User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
restitusi formulir restitusi kajak
Hai habis itu ini siapa lagi akan diisi saja Pak ini kan nanti kita ya Iya betul nanti langsung
disubmit ini harus piang sih yang itu ya yang ditunjuk sebagai signer kali ya itu ya iya Bapak
Oke jadi nanti kita nggak perlu info apa-apa ke KTP jadi nanti otomatis ya Iya
Karena kan online.
Oke, ini sudah.
Ini, Mbak, masalah norma, Mbak.
Ini kan VTH UMKM ini udah diperpanjang atau nggak sih, Mbak, sebenarnya?
Ini sampai dengan saat ini, ini tidak ada ketentuan.
Belum ada ketentuan terkait perpanjangan, ya, Pak, ya?
Yang 0,5 persen, kan, ya, Pak, ya?
Betul.
Iya.
Jadi kita, kalau kayak begini kan mau nggak mau orang pribadi.
Ini kan orang pribadi, Mbak, ya.
Gitu.
Kita harus permohonan norma nih, karena kan orang-orang pribadi itu kan sangat jarang ya,
bahkan hampir tidak ada yang menggunakan pembukuan gitu.
Baik, jadi Mbak Juni, ini Mbak Juni mohon maaf demi ketersediaan layanan bagi penonton berikutnya.
Untuk pertanyaan selanjutnya, ini kan sudah berbeda ya Pak ya,
sudah bukan terkait pengembalian kebijakan, pengembalian pajak lagi.
Ini silakan Bapak bisa hubungi kami kembali ya Pak ya, seperti itu.
Aduh, minta tolong pertunjukkan sebentar aja Mbak.
Baik, mohon maaf, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi, sukses selalu Bapak Joni.
Halo, selamat pagi.
Selamat pagi, Pak.
Baik, dengan Ibu siapa saya berbicara?
Astri.
Baik, Ibu Astri, ada yang bisa kami bantu?
Ini, Pak, saya tuh kesulitan
Coretax PPN nih, Pak, ya.
Kan kita mau bikin SPT Februari, ya.
Cuma ternyata di Januari itu kan banyak
lawan transaksi kita yang
ada kata wajah pengganti lah,
ada yang batal lah, gitu ya.
Jadi, saya harus membetulan dulu ya, Januarinya.
Karena waktu itu sepatusnya lebih bayar.
Nah, Pak.
supaya lebih bayar dan bisa dikompensasi ke masa berikutnya, ke Februari,
berarti kan harus betul dulu ya, harus membetulan dulu kan.
Nah, ternyata pas saya coba betulin,
lihat seperti pembentulan, awalnya itu angka pajak masukannya double.
Lihat, karena double, saya coba klik tombol yang ada di atas posting SPT itu, betul nggak Pak?
Baik, untuk merepresentasinya ibu ya.
Yang diinduk, yang diheader, ada kan posting SPT yang ala pre-filing return sheet.
akhirnya angka pajak masukannya
gak double, cuman setelah saya
cek, kok gak sama ya
angkanya sama eksporan pajak
masukannya, jadi saya ekspor pajak
masukan, untuk yang Januari
itu, saya total
angkanya sekian, tapi ternyata masuk di SPT
induknya tuh gak cocok gitu Pak, selisih
terus kemudian ada
di salah
satu item nih, di item C
perolehan BKP atau JKP dalam
negeri, selain dengan DPP nilai
lainnya pajak masuk
Karena dapat kekreditkan.
Itu dengan faktur pajak kode 01-09-10 ya.
Nah itu kenapa tiba-tiba muncul angka itu ya Pak ya?
Angkanya sih kecil cuma Rp25.000 PPN ya, Rp25.080.
Tapi kalau kita ekspor pajak masukannya nggak ada angka ini gitu.
Ini angkanya dari mana ya?
Ini di huruf C tadi Bu ya?
Iya, di huruf C.
Untuk dasar PPN dan DPNB yang dipungut oleh pihak lain?
Bukal PPNB Pak, perolehan BKP atau JKP dari dalam negeri selain dengan DPN nilai lain
ya Pak?
pajak masukannya dapat dikeridikan.
Saya nggak tahu nih, kode faktor 01, 09, dan 10.
Itu apa ya?
Maaf, maaf, maaf.
Ini Ibu bicara induk maksudnya, huruf C itu.
Iya, iya.
Baik, jadi bukan lampiran C itu ya?
