User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
lagi, dulu tuh terdaftarnya
emailnya apa gitu, dia udah gak tau
ya, coba-coba
makasih Pak
Ibu, terima kasih
Terima kasih Ibu
Begini Ibu, terkait dengan
Tombol lupa email
Di Coretax saat aktivasi
Memang saat ini sudah dihilangkan
Paling ini bisa
Melakukan perubahan email
Nanti bisa melalui KPP
Jadi ini
Untuk kasus saudara saya
Jadi dia harus ke KPP
Perubahan data ya
Perubahan data sekalian
Langsung aktivasi Coretax
di KPP-nya bisa gitu ya, Pak?
Bisa dibantu juga nanti, Ibu, begitu.
Oh, gitu. Jadi udah nggak bisa lagi lewat
Coretax langsung, ya?
Kalau memang emailnya lupa, tidak bisa lewat Coretax.
Dan sini juga, Ibu, tidak ada emailnya, Ibu.
Iya, dia juga
udah nggak ingat lagi, Pak.
Sebenarnya, ya, sebenarnya
begini, Ibu. Kalau Ibu bisa lupa email,
selain dari Coretax, kita bisa
bantu sebenarnya melalui telepon. Tapi kita
butuh validasi data email sebelumnya, Ibu.
Kenapa saya tadi langsung
mengarahkan ke KTP? Karena
saya nggak tahu.
Nah disini tadi Ibu sampaikan juga bahwa imam sebelumnya juga tidak ingat begitu Ibu ya.
Jadi akan buat cuma juga kalau saya mengakibatkan kalibrasi data dan imamnya tidak kecuali.
Oh gitu ya Pak ya. Oke baik deh kalau gitu Pak.
Tapi Pak kalau ke KPP ini bisa diwakilin nggak sih Pak? Karena orangnya udah tua banget.
Paling begini sih Ibu. Diisi dulu aja formulir perubahan datanya.
Nanti ini bisa download sendiri di pajak.id.
Nanti silakan dipandatangani oleh yang bersangkutan.
kalau menyampaikannya bisa diwakilkan
oh bisa diwakilkan ya
yang penting bawa pelat kuasa gitu ya
kalau bisa pelat kuasa dan pasti
panggulnya saya sarankan ditanda tangan langsung
oleh yang bersangkutan ibu, nanti bisa ibu
dendamkan sendiri untuk panggulnya
kalau ditanda tangan sih dia bisa, cuma
kalau ditanda tangan langsung kan kasihan
panggulnya sudah tua
ya udah deh kalau gitu, oh iya pak aku mau tanya
satu lagi deh, ini silakan ibu
ini apa namanya, ini kan orang
dia udah meninggal, tapi
dia tuh
ini
Tahun 2024 ini, asetnya tuh baru dibagikan ke anak-anaknya.
Jadi, nah 2024 ini nih, dia kan sebenarnya meninggalnya dari 2022,
tapi kan 2023 dia masih lapor karena asetnya masih ada.
Nah, 2024 ini baru habis dibagi-bagikan semua, kan.
Nah, dia mau lapor nihil nih, bener-bener udah nggak ada apa-apa lagi.
Tapi pada saat submit di e-formnya itu ada keterangan,
linknya tidak valid atau apa gitu, Pak.
Itu gimana ya untuk apakah...
2024 ini sudah tidak perlu lapor lagi atau bagaimana tapi kan sebelumnya di
2023 itu terakhir dia lapor masih ada aset
ini dia nicknya tidak valid itu dimana ibu maksudnya
kapalnya sih dia pada saat klik submit di e-form ada notif kayak gitu
pokoknya nggak bisa lapor deh katanya gitu
apakah nicknya nggak valid karena memang kan udah dicabut kan nicknya dia
aku juga nggak ngerti sih tapi kalau kendalanya kayak gitu biasanya gimana pak
seharusnya kalau nick tidak
ngerti
Valid itu sepanjang dia masih ada NPWP-nya, masih terdaftar, harusnya tetap bisa, Ibu.
Harusnya tetap bisa, ya?
Iya, betul.
Jadi sebenarnya dia ini 2024, walaupun asetnya sudah dibagikan, tetap harus lapor dulu kan ya, Pak,
buat laporan bahwa dia itu di SPT dia itu sudah kosong gitu, sudah tidak ada aset lagi ya, Pak, ya?
Iya, jadi bisa dilaporkan lagi, Ibu, untuk yang terakhir.
Paling nanti bisa diajukanan efektif lagi, Ibu, atas itu.
Kalau lewat Ivo memang...
Tapi nggak bisa ada cara lain nggak Pak untuk lapor SPT tahunannya dia?
