dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Jadi memang kalau ada basisnya datanya harus karton atau harus tekanon, itu tergantung ibu pilih dari kampenya data. Cuma kan memang data pengalaman error mungkin dari konteksnya. Jadi kalau ditunggu secara berkala, mungkin kalau nggak bisa ninggalin nanti dari kerja, bu, nanti bisa menghubungi kami kembali kalau sampai hari itu. Agar kami buatkan tiket permasalahan ke Melati. Nah ini mbak gini, kalau karyawan... | ||
Seumpamanya kan suaminya itu kan punya NPWP, kemudian istrinya juga punya NPWP, dia punya anak satu. Nah kemarin, pas bulan kemarin di Februari itu kan saya cek di NIK Coretax itu, dia adalah K1. Apakah itu K1 itu benar atau salah Mbak dari Coretaxnya sendiri itu? Seharusnya kalau kondisinya demikian, si suaminya adalah K1 karena dia kepala keluarga, maka kakak ngomong, jadi ya. | ||
Soalnya kemarin itu saya cek Di Yanu kan ikut yang Coretaxnya itu Jadi Coretax itu juga Tergantung wajib-wajibnya ya Ibu Apakah mereka mengupdate atau enggak sebenarnya Kalau enggak mengupdate Itu data lama Atau mungkin ada kesalahan data Kalau sesuai ketentuan demikian Kalau dua-duanya kerja Berarti suaminya Kastaku Istrinya TK So Ibu ikuti aja sesuai komisi Januari 2025 Gimana Terima kasih | ||
Soalnya ini Januari saya udah ikutin di kortet ya Mbak, jadinya kan dari Desember itu berubah seperti itu Sepanjang memang sesuai kondisi Januari 2025 ya, apa itu udah benar Cuma kalau memang ada kesalahan boleh pembentukan Ya udah ini Pak iniin aja Mbak, coba | ||
yang bingung sih jadinya Mbak soalnya kan apa nama enekannya enggak ini mesti jadi enggak sinkron gitu loh akhir-akhir naik ibu berkala tapi memang sedang dalam perbaikan kita iya iya iya iya iya iya iya iya | ||
Kring Pajak dengan Alia, selamat pagi Ya halo Kak, selamat pagi Baik dengan Ibu siapa saya berbicara? Renova Kak Baik dengan Ibu Renova, ini bisa saya bantu Ibu Kak, aku maaf minta EFIN soalnya lupa Oh baik, ini lupa EFIN ya Ibu untuk orang pribadi? Iya Baik, untuk perkataan ini bisa dibantu Ibu melalui Kring Pajak Namun disini saya perlu beberapa data untuk dilakukan validasi Yang pertama bisa dibantu di | ||
disebutkan untuk nomor NPWP-nya. Oke, ini nomornya 83.757.286.6, baris 418.000. Baik, kemudian bisa dibantu untuk nama lengkap proyek pajak. Namanya Reno, kalau dia bobo. Baik, bisa dibantu nomor NIK, Ibu, atau nomor KTP. KTP-nya 121.6034.210.93.0004. | ||
Baik, bisa dibantu untuk alamatnya, Ibu. Yang di TPP kali ini. Silakan disebutkan soal dengan NPWP-nya dulu. NPWP-nya di Jalan Masjid Kasturi Dharma, Gang Loncen, RT 2-002-005, Turun Azur, Tangerang. Baik. Kemudian boleh dibantu untuk alamat email, Ibu. Email-nya renovaaretonang.gmail.com. Baik, bisa dibantu untuk nomor handphonenya, Ibu. 0812-605... | ||
474445 baik, baik Ibu Renova terima kasih untuk data-data yang disampaikan disini bisa kami lakukan pengecekan untuk datamu sudah sesuai Ibu untuk emailnya saya kirimkan ke alamat email yang tadi disebutkan ya untuk email sendiri itu dalam bentuk PDF yang terproteksi Ibu dan password PDFnya itu adalah digit ketiga sampai dengan digit kesembilan nomor TWT Ibu Renova terima kasih | ||
Jadi yang digit ketiga sampai dengan digit ke sembilan. Jadi dari yang 752866. Tapi password ini bukan password DJP Online ya Ibu. Ini password hanya untuk membuka PDF EFINg saja. Nanti kalau sudah dibuka untuk PDF EFINgnya, EFINgnya bisa digunakan untuk riset password yang di DJP Online. Dan silakan diarsipkan ya Ibu. | ||
Selamat pagi. | ||