Bukan, bukan.
Tapi di induk, di huruf C-nya itu yang di Romawi 2 atau yang di mana Ibu?
Romawi 2 ya, pajak masukannya.
Romawi 2 huruf C, baik.
Untuk problem BKP atau CKP dari dalam negeri,
selain dengan debet penilai lain itu ya?
Untuk angka induk
Nominal yang ada di induk
Itu kan mengambil data
Dari pajak masukan dan pajak keluaran
Betul
Untuk nilainya itu berapa
DPP nya 228.000
DPP nya 228.000
PPN nya 250.000
228.000
Iya itu DPP nya
PPN nya 250.000
Baik
Boleh, Bu, dicek kembali di pajak masukan dulu ya. Silakan, ke menu pajak masukan.
Baik. Karena kalau untuk dobel sendiri, itu memang beberapa pajak-pajak mengalami kendala serupa.
Tapi kalau data muncul, ini seharusnya di pajak masukan itu juga ada.
Nah, itu. Tapi saya sudah eksporan ya, Pak ya. Ekspor yang Januari lagi.
Cari angka segini itu nggak ada. 25.080, tiba-tiba muncul angkanya dari mana.
Baik, baik.
Boleh, Bapak. Kita dipajak kemasukan.
Oke, sebentar ya.
Lalu.
Lalu.
Baik, nah di sini bisa kita coba filter terkait dengan kode transaksinya dulu mungkin itu ya.
Kode transaksinya yang mana, Pak? Yang nomor faktur pajak?
Baik, baik. Sebelumnya menolong.
Di sini mungkin.
Saya sudah lihat satu-satu, Pak, yang Januari.
Tidak ada kode depannya.
01, 09, atau 10 itu nggak ada.
Tidak bisa di filter seperti itu.
Di filter nggak bisa.
Terus saya cek satu-satu ya Pak ya, satu-satu, satu baris, satu baris gitu.
Nggak ada, cuma ada kode 04, 05, 08.
01 itu nggak ada, 09 nggak ada.
10 tidak ada itu ya.
Bukan 01, 10 ya depannya.
Emang ada ya 10 ya Pak?
09, dan 10 di sini.
Ya, ya.
Terima kasih.
Dikajak masukkan dokumen lain juga nggak ada.
Baik, Ibu.
Baik.
Di sini, Ibu, boleh minta tolong untuk diekspor kembali.
Ekspor dari SPT Masa-nya, Ibu, ya.
Mau bisa, ya, Pak?
Gimana tuh?
Bisa diekspor, Ibu.
SPT Masa di lampirannya.
Ini kan, di sini kan untuk terkait perolehan.
Ini kan saya masih konsep, Pak.
Betul, memang masih konsep.
Nah, itu kan konsepnya dibuka.
Buka.
Dibuka, yang lihat itu ya, tanda pinsel ya.
Ya, betul.
Terus kemudian, Excel-nya di?
Lalu, di bagian lampiran B2.
Sebentar, B2 itu, oke.
Ya, baik.
Di lampiran B2.
Ini silakan bisa, Ibu coba ekspor, bisa ke PDF ataupun Excel.
Mungkin bisa ke Excel saja, Ibu ya.
Nah, itu angkanya ada di mana gitu ya?
Baik, nanti kan kalau dengan cara ekspor Excel ini, maaf.
Sebelumnya faktur masukannya jumlahnya itu lebih dari 100 atau tidak Ibu?
Kenapa?
Jumlah, jumlah faktur pajak masukan di masa tersebut itu banyak tidak Ibu?
Lebih dari 50 atau tidak?
Lebih-lebih, lebih hampir 300 Pak.
Baik, nah karena jumlahnya ini kan banyak Ibu ya.
Dan ini kan kita mencari satu faktur tadi Ibu ya.
Iya.
Yang bisa menggunakan, tadi Ibu, ekspor ke Excel.
Karena nanti kalau sudah ekspor ke Excel.
cari juga enggak ada cuma saya ekspor dari yang pajak masukan ya
soalnya saya ekspor dari pajak masukan bukan dari SPT-nya
baik nah disini coba ibu kita ekspor dari SPT-nya
oh dari yang ini ya dari yang SPT-nya
rapatkan lagi seperti itu ibu ya
seperti kalau ekspor 500 halaman eh 500 baris itu nggak bisa ya pak ya
jadi harus 50-50 atau 100-100 ya
silakan dicoba coba ibu
coba ya
ekspor ke ekspor ibu ya
oke
Soalnya kalau saya pilih banyak pangsa, tol ekspornya nggak bergerak.
Baik.
Oke, coba ya.
Ya, coba-coba.
Dari B2-nya itu ya.
B2, ya sudah.
B2, sudah.
B2 itu yang pecah-pecah lain ya?
B4 dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP dalam negeri.
B2, oke.
B2, B1 juga sudah saya ekspor.
Mungkin semuanya aja ya diekspor ya.
Silakan bisa mungkin B2 nya dulu di ekspor
Ya B1 juga B2
B2 udah
Udah pak
Baik
Jari angkat segitu ya
Sudah baik
Bisa lagi kok
Langsung ya control point saja
Dicari nominalnya tadi ya
Nanti, betul, untuk ekspornya itu mulai B1 sampai B3 silakan diekspor itu ya.
Begitu.
Karena kalau di SPT Induk ini kan melihatnya itu dari kode fakturnya, pemisahannya.
Jadi kan bisa saja itu penyerahan dari luar daerah pabian.
Kalau kosong 10 itu apa Pak?
Kosong 1 itu bisa masuk ke Induk, seperti itu.
Pak, kalau kosong 10 itu apa Pak?
Kodenya, depannya kosong 1.
Baik.
Kalau untuk faktur pajak.
Ada nih Pak, tapi tanggalnya itu Oktober 2024.
Kenapa masuknya ke sini ya?
Baik, ada ya.
Ada, tapi Oktober 2024.
Oktober 2024?
Iya.
Baik.
Di sini Oktober 2024, tanggal fakturnya maksudnya ya?
Iya, Oktober 2024.
Untuk lawan transaksi.
sendiri, dilihat dari data-data itu
salah satunya transaksi
itu memang benar tidak ada transaksi tersebut?
yang
saya cek dulu sih ya
tapi saya gak kreditin ini
kok tiba-tiba dia masuk ya
baik, ini kan ada
informasi bu ya, untuk
nomor faktur pajaknya
betul
ini nomornya kayaknya masih
nomor faktur e-faktur sih pak
ya baik, nomor faktur pajak itu silakan dikopi
Nah ini kita coba ibu ya
Dicari di menu pajak
Masukkan di Coretax
Caranya?
Ya itu tadi faktur pajaknya di copy
Ibu copy dari Excel tadi
Nah lalu sekarang ibu ke menu
Faktur
Di pajak masukan
Itu tadi dari
Data yang ada di lampiran B2
Atau B berapa ibu?
B2
Silakan ke menu
Faktur
Faktur pajak, kemudian nomor faktur pajaknya ya?
Ya, betul nomor faktur pajaknya.
Faktur pajaknya di situ?
Betul, nanti kan kalau ketemu di sini untuk faktur pajaknya,
nanti kan bisa Ibu ya, Ibu klik untuk kembali ke status approve, maksudnya seperti itu.
Supaya hilang ya?
Ada.
Supaya hilang ya Pak?
Supaya, betul, supaya hilang dari...
Pak, saya copy paste, terus saya masukin di kolom yang nomor faktur.
Kalau nomor faktur pajak, maksudnya masa pajaknya saya pindahin ke Januari dulu ya?
Masa pajaknya tidak perlu, Ibu. Kan sudah menggunakan nomor faktur tadi.
Oh, tidak perlu? Nanti nggak muncul apa-apa nih.
Fakturnya, filternya cukup nomor fakturnya saja.
Nggak ada?
Nah, di sini maaf. Maksudnya masa pajak itu, maksud saya, dihapus saja.
Kalau defaultnya muncul Februari atau Maret, itu dihapus saja.
Jadi tidak menggunakan filter lain.
Nggak ada masa pajaknya?
Tidak ada masa pajaknya.
Betul, jadi termasuk tahunnya juga.
Oh, tahunnya nggak ada? Nggak usah?
Kan ini sudah spesifik, spesifik menggunakan nomor faktur.
Ya, kemudian saya klik tanda yang kayak filter itu kan ya, Pak ya?
Yang sama dimulai dengan atau sama?
Begini, saya ulangi dulu ya.
Jadi nomor faktur itu kan sudah spesifik.
Hanya satu faktur.
Nah, maka dari itu filter lain bisa dinonaktifkan dengan cara Ibu klik tombol filter
yang ada.
Slash atau garis miringnya
Oke, setel ulang dulu ya
Masa pajak dan tahun
Setel ulang filter ya Pak?
Setel ulang filter ya?
Ya, jadi filter di
Yang sebelah tanda PDF kan?
Ya, atau bisa setel ulang filter di bagian atas juga bisa di klik dulu
Apa gimana Pak?
Ya, di klik dulu juga bisa yang setel ulang filter di atas
Ya, oke, berarti kan muncul semua nih faktur pajak nih
Yang bulan Februari, yang bulan Februari Maret
Nah, setel itu nomor faktur pajak dari
Seperti tadi, silakan di-copy.
Copy paste, sudah.
Ini kolom nomor faktur pajak, Ibu.
Di nomor faktur pajak, ya, sudah.
Baik, nah setelah itu silakan.
Klik tanda filter.
Setelah itu, ya, kan di-click filter.
Saya ulangi, ya.
Kan di-copy di nomor faktur pajak.
Ibu klik tanda filter.
Yang di sebelah nomornya, kan?
Di sebelah nomornya, kan?
Betul, pilih sama.
Sama, oke.
Sudah.
Terus?
Nah, jika sudah, maka silakan di-click-click.
Betul, Ibu.
Tidak ada, Pak. Tidak muncul datanya.
Tidak muncul?
Tidak muncul.
Oke, tersebut. Baik.
Ya.
Berkait dengan kendala tersebut, di sini mau ditunggu sebentar, Ibu, ya.
Iya.
Kita terlebih dahulu untuk hal tersebut.
Oke.
Baik Ibu Astri, terima kasih telah menunggu
Iya Pak
Baik Ibu, jadi disini untuk fitur pencarian pajak masukan
Itu jika tahunnya itu di 2024
Maka fitur filter tahun 2024 harus diaktifkan Ibu, seperti itu
Oh, berarti saya ketik 2024
Ya, di tahunnya 2024
Kemudian masa pajaknya?
Disini untuk pajaknya
Di sini, untuk faktur pajaknya tadi kan di bulan berapa, Ibu? Maaf, tahal berapa?
22 Oktober 2024.
22 Oktober 2024, baik. Masa pajaknya silakan dipilih Oktober, Ibu.
Oh, nggak bukan Januari ya? Kalau adanya di Januari kan, adanya kan di SPT Januari.
Baik, ini kan pelaporannya. Kalau masa pajak yang dimasukin di sini itu masalah pajak fakturnya.
Oke, coba. Sudah, kemudian cari tanggal 22-nya gitu ya.
Nah disitu
Kalau dari Alangkotu saja nggak bisa ke filter berarti ya?
Belum bisa ya Pak ya?
Nah saran saya Bu, kalau bisa diskon manual
Manual aja ya?
Diskon manual kan lebih cepat ya?
Iya, iya, iya
Mungkin bisa fokus ke tanggalnya dulu
Iya, ini saya udah urutin sih
Saya filter sesuai tanggal muda
Jadi saya gampang nyarinya ke 22 Oktober ya?
Baik, nah itu kan bisa diurutkan ya tanggalnya?
Iya, bisa, bisa Pak
Seperti itu
21, 22 Oktober
Oke
Oke
Nanti dari situ
Kalau misalnya saya mau kreditin, kreditin
Kalau enggak, balik ke status kepros gitu ya
Ya, jadi kalau begini Bu
Kalau nanti sudah muncul
Fakturnya, itu dipastikan dulu
Faktur tersebut sudah dilaporkan
Atau belum
Di SPT, seperti itu pun
Jika belum, untuk faktur pajak itu kan
Hanya bisa dilaporkan sampai dengan
Tiga masa pajak setelahnya ya
Terima kasih
Ya, berarti kan Januari masih bisa ya Pak?
Kalau Oktobre itu November, Desember, ya Januari memang bisa.
Nah, tapi dipastikan dulu, dilaporkan belum ya settingnya sebelumnya, seperti itu.
Kalau nongkong-nongkong, ya silakan, bisa dilaporkan di Januari, artinya sudah benar Ibu ya, settingnya di sini, seperti itu.
Oke, setelah itu sudah ya, berarti diantropis sudah betul gitu ya Pak ya?
Baik, ya kalau memang belum dilaporkan, ya silakan, kan bisa dilaporkan juga.
Sampai dengan masa Januari, Bu, ya?
Ya, oke.
2025, seperti itu.
Itu sepertinya saya gini, Pak.
Kan saya mau, ketika kemarin itu kan waktu Desember, kan saya ada pembetulan, Pak, Desember 2024.
Nah, kemudian ada lebih bayar.
Tapi ternyata kalau misalnya lebih bayar itu, dari masa pajak sebelumnya itu,
nggak bisa dibawa ke masa pajak pembetulan, nggak bisa ya, Pak?
Kalau ekor-ekornya, ya?
Ibu Asri, mohon maaf.
Ibu Asri, mohon maaf.
Ini keterjayaan layanan bagi wajib pajak lainnya.
Ini untuk...
Pajaknya ada hubungannya sama masa berjalan, eh masa Januari yang saya sedang kerjain ini yang saya tanya ke Bapak.
Ya baik, namun mau nambah.
Lebih bayaran itu bisa dibawa nggak ke Januari?
Untuk, baik, ini masih dalam SPT yang sama Ibu ya?
Iya.
Baik, jadi tadi terkait LB dari masa berapa ya Bia?
Desember 2024.
Baik, nah untuk LB.
Tapi yang saya bingung kompensasinya nggak muncul di SPT menu das berkompensasi.
Baik. Untuk terkait dengan lebih bayar di SPT masa Desember yang belum muncul di Januari,
silakan Ibu, nanti bisa cek berkala.
Nanti pun juga tidak terlapor komentasinya atau belum digunakan di Januari,
nanti itu bisa terbawa sampai ke masa Februari, seperti itu.
Oh, di Februari nggak muncul juga, Pak? Kan sekarang udah Februari, nih.
Baik. Nah, ini kan silakan dicek dulu.
Dan untuk Februari, itu kan laporannya...
Terus pelaporannya itu sampai dengan, direlaksasi sampai dengan 10 April itu ya, seperti itu.
Oh gitu?
Nah, baik.
Oh, contohnya penyetorannya, Pak?
Untuk penyetorannya sendiri tidak ada relaksasi, ya, seperti itu.
Oh iya, penyetorannya nggak ada, tapi kan kalau headingnya nggak bisa kebawah kan ngaruh sama setoran, Pak.
Atau kalau ingin melakukan melati, silakan nanti bisa ke HPKP itu ya.
Tapi misalnya gini ya, misalnya sampai dengan Februari nggak muncul nih angkanya nih ya,
karena kan Februari udah berjalan nih, nggak muncul juga kan di Februari ya?
Silakan bisa Ibu meminta untuk dibuatkan tiket layanan melati.
Ya, oke. Selain melati, selain melati misalnya.
Misalnya sampai tengah Februari nggak kepake, dia bisa nggak kebawa ke Maret?
Seharusnya bisa. Jadi selama belum terpake seharusnya itu bisa.
Meskipun di SPT Desember saya, saya menulisnya kompensasi ke masa Februari gitu.
Atau ke masa Januari gitu.
Ya, betul. Seperti itu.
Gak apa-apa ya Pak. Itu nggak nyalain aturan ya?
Untuk sistem diCoretax seperti itu. Jadi memang bisa Ibu.
Kalau belum digunakan, itu bisa digunakan untuk masa tocek.
lain, seperti itu, maka belum
digunakan, meskipun
di Desembernya saya tulis masa pajak
Januari atau Februari gitu ya, seperti itu
baik, ya tadi gue solusinya
jadi ada dua, silakan, saya memilih
disini, kalau ingin tetap
digunakan Januari ya berarti dilaporkan di Melati
karena apa, ini ada
kendala di sistem, kan perlu penanganan
lebih lanjut oleh tim terkait, kamu
mau gak Pak Melati Pak?
untuk hal tersebut nanti sesuai dengan antrian
tiket Melatinya, seperti itu
hal itu, baik
gitu
Untuk penyetoran ini untuk masa
Maaf, untuk Januari ada ibu ya, maaf
Kalau untuk masa Januari ada relaksasi
Ya, saya jawab dulu
Masa Januari ada relaksasi
Tapi kalau yang ditanyakan Februari
Itu hanya pelaporan saja
Kalau untuk terkait SPT, PTN
Seperti itu
Tanggal 10 April
Sampai dengan 10 April
Kalau setorannya nggak ada
Setorannya berarti 31 Maret
Ya, jadi
Tidak ada relaksasi seperti itu
Hanya Januari saja untuk SPTPPN
Yang ada relaksasi pembayaran
Itu kemampuan kita
10 Maret
Kalau ingin LB ya berarti kan
Yang perlu digaris-garis terkait
Datas pelaporannya
Seperti itu
Terima kasih
Terima kasih ya Pak
Selamat pagi dan sesuai
Selamat pagi
Oh baik, berarti orang pribadi yang bersangkutan adalah WNA ya Bu ya, berupa ekspatriat.
Kemudian orang pribadi tersebut wanita kawit?
Ya kebetulan dua-dua ekspatriatnya baik wanita ataupun berkiranya dua-duanya sama-sama bekerja di Indonesia dan punya NPWP terpisah.
Oh baik, baik, baik.
Berarti posisinya dua-duanya WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri ya karena sudah...
Punya NPWP dua-duanya dan masing-masing sudah mempunyai NPWP.
Sehingga istrinya mempunyai NPWP MT ya.
Yang memiliki secara perpisah seperti itu.
Baik apabila...
Patutnya belum MT sih.
Cuman karena baru tahun ini gitu.
Oh iya baik-baik.
Apakah pelaporannya harus MT atau...
Harus MT ibu.
Karena kan ini posisi dia sudah punya NPWP sebelum menikah ya.
Iya.
Jadi kalau misalkan saat ini masih mempunyai NPWP.
Maka untuk pelaporannya dianggap MT.
Karena kan bukan...
Bukan pisah harta atau hidup berpisah juga ya, tapi dia menjadi memilih kewajiban perpajang secara terpisah karena mempunyai NPWP yang terpisah.
Jadi nanti ke depannya, apabila misalkan ingin digabung misalnya dengan pihak suami, itu bisa dihapus saja untuk NPWP tersebut, untuk ke depannya maksudnya.
Namun untuk saat ini, posisi existing kan berarti sudah punya NPWP yang masih aktif ya, berarti tetap dilaporkan untuk SPT tahunannya, dan langsung dilaporkan saja tidak perlu pengajuan apapun kalau untuk MP.
Oh, ya berarti bisa langsung MP.
Oke berarti ini
Arturan ini tuh sebenarnya
Bukan melihat ekspert atau enggak
Tapi karena dia
SPDN dan NPWP
Karena kan dia sudah punya NPWP artinya sudah terpenuh
Persyaratan subjektif berserta objektif
Seperti itu
Oke berarti
NPWP tetap berlaku untuk ekspert
Terus untuk tahun ini gak usah
Pengajuan bisa langsung
Tapi untuk tahun berikutnya perlu pengajuan atau enggak?
Kalau
Terima kasih
Tidak perlu juga Ibu, kalau misalnya ke depannya masih ingin terpisah misalnya ya, itu tetap bisa MP seperti OPDN atau OPDM seperti biasa, tidak perlu pengajuan apapun.
Kecuali kalau misalkan ingin dihapus ya.
Baik, ada lagi misalnya Ibu, itu sudah cukup jelas Ibu misalnya?
Sudah cukup jelas, terima kasih.
Terima kasih juga Ibu telah menghubungi Sling Pajak, selamat pagi, selamat aktivitas kembali.
Pajak dengan Jani, selamat pagi
Pagi
Pajak dengan Jani, selamat pagi
Saya Tia, Pak
Silakan menutupi adonan
Pak, ini aku mau tanya
Ini kan, pada waktu kan dia punya MPPP
Itu udah lama sekali
Tapi dia tuh
Udah gak aktif lagi
MPPP-nya tuh aku gak ngerti apakah non-efektif atau gimana
Jadi dia dari sebelum
Ada DJP London itu
Dia udah gak pernah pakai MPPP lagi
Nah ini kan dia ada
Ada perlu katanya mau buat e-billing, mau ada bayaran penjualan atau apalah, aku nggak ngerti.
Nah, dia mau aktifin akun Coretax-nya, Pak, untuk buat e-billing.
Tapi kemarin tuh aku udah bantu coba dia aktifin akun di Coretax itu,
yang aktivasi akun yang di menu bawah itu, Pak.
Tapi nggak ada pilihan lupa email ya.
Itu gimana ya, Pak, buat aktifin lagi?
Oh, yang pilihan lupa emailnya lagi ya?
Iya, karena kan ini orangnya udah tua sekali ya, jadi dia udah nggak inget.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack