dataset
This is an old revision of the document!
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Kring Pajak dengan Novi Selamat pagi Selamat pagi Bu Dengan ibu siapa saya berbicara? Dengan Lani, Lani Dengan Ibu Lani, ibu silakan ibu iya Baik Saya mau nanya untuk pengisian itu, Reporting investasi itu lo bu yang deviden Baik Itu kalau misal deviden dari luar negeri ya bu Baik Dari luar negeri perusahaan tertutup Baik Itu yang dimaksud 30% itu apa ya Bu? Maksudnya Deviden yang di | Checked | |
Diterima, 30%-nya diinvestasikan dalam bentuk deposito, tabungan, atau apa. Baik Maksudnya begitu. Dan kalau misal diinvestasikan ke pembelian rumah, bisa nggak ya, Bu? Baik. Untuk diterimanya sendiri, ini diterima kapan, Ibu? Diterimanya 2024. Diterimanya 2024. Iya, kan harus lapor. Iya Baik. Jadi di sini diterimanya di 2024. Kemudian untuk yang menerima, ini orang pribadi atau badan, Ibu? Pribadi. | Checked | |
Orang pribadi, ya, dan untuk sahamnya sendiri ini dari perusahaan luar negeri ya Ibu ya? Iya tertutup ya perusahaan tertutup Baik, baik. Kemudian untuk ... tadi untuk investasinya ini yang dalam bentuk rumah ya tadi Ibu ya? Kalau rumah boleh nggak? Sebagian rumah, sebagian ke deposito atau tabungan Baik tadi boleh Baik, sebagian rumah dan sebagian ke deposito ya? Iya Baik. Ibu untuk waktunya coba kami pastikan terlebih dahulu ya untuk ketentuannya. Mohon berkenan untuk menunggu ya? Iya terima kasih Baik. | Checked | |
Ibu Lani? Iya. Baik, terima kasih Ibu telah bersedia untuk menunggu. Ibu, sebelumnya kami membutuhkan informasi tambahan, untuk sahamnya sendiri itu, untuk devidennya tadi, terkait dengan sahamnya itu diperdagangkan di bursa efek atau tidak? Tidak, perusahaan tertutup. Baik, perusahaan tertutup ya. Baik, Ibu mohon maaf sebelumnya, di sini kami membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan ketentuannya di PMK 18 tahun 2021. Apakah Ibu Lani berkenan untuk menunggu kembali? Iya, Baik Iya, menunggu. Mohon untuk, baik? Kalau misal di bursa | Checked | |
Itu emang beda lagi ya Bu? Baik. Ada ... Sekalian coba nanti Ada perbedaan ya Bu untuk perlakuannya Oh perbedaannya. Ok ok Mohon berkenan untuk menunggu kembali. Oh iya terima kasih. | Checked | |
Ibu Lani? Iya. Baik, terima kasih Ibu telah berkenan untuk menunggu. Baik, Ibu untuk dasar ketentuannya, silakan Ibu mengacu ke ketentuan di PMK 18/PMK.03/2021 ya Ibu ya. Coba PMK 18 Iya, garis miring PMK.03/2021. titik 3, 2021 ya. Jadi di bagian pasal 17 disebutkan seperti ini, bahwa dividen yang berasal dari luar negeri, sebagaimana dimaksud | Checked | |
dalam pasal 14 ayat 1 huruf B, yang diterima atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 itu dikecualikan dari objek PPh. Nah mungkin terkait dengan dividen yang berasal dari luar negeri nanti untuk detilnya itu ibu bisa melihat pasal 17 sampai dengan pasal 24 nya ibu. Seperti itu ya. Oh. Nah, untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dia harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu ibu | Checked | |
Nah kemudian untuk dividen yang berasal dari luar negeri ini merupakan, yang pertama, dividen yang dibagikan itu berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sedangkan proporsi kepemilikan saham, seperti itu. Nah ini memang ada dua perbedaan yang berbeda untuk pelakuannya berbeda. Untuk dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. | Checked | |
Iya. Itu dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, Ibu. Oh. Nah, dalam hal untuk dividen yang dibagikan ini berasal dari badan usaha yang tadi untuk sahamnya diperdagangkan di bursa efek, itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk dividen yang diinvestasikan itu dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah, untuk solusi dari dividen yang diterima yang tidak diinvestasikan, ini nanti akan dikenakan. | Checked | |
PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi di sini tidak ada batas minimalnya, Ibu, seperti itu. Oh, begitu. Iya, berbeda ini untuk dividen yang dibagikan, ini berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Ini itu dia harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangkauan tertentu, paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak, Ibu. Oh, dari laba setelah pajak, bukan 30% dari dividen yang kita terima? Bukan, Ibu, jadi dari laba setelah pajaknya. | Checked | |
Ok. Jadi silakan Ibu mohon dipastikan untuk laba setelah pajak dari perusahaan yang memberikan dividen itu Ibu mengetahui. Jika tidak silakan coba konfirmasi seperti itu ya. Jadi laba yang dibagikan harus minimal 30% ya. Kalau laba ... laba setelah pajak yang dibagikan misal hanya 20% berarti tidak boleh ya begitu. Baik, ini saya lanjutkan terlebih dahulu saja ya Ibu untuk menjelaskannya ya. Jadi di pasal 21 ayat 1 disebutkan seperti itu bahwa paling sedikit itu sebesar 30% dari laba setelah pajak. Iya. Nah untuk dividen ini harus | Checked | |
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang PPh. Nah untuk dividen yang diinvestasikan setelah DJP itu menerbitkan surat ketetapan pajak, maka untuk dividen tersebut ini nanti ... tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Ibu apabila sudah ada surat ketetapan ya. Ok. Nah kemudian untuk dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 itu merupakan | Checked | |
Apakah dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020 seperti itu. Kemudian di pasal 22 ibu, Ya. dalam hal dividen itu diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak. Dividen yang diinvestasikan itu juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Nah atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI itu akan dikenai | Checked | |
PPh berdasarkan pasal 17 Undang-Undang PPh, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenai PPh Ibu, seperti itu. Oh. Jadi boleh di bawah 30% tetapi yang dikecualikan itu dividen yang diinvestasikan dari ... diinvestasikan di NKRI seperti itu kurang lebih. Nah, atas selisihnya dari ... atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tadi, itu nanti | Checked | |
Nanti akan dikenai PPh sesuai ketentuan di undang-undang PPh ya. Oh, yang ini saya masih kurang paham. Misal kepemilikan sahamnya itu hanya 50 persen. Baik. Nah, misal laba ... laba setelah pajaknya misal 1 juta ya, 1 juta US gitu. Baik. Nah, kepemilikannya sahamnya kan hanya 50 persen. Otomatis kan yang diterima itu 50 persen dari 30 persen. Nah, apakah itu termasuk atau tidak? | Checked | |
Next page |
dataset.1743518102.txt.gz · Last modified: by jack