Bapak Cak Manadila, selamat pagi Halo, selamat pagi Selamat pagi Bapak, dengan Bapak siapa saya berbicara? Dengan Joni Dengan Bapak Joni, baik Bapak Joni ada yang bisa saya bantu? Mertanya Mbak, kalau misalkan PBK ya Saya kebetulan kan ada pembetulan PPh 21 ya Jadi PPh 21 di Januari sama Februari 2024 Nah posisinya adalah kita lebih secara pembayaran Terima kasih | ||
Kalau secara angka di SPT itu sudah betul. Nah, jika lebih bayar demikian kan, itu harus dilakukan PBJ kan ya Pak ya? Kecuali secara angka di SPT kan sama. Baik, ini SPT-nya sudah dilaporkan Pak? Sudah, Januari 2024, Februari 2024 sudah dilaporkan semua sih. Baik, ini kalau memang sudah dilaporkan, ini kemungkinan kan sudah diperhitungkan ya Pak ya untuk Terima kasih. | ||
SPT-nya ini Bapak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ya Bapak ya nggak bisa dibebisa lagi kalau sudah di laporkan SPT-nya ini kemungkinan tidak bisa Bapak bukannya bisa ya, sebelum-sebelumnya bisa Bu, walaupun sudah dibayar dan dilapor pilihannya memang ada dua yang saya tahu, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang terima kasih | ||
Atau PBK, Bu? Baik, ini mungkin bisa dilanjutkan terlebih dahulu, Bapak. Gimana? Ini kan, ini Bapak mau mengajukan pEFINdah bukuan. Iya, saya mau mengajukan pEFINdah bukuan. Tapi pEFINdah bukuan ini saya mau ajukan ke tahun 2025. Di masa April atau masa Maret nanti. Baik. | ||
Mohon-mohon, Pak Sundar, saya kasihkan terlebih dahulu ya, Pak ya. Ya, oke. | ||
Bapak Jani, terima kasih telah menunggu Pak. Baik, jadi seperti ini Pak, kalau untuk saat ini untuk pEFINdah bukuan kan ini mengikutinya ketentuan di PMK 81 tahun 2024 ya Pak ya? PMK 81 tahun 2024 untuk PBK sendiri ini kan diaturnya di pasal 109 Pak. Kalau untuk saat ini yang dapat dipEFINdah bukuan? | ||
Bukuan yang dapat ditinggalkan ini hanya beberapa pajak saja Pak. Jadi kalau untuk KTH Pasal 21 ini sudah tidak bisa diajukan pEFINdah bukuan ya Pak ya. Jadi silakan Bapak bisa mengajukan pengembalian kebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang Pak. Jenis pajaknya jenis pajak apa lagi? Ada yang sudah tidak bisa dilakukan lewat PDK lagi? | ||
Jadi yang bisa dilakukan menggunakan PBK, ini ada MAP 411-618, kemudian 411-128-402, kemudian 411-611-2, sekian-sekian-sekian. Kemudian 411-128-514, 411-128-515, dan 411-128-516. | ||
Itu kodenya agak tidak familiar ya? Jadi ini memang untuk penggunaan deposit pajak, kemudian pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penelitian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kojiban penyetoran pajak penghasilan. Kemudian ada penyetoran di muka biaya matra yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mEFIN keraan matra. | ||
teraih digital, kemudian jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terhutang tapi ini tertentu saja Pak jadi tidak semuanya bisa diajukan PBK jadi yang bisa itu adanya di pasal berapa yang tidak bisa di pasal berapa yang bisa ini di pasal 109 ayat 1 oke ini yang bisa nih ini bisa di PBK ya oke | ||
Yang tidak bisa, berarti yang tidak diatur di pasal 109 ayat 1 ini, Pak. Yang tidak diatur, berarti yang tidak disebutkan. Di sini kalau saya baca, PBK berdasar permohonan wajib pajak, sebagaimana maksud pasal 108 huruf A, diajukan kepada DJP atas penggunaan deposit. Oh, ini kalau seandainya kita pakai deposit ya. Terus pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalian tanah. | ||
dan atau bangunan, ini 4 ayat 2 kaitannya ya terus, biaya penyetoran di muka, matrai biaya matrai, terus pembayaran yang lebih besar, daripada pajak terhutang nah, ini ini, baik, ini Bapak yang pasal 109 ayat 1 huruf D dilihat lagi di ayat 3 nya, Pak di ayat 3 iya ayat 3 ayat 3 | ||
PBK atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada bayar perutang sebagian maksud tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dibesamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan 109 pembayaran atas penyuturan diamantrai pembayaran pajak dengan kode pembayaran pajak yang kode billingnya diterbitkan oleh sistem | ||
Selain yang diadministrasikan DJP Pembayaran yang sudah diperhitungkan dengan pajak terhutang dengan STP Berarti ini tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran melalui surat setoran pajak Dari klausul ini sebenarnya memang bayar pakai SSB semua ya Karena kan memang sarananya kan yang disediakan DJP | ||
SSP kan SSP. SSP itu maksudnya kan ediling yang dibuat di Coretax maupun di DGT Online kan maksudnya kan? Iya Bapak. Kalau di sini kan surat setelan pajak, kalau bayangan saya ya itu dulu kan ada lima rangkap tuh, surat setelan pajak. Jadi kalau sekarang ini yang dipersamakan dengan faktur pajak. Maksudnya apa ya dengan faktur pajak ini ya? Ini SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. | ||
Faktur pajak Bapak. Jadi kan kalau faktur pajak ini kan ada yang, kalau untuk penyembahian PPN kan ada yang menggunakan SSP. Iya itu. SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ini tidak ada kaitannya dengan PPh Pasal 21 ya Pak ya? Iya, ini maksudnya PPN JKT luar PPN kali maksudnya ya? | ||
Itu kan reseptor. Jadi, yang dimaksud di sini, di ayat 3 ini, dia tidak bisa diajukan PBK yang berkaitan dengan 21, adanya di huruf berapa nih jadinya? Soalnya agak rancu sih bacanya di sini. Ini yang pembayaran. Di sini bisa, tapi di ayat 3 dibilang tidak bisa. Agak rancu sih. | ||
Soalnya di pasal 1-nya dibilang bisa. Ini kan pasal 1-nya, pasal 109, ayat 1, huruf D. Ini kan diatur lagi di pasal 109, ayat 3-nya, Pak. Seperti itu. Ya, maksudnya yang berkaitan dengan PT21 itu, penekanannya tidak bisa itu di mana, gitu maksud saya. Tadi kan di huruf A-nya ini kan berkaitan dengan PTN, kan? Baik, mohon menunggu sebentar, saya pastikan terlebih dahulu, Pak. | ||
Terima kasih. | ||
Bapak Joni, ini di yang pasal 109 ayat 3 huruf E ya Pak ya, yang pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian surat pemberitahuan. Ini kan kalau di Coretax sekarang Bapak membayar, kemudian kan sekaligus melaporkan ya Pak ya. Tapi itu kan di Coretax, ini kan di 2024 Mbak. Sama Bapak, sama Bapak. | ||
mengacunya ke yang sekarang mengacunya ke yang sekarang iya oke lah ini saya bisa terima di pasal 3 ayat eh di pasal 3 huruf E ya tadi ya pasal 109 ayat 3 huruf E iya ini kan dinyatakan dia tidak bisa di PBK ya iya tapi kan yang saya mau ajukan PBK ini kan di Januari dan Februari tahun 24 iya ini karena PMK 81 | ||
Waktu ini setelah saya mulai berlaku Januari 2025, kalau nggak salah. Ini agak tipang sih menurut saya. Maksudnya aturan ini berlakunya kan sebelum daripada permohonan yang saya akan PBK-kan. | ||
Baik, mohon menunggu sebentar, saya kasih kantor lebih dahulu, Pak. | ||
Bapak Joni, terima kasih telah menunggu Pak. Baik, jadi seperti ini Pak, sejak Januari 2025, ini untuk permohonan PBK-nya menggunakan yang pasal 109 tadi di PMK 81, sehingga tidak bisa diajukan PBK ya Pak ya? Seperti itu. Ya, pengagasannya di mana dari yang menyatakan bahwa tidak bisa di PBK lagi di 2024? Ini kan mengikutinya PMK 81 2020. | ||
Jadi berlaku ketentuannya kan di PMK 81 2024 ini Sementara sesuai dengan pasal 109 kan seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya Pak Iya maksud saya ada di PMK 81 yang menyatakan bahwa ketentuan dalam aturan ini Ya itu sudah mulai berlaku sejak kapan gitu maksud saya Biasanya kan aturan itu kan berlakunya pada saat | ||
Itu diundangkan biasanya. Ini kan di pasal 484-nya peraturan menteri ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025, Bapak. Nah iya, sementara kan angsa PBK kan Januari 2024. Ini kan Bapak mau mengajukan pEFINdah bukuannya sekarang ya Pak ya, di tanggal 24 Maret 2025. Kalau 4 Maret 2025 ini kan sudah mengikuti ketentuan PMK 81-2024, Bapak. | ||
Sehingga untuk pEFINdah bukuannya mengikuti pasal 109 tadi. Oh gitu, jadi mengikuti tanggal permohonan PBK-nya, bukan tanggal yang ada yang akan di PBK-nya. Iya, seperti itu. Aturan PBK yang lama, itu kan aturan nomor-nomor yang lama, itu dicabut nggak di PMK 81 ini? Iya, ini kan kalau terkait pEFINdah buku. | ||
Puan kan diaturnya di PMK 242 tahun 2014 ya Pak ya? Itu dicabut ya? Ini telah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Menyalak. Jadi nggak dicabut dong yang aturan yang lama, cuma disempurnakan di PMK 81 aja? Tapi kan ada perubahan dan penyempurnaan Pak. Dan perubahannya ini kan di PMK 81 2024. Jadi mengikutinya yang PMK 81 2024. | ||
Iya, jadi aturan yang lamanya udah dicabut dong, dinyatakan tidak berlaku atau gimana? Mengalami perubahan atau penyempurnaan ya Pak ya? Oh gitu, jadi poin-poin yang berubahnya itu hanya beberapa pasal aja dong. Tapi kan ini termasuk yang tadi untuk pengajuan PBK-nya. Iya, maksudnya yang tadi di pasal 109 itu apakah... | ||
koin yang memuat perubahan atau penyempurnaan di PMK 242 tadi iya itu bagiannya gitu maksud saya iya ini kan sekarang sudah menggunakan PMK 81 tahun 2024 Bapak iya jadi PMK 81 itu mengatur ada beberapa aturan kan bukan tentang PBK doang kan iya yaudah oke ini berarti tadi penegasannya ada di | ||
Pasal 484. Iya. Pasal 484. Oke, ini berarti saya harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang. Itu masih dasar aturannya masih yang lama kan ya? Pengembalian pajak yang tidak terhutang atau ada diatur di KMK 81 ini? | ||
Ini kalau untuk di PMK 81, ini mulai pasal 94 ya Pak ya? Kalau untuk... Pasal 94. Mulai dari pasal 94. | ||
Mau panjang ya. Formulirnya berubah nggak? Menu Sundar saya kasihkan terlebih dahulu, Pak. Oke. | ||
Bapak Johnny, terima kasih telah menunggu Pak. Mohon maaf saya ralat ya Pak, ini untuk tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang, ini mulai pasal 122 Bapak, sampai dengan pasal 137. Untuk formulirnya apakah ada perubahan? Tidak ada perubahan. | ||
Tidak menggunakan formulir, mengajukannya melalui Coretax, Pak. Walaupun ini untuk masa Januari 2024 gitu ya? Iya, menggunakan Coretax. Oh, jadi terhitung Januari 2025, semua sudah menggunakan Coretax gitu ya, Mbak? Iya, Bapak. Walaupun dia ada kelebihannya yang untuk dimohonkan pengembaliannya ini dari sebelum PMK 81 ini berlaku gitu ya? Iya. Ini PMK 122. | ||
Cara pengembalian kelebihan, oh iya ini dia. Jadi langsung ke Coretax ya. Itu nanti di Coretax itu pilihannya di menu layanan ya? Iya Bapak. Di layanan, prosesnya tetap sama Mbak? Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang ini? Kalau tidak salah 3 bulan ya. Baik. Ini mengikut. | ||
Di ketentuan PMK 81 ya Pak ya? Ada di situ ya. Disebutkan berapa lama jangka waktunya. Mohon menunggu sebentar, saya pastikan terlebih dahulu Pak. Iya, sama di Coretaxnya Pak ya. | ||
Tata caranya ya, nanti langkahnya. Baik, mohon maaf, saya kasihkan terlebih dahulu ya Pak ya. Oke, baik. | ||
Bapak Joni, terima kasih telah menunggu, Pak. Ini kalau untuk jangka waktunya, ini diatur di pasal 137. Ini paling lama 3 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang diterima ya, Pak. Kemudian kalau untuk pengajuannya di Coretax, di mana? Ini manual, saya ralat, ini di bagian pembayaran, kemudian formulir restitusi pajak. Nanti silakan diisi saja, Pak. Di bagian pembayaran, terus pilihnya restitusi. | ||
Previous pageNext page |
dataset.txt · Last modified: by jack