User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Sebelumnya sudah pernah
melakukan aktivasi EFIN di KPP, Bapak?
Sudah, ini saya lagi online. Ini ada keperluan istri saya untuk,
dia kan ada perusahaan baru mobil, mau lapor pajak sendiri gitu.
Dia ditanya EFIN saya katanya.
Oh baik. Sebelumnya untuk permohonan luka EFIN ini,
kami akan memastikan terlebih dahulu apakah Bapak pihak yang berwenang
untuk mengajukan permohonan tersebut.
Kami akan melakukan validasi data.
Sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami.
Boleh dibantu disebutkan alamat atau alamat NPWP-nya, Bapak?
Klik budiana.sfm.com
Baik, untuk nomor NPWP-nya?
07-169-160-4403-000
Baik, untuk alamat tempat tinggal terdaftar?
07-169-160-4403-000
Pondok Rajak, Sipinong, Bonggor.
Baik, kemudian untuk alamat email yang terdaftar?
Keli at budiana.net ya.
Baik, kemudian untuk nomor handphone yang terdaftar?
812-9172519.
Baik, terima kasih untuk solidasi data yang disampaikan Bapak.
Data yang disampaikan valid dan terdaftar di sistem kami.
Untuk e-mailnya akan kami kirimkan ke alamat email Bapak.
Bapak yang terdaftar,
itu berlampiran PDF yang terinskripsi dengan password.
Nanti passwordnya adalah digit ketiga sampai digit kesembilan nomor NPWP-nya, Bapak.
Digit ketiga sampai ketiga?
Iya.
3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 7 huruf ya?
7 digit juga, Bapak.
Oke.
Oke, makasih banyak-banyak ya. Saya tunggu ya.
Terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi.
Ya, ya, ya, maaf, maaf, ya.
Selamat pagi, Pak.
Ini kan saya punya NPWP baru. Baru diajukan di 2024,
tapi belum sempat pengaktifan untuk di DJP Online.
Nah, kemarin saya sudah minta e-file-nya. Saya sudah minta ke KPP, terus sudah dikasih.
Nah, kan biasanya kalau dulu kan langsung dikirimin link untuk aktivasi.
Aktivasi
Nah sekarang
Gak ada cuma ada pemberitahuan aja
Maksudnya kita udah meminta
Efin gitu
Nah kalau misalnya saya di
DJP Online itu sama aktif
Saya coba ke DJP Online gak bisa
Baik
Nah cuman yang
Kalau di Coretax kan
Saya dia sih bisa
Gak harus foto
Nah cuman ini kalau mau saya lapor
Efin
DT 2024 kan saya harus ke DJP Online ya?
Jadi gimana ya?
Oh baik, jadi di sini Ibu sudah memiliki EFIN-nya ya Bu ya?
Sudah.
Ah baik, kendala ke DJP Online-nya kenapa Ibu? Mohon maaf.
Enggak bisa diaktifkan, aktivasi.
Enggak biasa kan?
Enggak biasa, enggak ada keterangan. Jadi sama sekali enggak bisa di-click.
Tidak bisa di-click ya Bu ya?
Iya, jadi...
Iya, tidak bisa di-click itu loh Bu.
Baik,
mungkin apakah Ibu saat ini sedang berada di depan komputer?
Saya pandu terlebih dahulu.
Boleh, saya ke DJP Online.
DJP Online, ya Bu, ya.
DJP Online, dan disiapkan untuk EFIN-nya, ya Bu, ya.
Oke, bentar.
Udah?
Udah?
Baik, kalau sudah silakan Ibu klik di bagian bawah.
Kalau ada pengguna baru silakan klik daftar di sini.
Pengguna baru ya, bukan belum menerima email ya?
Bukan, langsung daftar di sini ya Bu.
Oke, baik sebentar.
Masuk ke NPWP.
NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Setelah itu klik submit.
Sebentar ya.
Terima kasih.
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak.
Terima kasih.
Sukses? Berarti saya ke ini ya?
Ke email ya?
Ke email saya ya?
Iya, seharusnya nanti akan dikirimkan link aktivasi.
Nah, berarti kalau misalnya sudah, berarti kan saya sudah bisa link masuk ya.
Nah, ini yang mau saya tanyakan kalau misalnya seperti ini kan
berarti saya sudah punya ini di DJP Online.
Pada saat Coretax itu bagaimana?
Saya hanya perlu seperti punya apa?
Pengguna ini
atau harus sebagai pengguna baru ya?
Oh baik, di Coretax-nya ya Bu ya?
Iya, betul.
Baik, kalau di Coretax-nya apabila Ibu sudah memiliki akun DJP Online,
silakan nanti Ibu akses coretaxdjp.pajak.go.id, silakan Ibu klik lupa kata sandi ya Bu ya?
Oh, kata sandi langsung ya?
Iya.
Oke, baik-baik.
Berarti kita ikutnya seperti kita sudah punya akun di DJP ya?
Iya, betul.
Jadi setelah ini nanti Ibu silakan cek kotak masuk email Ibu, nanti akan di...
Kirimkan link aktivasi, silakan diklik.
Nantinya diminta untuk meng-input password-nya, Bu, ya.
Silakan dibuat password-nya.
Yang mana? Yang ini, ya?
Iya.
Enggak? Oh, kata sandinya, ya.
Dibuat kata sandinya, ya.
Diklik dulu, nanti diminta untuk membuat kata sandi.
Karena nanti kalau masuk ke DJP Online lainnya,
menggunakan NIC atau NPWP dan kata sandi, ya, Bu, ya.
Kata sandi yang Ibu buat sendiri.
Ini saya kok NPWP-nya.
kok saya klik langsung dia ini ya
untuk saya coba ulang lagi
aktifkan account
ini adalah yang aktifkan account
tombol aku untuk login
oke untuk login
oke saya login
nah itu kata sandinya bagaimana
dia langsung muncul
begitu saya klik kata sandi
ini atau langsung saya ini ya
Kalau seperti itu, berarti coba klik.
Kan saya tidak aktifkan akun.
Akun itu pesan kesanannya itu isu sudah aktif.
Sebenarnya itu kalau mau klik OK untuk menu login, saya login.
Begitu login itu langsung keluar NPWP saya.
Terus...
Oh, kok NPWP-nya beda ya?
Mungkin bisa di-check terlebih dahulu, Bu, untuk...
Pastikan link yang terbaru ya Bu ya,
yang diklik.
Iya, linknya itu ya, link hari ini saya terima.
Jam 8.26 hari ini.
Nah, begitu masuk kenapa menuju ke linknya, NPWP-nya beda ya Pak ya?
Kan begitu saya aktif, saya klik tombol aktif.
Identitas pengguna 99951 312
0-4-1-8, ya benar.
Di emailnya kan ada tombol aktifkan akun.
Dan klik tombol itu, dia langsung bilang sudah aktif.
Terus sudah itu langsung merujuk ke DJP Online.
Nah, di menu login DJP Online itu sudah muncul NPWP saya.
Tapi NPWP-nya bukan NPWP yang saya daftarkan tadi.
Apakah saya ketik manual?
Boleh diketikkan manual saja, Ibu.
Bisa menggunakan NPWP atau NIK ya?
Kami menyalakan NPWP terlebih dahulu.
Atau mungkin saran kami...
NPWP, Mabah, NIS, atau...
Baik, mohon maaf Bu.
Mohon maaf.
Di sini kan Ibu belum membuat password ya.
Jadi saran kami coba langkah yang harus dilakukan bukan login.
Karena kan di sini Ibu belum input password ya tadi ya Bu.
Betul ya?
Udah kan, udah.
Tadi kan waktu aktivasi udah input password.
Oh baik, silakan langsung login menggunakan NPP Ibu ya.
Kemudian, silakan.
Harusnya sudah aktif.
Dan bisa login seharusnya.
Autentikasi tidak berhasil.
Autentikasi silakan dicek.
Ibu pilih tadi ke email atau ke nomor handphone?
Tidak ada pertanyaan mengenai itu, Pak.
Jadi prosesnya itu saya ada di sesudah saya yang Bapak bilang pengguna baru, kan?
Ya, baik.
Iya, saya paham. Jadi gini saja,
coba ulangnya login lagi.
Seharusnya kalau login nanti memang diminta untuk penyiriman kode autentifikasi, Bu.
Jadi coba, silakan login lagi dulu.
Saya mandu ya, Bu, autentifikasi. Silakan login lagi dulu.
Bentuk.
Oke, nanti sampaikan apa saja yang muncul ya, Bu, di situ ya.
Ya, kan berarti kan NPWP saya masukin 16 digit ya. Ini kan badan ya.
15 boleh ya, atau 16 ya.
9, 9, 9, 9, 5, 1, 3, 1.
12, 0, 4, 1, 8, 1, 2, 3, oke,
kata sandinya yang tadi ya, ya, lalu silakan, oke,
selanjutnya atau bagaimana, ya, klik selanjutnya, tampilannya mbak bu, oh, ya,
sekarang baru bisa, ya, seharusnya muncul pilihannya ibu, silakan, silakan saja ya,
oke, berarti saya tunggu kiriman, udah, udah, udah, kalau sudah masuk silakan dimasukkan,
1, 2, 3, 4,
126 904 126 126 904
Ya sudah bisa masuk
Terima kasih
Selamat pagi
Selamat pagi dengan kami. Selamat pagi.
Selamat pagi.
Dengan nama siapa saya bicara?
Dian Katiwi.
Dian ada yang bisa membantu?
Iya, saya ini mau lapar pajak,
cuman waktu mau login kan saya lupa password kan.
Terus saya mau coba update password,
kan harus masukin EFIN ya.
Nah itu saya juga lupa bisa dibantu.
Berarti sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN ibu?
Iya, sebelumnya sudah ada.
Baik,
adanya untuk permohonannya sih dapat kami bantu sepanjang data yang disampaikan
sesuai dengan yang terdaftar di sistem kami.
Yang pertama boleh disebutkan untuk NPWP-nya?
90-331-311-2528-000.
Baik, boleh dibantu untuk nama lengkapnya?
Dian Kratiwi Adi Ningsi.
Baik, boleh dibantu untuk alamat sesuai NPWP-nya?
Alamat.
Intimidix, Usun Peng, RT 001, RW 001,
Gemolong-Gemolong, Kabupaten Serajian, Jawa Tengah.
Nah, yang boleh dibantu untuk nomor handphone-nya?
085-7272-4567.
Nah, yang boleh dibantu alamat email terdaftarnya?
dianratiwiadi.gmail.com
Nah, terima kasih atas permintaan.
Terima kasih, Bapak-Ibu.
Saya akan memikirkan kembali alamat email terbesarnya di dianratiwiadi.gmail.com.
Untuk EFIN dikirimkan dalam bentuk PDF
terproteksi, jadi saat Ibu mau buka PDF yang berisikan EFIN, itu dia akan mendapatkan password.
Password yang di-inputkan untuk membuka PDF yang berisi EFIN
adalah digit ke-3 sampai ke-9 dari NPWP Ibu sendiri.
Nanti di bagian badan emailnya akan ada petunjuk untuk passwordnya Ibu apabila masih bingung,
tapi itu sebagai contoh saja.
Nanti untuk EFIN yang digunakan tetap NPWP Ibu sendiri.
Untuk saat ini
ada yang lain yang bisa kami bantuin dong
Terima kasih Bu Dian
Selamat pagi
Kring Pajak dengan Akbar, selamat pagi.
Selamat pagi Pak Akbar, dengan Sumi.
Dengan Ibu Sumi, ada yang bisa kami bantu?
Pak, untuk UMKM Pak, orang pribadi.
Baik.
Ini kan orang pribadi kan sudah sejak tahun 2018 sudah mengikuti nih Pak, dari 1% sampai 25%.
Baik, berarti sudah pakai ya dari 2018?
Iya Pak. Ini kan tahun 2004 kan terakhir Pak.
2004 baik.
Jadi Pak, untuk UMKM orang pribadi itu Pak,
Perlu surat keterangan gak sih itu pak?
Baik, sebenarnya kalau untuk orang pribadi yang sudah pada luar saat
atau sudah habis masa berlaku PP 55 tahun 2022
artinya UMKM yang setengah persen di tahun 2024 kemarin
memang di akhir tahun kemarin kan sempat ada konferensi PR
dari Kemenko Perekonomian bahwa nanti akan diperpanjang selama satu tahun
untuk orang pribadi UMKM tersebut seperti itu
namun memang kami masih sama-sama menunggu ketentuan ikutnya itu
untuk PMK-nya misalnya atau PER-nya seperti itu
Terima kasih
Jadi karena memang sampai saat ini
belum ada ketentuan tertulisnya, maka belum bisa diajukan melalui Coretax untuk SKET-nya tersebut,
Ibu, seperti itu.
Maksudnya ini, Pak, memang dah, saya mau cerita agak balik ya, agak belakang pertanyaannya.
Bukan masalah terpadang, Pak. Untuk UMKM itu perlu surat keterangan nggak, Pak?
Oh, baik. Sebenarnya kalau untuk UMKM itu kan ada dua mekanisme ya, Bu.
Yang pertama, di sekolah sendiri atas omset.
bulannya, atau yang kedua misalnya
dia ada transaksi potput atau
pemotongan pajak terutang dengan pemotong
pajak atau pemungut pajak
itu dia bisa dipotong setengah persen
asalkan ada SKET-nya seperti itu
jadi sebenarnya apabila misalnya orang
tiba di UMKM tersebut tidak ada
transaksi sama sekali dengan
pemotong pajak atau pemungut pajak, itu tidak perlu
sebenarnya untuk SKET, karena kan dia setor sendiri saja
dari omset per bulannya setengah persen
seperti itu, namun sebaliknya apabila
misalnya ada transaksi dengan
pemotong pajak atau pemungut pajak misalnya
hampir ada transaksi
setengah persen, sederhananya demikian
maka nanti ada efeknya
itu pak, untuk yang
ini orang pribadi, ini gak
hubungan sama siapa-siapa, gak ada
oh baik, tapi aman ibu
jadi, enggak, maksudnya gini pak
untuk surat keterangan itu
ini ada
ada yang tanya gini pak
saya butuh, untuk
untuk satu keterangan aja, oh ini saya
benar loh, ini saya UMKM
omset saya 4,8
saya ingin
supaya
Supaya aman aja, Pak,
bahwa saya sudah pegang surat ini bahwa saya menunjukkan UMKM maupun saya tidak potong,
tidak ada berkaitan dengan potput gitu, Pak.
Itu bisa, tapi kan bisa mencetak SKET-nya.
Sampai kalau misalkan Ibu cetaknya sekarang,
itu tidak bisa lagi karena masih kebacanya sudah expired ya
untuk jangka waktu masa berlaku UMKM orang pribadi tersebut.
Dan sebagai tambahan informasi kalau untuk orang pribadi,
itu kan batasan omset sampai dengan Rp500.000.
itu kan masih belum kena PPh ya
baru setelahnya, setelah dari 500
lewat, baru itu kena
namun apabila dia hanya
setor sendiri dari omset
per bulannya, itu kan sebenarnya tidak perlu SKET
jadi langsung setor sendiri saja apabila sudah lewat
dari 500 juta, sebesar
setengah persen dari omset per bulannya
namun apabila ingin perlu SKET-nya
untuk menunjukkan bahwa dia sebagai WP UMKM
saja, itu kan bisa mencetak SKET
PP 55 tahun 2022 nya tersebut
namun apabila misalkan ibu mencetaknya
saat ini
apabila
Khawatirnya memang terkendala dari sistem
karena kebajiknya kan sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku.
Pak, berarti ini kan 0 sampai 500 juta kan memang nggak kena apa-apa.
Iya, betul.
Kalau di atas itu kan.
Baru kena.
Karena itu, itu juga termasuk UMKM 0,5% ya Pak ya, yang tanpa, saya nggak punya surat pun.
Iya, betul.
Nah, gitu.
Iya.
Ini kan dari PP 23 ke PP 55 kemudian...
Itu pasal yang menunjukkan,
supaya saya bisa menunjukkan ke orang pribadi tersebut,
bahwa tanpa surat itu pun mereka nggak masalah.
Itu di pasal berapa aja, Pak? Apakah harus melihat di PP 23-nya, atau 55, atau 64?
Baik, akan saya pastikan kembali, Bu, ya. Mohon ditunggu sebentar.
Ibu Sumi,
terima kasih telah bersedia menunggu.
Sebenarnya kalau untuk yang SKET itu hanya dipergunakan apabila ada transaksi potput
dengan pemotong pajak atau pemot pajak saat ini memang dapat dilihat khususnya pada pasal 8
dari PMK 164 tahun 2023-nya.
Dan memang tidak disebutkan kalau untuk setor sendiri itu harus ada SKET-nya juga seperti itu.
Sehingga apabila misalkan masih menjadi WP UMKM PP55 tahun 2022
yaitu WP UMKM PP55 tahun 2022
Sepanjang memang setor sendiri saja,
itu bisa langsung melakukan penyelidikanannya, tidak perlu SKET.
Namun apabila ada transaksi potput dengan pemotong atau pemungut, itu memang perlu SKET.
Itu yang, kok nggak salah di pasal berapa ya?
Pasal 8-nya dari PMK 164 tahun 2023-nya.
Dan lebih khususnya di pasal 8 ayat 1-nya, seperti itu.
Ini Pak, yang maksud saya itu, yang pasal yang menunjukkan, orang pribadi juga.
perlu menyampaikan, mendapatkan
suat keterangan itu, Pak.
Kuasa di pasal 6, PP
23, kalima 5, ya? Pasal 6
nggak sama, ya?
Karena memang tidak ada ketentuan yang
eksplisit menyebutkan demikian. Karena untuk
SKETnya kan disebutkan hanya untuk potput
saja. Berarti kan idealnya kalau untuk yang
setor sendiri tidak perlu SKET, seperti itu, Ibu.
Ya itu pasalnya
gimana, Pak, ya? Saya menunjukkan
ke orangnya itu, Pak. Iya, karena memang
tidak disebutkan. Karena kan
yang disebutkan kan cuma potput
Terima kasih Pak penjelasannya.
Kring Pajak dengan Elsa, selamat pagi
Halo, selamat pagi Bu
Ya, dengan Bapak siapa?
Saya berbicara
Saya Ihsan dari PT FKM Mitra Guna Bu
Silakan Bapak Ihsan
Ini saya mau
Nanyain soal SPT PPN Bu
Karena kita mau laporan PPN
Kita ada beberapa kendala
Di SPT nya
Jadi kita awalnya
Menerbitkan faktur pajak keluaran Bu
Ya
Nah, kemudian
Setelah kita
Kita posting ke SPT-nya,
di lampiran A2-nya itu, namanya itu tidak timbul gitu loh.
Namanya itu cuma bintang-bintang doang.
Sama kayak pas kita bikin draft faktur pajaknya.
Ini nama yang dimaksud, nama penjual?
Nama ini, nama pembeli.
Kita kan bikin faktur penjualan.
Lampiran A2 itu kan khusus untuk daftar faktur pajak penjualan.
Di situ kan yang muncul namanya nama...
pembeli semua, bukan nama kita dong
bukan nama penjual
nah, ternyata
ada satu faktur pajak
namanya itu jadi gak muncul
tapi NPWP, DPP
segala macam udah benar
cuma data namanya aja
itu yang muncul
yang gak muncul, jadi dia cuma bintang-bintang
doang, samalahnya pada saat kita
input draft faktur pajak
nah itu kan kita input NPWP
gak langsung muncul namanya, ada titik-titik
nah itu dalam
keterangan A2 juga sama persis kayak gitu
nah pertanyaan saya ini akan jadi masalah nggak
kalau misalnya kita laporkan SPT-nya baik saya konfirmasi dulu Bapak ini berarti ada
dua lawan transaksi yang bermasalah pertama namanya tidak muncul kedua
NPWP-nya bintang-bintang namanya yang bintang-bintang ya itu yang nggak muncul
NPWP-nya udah bener Bu oke dan ini hanya untuk satu aja Bapak ya satu
Iya, satu faktor panjang aja.
Yang lainnya udah benar.
Kalau ada satu lagi, Bu, masalahnya.
Nah, dia itu kan kita input tanpa membulatkan nilai harga jualnya.
Jadi ada desimalnya, ada koma lah gitu.
Nah, nilainya itu koma enam.
Kalau saya lihat, ini pembulatan Coretax itu ke atas.
Jadi kalau misalnya ada lima ke atas.
koma 5 ke atas,
itu dibulEFINnya menjadi 1
nah
pada saat saya tarik
apa namanya
lampiran A2, ini masih faktur pajak penjualan ya Bu
lampiran A2
itu dia
secara total nilai
harga jualnya itu muncul komanya
ada koma 6
nah
tapi pada saat saya lihat
harga jual yang di SPT, total harga jual
yang di SPT, dia itu pembulatannya
ke bawah
Pada SPT-nya pembulatan ekonomi?
Iya, pada SPT Induk.
Jadi, nggak sama lah.
Satu rupiah, beda satu rupiah antara lampiran A2 sama lampiran Induk.
Oke.
Kayak gitu.
Kira-kira ini bermasalah, tapi untuk nilai PPN-nya udah bener, Bu.
Nah, pertanyaan satu, ini bermasalah nggak kalau kita laporkan?
Baik, mohon maaf, Bapak. Ini tadi PPN-nya benar, hanya harga jualnya ya tadi ya?
Iya, yang salah itu harga jualnya.
Terima kasih.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack