau seperti itu tidak bisa, Ibu. Kalau memang terdaftarnya di Tabanan tadi, maka silakan mengajukan permohonan perubahan daftarnya di Tabanan tadi, karena kan KPP terdaftarnya di Tabanan. Tapi, apabila memang Ibu ingin coba konfirmasikan dulu ke KPP yang ada di Denpasar,
Checked
silakan menghubungi KPP yang bersangkutan, Ibu. Apakah dapat melakukan perubahan data untuk akun DJP Online di KPP tersebut?
Oh, begitu, ya. Nggih, Ibu. Coba nanti saya ini dulu. Kalau memang ada waktu, nanti kan coba di Tabanan, kalau begitu.
Baik, begitu, Ibu. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sehat dan sukses selalu.
Selamat pagi.
Checked
Kring Pajak dengan Argo, selamat pagi.
Ya, selamat pagi.
Dengan siapa saya berbicara?
Juli.
Ibu Juli, silakan ada yang bisa dibantu ibu.
Ya, ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanya.
Baik.
Pak, itu pertama, untuk PPh final 0,5% UMKM, itu apakah benar-benar diperpanjang untuk tahun 2025 ini, walaupun untuk pajak pribadi yang telah menggunakan PPh tersebut selama 7 tahun kemarin?
Checked
Oh, baik. Orang pribadi ya, 7 tahun ya?
Iya.
Baik.
Yang kedua, yang kedua ... kebetulan kami mendirikan sebuah PT di tahun 2023. Untuk SPT tahunannya sudah kami laporkan nihil untuk tahun 2023, dan kebetulan untuk tahun 2024 memiliki penghasilan di bawah 4,8 M.
Baik ibu.
Nah, untuk tahun 2025 ini, apakah kami harus menyetorkannya ke pihak final 0,5% tersebut?
Checked
Jika iya, apakah ada proses pengajuannya? Terus yang ketiga yang mau saya tanyakan adalah hal mengenai pengajuan NPPN.
Baik. Norma ya Bu ya?
Iya.
Baik.
Ah, udah. Itu aja.
Oh, baik ... baik. Untuk yang pertama terkait dengan prestasi final ya Bu ya, UMKM, diperpanjang atau tidak, terutama untuk orang pribadi yang sudah menjalankan paling di sini 7 tahun ya Bu ya?
Iya.
Kemudian yang kedua, di sini kalau boleh tahu badannya ini bentuknya apa Bu? CV atau PT? Atau apa ya?
PT.
PT ya Bu ya?
Checked
Berdirinya di tahun 2023
Iya.
2023-nya nihil ya Bu ya?
Iya.
Kalau boleh tahu pada saat permohonannya ini memilih untuk menjalankan kewajibannya menggunakan ketentuan umum atau menggunakan PPh final Bu? Kalau pada saat pendaftaran kan bisa memilih atau bagaimana saat itu?
Oh agak lupa Pak ya. Bisa lihat di mana?
Mungkin nanti bisa ke djponline.pajak.go.id ... coba ke layanan dulu ... informasi layanan
Checked
Kemudian info KSWP, dia akan coba nanti permintaan surat keterangan PP 55 ya Bu ya.
Oh.
Apabila kalau itu sudah terbit, berarti kan memang menggunakan PP 55. Tapi kalau tidak, ada kemungkinan memang awalnya memang menggunakan ketentuan umum ya Bu.
Oh baik, saya ulang Pak ya. Di ... masuk ke login DJP Online,
Login DJP Online ...
terus ke layanan,
... layanan ...
lalu info KSWP,
... info KSWP. Kemudian ...
lalu pilih apa tadi Pak?
Nanti di bagian pemenuhan profil kweajiban saya di situ.
Checked
itu bisa dipilih, ya bu ya beberapa layanan. Ibu pilih yang surat keterangan PP 55.
Oke.
Nah, nanti dipilih, kemudian biasanya diminta untuk menginput kode captcha atau kode keamanan. Kalau memang bisa mengunduh, umumnya berarti memang sudah bisa ya untuk menggunakan PP 55. Kalau tidak ada, kemungkinan memang sebelumnya pada saat pendaftaran memilihnya menggunakan ketentuan umum, Ibu. Seperti itu.
Oh, baik-baik.
Karena kan untuk wajib pajak baru, untuk menentukan menggunakan PP 55 atau PP 55 atau yang umum, itu pada saat pendaftaran.
Hmm, baik Pak.
Oh, iya.
Checked
Oke, jika memang kalau misalkan memang ada surat keterangan PP 55 ini berarti untuk tahun 2025 ini otomatis kami menyetorkan 0,5% itu Pak ya?
Oh baik
Apa harus ada melakukan pengajuan lagi?
Oh baik ya, jadi apabila memang saat itu memang sudah menentukan menggunakan PP 55 saat pendaftaran di 2023 kan ini ya Bu tidak ada operasional ya? Nah 2024 ini omsetnya berapa Bu? 4,8 M?
Di bawah.
Maka sepanjang memang melakukan kegiatan usaha maka masih bisa.
Checked
menggunakan PP 55 ya Bu atau yang 0,5 persen
Ok
Mengingat memang untuk jangka waktu ... jangka waktu penggunaan PP 55 ini, untuk wajib pajak badan PT? Ini bukan perseorangan ya Bu ya? PT ...
Iya, ... iya PT
Ini adalah tiga tahun ya Bu ya seperti di 2023, 2024, 2025 ya seperti itu, selama memang masih memenuhi.
Ok
Kemudian yang terakhir pengajuan norma ini, mohon maaf sebelumnya wajib pajaknya orang pribadi atau badan?
Orang pribadi.
Pribadi ... orang pribadi ya Bu ya, untuk kegiatan usahanya
Checked
Terkait dengan apa Bu? Perdagangan biasa atau sewa tanah dan bangunan seperti itu?
Perdagangan biasa.
Perdagangan biasa ya Bu ya? Oh baik. Itu tata cara pengajuannya maksudnya ya Bu?
Iya maksudnya apakah perlu untuk NPPN ini? Karena kalau nggak salah di tahun yang sebelumnya ini cuma untuk pekerjaan bebas, kalau saya tidak salah.
Oh baik ya. Jadi seperti ini saya jelaskan bahwa untuk NPPN ini...
Checked
Tidak hanya untuk pekerjaan bebas ya Bu ya, jadi untuk wajib rakyat yang memang omsetnya di bawah 4,8 miliar, kemudian memang misalnya memang sudah tidak lagi memenuhi PP 55 ya, misalnya sudah lewat 7 tahun, maka memang tidak bisa menggunakan ketentuan yang umum ya Bu ya ... memang tidak bisa menggunakan yang final ya, sepertinya itu. Sehingga memang harus menggunakan ketentuan umum. Sedangkan misalnya omsetnya masih di bawah 4,8 miliar, sehingga memang tidak wajib untuk pembukuan. Sehingga untuk wajib pajak tersebut bisa mengajuChecked
kan NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto, seperti itu. Untuk mencari penghasilan netonya, seperti itu Ibu. Jadi mungkin kita lihat kembali wajib pajaknya ini, orang pribadinya, tadi Ibu sudah menyampaikan terkait dengan perdagangan biasa. Ini tidak menjadi batasan, ya. Bukan berarti untuk NPPN ini hanya untuk pekerjaan bebas saja. Atau ... karena untuk NPPN ini juga untuk kegiatan usaha, seperti itu.
Oh gitu. Tadi Bapak jelaskan ini sudah yang menggunakan PPh final 0,5.
Checked
persen selama 7 tahun berarti harus mengajukan NPPN ini
Iya jadi ...
Walaupun yang ... walaupun untuk yang tarif 0,5 diperpanjang?
Nah untuk ... nah saya jawab dulu ya Bu, sekaligus ini menjawab pertanyaan Ibu yang pertama.
Iya.
Pertanyaan perpanjangan 0,5% untuk sampai dengan saat ini belum ada aturan pelaksanaannya ya Bu. menggunakan ketentuan yang lama yaitu PP 55 tahun 2022 seperti itu. Artinya memang wajib pajak tersebut orang pribadi misalnya sudah melebihi 7 tahun memang
Checked
Untuk sampai dengan saat ini masih mengikuti ketentuan yang lama di PP 55 ya Bu, seperti itu.
Berarti kalau misalkan sudah 7 tahun tidak bisa menggunakan 0,5% itu Pak?
Ya untuk orang pribadi ya Bu, untuk sampai dengan saat ini. Karena belum ada aturan pelaksanaannya, seperti itu.
Oh.
Iya.
Tapi kan kalau lihat di berita kan sudah diperpanjang Pak.
Ya tapi mohon maaf Bu, saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih yang PP 55 tahun 2022.
Jadi kalau misalkan ini kebetulan...
Checked
kami sudah pernah menyetorkan PPh 0,5% ini untuk masa Januari dan Februari itu bagaimana Pak?
Oh baik, apabila memang nanti ... memang tidak diperpanjang ya Bu ya, dan memang ini tidak terhitung ya karena memang sudah melewati 7 tahun misalnya seperti itu, maka atas pajak yang sudah dibayarkan ini bisa diajukan pengembalian, pajak yang seharusnya tidak terhutang atau restitusi ya Bu ya
Baiklah kalau begitu Pak.
Baik.
Saya tangkap Pak ya
Checked
kebetulan kami merupakan wajib pajak pribadi yang sudah 7 tahun menggunakan PPh tarif 0,5% tersebut untuk tahun ini, berarti kami harus mengajukan NPPN tersebut ya?
Baik.
Begitu?
Jadi seperti ini Bu, nah ini ... ini kasusnya ketika memang ... misalnya sudah 7 tahun di tahun 2024.
Iya.
Kemudian memang sudah tidak bisa lagi menggunakan final ya Bu, sesuai dengan PP 55 tahun 2022, apakah untuk wajib pajak
Checked
Tersebut di tahun 2025 ini menggunakan ketentuan umum. Nah ketentuan umum ini untuk bulanannya menggunakan PPh Pasal 25 ya Bu ya, angsuran. Nah disebutkan di aturan bahwa untuk orang pribadi, ini untuk wajib pajak yang sudah melewati batas waktu dan menggunakan PPh Pasal 25, maka di sini dipersamakan dengan wajib pajak baru. Wajib pajak baru untuk angsurannya di sini adalah nihil ya Bu, seperti itu.
Ya.
Jadi selama tahun 2025 angsurannya nihil, seperti itu.
Baik.
Jadi ... tidak perlu mengajukan NPPN.
Checked
untuk tahun pajak 2025-nya ya, karena untuk angsurannya nihil, seperti itu.
Oh, begitu. Berarti tidak perlu mengajukan NPPN itu, Pak, ya?
Iya, baik.
Oh, ya udah. Oke.
Baik. Bagaimana, Ibu? Apakah sudah cukup jelas informasi saya?
Sudah.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak, Ibu Yuli. Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali, Ibu.
Checked
Kring Pajak dengan Sari, selamat pagi.
Halo, selamat siang Mbak
Selamat pagi Bapak, dengan siapa saat ini saya berbicara?
Bapak Aldi ... Mbak
Baik, ada yang bisa saya bantu Bapak Aldi, silakan.
Maaf Mbak ini saya kan ... kemarin saya mau daftar NPWP.
Baik.
Ketika mau daftar lewat Coretax tuh ... si nomor penduduk ... si NIK-nya itu udah duplikasi itu bagaimana ya Mbak?
Baik, nomor induk kependudukan
Checked
Diduplikasi itu artinya, NIK tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak Bapak.
Nah ...
Jadi tidak bisa mendaftarkan NIK itu kembali sebagai wajib pajak.
Nah Mbak, kasusnya sejauh ini saya merasa belum pernah mendaftar Mbak. Nah itu ceknya jadinya harus kayak gimana ya Mbak?
Baik, jadi sebelumnya memang belum
Checked
Merasa belum pernah mendaftarkan NPWP-nya, seperti itu ya, Pak, ya?
Iya, betul, Mbak.
Baik. Ini kan untuk NIK yang duplikasi, itu kan sudah tidak bisa mendaftarkan NPWP kembali, ya. Nanti coba, Bapak, akses di halaman login Coretax. Itu kan ada aktivasi akun wajib pajak.
Di mana, Mbak? Di halaman?
Di halaman login.
Checked
Pertama kali Coretax, di bawah tombol login yang berwarna kuning, itu kan ada aktivasi akun wajib pajak.
Oh.
Silakan Bapak ... klik aktivasi akun wajib pajak kemudian diisikan identifikasinya ya Pak ya.
Baik Mbak
Itu untuk bisa login ke Coretaxnya.
Itu nanti harus ada password atau apa yang lain ya
Checked
Iya Pak, diisikan ...
Yang harus diisikan apa saja ya Mbak?
Baik, sebentar ya Pak ya, menunggu ya. Atau boleh dibantu disebutkan NIK-nya terlebih dahulu Pak?
Boleh, boleh
Berapa?
3, 3, 2, 0
Iya
4, 2, 5
Iya
14, 0, 3
Iya
0, 1
Iya
Checked
0008
Baik, atas nama siapa Bapak nama lengkapnya?
Bapak Aldi Prasetyo
Baik, mohon menunggu sebentar ya Pak ya, saya pastikan terlebih dahulu ya
Baik.
Checked
Halo Pak Aldi,
Halo.
Iya baik Bapak, terima kasih telah menunggu. Baik Bapak nanti ke menu yang di halaman Coretax itu, kan ada aktivasi akun wajib pajak ya, Aktivasi akun.
Ya.
Wajib pajak yang paling bawah, nanti untuk diarahkan ke permintaan akses digital, kemudian kan ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar, silakan di-checklist ya.
Sebentar Mbak.
Checked
Saya sambil buka ya, Mbak.
Baik.
Masuk ke Coretax ... terus, untuk ini tuh, halaman Coretax sama pajak.go.id itu sama atau enggak ya, Mbak?
Coretax itu di coretax.djp.pajak.go.id, Pak.
Checked
Oh, yang DJP Online pajak ya mbak?
Bukan bapak, bukan DJP Online pak, coretax djp.pajak.go.id. Bukan DJP Online. Atau begini bapak, bapak bisa dicatat dulu ya, poin-poinnya
Oh iya boleh mbak
Ya nanti masuk di aksesnya ke coretaxdjp.pajak.go.id
Checked
Kemudian di bawah tombol login itu, ada tulisan aktivasi akun wajib pajak silakan diklik. Kemudian nanti akan masuk ke permintaan akses digital. Nah di manajemen kasus itu ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar itu silakan di-checklist.
Kemudian?
Kemudian nanti di pemilihan wajib pajak di kolom nomor pokok wajib pajak, silakan di-inputkan NIK nya. Kemudian nanti diklik cari.
Checked
Untuk nama wajib pajak, itu akan otomatis terisi. Selanjutnya, Bapak bisa mengisi di detail kontak. Ada email dan nomor telepon, silakan diisikan sesuai dengan ketentuannya. Di situ sudah diinformasikan bahwa nomor telepon dimulai dengan angka 0, minimal 8 karakter, maksimal 15 karakter, dan hanya digit. Kemudian nanti Bapak...
Itu, mohon maaf ... nomor teleponnya ya?
Checked
Iya, Pak. Detil kontak, email dan nomor telepon ...
Ok.
... itu harus terisi. Yang bertanda centang itu harus diisi, Pak, ya. Nah, nanti setelah mengisi detil kontak, nanti checklist pernyataan lalu simpan.
Baik, Mbak.
Kemudian nanti Bapak akan menerima email yang berisi kode untuk login pertama kali di Coretax.
Baik, Mbak.
Baik, nanti ...
Checked
Bisa dicoba ya Pak ya, apabila masih ada kendala nanti bisa menghubungi kami kembali ya Pak.
Baik, terima kasih banyak ya Mbak.
Sama-sama Bapak, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sukses selalu.
Baik.
Checked
Kring Pajak dengan Niken, selamat pagi.
Selamat pagi, Niken. Ini dengan Max.
Dengan Ibu Max?
Iya.
Baik ada yang bisa saya bantu?
Mau perubahan data itu harus ke KPP atau enggak ya? Perubahan data ... ini apa ... wajib pajak.
Baik, untuk perubahan datanya berupa apa, Ibu?
Berupa dari pegawai ... pegawai swasta menjadi pegawai yang bebas gitu, tenaga bebas, yang pegawai bebas, yang melakukan ...
Checked
pekerjaan bebas.
Maksudnya untuk KLU-nya atau jenis pekerjaannya ...
Iya ...
... begitu Ibu?
... iya, betul-betul.
Baik. Ibu tanyakan apakah perubahan KLU ini bisa melalui online atau harus kantor pajak begitu Ibu Max ya?
Iya.
Baik, akan saya coba cek dulu, mohon ditunggu sebentar Ibu.
Iya.
Checked
Ibu.
Iya.
Ibu, terima kasih telah menunggu. Ibu, berkait dengan perubahan KLU ini, bisa Ibu lakukan secara mandiri di akun Coretaxnya, Ibu?
Oh, Coretax. Bukan di DJP Online, ya?
Bukan, Ibu. Kalau di DJP Online itu sudah ditutup untuk perubahan datanya, baik alamat email, nomor telepon, maupun KLU-nya. Jadi hanya bisa melalui Coretax saat ini. Dan di Kring Pajak pun kami saat ini tidak melayani untuk perubahan data KLU ini, ya. Kami hanya bisa melayani perubahan data seperti...
Checked
Alamat email ataupun nomor handphone, gitu kira-kira.
Oh. Berarti kalau yang mau ganti di DJP Online itu harus ke KPP ya?
Iya, Ibu. Jadi seperti saya informasikan tadi, kalau untuk perubahan yang di DJP Online, ini bisa diubah di Coretax-nya, Ibu.
Kalau begitu nanti ...
Nanti akan langsung terintegrasi dengan data di DJP Online nantinya, akan tersinkronisasi.
Baru ngerti saya. Oke, baik. Terima kasih Ibu Niken.
Sudah cukup, Ibu?
Sudah.
Tidak perlu saya informasikan cara-caranya?
Tidak perlu ...
Checked
Itu langsung diubah aja seperti itu kan? Terus simpan gitu kan?
Di Coretaxnya nanti ada menu portal saya, Ibu pilih perubahan data, ada identitas wajib pajak, pilih KLU utama, dan melampirkan dokumen pendukung, seperti itu.
Oh.
Atau bisa ke kantor pajaknya juga bisa Ibu, untuk mengajukan perubahan data ...
Dokumen pendukungnya berupa apa ya?
Dokumen pendukung yang menunjukkan data sebenarnya atau menunjukkan pekerjaan sebenarnya. Di dalam aturan kami tidak diinformasikan contoh khususnya seperti apa Ibu, sesuai dengan keadaan sebenarnya saja ...
Checked
Oke, baik. Itu saja sih. Terima kasih ya.
Baik, terima kasih kembali Ibu. Selamat pagi dan sukses selalu, Ibu Max.
Checked
Selamat pagi, Bu. Saya nama Pak Bambang.
Baik, nama Pak Bambang. Ada yang bisa saya bantu, Bapak?
Bu, saya membantu misi DJP Online istri saya.
Tapi karena nomor lamanya masih nomor telepon rumah, itu gagal masuk, Bu.
Baik, notifikasinya apa, Bapak?
SO 18. Jadi nomor telepon tidak valid.
Oh, baik.
Berarti ini nomor telepon tidak valid begitu ya?
Iya, betul.
Baik.
Baik, Bapak.
Bapak, untuk terkait hal tersebut, ini mohon maaf atas ketidaknyanannya, Bapak.
Jadi apabila ada keterangan nomor telepon tidak valid,
ini memang solusinya adalah dengan perubahan data, Bapak.
Iya, iya.
Hanya saja untuk terkait perubahan data ini,
mohon maaf Bapak, belum bisa dilakukan melalui Kring Pajak.
Dikarenakan saat ini sistem kami sedang ada kendala seperti itu.
Nah.
Untuk terkait hal ini,
kami sarankan Bapak bisa mengajukan perubahan datanya nanti ke KPP terdaftar.
Nanti mohon bilangnya ke petugas yang ada di KPP,
kalau Bapak mau mengajukan perubahan data secara jabatan melalui sistem eReg
yang ada di seksi pelayanan.
eReg atau Coretax?
Sebenarnya perubahan data itu ada dua caranya Bapak, bisa melalui Coretax,
bisa melalui eReg.
Cuma kalau yang melalui Coretax,
Coretax ini kami belum bisa memastikan
berapa lama sinkronisasi
ke DJP Online. Sedangkan kan
Bapak di sini perlu ya untuk laporan
SPT yang di DJP Online.
Nah sehingga ini perubahan datanya
nanti melalui sistem eReg.
Jadi mohon nanti bilangnya
melalui sistem eReg
ke petugasnya dari KPP. Jadi biar
mereka tidak salah melakukan perubahan
datanya. Takutnya yang diubah malah
Coretax. Nah Coretax ini yang
tadi belum bisa kami pastikan berapa lama
sinkronisasinya.
Bu,
kalau saya datang ke sana mengurus perubahan data di diri saya,
itu perlu suurat kuasa atau tidak?
Baik, Bapak. Sebenarnya kalau misalnya formulirnya sudah diisi,
sudah diisi, sudah ditandatangani, Bapak cuma menyampaikan saja, itu tidak perlu, Bapak.
Nah, kalau misalkan sudah diisi, sudah ditandatangani,
dikirim lewat pos, itu dikuasa atau tidak?
Kalau pos ini juga tetap diproses Bapak,
cuma kan jadinya kalau misalnya lewat ekspedisi atau kantor pos
kan ini tergantung dari kantor postnya juga ya Bapak, berapa lama prosesnya.
Kalau misalkan kurir, misalkan kalau lewat kurir itu diproses atau tidak nanti?
Kalau untuk kurir juga tidak Bapak, karena nanti kan diajukannya ke KPP ya,
nanti akan dapat bukti penerimaan surat.
Terima kasih.
Jadi bisa atau lebih baik saya datang,
lebih baik saya pakai kurir atau lebih baik saya datang sendiri?
Sebenarnya untuk perkataan tersebut silakan disesuaikan ya dengan wajib pajak.
Cuma kan kalau biasanya Bapak, kalau Bapak datang yang misalnya langsung datang di hari itu,
kalau biasanya antriannya tidak banyak itu bisa langsung diproses.
Karena sebenarnya proses perubahan data itu satu hari kerja Bapak setelah dokumen diterima lengkap.
Begitu. Sedangkan kan kalau mungkin lewat kurir,
ekspedisi mungkin ada jeda waktu ya dalam proses.
pengiriman tadi, begitu ya
langsung ke hari ini
hari ini saya dapat tanda terima
tanda terima
pelaporan
itu tuh pasti diana atau
malah hilang, gitu nanti
harusnya itu tidak hilang Bapak, karena ada bukti penerimaan surat
jadi nanti Bapak bisa
konfirmasinya melalui bukti penerimaan
surat yang Bapak terima, kalau misalnya
Bapak menggunakan kurir atau jasa ekspedisi
tapi Bapak
datang langsung
Bapak
pun nanti
juga akan dapat bukti penerimaan surat juga.
Maksudnya dilayani kalau saya datang sendiri?
Iya.
Dilayani sampai perubahan data,
apa cuma diterima berkasnya saja, terus selalu pulang?
Nanti biasanya dokumennya akan diterima dulu, Bapak.
Untuk proses perubahan datanya,
ini memang paling lama satu hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Oh, jadi misalnya saya datang sendiri pun diterima berkasnya,
terus kasih tanda terima, terus selalu pulang ya?
Biasanya seperti itu, Bapak.
Ya, Bapak.
Tapi nanti mohon dilalunya
seperti yang tadi saya sampaikan, jadi biar nanti perubahan data melalui sistem eReg.
Kalau lewat email, saya kemarin juga sudah melalui email, nggak di-respond nih, nggak bisa ya?
Karena kalau untuk lewat email ini, biasanya karena layanannya kan sebenarnya belum tersedia secara melalui email ya Bapak.
Jadi melalui email itu ya hanya KPP-KPP yang mungkin membuktikan.
Jadi kalau misalnya
KPP itu tidak membuka layanan yang dimaksud, tentunya tidak akan diproses Bapak.
Tapi saya pernah minta ulang EFIN bisa Bu?
Baik Bapak, karena memang kalau biasanya kalau dulu itu saat kondisi COVID-19 Bapak,
karena memang saat kondisi COVID-19 itu dialisannya secara online semua bisa lagi,
seperti itu, cuma sekarang status pandemi COVID-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
Jadi kembali ke aturan lama
Ya, baik Bu
Perlu selalu puasa atau tidak Bu?
Kalau misalnya dokumennya sudah diisi ya Bapak
Itu tidak perlu
Tapi kalau Bapak mau antisipasi juga silakan disiapkan
Ya, baik
Baik, kalau begitu bila sudah cukup jelas
Silakan, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak Bapak
Selamat pagi, selamat pagi
Kring Pajak dengan Ubay selamat pagi.
Selamat pagi Mas Ubay dengan Jalal.
Baik silakan Ibu Jalal ya.
Ya.
Baik silakan Ibu Jalal.
Jadi saya kan lupa EFIN Mas.
Baik.
Untuk mendapatkan EFIN-nya bagaimana ini?
Ini untuk NPWP atas nama Ibu sendiri, Ibu Jalaludin.
Ya, betul.
Bukan mewakili seseorang ya?
Bukan.
Baik,
kami dapat coba membantu untuk proses permohonan lupa EFIN yang Ibu sampaikan,
namun saya akan validasi beberapa data terlebih dahulu.
Boleh.
Bisa dibantu untuk menyebutkan NPWP-nya?
NPWP-nya di 76320-278-54-5000.
Untuk nama lengkapnya?
Jalaludin.
Untuk alamat sesuai KTP atau NPWP-nya?
Di Kampung Jelompek.
RT RW?
Sampai mas.
Selamat pagi Ibu
Selamat pagi Ibu dengan siapa-siapa berbicara
Thank you
Silakan Ibu
Saya mau nanya Ibu
Kita kan wajib pajak orang pribadi
Di punggup pajak sewa Singapura
Atas penghasilan sewa
Nah nilai tersebut
Saya perhitungkan di SPT
Sebagai PPh 21
Eh 74
Seperti ini
Nah mau masukin bukti potongnya,
lo harus pakai NPWP terdaftar ya Pak?
Oh oke baik, nah kalau di e-form sendiri ini ketika Ibu inputkan pin-nya dari si pihak Singapurnya,
ada tindalah?
Nah kebetulan kita di text summary-nya nggak ada pin atau NPWP-nya gitu loh Bu,
nggak ada informasi di situnya.
Oke, oke.
Nah kalau di e-form tersebut pengisiannya bagaimana kami cek?
Terima kasih telah menunggu.
Hai Ibu Hengki,
terima kasih telah menunggu Ibu.
Berdasarkan lampiran PER 19 tahun 2014, disini dijelaskan
petunjuk pengisian dari SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jadi kebetulan untuk bagian NPWP pemotong atau pemungut pajak ini memang
petunjuknya harus diisi dengan NPWP dari masing-masing pemotong atau pemungut pajaknya.
Sehingga apabila Ibu mendapatkan bukti potong yang akan nanti Ibu kreditkan sebagai PPh Pasal 21.
Itu nanti silakan di inputkan
text identification number si NPWP dari pihak Singapurnya seperti itu
Text identification number dari si pihak Singapuranya
Namun kalau ibu tidak mendapatkan TIN-nya atau memang sudah dapat NPWP-nya
Tapi karena perbedaan format tidak dapat itu
Terima kasih
Nanti boleh dikonfirmasi ke KPP terdaftar dulu
Ibu untuk meminta izin apakah boleh di inputkan dengan MPP Ibu sendiri seperti itu
Oh iya ya
Tanya ke KPP ya
Tanya ke KPP boleh atau tidak di input sama MPP misalkan yang gini gitu ya
Iya betul Ibu
Dikarenakan kami dari Kring Pajak sendiri tidak dapat memberikan penegasan
Ibu hanya dapat menjawab sesuai ketentuan
Mungkin nanti kalau untuk teknisnya seperti apa
Terima kasih
Pengisiannya boleh tanya ke KPP terdaftar,
boleh nggak nanti pakai KPP Ibu atau mungkin ada kebijakan lain
bisa diikuti aja dari KPP-nya arahannya, Bu.
Iya, soalnya disini juga nggak ada ya.
Iya, nggak tahu ya, Bu.
Ibu, saya mau nanya lagi, boleh?
Boleh, Ibu. Thank you.
Kemarin, ini pihal Coretax ya, Bu, yang lain.
Baik, baik.
Kemarin tuh hari, saya sempat nanyakan Pajak.
Baik.
Nah, ada masa.
Saya ada...
Namanya Faktur Pajak Batam 07.
Ya kan, Bu?
Ya.
Terus kendalanya adalah saya kan input, input apa tuh namanya?
Faktur Pajak.
Faktur Pajaknya, habis itu saya input PPBJ-nya.
Ya.
Nah, keluar kan, Bu, nama-namanya.
Nama pilihnya di PPBJ-nya.
Nah, pas saya simpen, Bu, akhirnya simpen.
Terus saya buka lagi, mau ngajak maksud saya.
itu udah bener apa belum, nama pembelinya
nama pembelinya itu kosong
bu, jadi cuman
jadi cuman ada nama
misalkan PSumber, bintang-bintang
nama IPnya kosong
terus alamatnya kosong, terus ID
identitasnya ya, secara umum
oke baik, padahal
pas ibu cek sebelumnya sudah kosong ya
ibu, iya bener
terus aku
terus aku tanyakan
maksudnya, di cek juga
um
BGB-nya sama Kring Pajak waktu itu,
nah enggak kedetek, habis itu disuruh ke Jermas Kepedia Cukai, mungkin 1-500-225,
terus akhirnya emang mungkin ada masalah diganti nomor-nomor BGB-nya, Bu.
Baik, kata 1-500-225-nya?
Kita enggak kesana karena kita ke dunia, jadi emang ada pihak dari Batam itu
mengganti nomor-nomor BGB-nya, Bu.
Baik.
Oke, sudah diganti.
Emang lagi-lagi belum muncul ya?
Masih nggak muncul ya, Ibu?
Oke, baik. Ibu, terkait hal tersebut kami cek lagi.
Ibu ya, di aplikasinya akan menunggu sebentar lagi.
Ibu, thank you.
Bye.
Baik Ibu, ya terima kasih sudah menunggu.
Terima kasih sudah menunggu. Sebelumnya atas ketidaknyamanannya terkait error yang Ibu alami,
ini yang nggak muncul itu masih identitasnya pas Ibu udah klik simpan atau pas masih pengisian?
Udah klik simpan, jadi itu aku pengisian sih oke ya.
Aku masukin apa tuh namanya tanggal faktur pajaknya,
kurang lebih dari 07, informasi tambahannya 18, kawasan bebas, WP no. 41 tahun 2021.
muncul tuh dokumen pendukung, aku masukin
nomor PPBJ-nya
referensinya aku masukin
nah abis itu nama pembelinya
ada gitu
abis itu
buka lagi ceritanya
terus nama pembelinya
tuh gak ada
mohon maaf ibu sebelumnya, abis itu apakah ibu berkenan
untuk kendala yang ibu alami
kami teruskan ke tim terkait
melalui melati meja layanan TI
agar dapat
terima kasih
Dibantu, ditindaklanjuti oleh
Tim IT kami
Untuk email aktifnya
Boleh disebutkan
Email yang bisa dihubungi
Agar kami bisa mengirimkan
Tindak lanjutnya ke Ibu
Sebentar ya Bu
Terima kasih
Terima kasih telah menunggu.
ibu sebentar ya
baik ibu
Terima kasih telah menunggu.
Terima kasih telah menunggu.
Terima kasih telah menunggu
Ibu bentar ya
Gila ibu
Gak gitu
Ini gak apa-apa
Ibu, halo
Iya, halo Ibu
E-M-M-C
E-M-M-C
56
56
At
At
02
02
Eh, titiknya tadi
Titik 02
At gmail.com
Oke
E-M-M-C
E-M-M-C
56.02
at
58
kalau
untuk
nomor HP
yang bisa kami hubungi
mungkin
nomor HP
siapa aja
gak apa-apa
yang penting bisa dihubungi
oke
bentar
0857
8
000
53
09
oke
untuk
NPTKT
boleh disebutkan
0857
01
590
787
6
023
00
Untuk nama PKP-nya boleh disebutkan
PT 4 Musin
PT 4 Musin
Yaitu multi cantik
Multi cantik
Ini digabung multi cantiknya?
Enggak, bisa
PT 4 Musin
Oke, baik
Lalu untuk nomor PPBJ-nya bisa
ternyata sudah disebarkan.
Iya.
Soalnya dari hari itu nggak bisa-bisa jadi ya, Budha.
Nanti.
Ini PBBG-an terbaru ya, Bu?
Iya.
Kemana ya, Wahidah?
Aku nyebutinnya dari 02, eh 00 pertama atau?
Tiga digit awalnya nggak usah.
Oh nggak usah, ya 25.
25?
03.
03?
Ya, satu latar.
818-0909-133
Saya ulangi nomornya di 25-03-1809-133 ya Ibu?
Iya
Baik, kami buatkan dulu tiketnya, mohon menunggu sebentar ya Ibu
Iya
Terima kasih, Ibu.
Terima kasih, Ibu.
Untuk tiket permasalahannya, kalau berhasil kami buatkan,
nomor tiketnya boleh dicetak sambil saya sebutkan.
Bentar.
Romeo, Echo.
Apa-apa? R?
R, E.
Huruf gede.
Iya, huruf besar.
R, E.
Q.
Q.
Nolnya 6 kali.
1, 2, 3, 4, 5, 6.
4.
45
05
05
iya 05
jadi nanti ibu boleh
dibantu untuk mengirimkan email
terkait screenshot
kendala atau error yang ibu alami
mungkin bisa di screenshot bagian identitasnya
itu gak muncul ya
sama boleh di
kirimkan juga lampiran PPBJ-nya
email kami
dokumen.pelengkap
fpaja.go.id
terima kasih
Mungkin nanti boleh ditunggu 3 hari kerja,
3 sampai 4 hari kerja ya Ibu untuk mendapatkan balasan emailnya
Terkaitnya sendiri ini prosesnya berapa langkah seperti itu
Nanti kalau memang Ibu belum dapat setelah 3 hari kerja boleh hubungi kami kembali
untuk menanyakan tindak lanjut
Tiket matinya sudah sampai mana
Oh nggak bisa
Terima kasih
Nggak bisa secepat ya Bu, jadi.
Soalnya aku, ini kan dengannya ya waktu itu.
Iya, iya.
Terus, karena disini fakturnya udah lama di pelabuhan gitu loh Bu,
takut nabiah ya.
Oh, aku.
Jadi harus minta faktur pajak cepat.
Ya, iya Bu.
Mohon maaf sebelumnya,
kalau untuk terkait pengurusan melati ini kan,
tidak ada ketentuan jangka waktunya ya Ibu.
Sehingga memang ini tergantung dari tim terkaitnya,
kapan prosesnya,
mungkin nanti bisa dibantu 3 hari.
Oke, Bu Mohon maaf.
Oh gitu ya
Secepatnya kalau memang sudah dibalas oleh si tim IT-nya
Asalkan kami kirimkan emailnya
Oke deh
Oke deh, terima kasih ya Bu
Terima kasih kembali Ibu, selamat pagi, selamat beraktivitas kembali
Selamat pagi,
dengan ibu siapa saya berbicara?
Fia, silakan ibu Fia, dan saya Daku
Saya lupa EFIN saya mbak
Baik, silakan disebutkan NPWP-nya
Sorry, NPWP ya?
Disebutkan NPWP-nya bu
Sebentar ya, baik
Halo, ya Ibu, boleh, 90804, baik, 181,
ya, 7036, ya, 000, baik, atas namanya siapa, Reza Ovianti, alamatnya di mana,
Jalan Utama Sakti 1, nomor 93 RT 006 RW 07.
Baik, email terdaftar silakan disebutkan rezaofianti18 at gmail.com.
Nomor handphone terdaftar silakan disebutkan 0877 2244 0837.
Baik, e-filenya sudah selesai akhir media ke email terdaftar rezaofianti18 at gmail.com.
Silakan Ibu cek di Pesan Masuk
atau di Spam inbox,
aslinya bergantung PDS.
Untuk membuka PDS tersebut ada passwordnya,
yakni digit ketiga sampai digit kesembilan NPWP, Ibu.
Atau 8041817.
Oh, iya.
Ini hanya password untuk membuka PDF saja, Ibu,
yang mana nanti di dalamnya berisi aslinya.
Sorry, Kak,
boleh bantu diulang yang password-nya?
8041-817.
Oke, ini password-nya, oke.
Itu password untuk membuka PDF saja, ya, Bu, yang mana isinya itu EFIN.
Oke, oke.
Ada lagi yang mau ditanyakan, ya, Bu.
Oke, sudah.
Terima kasih, Bu, ya, selamat menghubungi saya, Pak.
Selamat pagi, selamat beraktifitas kembali.
Ya, pagi.
Kring Pajak dengan Audi, selamat pagi
Selamat pagi
Pagi, dengan ibu siapa saya berbicara?
Saya dengan Ros
Dengan ibu Ros, ada yang bisa dibantu silakan ibu
Bu, ini saya mau ngebahas terkait kendala laporan SPT
Baik, SPT apa ibu?
SPT PPN masa
PPN masa Februari mungkin ya?
Januari
Oh Januari, baik
Jadi seperti ini bu, kan waktu Januari itu kan kita dapat relaksasi sampai tanggal
Terima kasih
10 Maret, betul ya?
Baik, baik.
Kemudian, itu kan status PPN kebetulan itu kurang bayar ya, Bu?
Baik.
Sudah saya bayarkan di tanggal 10 Maret itu juga?
Baik.
Nah, harusnya kalau dibayarkan berarti sudah otomatis terlapor, betul ya?
Betul, Ibu. Baik.
Namun, saat saya melakukan pembayaran itu status SPT-nya masih menunggu pembayaran.
Oh, tidak langsung ke SPT dilaporkan ya, Bu?
Tidak.
Nah terus kemudian saya buat saya tunggulah
sekitar 1 sampai 2 hari saya kira itu kan ada error system
ternyata tidak ada apa namanya tidak ada perubahan malah dia yang tadinya menunggu pembayaran
malah jadi konsep SPT.
Oh kembali ke konsep SPT ya Bu ya.
Padahal kan sudah dibayarkan. Nah itu saya sudah melaporkan kendala tersebut ke Kring Pajak
ulang kali ya.
tanggal 12, 12 sampai per hari ini
itu belum diselesaikan masalahnya
Oh, nomor tiketnya sudah ada juga berarti ya Bu ya?
Sudah
Oh, boleh tolong disebutkan biar saya bantu follow up
Boleh, di
di Romeo Echo Queen
Baik
Nolnya 6 kali
Baik
4310
4310
61
61 ya Bu ya, baik
Berarti sampai per hari ini masih di konsep SPT ya Bu ya
untuk kendalat SMP
Ah, tapi
Tapi mohon tunggu sebentar Bu.
Kemudian kan saya maksudnya kan mau menunggu itu dulu ya sampai itu terselesaikan.
Sambil menunggu itu saya mau lapor SPT yang untuk masa Februari.
Oh baik.
Nampak waktu saya mau proses yang SPT Februari saya nggak bisa ngelakuin pembayaran
karena yang Januari ini belum terselesaikan gitu.
Oh baik tapi konsep SPT Februarinya sudah ada kan ya Bu ya?
Sudah, sudah saya buat.
Tidak desainnya seperti itu.
Jadi pas waktu saya mau klik bayar dan lapor,
itu ada muncul tulisan nggak bisa proses SPT tersebut karena SPT Januari belum terselesaikan.
Notifikasinya seperti itu ya Bu?
Iya.
Baik Ibu.
Oke, nah terus karena kendala tersebut saya cobalah ngide gitu
untuk yang konsep SPT yang masa Januari itu saya coba bayar dan lapor lagi gitu kan.
Dan dengan harapan siapa tahu itu nanti setelah di...
lakukan seperti itu
jadi langsung dilaporkan
gitu, di SPT dilaporkan
namun ternyata saat saya lakuin itu
malah muncul biling baru
ini bagaimana ya?
malah muncul biling baru seperti
belum terbayar, seperti yang
untuk yang Januari
bagaimana itu Bu?
yang paling terakhir posisinya untuk si SPT
Januari ini berarti kembali lagi
menunggu pembayaran karena ada biling baru
betul, betul
Ibu saya coba cek
Terlebih dahulunya, Bu,
sekalian untuk yang nomor tiket tadi saya coba lakukan pengecekan dulu.
Oke, oke.
Baik Ibu, ya
terima kasih banyak Ibu sudah menunggu.
Di sini kalau saya coba cek untuk nomor tiketnya Ibu, betul kan memang sudah terbentuk Ibu ya,
dan sudah diteruskan ke pihak terkait.
Namun ini tambahan informasinya kendala yang Ibu awami ini sebetulnya tidak hanya dialami oleh Ibu,
namun cukup masal beberapa wajib-wajib juga mengalami hal yang sama,
dan info yang kami dapatkan sejak hari Sabtu masih sampai dengan hari ini,
itu masih...
sedang dalam penanganan, namun
diinfokan, sepanjang wajib
pajak sudah punya NTPN
artinya bukti bayar
ibu kan bayar di tanggal 10 ya
sudah ada NTPN tanggal 10
tapi meskipun istilahnya
sudah
dibenarkan oleh penggembang
begitu, nanti BPE yang terbentuk
itu akan tetap merujuk ke tanggal
sesuai kapan ibu bayar
jadi kalau untuk masalah pelaporan
apakah nanti jadi
melebihi waktu relasasi
terima kasih
karena Ibu sudah bayar ketika relaksasi
untuk di bagian tersebut tidak perlu khawatir Ibu
karena akan disesuaikan dengan kapan wajib pajak melakukan pembayarannya.
Maksudnya sampai saat ini masih diminta menunggu diupayakan katanya hari ini akan diselesaikan
seperti itu Ibu
karena sejak Sabtu kemarin masih dalam tenanganan oleh pengembang seperti itu.
Oke, terus yang masalah kendalanya kan tadi yang saya bilang itu Ibu yang tadinya konsep SPR.
Oke, jadi biling baru itu gimana?
Betul, itu juga masih sama Ibu intinya, karena ini kan kembalanya masal ya Ibu,
yang nanti perbaikannya akan masal juga, itu nanti Ibu tidak perlu melakukan pembayaran lagi
untuk yang terbentuk giling baru ini, mohon menunggu,
karena itu nanti akan sepanjang NTPN-nya kan sudah ada yang sebelumnya,
nanti akan muncul di SPT dilaporkan tetap Ibu, jadi tidak usah Ibu lakukan pembayaran lagi.
Oh gitu, oke. Masalahnya gini Bu,
saya ngecek di buku besar, itu nominal kurang bayarnya itu kan harusnya kan ada di kredit ya?
Betul.
Tapi ini nggak masuk. Tadinya masuk.
Cuma karena saya waktu nyangkut di konsep SPT saya bayar dan lapor lagi,
jadi malah di buku besarnya itu pindah lagi gitu Bu.
Iya, itu kan akibat dari yang tadi ya Bu ya, dari klik bayar dan lapor lagi.
Tapi intinya sih karena kendala awalnya itu.
Itu yang MPPN-nya seolah tidak terbaca,
jadinya belum dilaporkan SPT-nya.
Itu penyelesaiannya sama ya Bu ya, nanti akan penyelesaian
yang sedang dilakukan saat ini oleh pihak pengembang seperti itu.
Oh berarti nggak ada masalah ya Bu ya?
Jadi untuk perbaikan yang sedang dilakukan ini memang memakan waktu yang cukup lama
karena tadi ya Bu ya, di sistemnya wajib pajak itu tidak hanya seputar menu SPT
tapi sampai ke buku besarnya itu juga nanti harus dibenarkan.
Oke, itu
case clear lah ya
cuma untuk yang
masa Februari ini gimana Bu?
Saya nggak bisa bayar nih, nggak bisa muncul
billing kalau
yang SPT sebelumnya belum bisa saya laporkan
Iya Ibu, untuk hal tersebut
juga sudah kami laporkan
tadi kami tambahkan informasinya
ke pengembang, harapannya adalah
supaya penanganannya dipercepat
agar wajib-wajib bisa melaporkan untuk SPT
yang Februarinya seperti itu
jadi mohon ditunggu dulu ya Bu ya
Terima kasih
Waduh abu-abu dong Bu,
terus kok misalnya nanti sampai tanggal 28 saya nggak dapet, apa namanya,
maksudnya belum ada perbaikannya gitu.
Tapi disini follow up terus Ibu, seperti itu diupayakan,
tadi yang seperti saya infokan hari ini diupayakan akan selesai seperti itu.
Tapi mohon ditunggu ya Bu ya.
Saya perlu ini nggak email atau apa gitu untuk pegangan kartu?
Tidak perlu Ibu, tidak perlu sama sekali.
Karena untuk nomor tiketnya sudah masuk dan sekali lagi ini kendalanya buka.
Bukan kendala yang hanya dialami oleh ibu.
Jadi treatment perbaikannya juga masalah seperti itu.
Berarti kalau misalnya nih.
Per sampai tanggal kan kita kan udah libur ya.
Per tanggal 29.
Tapi pertanggal 28 saya cek itu belum ada.
Maksudnya belum ada perbaikan.
Berarti kami bakal dibebaskan dendam gak?
Karena kalau misalnya setahu saya nih.
Yang direlaksasi lagi untuk pelaporan.
Itu kan sampai nanti 10 April lah.
Itu kan untuk pelaporan.
Baik.
Maaf.
Cuma kan
untuk pembayarannya ini nggak ada relaksasi.
Iya, betul Ibu.
Itu tadi juga sudah kami sampaikan ke pengembang supaya menjadi pertimbangan
agar segera diselesaikan secepatnya seperti itu.
Oh, yaudah lah. Terus pegangan saya apa nih Ibu?
Cuma nomor tiket saja Ibu, seperti itu. Dan saat ini sedang dalam penanganan pihak terkait.
Ya udah deh. Oke, oke Ibu.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi. Selamat beraktivitas kembali.
Terima kasih.
Kring Pajak dengan Jula, selamat pagi.
Pagi, saya dengan Dewi, Pak.
Mau nanya dong, Pak, ini kalau
saya mau lapor SPT tahunan, Pak,
tapi kok nggak
bisa ya tulisannya
tanggal
SPT harus diisi?
Terkait
dengan laporan SPT tahunan,
Ibu Dewi, ya? Baik gitu. Iya, betul.
Mohon maaf sebelumnya, Ibu Dewi. Di sini, Ibu Dewi
masuk ke informasi umum non-NPWP
untuk terkait dengan laporan SPT
tahunan, masuk ke informasi yang
Jadi nanti silakan hubungi kami kembali
di layanan yang ber-NPWP, Ibu.
Oh, di sini nggak bisa ya, Pak?
Mohon maaf sebelumnya, Ibu, karena untuk di sini masih ada layanan informasi umum non-NPWP.
Oke, makasih.
Terima kasih kembali, Lampung Bikin Pajak.
Terima kasih dengan Ubay, selamat pagi.
Pagi Mas Ubay.
Baik, dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Angga.
Baik, silakan Bapak Angga, bisa saya bantu?
Mau ini, lupa epin saya.
Kemarin saya cari-cari di email, karena ganti kayaknya komputernya jadi ini, ini.
Baik, sendiri orang pribadi atau badan asal?
Saya pribadi sendiri, orang berpajak.
Baik Bapak, kami dapat memberanjur untuk merusak.
Bisa saya permohonan lupa,
eh sini yang Bapak sampaikan.
Iya.
Namun saya akan melakukan validasi beberapa data terlebih dahulu ya Pak.
Iya.
Bisa dibantu untuk menyebutkan NPWP-nya.
79.
Baik.
620.
Baik.
578.
Baik.
9.
Baik.
003.
Baik.
Nolnya 3 kali.
Kemudian untuk nama lengkapnya.
Ravana Angga Sabutra.
Untuk alamat.
Yang terdaftar di KTP atau NPWP-nya?
Jalan 93, nomor 3.
Kemudian untuk alamat email-nya, Pak?
Saya pakai itu, yang analis.peninmatraman.gmail.com
Baik, kemudian untuk nomor handphone-nya?
085-83-722-842
Baik, Pak. Terima kasih atas pertolongan.
Tidak tanya, mohon menunggu sebentar.
Terima kasih.
Bapak Angga,
nah terima kasih telah bersedia untuk menunggu.
Untuk EFIN-nya sudah saya kirimkan ya Pak, ke almat iman sesuai dengan yang Bapak sampaikan tadi.
Kita mengkirimkan EFIN tersebut ke dalam bentuk file PDF yang berproteksi.
Untuk bisa membuka file PDF yang berisi EFIN tersebut, Bapak harus meng-inputkan kata sandi.
Dan untuk kata sandinya adalah digit ketiga sampai dengan digit kesembilan nomor NPWP Bapak Angga.
Digit ketiga sampai...
ke 9 Pak
gimana itu maksudnya digit ketiga
digit ketiga NPWP berapa
itu angka 6
sama dengan digit ke 9
digit ke 9
1
oh berarti dari digit 3
ke 9 ini ya
3 4 5 6 7 8 9
6 2 0
5 7
terima kasih
Oke, oke ya, kebuka.
Oke, siap.
Terima kasih juga Bapak Angga telah menghubungi Kring Pajak hari ini, Bapak.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
Kring Pajak dengan Manawa, selamat pagi.
Pagi, Mbak.
Bagi dengan Ibu siapa? Mohon maaf sebelumnya.
Dengan Rizkina.
Dan Ibu Rizkina yang sudah dibantu?
Mbak, untuk kode EFIN, saya minta kemana ya, Mbak?
Baik, Ibu. Untuk kode EFIN bisa menalih kami jika memang Ibu sudah pernah aktivasi EFIN sebelumnya.
Sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN, Ibu?
Belum, Mbak.
Belum pernah sama sekali?
Iya.
Kalau belum pernah sama sekali, Ibu aktivasi EFIN-nya bisa melalui KPP terdekat, Ibu.
Bisa langsung datang saja.
Nanti dengan bawa dokumen pendukung
yaitu berupa KTP dan NPWP, baik situasi maupun kotak kopi.
Nanti diminta isi formulir, biasanya formulir sudah ada di KPP ya Ibu ya.
Nanti Ibu masukkan juga nomor HP dan alamat email yang aktif seperti itu.
Tidak bisa diwakilkan ya Ibu untuk orang pribadi.
Oh, berarti saya harus datang ke kantor pajaknya ya Ibu ya?
Betul, jadi kalau untuk EFIN itu kalau belum pernah aktivasi sama sekali hanya bisa diakses di KPP.
Oke, betul.
Mungkin kalau sudah pernah aktivasi,
tapi Ibu lupa, misalnya sekian tahun kemudian Ibu lupa,
bisa dimintakan ulang kepada kami, seperti itu.
Oh, gitu.
Terus, terakhir aktivasi bisanya tanggal berapa ya, Bu?
Kan abisnya mau lebaran.
Hari Kamis ya, Bu, ya kalau misalnya memang untuk sebelum libur lebaran.
Di tanggal 27 Maret berarti, Bu.
Oh, gitu.
Kalau sesudahnya?
Kalau sesudahnya itu di tanggal 8 April, Ibu.
Makasih Mbak informasinya
Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak
Selamat pagi, sukses selalu
Kring Pajak dengan Ina selamat pagi
Pagi
Mbak saya mau tanya
Kemaren kan sudah dari kantor pajak
Baik
Saya
Ya
Itu apa itu
Kan mau masuk EFIN
Sudah ada nomor EFIN
Baik
Cuman passwordnya lupa sama emailnya itu
Itu gimana
Oh baik
Sebelumnya
Di sini saya berbicara dengan Bapak siapa?
Saya Johan.
Baik, Bapak Johan. Jadi di sini terkait dengan perubahan kata sandi.
Di sini kan Bapak sebenarnya tinggal tekan tombol lupa kata sandi
pada halaman DJP Online ya Bapak ya?
Iya.
Nah nanti Bapak tinggal mengisi NPWP, EFIN, serta captcha.
EFIN-nya kan sudah ada ya Bapak ya?
Serta apa?
Bagaimana Bapak?
Serta apanya?
Serta captcha.
NPWP, EFIN.
serta captcha.
Captcha itu kode captcha yang muncul Bapak begitu. Kemudian nantinya dikirimkan
ke alamat email terdasar. Nah disitu ada clue-nya Bapak alamat emailnya apa?
Nah ini sudah dicoba
prosesnya belum Bapak? Alamat emailnya itu sudah lupa.
Itu kan punya orang. Oh sudah lupa. Emailnya
sudah lupa. Saya kemarin sudah tekan terpasang, sudah tak ganti email.
Cuma sampai sekarang belum.
Apa itu kok belum ada verifikasi masuk ke email saya gitu loh.
Oh,
maksudnya ini Bapak lakukan perubahan data KPP, tapi menunggu kode verifikasi.
Iya, gitu. Mulai Jumat ya, Maren?
Sejak Jumat ya, Bapak ya.
Bapak kalau untuk kode verifikasi untuk perubahan data email,
ini itu hanya berlaku 10 menit, Bapak.
Kalau misalnya tidak muncul, ini harus dimintakan lagi kode verifikasinya, begitu Bapak.
Kalau email yang terdaftar itu, Bapak.
Atau tidak, Bapak?
Tidak, orang gue lupa masalahnya.
Dulu kan laporannya ini kan dihitung sama, diurus sama orang.
Baik.
Nah, ini mau diurus sendiri.
Baik.
Karena ke kantor pajak kan nggak tahu sandinya apa, EFIN-nya apa.
Jadi kemarin ke sana, ke kantor pajak Surabaya.
Nah, setelah itu dikasih nomor EFIN.
Ya.
Lupa sama emailnya.
E-mailnya itu kan sudah diganti
dengan e-mail saya, tapi belum ada aplikasi sampai saat ini.
Oh, baik.
Itu gimana?
Kalau kemarin itu, berubahan datanya itu dilakukannya melalui Coretax atau
dengan cara mengganti e-mail Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Terus sama email yang untuk verifikasi,
itu kan waktunya mepet dengan surat jumat waktu itu lah,
tinggal, sampai saat ini belum ada verifikasi.
Tapi saat itu memang sedang menunggu kode verifikasi ya Bapak ya?
Iya.
Oh baik, kalau demikian silakan diulang saja Bapak proses perubahan datanya,
atau kalau tidak nanti Bapak minta itu ke KPP.
Perubahan data email,
tapi menggunakan mekanisme mengganti e-sync Bapak.
Jadi nanti emailnya bisa diganti melalui menu tersebut.
Kemudian nanti bisa langsung berubah di halaman DJP Online-nya.
Kalau yang perlu verifikasi itu kan kalau perubahan datanya menggunakan Coretax Bapak begitu.
Berarti saya masuknya di apa? Di DJP Online itu ya?
Kalau untuk akses DJP Online itu kan memang masuk.
ke halaman djponline.pajak.go.id
tapi kalau untuk
perubahan email, ini
hanya bisa diajukannya ke KPP Bapak
begitu, oh gitu
ya, kode verifikasi yang tidak muncul
dari kemarin, ini sudah ada
luar sajuga, karena kan
batasnya hanya sampai dengan 10 menit
oh gitu ya
iya, kalau misalnya nanti
perubahan data yang dilakukan melalui Coretax
itu juga masih menunggu proses sinkronisasi
Bapak, jadi kami sarankan
nanti saat minta perubahan
data
ke KTP, Bapak mintanya itu
dengan mekanisme perubahan
e-file. Jadi nanti
e-file-nya kan baru. E-mail yang
kita letarkan juga baru. Jadi nanti
Bapak otomatis
langsung sinkron ke DJP Online-nya
e-mail barunya, begitu Bapak.
Oh gitu, iya iya.
Berarti kantor dulu ya ini ya?
Iya, betul Bapak. Mohon maaf
tidak bisa melalui layanan Kring Pajak ya
Bapak Johan. Oke, siap.
Terima kasih Mbak ya.
Iya, baik Bapak. Terima kasih.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
selamat pagi
pagi ibu
dengan bapak iya
agus kesuandi ibu
ini nomor
mp
jadi di blokir ya
Kring Pajak dengan jala selamat pagi
selamat pagi Kring Pajak
gimana ini? selamat dengan bapak siapa saya bicara?
apa kabar?
bapak apa kabar yang bisa dibantu?
mau nanya mbak kalau untuk manai aspek perpajakan atas reksadana
gimana ibu?
saya kan ada menempatkan reksadana
nah itu pada saat saya cek di mutasi rekening koran
ada transferan dari pihak reksadana
dananya gitu.
Nah itu untuk yang atas uang yang diterima dari reksadana itu termasuk objek
objek itu bagaimana ya? Keterangannya bagi hasil gitu.
Oh baik, berarti disini Bapak menerima
reksadana kemudian apakah atas uang yang diterima dari reksadana tersebut itu termasuk objek
pantas atau tidak begitu Bapak ya?
Betul. Oh baik, Rekan dan Adek saya mau ditunjukkan
kami cek lebih dahulu ketentuannya Bapak ya. Ya, terima kasih.
Nah,
terima kasih kesediaan yang sudah menunggu Bapak.
Di sini kalau secara ketentuan, kalau kita lihat di pasal 4 ayat 3 di Undang-Undang PPh
terkait dengan yang bukan objek pajak,
sebenarnya diinformasikan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha
yang diterima atau diperoleh anggota dari kooperasi, peseron kemandita,
dan modelot tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
termasuk pemegang untuk penyertaan kontrak investasi kolektif
yang menukar.
kecuali kan dari objek pajak.
Jadi apabila memang tadi yang
residen yang diberikan ini memang masuk
ke dalam kriteria kontak investasi
kolektif, maka seharusnya dikecualikan
dari objek pajak atau objek PPh-nya
Bapak. Jadi tidak termasuk ke dalam penghasilan
penghasilan. Seperti itu.
Berarti nanti di
dalam-dalam SPT-nya dia masukin
ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
diperjaya. Betul. Dan
kalau memang tadi atas uangnya
tadi berita itu masuk ke dalam rekening, misalnya
masuk ke dalam cash dan menambahkan
maka silakan tambahkan dalam harta
namun atas penghasilan tadi yang diterima
itu kan tidak termasuk ke dalam objek PPh
yang tidak dikecualikan
dengan nanti dapat di inputkan
di sarannya dalam yang bukan objek pajak
seperti itu
oh oke
apakah itu harus ada
semacam laporan
realisasi semacam
kalau untuk terkait
dengan hal ini tidak perlu Bapak
karena secara ketentuan kan tadi ya tidak termasuk
ke dalam objek pajak
apakah bila memang Bapak
Bapak ingin menyimpan terlebih dahulu
untuk data-data yang dibutuhkan, silakan.
Apabila memang Anda dari pihak KPP misalnya melakukan pemeriksaan dan membutuhkan data,
nanti dapat diinformasikan.
Tapi kalau secara ketentuan tidak dilakukan pelaporan, realitas, investasi
seperti yang dividen tadi, Bapak.
Seperti itu.
Oh, oke-oke.
Oke, itu aja sih.
Baik, Bapak.
Bagi yang sudah cukup, interaksi ini kami akhiri.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi.
Sehat dan sukses selalu.
Ya, terima kasih.
selamat pagi
Selamat pagi, selamat pagi,
dengan bapak siapa saya berbicara, dengan bapak Erona,
bapak Erona silakan saya bantu, bapak ingin lapor pajak,
ini belum ada EFIN-nya, bapak ingin lapor pajak tapi belum ada EFIN pak ya,
sebelumnya sudah pernah mengajukan ke KPP atau belum pak untuk aktivasi EFIN-nya,
Bapak untuk EFIN sendiri
agar dapat digunakan itu perlu diaktivasi terlebih dahulu Pak
Bila Bapak belum pernah mengajukan aktivasi silakan Bapak ke KPP terlebih dahulu
Untuk mengajukan aktivasi EFIN Pak agar nanti EFIN ini bisa digunakan untuk registrasi
Atau untuk lupa password kalau misalnya sudah terdaftar seperti itu Pak
Betul Bapak kalau misalnya untuk layanan EFIN dikirimkan ke KPP
Ini hanya untuk EFIN
yang sudah pernah diaktivasi sebelumnya, Pak?
Kalau untuk mengaktivasi EFIN itu tidak ada yang online, Pak?
Kalau untuk mengaktivasi EFIN hanya bisa dilakukan melalui KPP saat ini, Pak.
Nanti kalau misalkan untuk kanalnya, apakah bisa secara online atau tidak,
bisa dikonfirmasi langsung ke kantor pelayanan pajak yang berlangkutan, Pak.
Nanti bisa coba cek kontaknya di pajak.go.id.
pada menu profil kemudian pilih unit kerja
baik ada lagi
mungkin saya bantu
baik terima kasih
terima kasih
selamat pagi
selamat beraktifitas kembali
Kring Pajak dengan DEFIN, selamat pagi.
Mbak, saya lupa EFIN saya, Mbak.
Baik, soalnya dengan Ibu teman-teman yang berbicara.
Bagaimana, Mbak?
Baik, Ibu Marina ya. Tadi Ibu Marina lupa untuk EFIN-nya ya.
Apakah saat ini sudah pernah melakukan aplikasi EFIN, Ibu?
Apa?
Sudah pernah melakukan aplikasi EFIN?
Sudah pernah, sih.
Baik, Ibu. Untuk permulaan lupa EFIN-nya dapat kami melalui Kring Pajak.
Selain data yang disampaikan sesuai dengan yang ada di data kami ya.
Untuk titik pertama,
Ibu mau disebutkan nomor NPWP-nya.
45-786-714-5609-0.
Baik. Untuk namanya?
Mari-mari, Sita.
Baik. Untuk alamatnya di mana?
Untuk alamatnya saya akan terpajaknya ya, nomor NPP-nya.
Ya. Untuk alamatnya saya akan terpajaknya ya, nomor NPP-nya ya.
Ya, Sita Seremo, Indah 3, nomor 21, Surabaya.
Dan bilang kamu lagi, Ibu, RT RW-nya?
Kelurahannya, selamatannya
Gak inget mbak, gak inget
Udah pindah, udah pindah Jakarta
Di NPP-nya ibu, bisa di-check dulu
Oh
Sebentar
Sebentar ya mbak
Atau boleh yang lain gak ya mbak?
Alamatnya sesuai dengan alamat yang terdaftar di NPWP, Ibu Marini
Iya, cuma lupa
RDRW dan lain-lainnya
Di NPWP-nya, apakah tidak terlaib untuk alamatnya?
Gak ada deh, bentar ya
Tadi saya cari NPWP, saya terima
Baik, coba kita cek dulu.
apakah ada
saya tidak dengar
dari ibu atau seperti ini saja
nanti bisa ibu coba pastikan lagi saja
untuk alamatnya
terima kasih
Coba untuk data selanjutnya, Ibu,
untuk email-nya.
Email-nya marinarisika0989.gmail.com
Untuk domain-nya apa, Ibu, tadi?
.com.com
Ulangi lagi, Ibu.
Maaf, ulangi lagi.
marinarisika0989.gmail.com
Untuk nomor handphonenya?
0812 9334 18
Terima kasih untuk yang Ibu sampaikan ya.
Terima kasih Ibu telah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali.
Kring Pajak dengan Alva, selamat pagi.
Selamat pagi Mas Alva.
Pagi Bapak.
Nama saya Kelik Budiana.
Baik Bapak.
Saya ini ya, untuk mengetahui EFIN, EFIN saya lupa, minta EFIN lagi.
Oh baik, dengan Bapak Kelik disini mengajukan permohonan lupa EFIN Bapak ya?
Iya ya.
Baik, sebelumnya saya pastikan terlebih dahulu untuk permohonan lupa EFIN ini,
apakah atas nama Bapak Kelik sendiri?
Iya.
Sebelumnya sudah pernah
melakukan aktivasi EFIN di KPP, Bapak?
Sudah, ini saya lagi online. Ini ada keperluan istri saya untuk,
dia kan ada perusahaan baru mobil, mau lapor pajak sendiri gitu.
Dia ditanya EFIN saya katanya.
Oh baik. Sebelumnya untuk permohonan luka EFIN ini,
kami akan memastikan terlebih dahulu apakah Bapak pihak yang berwenang
untuk mengajukan permohonan tersebut.
Kami akan melakukan validasi data.
Sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami.
Boleh dibantu disebutkan alamat atau alamat NPWP-nya, Bapak?
Klik budiana.sfm.com
Baik, untuk nomor NPWP-nya?
07-169-160-4403-000
Baik, untuk alamat tempat tinggal terdaftar?
07-169-160-4403-000
Pondok Rajak, Sipinong, Bonggor.
Baik, kemudian untuk alamat email yang terdaftar?
Keli at budiana.net ya.
Baik, kemudian untuk nomor handphone yang terdaftar?
812-9172519.
Baik, terima kasih untuk solidasi data yang disampaikan Bapak.
Data yang disampaikan valid dan terdaftar di sistem kami.
Untuk e-mailnya akan kami kirimkan ke alamat email Bapak.
Bapak yang terdaftar,
itu berlampiran PDF yang terinskripsi dengan password.
Nanti passwordnya adalah digit ketiga sampai digit kesembilan nomor NPWP-nya, Bapak.
Digit ketiga sampai ketiga?
Iya.
3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 7 huruf ya?
7 digit juga, Bapak.
Oke.
Oke, makasih banyak-banyak ya. Saya tunggu ya.
Terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi.
Ya, ya, ya, maaf, maaf, ya.
Selamat pagi, Pak.
Ini kan saya punya NPWP baru. Baru diajukan di 2024,
tapi belum sempat pengaktifan untuk di DJP Online.
Nah, kemarin saya sudah minta e-file-nya. Saya sudah minta ke KPP, terus sudah dikasih.
Nah, kan biasanya kalau dulu kan langsung dikirimin link untuk aktivasi.
Aktivasi
Nah sekarang
Gak ada cuma ada pemberitahuan aja
Maksudnya kita udah meminta
Efin gitu
Nah kalau misalnya saya di
DJP Online itu sama aktif
Saya coba ke DJP Online gak bisa
Baik
Nah cuman yang
Kalau di Coretax kan
Saya dia sih bisa
Gak harus foto
Nah cuman ini kalau mau saya lapor
Efin
DT 2024 kan saya harus ke DJP Online ya?
Jadi gimana ya?
Oh baik, jadi di sini Ibu sudah memiliki EFIN-nya ya Bu ya?
Sudah.
Ah baik, kendala ke DJP Online-nya kenapa Ibu? Mohon maaf.
Enggak bisa diaktifkan, aktivasi.
Enggak biasa kan?
Enggak biasa, enggak ada keterangan. Jadi sama sekali enggak bisa di-click.
Tidak bisa di-click ya Bu ya?
Iya, jadi...
Iya, tidak bisa di-click itu loh Bu.
Baik,
mungkin apakah Ibu saat ini sedang berada di depan komputer?
Saya pandu terlebih dahulu.
Boleh, saya ke DJP Online.
DJP Online, ya Bu, ya.
DJP Online, dan disiapkan untuk EFIN-nya, ya Bu, ya.
Oke, bentar.
Udah?
Udah?
Baik, kalau sudah silakan Ibu klik di bagian bawah.
Kalau ada pengguna baru silakan klik daftar di sini.
Pengguna baru ya, bukan belum menerima email ya?
Bukan, langsung daftar di sini ya Bu.
Oke, baik sebentar.
Masuk ke NPWP.
NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Setelah itu klik submit.
Sebentar ya.
Terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih.
Sukses? Berarti saya ke ini ya?
Ke email ya?
Ke email saya ya?
Iya, seharusnya nanti akan dikirimkan link aktivasi.
Nah, berarti kalau misalnya sudah, berarti kan saya sudah bisa link masuk ya.
Nah, ini yang mau saya tanyakan kalau misalnya seperti ini kan
berarti saya sudah punya ini di DJP Online.
Pada saat Coretax itu bagaimana?
Saya hanya perlu seperti punya apa?
Pengguna ini
atau harus sebagai pengguna baru ya?
Oh baik, di Coretax-nya ya Bu ya?
Iya, betul.
Baik, kalau di Coretax-nya apabila Ibu sudah memiliki akun DJP Online,
silakan nanti Ibu akses coretaxdjp.pajak.go.id, silakan Ibu klik lupa kata sandi ya Bu ya?
Oh, kata sandi langsung ya?
Iya.
Oke, baik-baik.
Berarti kita ikutnya seperti kita sudah punya akun di DJP ya?
Iya, betul.
Jadi setelah ini nanti Ibu silakan cek kotak masuk email Ibu, nanti akan di...
Kirimkan link aktivasi, silakan diklik.
Nantinya diminta untuk meng-input password-nya, Bu, ya.
Silakan dibuat password-nya.
Yang mana? Yang ini, ya?
Iya.
Enggak? Oh, kata sandinya, ya.
Dibuat kata sandinya, ya.
Diklik dulu, nanti diminta untuk membuat kata sandi.
Karena nanti kalau masuk ke DJP Online lainnya,
menggunakan NIC atau NPWP dan kata sandi, ya, Bu, ya.
Kata sandi yang Ibu buat sendiri.
Ini saya kok NPWP-nya.
kok saya klik langsung dia ini ya
untuk saya coba ulang lagi
aktifkan account
ini adalah yang aktifkan account
tombol aku untuk login
oke untuk login
oke saya login
nah itu kata sandinya bagaimana
dia langsung muncul
begitu saya klik kata sandi
ini atau langsung saya ini ya
Kalau seperti itu, berarti coba klik.
Kan saya tidak aktifkan akun.
Akun itu pesan kesanannya itu isu sudah aktif.
Sebenarnya itu kalau mau klik OK untuk menu login, saya login.
Begitu login itu langsung keluar NPWP saya.
Terus...
Oh, kok NPWP-nya beda ya?
Mungkin bisa di-check terlebih dahulu, Bu, untuk...
Pastikan link yang terbaru ya Bu ya,
yang diklik.
Iya, linknya itu ya, link hari ini saya terima.
Jam 8.26 hari ini.
Nah, begitu masuk kenapa menuju ke linknya, NPWP-nya beda ya Pak ya?
Kan begitu saya aktif, saya klik tombol aktif.
Identitas pengguna 99951 312
0-4-1-8, ya benar.
Di emailnya kan ada tombol aktifkan akun.
Dan klik tombol itu, dia langsung bilang sudah aktif.
Terus sudah itu langsung merujuk ke DJP Online.
Nah, di menu login DJP Online itu sudah muncul NPWP saya.
Tapi NPWP-nya bukan NPWP yang saya daftarkan tadi.
Apakah saya ketik manual?
Boleh diketikkan manual saja, Ibu.
Bisa menggunakan NPWP atau NIK ya?
Kami menyalakan NPWP terlebih dahulu.
Atau mungkin saran kami...
NPWP, Mabah, NIS, atau...
Baik, mohon maaf Bu.
Mohon maaf.
Di sini kan Ibu belum membuat password ya.
Jadi saran kami coba langkah yang harus dilakukan bukan login.
Karena kan di sini Ibu belum input password ya tadi ya Bu.
Betul ya?
Udah kan, udah.
Tadi kan waktu aktivasi udah input password.
Oh baik, silakan langsung login menggunakan NPP Ibu ya.
Kemudian, silakan.
Harusnya sudah aktif.
Dan bisa login seharusnya.
Autentikasi tidak berhasil.
Autentikasi silakan dicek.
Ibu pilih tadi ke email atau ke nomor handphone?
Tidak ada pertanyaan mengenai itu, Pak.
Jadi prosesnya itu saya ada di sesudah saya yang Bapak bilang pengguna baru, kan?
Ya, baik.
Iya, saya paham. Jadi gini saja,
coba ulangnya login lagi.
Seharusnya kalau login nanti memang diminta untuk penyiriman kode autentifikasi, Bu.
Jadi coba, silakan login lagi dulu.
Saya mandu ya, Bu, autentifikasi. Silakan login lagi dulu.
Bentuk.
Oke, nanti sampaikan apa saja yang muncul ya, Bu, di situ ya.
Ya, kan berarti kan NPWP saya masukin 16 digit ya. Ini kan badan ya.
15 boleh ya, atau 16 ya.
9, 9, 9, 9, 5, 1, 3, 1.
12, 0, 4, 1, 8, 1, 2, 3, oke,
kata sandinya yang tadi ya, ya, lalu silakan, oke,
selanjutnya atau bagaimana, ya, klik selanjutnya, tampilannya mbak bu, oh, ya,
sekarang baru bisa, ya, seharusnya muncul pilihannya ibu, silakan, silakan saja ya,
oke, berarti saya tunggu kiriman, udah, udah, udah, kalau sudah masuk silakan dimasukkan,
1, 2, 3, 4,
126 904 126 126 904
Ya sudah bisa masuk
Terima kasih
Selamat pagi
Selamat pagi dengan kami. Selamat pagi.
Selamat pagi.
Dengan nama siapa saya bicara?
Dian Katiwi.
Dian ada yang bisa membantu?
Iya, saya ini mau lapar pajak,
cuman waktu mau login kan saya lupa password kan.
Terus saya mau coba update password,
kan harus masukin EFIN ya.
Nah itu saya juga lupa bisa dibantu.
Berarti sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN ibu?
Iya, sebelumnya sudah ada.
Baik,
adanya untuk permohonannya sih dapat kami bantu sepanjang data yang disampaikan
sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami.
Yang pertama boleh disebutkan untuk NPWP-nya?
90-331-311-2528-000.
Baik, boleh dibantu untuk nama lengkapnya?
Dian Kratiwi Adi Ningsi.
Baik, boleh dibantu untuk alamat sesuai NPWP-nya?
Alamat.
Intimidix, Usun Peng, RT 001, RW 001,
Gemolong-Gemolong, Kabupaten Serajian, Jawa Tengah.
Nah, yang boleh dibantu untuk nomor handphone-nya?
085-7272-4567.
Nah, yang boleh dibantu alamat email terdaftarnya?
dianratiwiadi.gmail.com
Nah, terima kasih atas permintaan.
Terima kasih, Bapak-Ibu.
Saya akan memikirkan kembali alamat email terbesarnya di dianratiwiadi.gmail.com.
Untuk EFIN dikirimkan dalam bentuk PDF
terproteksi, jadi saat Ibu mau buka PDF yang berisikan EFIN, itu dia akan mendapatkan password.
Password yang di-inputkan untuk membuka PDF yang berisi EFIN
adalah digit ke-3 sampai ke-9 dari NPWP Ibu sendiri.
Nanti di bagian badan emailnya akan ada petunjuk untuk passwordnya Ibu apabila masih bingung,
tapi itu sebagai contoh saja.
Nanti untuk EFIN yang digunakan tetap NPWP Ibu sendiri.
Untuk saat ini
ada yang lain yang bisa kami bantuin dong
Terima kasih Bu Dian
Selamat pagi
CSV Export
dataset.1743575440.txt.gz · Last modified: 2025/04/02 13:30 by jack