dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Sebelumnya sudah pernah melakukan aktivasi EFIN di KPP, Bapak? Sudah, ini saya lagi online. Ini ada keperluan istri saya untuk, dia kan ada perusahaan baru mobil, mau lapor pajak sendiri gitu. Dia ditanya EFIN saya katanya. Oh baik. Sebelumnya untuk permohonan luka EFIN ini, kami akan memastikan terlebih dahulu apakah Bapak pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan tersebut. Kami akan melakukan validasi data. | ||
Sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami. Boleh dibantu disebutkan alamat atau alamat NPWP-nya, Bapak? Klik budiana.sfm.com Baik, untuk nomor NPWP-nya? 07-169-160-4403-000 Baik, untuk alamat tempat tinggal terdaftar? 07-169-160-4403-000 | ||
Pondok Rajak, Sipinong, Bonggor. Baik, kemudian untuk alamat email yang terdaftar? Keli at budiana.net ya. Baik, kemudian untuk nomor handphone yang terdaftar? 812-9172519. Baik, terima kasih untuk solidasi data yang disampaikan Bapak. Data yang disampaikan valid dan terdaftar di sistem kami. Untuk e-mailnya akan kami kirimkan ke alamat email Bapak. | ||
Bapak yang terdaftar, itu berlampiran PDF yang terinskripsi dengan password. Nanti passwordnya adalah digit ketiga sampai digit kesembilan nomor NPWP-nya, Bapak. Digit ketiga sampai ketiga? Iya. 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 7 huruf ya? 7 digit juga, Bapak. Oke. Oke, makasih banyak-banyak ya. Saya tunggu ya. Terima kasih. | ||
Terima kasih telah menghubungi. Ya, ya, ya, maaf, maaf, ya. | ||
Selamat pagi, Pak. Ini kan saya punya NPWP baru. Baru diajukan di 2024, tapi belum sempat pengaktifan untuk di DJP Online. Nah, kemarin saya sudah minta e-file-nya. Saya sudah minta ke KPP, terus sudah dikasih. Nah, kan biasanya kalau dulu kan langsung dikirimin link untuk aktivasi. | ||
Aktivasi Nah sekarang Gak ada cuma ada pemberitahuan aja Maksudnya kita udah meminta Efin gitu Nah kalau misalnya saya di DJP Online itu sama aktif Saya coba ke DJP Online gak bisa Baik Nah cuman yang Kalau di Coretax kan Saya dia sih bisa Gak harus foto Nah cuman ini kalau mau saya lapor Efin | ||
DT 2024 kan saya harus ke DJP Online ya? Jadi gimana ya? Oh baik, jadi di sini Ibu sudah memiliki EFIN-nya ya Bu ya? Sudah. Ah baik, kendala ke DJP Online-nya kenapa Ibu? Mohon maaf. Enggak bisa diaktifkan, aktivasi. Enggak biasa kan? Enggak biasa, enggak ada keterangan. Jadi sama sekali enggak bisa di-click. Tidak bisa di-click ya Bu ya? Iya, jadi... Iya, tidak bisa di-click itu loh Bu. | ||
Baik, mungkin apakah Ibu saat ini sedang berada di depan komputer? Saya pandu terlebih dahulu. Boleh, saya ke DJP Online. DJP Online, ya Bu, ya. DJP Online, dan disiapkan untuk EFIN-nya, ya Bu, ya. Oke, bentar. Udah? Udah? | ||
Baik, kalau sudah silakan Ibu klik di bagian bawah. Kalau ada pengguna baru silakan klik daftar di sini. Pengguna baru ya, bukan belum menerima email ya? Bukan, langsung daftar di sini ya Bu. Oke, baik sebentar. Masuk ke NPWP. NPWP, EFIN dan kode keamanan. Setelah itu klik submit. Sebentar ya. | ||
Terima kasih. | ||
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. | ||
Terima kasih. | ||
Sukses? Berarti saya ke ini ya? Ke email ya? Ke email saya ya? Iya, seharusnya nanti akan dikirimkan link aktivasi. Nah, berarti kalau misalnya sudah, berarti kan saya sudah bisa link masuk ya. Nah, ini yang mau saya tanyakan kalau misalnya seperti ini kan berarti saya sudah punya ini di DJP Online. Pada saat Coretax itu bagaimana? Saya hanya perlu seperti punya apa? | ||
Pengguna ini atau harus sebagai pengguna baru ya? Oh baik, di Coretax-nya ya Bu ya? Iya, betul. Baik, kalau di Coretax-nya apabila Ibu sudah memiliki akun DJP Online, silakan nanti Ibu akses coretaxdjp.pajak.go.id, silakan Ibu klik lupa kata sandi ya Bu ya? Oh, kata sandi langsung ya? Iya. Oke, baik-baik. Berarti kita ikutnya seperti kita sudah punya akun di DJP ya? Iya, betul. Jadi setelah ini nanti Ibu silakan cek kotak masuk email Ibu, nanti akan di... | ||
Kirimkan link aktivasi, silakan diklik. Nantinya diminta untuk meng-input password-nya, Bu, ya. Silakan dibuat password-nya. Yang mana? Yang ini, ya? Iya. Enggak? Oh, kata sandinya, ya. Dibuat kata sandinya, ya. Diklik dulu, nanti diminta untuk membuat kata sandi. Karena nanti kalau masuk ke DJP Online lainnya, menggunakan NIC atau NPWP dan kata sandi, ya, Bu, ya. Kata sandi yang Ibu buat sendiri. Ini saya kok NPWP-nya. | ||
kok saya klik langsung dia ini ya untuk saya coba ulang lagi aktifkan account ini adalah yang aktifkan account tombol aku untuk login oke untuk login oke saya login nah itu kata sandinya bagaimana dia langsung muncul begitu saya klik kata sandi ini atau langsung saya ini ya | ||
Kalau seperti itu, berarti coba klik. Kan saya tidak aktifkan akun. Akun itu pesan kesanannya itu isu sudah aktif. Sebenarnya itu kalau mau klik OK untuk menu login, saya login. Begitu login itu langsung keluar NPWP saya. Terus... Oh, kok NPWP-nya beda ya? Mungkin bisa di-check terlebih dahulu, Bu, untuk... | ||
Pastikan link yang terbaru ya Bu ya, yang diklik. Iya, linknya itu ya, link hari ini saya terima. Jam 8.26 hari ini. Nah, begitu masuk kenapa menuju ke linknya, NPWP-nya beda ya Pak ya? Kan begitu saya aktif, saya klik tombol aktif. Identitas pengguna 99951 312 | ||
0-4-1-8, ya benar. Di emailnya kan ada tombol aktifkan akun. Dan klik tombol itu, dia langsung bilang sudah aktif. Terus sudah itu langsung merujuk ke DJP Online. Nah, di menu login DJP Online itu sudah muncul NPWP saya. Tapi NPWP-nya bukan NPWP yang saya daftarkan tadi. Apakah saya ketik manual? Boleh diketikkan manual saja, Ibu. | ||
Bisa menggunakan NPWP atau NIK ya? Kami menyalakan NPWP terlebih dahulu. Atau mungkin saran kami... NPWP, Mabah, NIS, atau... Baik, mohon maaf Bu. Mohon maaf. Di sini kan Ibu belum membuat password ya. Jadi saran kami coba langkah yang harus dilakukan bukan login. Karena kan di sini Ibu belum input password ya tadi ya Bu. Betul ya? Udah kan, udah. Tadi kan waktu aktivasi udah input password. Oh baik, silakan langsung login menggunakan NPP Ibu ya. | ||
Kemudian, silakan. Harusnya sudah aktif. Dan bisa login seharusnya. Autentikasi tidak berhasil. Autentikasi silakan dicek. Ibu pilih tadi ke email atau ke nomor handphone? Tidak ada pertanyaan mengenai itu, Pak. Jadi prosesnya itu saya ada di sesudah saya yang Bapak bilang pengguna baru, kan? Ya, baik. | ||
Iya, saya paham. Jadi gini saja, coba ulangnya login lagi. Seharusnya kalau login nanti memang diminta untuk penyiriman kode autentifikasi, Bu. Jadi coba, silakan login lagi dulu. Saya mandu ya, Bu, autentifikasi. Silakan login lagi dulu. Bentuk. Oke, nanti sampaikan apa saja yang muncul ya, Bu, di situ ya. Ya, kan berarti kan NPWP saya masukin 16 digit ya. Ini kan badan ya. 15 boleh ya, atau 16 ya. 9, 9, 9, 9, 5, 1, 3, 1. | ||
12, 0, 4, 1, 8, 1, 2, 3, oke, kata sandinya yang tadi ya, ya, lalu silakan, oke, selanjutnya atau bagaimana, ya, klik selanjutnya, tampilannya mbak bu, oh, ya, sekarang baru bisa, ya, seharusnya muncul pilihannya ibu, silakan, silakan saja ya, oke, berarti saya tunggu kiriman, udah, udah, udah, kalau sudah masuk silakan dimasukkan, 1, 2, 3, 4, | ||
126 904 126 126 904 Ya sudah bisa masuk Terima kasih Selamat pagi | ||
Selamat pagi dengan kami. Selamat pagi. Selamat pagi. Dengan nama siapa saya bicara? Dian Katiwi. Dian ada yang bisa membantu? Iya, saya ini mau lapar pajak, cuman waktu mau login kan saya lupa password kan. Terus saya mau coba update password, kan harus masukin EFIN ya. Nah itu saya juga lupa bisa dibantu. Berarti sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN ibu? Iya, sebelumnya sudah ada. | ||
Baik, adanya untuk permohonannya sih dapat kami bantu sepanjang data yang disampaikan sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami. Yang pertama boleh disebutkan untuk NPWP-nya? 90-331-311-2528-000. Baik, boleh dibantu untuk nama lengkapnya? Dian Kratiwi Adi Ningsi. Baik, boleh dibantu untuk alamat sesuai NPWP-nya? Alamat. | ||
Intimidix, Usun Peng, RT 001, RW 001, Gemolong-Gemolong, Kabupaten Serajian, Jawa Tengah. Nah, yang boleh dibantu untuk nomor handphone-nya? 085-7272-4567. Nah, yang boleh dibantu alamat email terdaftarnya? dianratiwiadi.gmail.com Nah, terima kasih atas permintaan. Terima kasih, Bapak-Ibu. Saya akan memikirkan kembali alamat email terbesarnya di dianratiwiadi.gmail.com. | ||
Untuk EFIN dikirimkan dalam bentuk PDF terproteksi, jadi saat Ibu mau buka PDF yang berisikan EFIN, itu dia akan mendapatkan password. Password yang di-inputkan untuk membuka PDF yang berisi EFIN adalah digit ke-3 sampai ke-9 dari NPWP Ibu sendiri. Nanti di bagian badan emailnya akan ada petunjuk untuk passwordnya Ibu apabila masih bingung, tapi itu sebagai contoh saja. Nanti untuk EFIN yang digunakan tetap NPWP Ibu sendiri. | ||
Untuk saat ini ada yang lain yang bisa kami bantuin dong Terima kasih Bu Dian Selamat pagi | ||
Kring Pajak dengan Akbar, selamat pagi. Selamat pagi Pak Akbar, dengan Sumi. Dengan Ibu Sumi, ada yang bisa kami bantu? Pak, untuk UMKM Pak, orang pribadi. Baik. Ini kan orang pribadi kan sudah sejak tahun 2018 sudah mengikuti nih Pak, dari 1% sampai 25%. Baik, berarti sudah pakai ya dari 2018? Iya Pak. Ini kan tahun 2004 kan terakhir Pak. 2004 baik. Jadi Pak, untuk UMKM orang pribadi itu Pak, | ||
Perlu surat keterangan gak sih itu pak? Baik, sebenarnya kalau untuk orang pribadi yang sudah pada luar saat atau sudah habis masa berlaku PP 55 tahun 2022 artinya UMKM yang setengah persen di tahun 2024 kemarin memang di akhir tahun kemarin kan sempat ada konferensi PR dari Kemenko Perekonomian bahwa nanti akan diperpanjang selama satu tahun untuk orang pribadi UMKM tersebut seperti itu namun memang kami masih sama-sama menunggu ketentuan ikutnya itu untuk PMK-nya misalnya atau PER-nya seperti itu Terima kasih | ||
Jadi karena memang sampai saat ini belum ada ketentuan tertulisnya, maka belum bisa diajukan melalui Coretax untuk SKET-nya tersebut, Ibu, seperti itu. Maksudnya ini, Pak, memang dah, saya mau cerita agak balik ya, agak belakang pertanyaannya. Bukan masalah terpadang, Pak. Untuk UMKM itu perlu surat keterangan nggak, Pak? Oh, baik. Sebenarnya kalau untuk UMKM itu kan ada dua mekanisme ya, Bu. Yang pertama, di sekolah sendiri atas omset. | ||
bulannya, atau yang kedua misalnya dia ada transaksi potput atau pemotongan pajak terutang dengan pemotong pajak atau pemungut pajak itu dia bisa dipotong setengah persen asalkan ada SKET-nya seperti itu jadi sebenarnya apabila misalnya orang tiba di UMKM tersebut tidak ada transaksi sama sekali dengan pemotong pajak atau pemungut pajak, itu tidak perlu sebenarnya untuk SKET, karena kan dia setor sendiri saja dari omset per bulannya setengah persen seperti itu, namun sebaliknya apabila misalnya ada transaksi dengan pemotong pajak atau pemungut pajak misalnya hampir ada transaksi | ||
setengah persen, sederhananya demikian maka nanti ada efeknya itu pak, untuk yang ini orang pribadi, ini gak hubungan sama siapa-siapa, gak ada oh baik, tapi aman ibu jadi, enggak, maksudnya gini pak untuk surat keterangan itu ini ada ada yang tanya gini pak saya butuh, untuk untuk satu keterangan aja, oh ini saya benar loh, ini saya UMKM omset saya 4,8 saya ingin supaya | ||
Supaya aman aja, Pak, bahwa saya sudah pegang surat ini bahwa saya menunjukkan UMKM maupun saya tidak potong, tidak ada berkaitan dengan potput gitu, Pak. Itu bisa, tapi kan bisa mencetak SKET-nya. Sampai kalau misalkan Ibu cetaknya sekarang, itu tidak bisa lagi karena masih kebacanya sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku UMKM orang pribadi tersebut. Dan sebagai tambahan informasi kalau untuk orang pribadi, itu kan batasan omset sampai dengan Rp500.000. | ||
itu kan masih belum kena PPh ya baru setelahnya, setelah dari 500 lewat, baru itu kena namun apabila dia hanya setor sendiri dari omset per bulannya, itu kan sebenarnya tidak perlu SKET jadi langsung setor sendiri saja apabila sudah lewat dari 500 juta, sebesar setengah persen dari omset per bulannya namun apabila ingin perlu SKET-nya untuk menunjukkan bahwa dia sebagai WP UMKM saja, itu kan bisa mencetak SKET PP 55 tahun 2022 nya tersebut namun apabila misalkan ibu mencetaknya saat ini apabila | ||
Khawatirnya memang terkendala dari sistem karena kebajiknya kan sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku. Pak, berarti ini kan 0 sampai 500 juta kan memang nggak kena apa-apa. Iya, betul. Kalau di atas itu kan. Baru kena. Karena itu, itu juga termasuk UMKM 0,5% ya Pak ya, yang tanpa, saya nggak punya surat pun. Iya, betul. Nah, gitu. Iya. Ini kan dari PP 23 ke PP 55 kemudian... | ||
Itu pasal yang menunjukkan, supaya saya bisa menunjukkan ke orang pribadi tersebut, bahwa tanpa surat itu pun mereka nggak masalah. Itu di pasal berapa aja, Pak? Apakah harus melihat di PP 23-nya, atau 55, atau 64? Baik, akan saya pastikan kembali, Bu, ya. Mohon ditunggu sebentar. | ||
Ibu Sumi, terima kasih telah bersedia menunggu. Sebenarnya kalau untuk yang SKET itu hanya dipergunakan apabila ada transaksi potput dengan pemotong pajak atau pemot pajak saat ini memang dapat dilihat khususnya pada pasal 8 dari PMK 164 tahun 2023-nya. Dan memang tidak disebutkan kalau untuk setor sendiri itu harus ada SKET-nya juga seperti itu. Sehingga apabila misalkan masih menjadi WP UMKM PP55 tahun 2022 yaitu WP UMKM PP55 tahun 2022 | ||
Sepanjang memang setor sendiri saja, itu bisa langsung melakukan penyelidikanannya, tidak perlu SKET. Namun apabila ada transaksi potput dengan pemotong atau pemungut, itu memang perlu SKET. Itu yang, kok nggak salah di pasal berapa ya? Pasal 8-nya dari PMK 164 tahun 2023-nya. Dan lebih khususnya di pasal 8 ayat 1-nya, seperti itu. Ini Pak, yang maksud saya itu, yang pasal yang menunjukkan, orang pribadi juga. | ||
perlu menyampaikan, mendapatkan suat keterangan itu, Pak. Kuasa di pasal 6, PP 23, kalima 5, ya? Pasal 6 nggak sama, ya? Karena memang tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan demikian. Karena untuk SKETnya kan disebutkan hanya untuk potput saja. Berarti kan idealnya kalau untuk yang setor sendiri tidak perlu SKET, seperti itu, Ibu. Ya itu pasalnya gimana, Pak, ya? Saya menunjukkan ke orangnya itu, Pak. Iya, karena memang tidak disebutkan. Karena kan yang disebutkan kan cuma potput | ||
Terima kasih Pak penjelasannya. | ||
Kring Pajak dengan Elsa, selamat pagi Halo, selamat pagi Bu Ya, dengan Bapak siapa? Saya berbicara Saya Ihsan dari PT FKM Mitra Guna Bu Silakan Bapak Ihsan Ini saya mau Nanyain soal SPT PPN Bu Karena kita mau laporan PPN Kita ada beberapa kendala Di SPT nya Jadi kita awalnya Menerbitkan faktur pajak keluaran Bu Ya Nah, kemudian Setelah kita | ||
Kita posting ke SPT-nya, di lampiran A2-nya itu, namanya itu tidak timbul gitu loh. Namanya itu cuma bintang-bintang doang. Sama kayak pas kita bikin draft faktur pajaknya. Ini nama yang dimaksud, nama penjual? Nama ini, nama pembeli. Kita kan bikin faktur penjualan. Lampiran A2 itu kan khusus untuk daftar faktur pajak penjualan. Di situ kan yang muncul namanya nama... | ||
pembeli semua, bukan nama kita dong bukan nama penjual nah, ternyata ada satu faktur pajak namanya itu jadi gak muncul tapi NPWP, DPP segala macam udah benar cuma data namanya aja itu yang muncul yang gak muncul, jadi dia cuma bintang-bintang doang, samalahnya pada saat kita input draft faktur pajak nah itu kan kita input NPWP gak langsung muncul namanya, ada titik-titik nah itu dalam | ||
keterangan A2 juga sama persis kayak gitu nah pertanyaan saya ini akan jadi masalah nggak kalau misalnya kita laporkan SPT-nya baik saya konfirmasi dulu Bapak ini berarti ada dua lawan transaksi yang bermasalah pertama namanya tidak muncul kedua NPWP-nya bintang-bintang namanya yang bintang-bintang ya itu yang nggak muncul NPWP-nya udah bener Bu oke dan ini hanya untuk satu aja Bapak ya satu | ||
Iya, satu faktor panjang aja. Yang lainnya udah benar. Kalau ada satu lagi, Bu, masalahnya. Nah, dia itu kan kita input tanpa membulatkan nilai harga jualnya. Jadi ada desimalnya, ada koma lah gitu. Nah, nilainya itu koma enam. Kalau saya lihat, ini pembulatan Coretax itu ke atas. Jadi kalau misalnya ada lima ke atas. | ||
koma 5 ke atas, itu dibulEFINnya menjadi 1 nah pada saat saya tarik apa namanya lampiran A2, ini masih faktur pajak penjualan ya Bu lampiran A2 itu dia secara total nilai harga jualnya itu muncul komanya ada koma 6 nah tapi pada saat saya lihat harga jual yang di SPT, total harga jual yang di SPT, dia itu pembulatannya ke bawah | ||
Pada SPT-nya pembulatan ekonomi? Iya, pada SPT Induk. Jadi, nggak sama lah. Satu rupiah, beda satu rupiah antara lampiran A2 sama lampiran Induk. Oke. Kayak gitu. Kira-kira ini bermasalah, tapi untuk nilai PPN-nya udah bener, Bu. Nah, pertanyaan satu, ini bermasalah nggak kalau kita laporkan? Baik, mohon maaf, Bapak. Ini tadi PPN-nya benar, hanya harga jualnya ya tadi ya? Iya, yang salah itu harga jualnya. Terima kasih. | ||
Previous pageNext page |
dataset.txt · Last modified: by jack