Di sini ya ada bukti popong atau nggak Ibu?
Atau ada penghasilan atau nggak?
Udah nggak ada apa-apa lagi Pak, kosong banget.
Baik, sebenarnya kalau memang tidak ada apa-apa lagi dan tidak ada penghasilan bisa pakai SS aja sih.
SS?
Iya.
Oh SS itu, tapi kan dia bukan pekerja Pak, dan lainnya udah nggak ada apa, nggak aneh dari sebelumnya 1770 terus jadi ke SS.
Iya, karena kan kalau SS-nya sebenarnya apabila penghasilannya di bawah 60 juta gitu ya, dalam hal ini tidak ada.
Padahal ini harus.
karyawan ya? Oh itu biasanya yang
1770S ibu, itu yang
dia harus pakai bukti potong, kalau SS itu
dia tinggal hanya isi saja
oh gitu ya
tapi gak masalah pak, kalau
perubahan form gitu dari sebelumnya
1770 terus sekarang jadi
1770SS? Tidak ada masalah
kalau gitu, paling nanti
bagian harta dimalkan
dan nanti aku info ke anaknya deh kalau gitu
oke baik, makasih ya pak ya
terima kasih ibu, selamat
selalu
Terima kasih.
Selamat pagi, selamat pagi.
Bukan EFIN tidak masuk ke email seperti itu ya?
Iya, nggak bisa.
Saya masukkan nomor NPWG sama EFIN,
terus kemudian kode keamanan,
dari kasar ini kok nggak berhasil.
Kalau emailnya di situ kan ada bintang-bintang ya, Bu?
Sama dengan email terdaftar, Ibu, tidak?
Sama, iya.
Kekister Anda belum terdaftar.
Terus saya belum terdaftar.
Apakah sudah pernah aktivasi EFIN, Bu, di KPP?
Belum ya, baik.
Kata-kata tadi itu, kalau sudah
pernah aktivasi EFIN
di KPP, Bu, mungkin saya cek dulu ya.
Silakan disebutkan NPWP, Bu.
NPWP-nya?
Iya.
418
Ya.
418
Aku benar-benar terpaksa.
BWB-nya 41-030-384-66-55-03.
Baik, atas namanya siapa?
Yonita.
Alamat tempat tinggal terdekatannya di mana?
Di WDZ Gatungan Barat.
Baik, untuk nama yang lengkapnya bisa disebutkan?
Yonita Farid Munsaat.
Untuk alamat emailnya
Silakan disebutkan
korinya pakai Q
Atau apa Ibu?
Pakai Q
Lalu untuk nomor handphone terdakwa
Silakan disebutkan
085-745-500-795
Sudah sesuai sih Ibu
Untuk data-datanya
Dan EFIN-nya
Ibu sudah pastikan
Kembali, efeknya yang berjumlah 10 digit.
Satu, tiga, tiga, iya, 10.
Coba, Bu, dibuka lagi digit online-nya.
Satu, tiga, tiga, iya, 10.
Soalnya kalau saya cek, efeknya statusnya sudah aktif juga, Bu.
Harusnya tidak masalah yang lupa kata Sandi tadi.
Dibuka online, terus klik yang lupa kata Sandi.
Lupa kata Sandi.
Iya, luka.
Nah, inputkan NPWP Ibu yang tadi 4103 itu, 1 dari 0 terakhir, terus EFIN yang Ibu dapatkan tadi, yang sudah saya masukkan,
iya, kalau suka sama nanya juga saya masukkan, tapi saya submit ke register belum berhasil.
Baik.
Oh, mungkin belum ini ya, belum dasar di sini ya, coba.
Mbak, Ibu back dulu, kembali ke yang tadi, login awal.
Iya.
Nah, di bawahnya lupa kata Sandi, itu kan ada daspar di sini ya?
Iya, iya.
Pengguna baru daspar di sini, itu diklik dulu, Bu.
Berarti cuma masukkan langsung di dasar ya, nggak usah masukkan?
Iya, langsung di dasar, terus NPWP-nya diinputkan, EFIN-nya masukkan, kode keamanan, lalu submit.
Pertanyaan terakhir
Oke, sudah bisa.
Sudah juga ya, nanti akan muncul di email Ibu, klik saja linknya, nanti akan diminta membuat password.
Kalau sudah membuat password, nanti Ibu bisa login di halaman pertama itu ya, Input dan NBOK,
lalu password itu bisa login.
Oke, terima kasih.
Sama-sama Ibu Yonita, terima kasih juga telah menghubungi kita.
Selamat pagi, selamat datang kembali.
Terima kasih dengan maulid. Selamat pagi.
Nah, iya. Selamat pagi, Kak.
Baik, ini dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Bapak Icul.
Bapak Icul. Ada yang bisa saya bantu, Bapak?
Mau tanya, Kak, terkait dengan perhitungan PPAOP-nya EXPAT.
Terkait dengan apa, Bapak? Mohon maaf.
Perhitungan PPAOP-nya EXPAT.
Baik.
Itu kan ada dari dua pemberi kerja.
Baik.
Yang dari pemberi kerja pertama itu dia bekerja dari bulan...
Terima kasih.
Januari sampai Mei, kemudian dari Juni sampai September dia tidak menerima penghasilan,
sedangkan di bulan Oktober sampai Desember dia dari pemberi kerja yang kedua itu sudah dibuat,
dari dua pemberi kerja itu sudah dibuatkan pupuk bulan yang masing-masing,
sedangkan di pemberi kerja yang kedua yang sampai Desember itu sudah dapat A1-nya,
sedangkan yang pemberi kerja pertama tidak menerima.
A1-nya, sedangkan di peraturan di pasal 2 ayat 5 huruf C per 2 tahun 2024,
itu kan bukti potong A1 paling lama diberikan 1 bulan setelah masa wajib berakhir.
Nah, sedangkan untuk saat ini kan dia belum dibuatin A1-nya tuh, Kak.
Udah lewat dari 1 bulan juga setelah masa.
Nah itu kok ada sanksinya ya Pak?
Nah baik, untuk pemberi kerjanya berarti ya Pak ya?
Eee, iya
Nah baik, karena dipastikan terlebih dahulu untuk ketentuannya menurut Anda Pak?
Oke
Ayo Pak Ico, terima kasih telah menunggu.
Iya, gimana?
Ayo Pak, terkait dengan kewajiban pemotong untuk memberikan bukti potong,
itu memang diatur di R2 tahun 2024,
namun kalau untuk sanksinya, apabila pemotong tidak memberikan bukti potong,
itu memang tidak ada Bapak begitu.
Mungkin bisa, kalau dilihat dari DJP Online-nya, tidak muncul ya Bapak ya?
Enggak, munculnya dari yang pemberi kerja yang kedua doang,
yang sampai Desember itu saja.
Jadi yang Januari sampai Mei cuma upat bulanan.
Nah, itu upat bulannya bisa di-gratitin nggak ya, Kak?
Amai.
Tapi sudah mencoba untuk konfirmasi itu memberi kerja yang pertama, Bapak?
Udah ya.
Nggak ada ini sih, Kak.
Emang nggak tahu antara belum dibuatin atau emang nggak dibuatin gitu.
Sedangkan ini udah naked.
Tunggu nya.
Amai.
Berarti hanya bukti potong.
Dari masa Januari sampai dengan Mei namun bulanan saja begitu ya Bapak ya?
Iya, nah itu bisa dikreditin ya Bapak
Ah baik, karena dipastikan terlebih dahulu ketentuannya menunggu sebentar ya Bapak
Iya
Iya Pak Isu, terima kasih telah menunggu.
Iya, gimana?
Kalau untuk atas bukti potong yang sudah diterima, itu dapat dicreditkan Bapak, namun memang karena bukan berupa A1,
maka nanti memang harus menghitung sendiri untuk penghasilan itu dan berapa pajak yang dipotong oleh pemberi kerjanya.
Itu nanti masuknya, atas penghasilannya masuk ke penghasilan lain ya?
Atas penghasilannya tetap masuk ke penghasilan dalam negeri ya Pak?
Penghasilan itu dalam negeri.
Oh, tetap dimasukin ke metode-nya.
Iya, betul.
Untuk bukti potongnya juga masuk ke dasar bukti potongnya.
Menggunakan SPT apa, Wapong?
1770S.
S ya, Wapong?
Iya, jadi memang untuk bukti potongnya nanti sama dengan yang di A1-nya.
Jadi masuk ke lampiran 1.
Kemudian nanti untuk yang, eh, lampiran 2.
Kemudian nanti kalau untuk yang penghasilan,
Penghasilannya itu juga digabungkan dengan yang ada di A1-nya, Bapak.
Oh, penghasilan dari bukuat bulanannya dihitung metonya, terus digabungin sama A1-nya?
Iya, betul, Bapak.
Terus untuk yang pajak yang udah dipotong, yang dari Jaduan di Sampai Mei, dimasukin ke?
Jastar bukti pemotongannya.
Jadi dimasukkan satu-satu, Bapak?
Oh, dimasukin di lampu.
Akhiran Sabtu, bagian C.
Iya, betul, Bapak.
Oh, berarti bisa dimasukin ya, Pak, yang buka bulanannya?
Iya, bisa, Bapak. Tidak ada larangan begitu.
Untuk di setahunkannya, total dari dia bekerja itu, 8 bulan?
Kalau untuk penghasilannya, berarti dari Januari sampai dengan Mei,
itu kan menggunakan bukti potong bulanannya ya, Pak, ya.
Kemudian kita lihat dengan yang di...
dipotong dari A1-nya
berarti dari Oktober sampai dengan Desember
iya berarti
di total digabung itu
dari berapa bulan dia bekerja
betul bapak
oke
baiklah, terima kasih
baiklah Pak, kalau begitu saya akhiri
terima kasih telah mengajari
selamat pagi dan selamat berjalan
ya, terima kasih
Selamat pagi
Ya pagi pak
Saya dengan Putri pak dari PT. Biji Internasional
Silakan bu
Pak saya ada trouble untuk impor
SML pak dari yang
Sudah saya simpan jadi ini ada 54
Barang tapi kalau kita
Impor ke Coretax pajak keluaran
Munculnya hanya satu barang
Hanya satu barang saja ya bu ya
Ini sudah terjadi sejak awal ya bu
Jumat
Jumat ya bu ya dan kita menggunakan format yang terbaru
Juga ya bu ya di impornya ya
Saya download yang dari DJP Coretax ya.
Itu yang terbaru kan, Pak?
Dari pajal.go.id ya, Bu?
Iya.
Pajal.go.id, terus kita masuk ke Coretax.
Oh, baik.
Itu kan ada menu template Excel ya.
Excel, iya.
Baik, itu juga yang terbaru ya, Bu.
Namun, di sini yang tertampil hanya satu faktur saja, seperti itu maksudnya, Bu.
Satu barang.
Satu barang, iya.
Ini terasa satu faktur, betul ya?
Betul, satu faktur Rp54.000.
Perak barang.
Perak barang, oh baik. Yang tertampil informasinya hanya satu barang saja atau satu item saja ya Bu ya, seperti itu ya?
Betul Pak.
Baik, ada lagi Pak kendalanya? Saya tampung terlebih dahulu.
Itu, itu saja Pak.
Baik, terima kasih Bu Putri. Saya pastikan terlebih dahulu ya Bu ya, di sistem kami.
Terima kasih.
Baik, Ibu. Terima kasih telah lama menunggu.
Ya.
Baik, boleh dibantu untuk membuka kembali, Ibu, untuk file isian di Excel-nya, di template Excel-nya.
Boleh dibantu, silakan.
Oke.
Baik.
Di isian Excel-nya, ya?
Baik, benar.
Iya, Pak.
Baik, kalau sudah, boleh dibantu dicek di sheet fakturnya, Ibu.
Detail faktur?
Di sheet fakturnya, yang fakturnya, ya.
Oh, fakturnya, oke.
Fakturnya, di sini ada berapa faktur saja, Ibu?
Satu.
Satu, ya? Baik.
Boleh dibantu untuk cek di detail fakturnya.
Oke
Baik, boleh dibantu untuk menyebutkan ada 54 tadi ya Ibu ya
54 barang
Baik, di kolom barisnya ini penomorannya bagaimana Ibu?
1, 2, 3 urut seperti itu atau bagaimana?
Betul urut
1 sampai 54 ya Ibu ya
Betul
Oh baik, nah seperti itu ada kemungkinan kendalanya seperti di sini ya Ibu ya
Karena Ibu inputnya 1 faktur tapi di detailnya Ibu buat 1 sampai dengan 54
Silakan Ibu bisa mengganti untuk barisnya ini di 1 saja ya Ibu ya
Terima kasih
Ini nanti merujuk ke yang fakturnya ya bu
Karena ibu hanya mengisi baris 1
Jadi di detil fakturnya pun apabila seluruh item ini memang hanya 1 faktur saja
Silakan di bagian baris di detil fakturnya di input 1 saja ya bu ya
Sampai dengan 54 item tadi
Jadi cukup 1 semuanya bu ya sampai 5
Oh oke sebentar ya pak saya coba ya pak
Silakan
Ini kita klik 1 semua
Sampai terakhir ya bu ya
Sampai terakhir kita simpan dulu
Sampai terakhir
Kembali di XML-nya, baru silakan diungkah ulang ya, Bu.
Apabila memang saat ini sudah ada di faktor panjangnya, bisa dihabiskan dulu di konteksnya ya, Bu, yang sebelumnya.
Oh iya, di konteksnya, di atasnya.
Di atasnya, di atasnya, ya, nanti ya, Bu.
Oh begitu, Pak. Kalau dua faktor baru di satu, dua, gitu ya, maksudnya.
Betul, iya, betul. Jadi misalnya nanti ada 50 barang lagi yang ada di faktor kedua, silakan.
Dari 55-nya ya, Bu, sampai ke bawahnya nanti dua.
sebelumnya seperti itu Oh sebentar ini kesepuluh terus sekarang kita upload
impor ya Pak Iya silakan coba impor pilih file Oh salahnya disitu karena
biasanya kita barang nggak sebanyak ini ini ya buat itu nyawa ini ATK Oke
Bagaimana Ibu Menteri? Sudah cukup jelas informasinya?
Sebentar Pak, jangan tutup dulu ya Pak
Bentar Pak, saya save dulu ya Pak
Ini saya simpan, saya coba upload dulu ya
Oke, saya coba import dulu berhasil atau enggak gitu
Ya, silakan
Pak, kalau untuk satu lagi Pak
Terima kasih
Untuk pelaporan SPT masa ya, kalau saya berikan interpersonal signer ke orang lain,
itu jadi saya nggak bisa masuk ya Pak, sebagai PIC ya, hanya bisa lihat ya Pak, tidak bisa edit ya Pak.
Betul nggak Pak?
Tidak seperti itu Bu, jadi kalau untuk ketika memang Ibu mengalihkan ke PIA lain,
selama Ibu juga masih memiliki sign rule sebagai sign,
atau misalnya sign text written-nya ya Bu ya, atau SPT-nya itu,
Ibu juga masih bisa melihat, seperti itu.
Jadi tidak lantas misalnya Ibu memberikan role kepada orang lain,
kemudian role di ibu hilang, itu tidak seperti itu.
Selama ibu juga masih punya role-nya,
maka ibu juga masih bisa melaporkan ataupun melihat juga seperti itu.
Tapi saya nggak bisa edit, hanya bisa lihat ya, kalau sudah begitu ya?
Masih bisa ibu, jadi sepanjang ibu tadi ya,
sepanjang ibu masih memiliki role sebagai misalnya sebagai signer
atau juga sebagai signer invoice atau signer tax return-nya,
ibu juga masih bisa melihat.
Nggak bisa pas saya, Pak.
Kecuali ibu melakukan uncheck ya, seperti itu.
Nanti mungkin bisa dipastikan kembali.
di rollnya ya, seperti itu
oke, ini tadi saya sudah upload
maret
created
oh
kok masih sama ya Pak, satu item ya
hmm
coba di save
di save terlebih dahulu Bu
untuk Excel-nya ya
Excel-nya di save dulu
baru
ini tadi udah saya save ini
hmm
Iya, ya. Udah saya save kok, Pak.
Baik, ya mungkin di-save dulu, Ibu, ya.
Di-save dulu untuk file Excel-nya, baru nanti di-convert ke XML-nya.
Seharusnya sesuai, Ibu.
Baik, kembali lagi ke form Excel-nya, di-save terlebih dahulu, kemudian itu baru di-convert ya, Ibu, ya, ke XML.
Baik, Pak. Saya coba lagi, Pak.
Tadi saya sudah save di folder pajak, tapi kok nggak ada, ya.
Baik.
Convert di template, oh harus di convert dulu kan ya? Oh iya, betul.
Baik, pastikan yang di convert memang file yang terbaru ya Bu ya, dan juga yang diunggah atau diimpor itu adalah yang terbaru ya.
Baik Pak.
Baik ya, berhasil ya Bu Putri.
Baik, terima kasih telah menghubungi Lainan Kirim Ajak Ibu, selamat pagi, selamat kembali.
Terima kasih.
Halo, pagi Pak
Saya Doni Pak
Pak, saya lupa nomor EFIN-nya Pak
Dulu pernah cuma lupa Pak, udah lama banget
Baik, Bapak untuk bisa memproses permohonan ini kami perlu melakukan validasi data terlebih dahulu
Permohonan ini akan diproses apabila data yang Bapak sebutkan benar dan lengkap
silakan disebutkan datanya dari nomor
49250
2026
009000
atas nama
Doni Setiawan
kemudian alamat pendaftarnya
Jalan Sawo nomor 45 RT 003
RW 2 Jantung Jakarta Tinggu
mohon disebutkan
kelurahannya Bapak
Kelurahan Baru Kecamatan Pasarbo
kemudian email pendaftarnya
doni.setiawan.gmail.com
Kemudian nomor HP pendaftarnya?
0818678682.
Mohon bismillah, saya panggilkan terlebih dahulu ke tempohnya, Bapak ya.
Baik.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack