User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Bukan pengetahuan secara berkala, sekitar 10-15 menit ke depan Bapak di emailnya.
Mau tanya Pak, itu tadi untuk nomor digitnya, apa passwordnya dari nomor urut yang ketiga ya?
Betul Bapak, dari nomor urut ketiga sampai dengan nomor urut ke sembilan Bapak.
Jadi nanti totalnya ada 6 digit Bapak ya password angka yang di inputkan untuk membuka file PDF-nya nanti.
Oke, oke, oke.
Dan nanti di batang tubuh email yang kami kirimkan juga dijelaskan kembali ke Bapak.
dengan password untuk membuka file pdf-nya
jadi silakan ditunggu saja Bapak ya
mungkin nanti sekitar 10-15
menit ke depan akan masuk ke alamat emailnya
Bapak
baik, apakah sudah cukup Bapak informasi dari saya?
sudah cukup Pak
baik, saya izin akhiri Bapak ya
jika sudah cukup, terima kasih Bapak
sudah menghubungi Kring Pajak, selamat pagi
semoga sehat dan sukses selalu Bapak Ahmad Salihin
selamat pagi Pak
Terima kasih dengan panit. Selamat pagi.
Selamat pagi.
Saya Reni.
Saya mau lapor mengenai dokumen lain pajak masukan.
Kan sekarang untuk dokumen lain kan sudah muncul ya.
Langsung otomatis.
Tidak seperti tahun 2024 yang input manual ya Bu.
Nah ini saya mau bertanya mengenai penginputan untuk nilai DPP atau HPP ini.
Itu nilainya berdasarkan apa ya harusnya ya?
yang harusnya lawan transaksi di input
Baik Ibu, untuk transaksinya sendiri terkait apa?
Di sini saya transaksi mengenai petik kemas ya
Baik, saya kasih nanti lebih dulu ya Ibu ya, mau ditunggu sebentar
Iya
Ibu Remy, terima kasih telah menunggu. Ibu, untuk penyerahannya ini terkait dengan penyerahan emas perhiasan yang menggunakan besaran tertentu?
Emas? Bukan ya. Ini saya depo sih pakai petik emas gitu, pampasinya.
Cuman dia, kan harusnya kan disini kan ada harga jual, nah cuman yang muncul di propolet itu dia DPP nilai lain.
Nah itu harusnya inputnya sebenarnya DPP.
Atau ada nilai-nilai lain ya?
Kalau untuk pengisiannya ini tergantung perastasinya, saya konfirmasi.
Tadi penyerahannya terkait dengan apa, Ibu?
Terkait dengan peti kemas ya, atau enggak biasanya kontainer.
Peti emas?
Ya, peti kemas.
Peti kemas, baik.
Yang kontainer gitu ya, Mbak?
Ya, baik. Saya pastikan kembali ya, Ibu.
Saya mau ditemukan sebentar.
Ibu Reni, terima kasih telah menunggu.
Jadi kalau terkait dengan peti kemas ini, itu secara umum biasanya masuk ke penyerahan jasa ke Pelabuhanan ya, Bu?
Iya.
Berarti kalau untuk hal ini kan nanti menggunakan dokumen lain pajak masukan.
Kalau untuk hal ini karena memang dia tidak termasuk dalam barang mewah yang dikhususkan menggunakan DTP,
berarti dia sudah menggunakan DTP nilai lain.
Jadi nanti bagian DTP itu diisikannya dengan DTP.
nilai lain
kadang saya juga ada beberapa
perusahaan, dia harusnya kan
inputnya nilai lain, cuman dia pakenya
harga jual, itu bagaimana ya?
saya pastikan terlebih dahulu, tapi ini untuk
transaksi di tahun 2025 ya?
iya betul, karena ini kebetulan
beda perusahaan, cuman
untuk kegiatannya sama
karena dia sama-sama container
baik, saya pastikan terlebih dahulu ya
iya, saya pastikan terlebih dahulu
Hari lagi
Terima kasih telah menunggu
Itu jadi untuk saat ini kan
Terkait dengan penggunaan DTP ini
Biasanya di PMK 131
Tahun 2024
PMK
131
Tahun 2004
Oke
Di pasal 2 dan pasal 3
Di pasal 2
Itu menjelaskan bahwa untuk
PKN yang
Yang
Di kemak
dengan BPP berupa harga jual
atau nilai impor, itu merupakan
BKP yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan
bermotor yang dikenai PPnBM
dan kalau dia
tidak termasuk dalam yang barang mewah
tadi, itu dikenakan di dasar nilai lain
yang dihitung dari 11.2% dari harga jual
karena memang
seperti dalam biasa pelabuhan, ini tidak termasuk
dalam penyerahan
barang
barang yang tergolong mewah
barang yang tergolong mewah
maka dia menggunakan
DPP nilai lain
berarti menggunakan
DPP nilai lain, berarti ini kan
saya salah ada satu
dia menggunakan harga jual
karena kan dia
inputnya itu sudah otomatis
kita kan biasanya dulu kan
input manual, nah ini untuk
pelaporan ini saya masih, berarti tetap
menggunakan yang
muncul di Coretax gitu ya
atau saya harus konfirmasi
terima kasih
Ke depoknya ini untuk mengubah jadi nilai lain, DPP nilai lain?
Yang kami sarankan sebenarnya faktur pajaknya diarahkan untuk faktur pajak pengganti Ibu oleh si penerbitnya.
Oh gitu, untuk menyarankan untuk pengganti gitu ya?
Iya, karena dia, betul, karena kan kalau dia tidak menggunakan DPP nilai lain itu terhitungnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Oh gitu, ini kan juga kan sebenarnya juga di bulan Januari juga sama kondisi saya nih.
Tapi kondisi saya sudah terlapor.
Nah nilai yang digunakan itu pun bukan nilai DPP nilai lain tapi harga jual.
Nah itu karena saya sudah lapor.
Apakah harus kebetulan atau bagaimana ya?
Tetap kami sarankan Ibu apabila memang dari pihak kawan transaksi itu masih bisa dibuatkan faktur pajak pengganti tetap disarankan untuk buatkan faktur pajak pengganti.
Tapi nanti kalau memang tidak bisa kami sarankan Ibu untuk dikonfirmasi ke KPP terdaftar yang saya kalau ini memang...
dari si penelitinya seperti itu
karena memang sebenarnya kan nilai PPMnya
itu tidak terpengaruh ya Bu ya
karena penghitungannya tetap sama
kalau untuk PPMnya, jadi kembali lagi
untuk ketentuannya itu kan memang
efeknya dilaporkan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuannya
oke baik, berarti
laporannya itu masih menggunakan
PPM yang lain, tapi kalau misalnya
memang perusahaan tersebut tidak bisa membuat
pengganti, ya saya
hanya lapor menggunakan PPM yang
sudah muncul di Coretax
saya juga mau bertanya mengenai ini ya
saya kan ada mau revisi faktur pajak
di tahun 2024
ini saya
kebetulannya di e-faktur
atau menggunakan Coretax ya
ini revisinya
maksudnya faktur pajak pengganti
faktur pajak pengganti
baik
saya kasihkan terlebih dahulu ke tempat yang biasa
mau ditemukan sebentar
ya baik
Ada kartanya nih teman
Ibu Remy
Ya
Ya terima kasih telah menemukan
Jadi sebenarnya untuk kebetulan SPT sebelum tahun Pajak 2025
Itu untuk SPT masa PTN masih menggunakan what if factor itu
Masih menggunakan e-faktur gitu ya
Iya betul
Nah ini kan karena kebetulan makanya
Ini karena ada retur
Karena retur kan mau ke bawah kuantiti
Berarti untuk nota returnya
Masuk ke tahun 2025
Kalau untuk pengganti
Itu kan dia akan masuk ke masa
pajak, di saat pajak
normalnya, tapi kalau notarator itu
masuknya ke masa pajak
kapan notarator dibuat
jadi kalau ibu raturnya itu di tahun pajak
2025, itu sudah dari
Coretaxnya
oke, berarti untuk penarikan data notarator masih tetap
bisa diambil gitu ya, walaupun di tahun
2004 datanya
iya, betul
oke, contoh-contoh ini sudah cukup jelas ya, Bung?
ya, sudah cukup jelas
baik, terima kasih Bu Remi telah mengubah krim panjang
sama Pais
Selamat datang kembali.
Selamat pagi
aktivasi EFIN ini perlu dilakukan untuk bisa mengakses DJP Online begitu Bapak ya?
Aktifasi EFIN belum bisa dilakukan, aktivasi EFIN belum bisa dilakukan melalui telepon
ataupun secara online harus dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan pajak
atau KP2KP terdekat Bapak ya?
Oke, oke. Untuk kantor pajak di Ketenggaram itu di mana Pak ya?
Bapak untuk saat ini berada di kecamatan mana? Atau kelurahan mana?
Mengganggu?
Kecamatan Kemudianbud, Kabupaten Kutai Kata Negara
Kabupaten?
Kutai Kata Negara
Kutai apa ya?
Ya
Baik, saya pastikan terlebih dahulu, mohon bismillahirrahmanirrahim
Iya
ini ada nargo selama pagi
pagi pak
saya ingat indra pak
indra
silakan pak indra
pak saya mau login
DJP Online
kan semua ini udah lengkap nih
nah begitu saya klik selanjutnya
masukkan NPWP kata sandi
ada tulisan
kesalahan SO 013
data nomor telpon tidak valid
itu kenapa ya pak
jadi bapak disini kendalanya adalah pada saat login
djp
DJP Online sudah input NPP dan karena tadi nomor muncul, nomor handphone tidak valid ya Pak ya?
Iya, baik ya. Jadi seperti ini Bapak untuk login ke DJP Online saat ini memang harus nantinya diminta untuk meng-inputkan kode verifikasi
yang akan dikirimkan ke email ataupun nomor handphone terdaftar ya Pak ya?
Nah, kendala itu muncul disebabkan karena nomor handphone yang terdaftar di sistem perbacakan itu tidak valid ya Pak ya?
Nah, umumnya misalnya nanggilan di sistem perbacakan kami untuk NPP.
Nomor handphonenya itu biasanya 0
Atau menggunakan nomor telepon kantor
Sehingga memang tidak bisa untuk menerima
SMS dari sistem
Nah atas kendala ini
Silakan Bapak bisa mengajukan permohonan perubahan data
Untuk nomor handphone ya Pak ya
Dan atau alaman email
Untuk pengajuan nya silakan Bapak bisa
Mengajukan permohonannya ke kantor pelayanan pajak
Dengan mengajukan permohonan secara
Tersulis dengan data langsung
Atau mereka mengirimkan permohonan
Berkasnya melalui post
Jasa ekspedisi atau kurir
Atau Bapak kita bisa menganjurkan permohonan perubahan datanya melalui laman Coretax ya Pak ya?
Apabila di sini Bapak memang sudah memiliki akun Coretax.
Nggak bisa online ya Pak? Harus ikan perpajak ya Pak?
Bisa melalui laman Coretax Pak.
Coretax? Saya nggak tahu juga Coretax itu.
Oh baik, ya bisa ke cortex.pajak.id.
Kalau melalui Kring Pajak sebenarnya bisa Pak.
Namanya kan di sini Bapak lupa atau tidak sesuai ya Pak ya nomor handphonenya sehingga memang tidak bisa divalidasi melalui Kring Pajak.
Tapi kan semua ada Pak, kayak Gmail gitu ada kan semuanya, jadi itu emang gak bisa dirubah dari sana Pak, kan cuma merubah data, maksudnya saya harus gantung pajak gitu kan
Iya betul, karena disini kami harus melakukan validasi, validasinya yang nomor hintung tidak sesuai, sehingga memang belum bisa dilakukan melalui Kring Pajak
Jadi pilihannya ada dua Pak, bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui kantor lain pajak terdaftar
Atau Bapak juga bisa mengajukan permohonan secara online di website cortex.gp.pajak.go.id
Terima kasih
Oke oke, silakan ya, terima kasih telah menghubungi dengan Krimaceta, selamat pagi, selamat beraktifitas kembali
Terima kasih dengan Audi. Selamat pagi.
Selamat pagi, Mbak.
Bagaimana nomor e-file login di aplikasi?
Saya berbicara dengan Ibu Lila.
Baik, Ibu Lila di sini lupa e-file berarti ya?
Untuk apa?
Untuk e-file.
Baik, Ibu Lila di sini ada beberapa data yang harus Ibu informasikan dan harus tervalidasi.
Yang pertama, data nomor NPP-nya bisa bantu disebutkan.
Nah, apa nih?
671, 195, 671, 08, 671, 195, 96, 12, 08,
baik, ibu untuk nama lengkapnya ibu,
Laila Berwitasari, baik, lalu untuk alamat tempat tinggal ke daftar,
Dalam Cimano nomor 8.
Baik. Untuk RT, RW, Kelurahan Kecamatannya diinvokan juga?
RT 3, RW 5, Kelurahan 4.
Baik.
Mbak, itu kalau misalnya login, ya aplikasi sama web kok beda ya?
Maksudnya bagaimana bedanya, Ibu?
Kalau misalnya lewat aplikasi, itu kan pakai email sama password.
Nah, jangan passwordnya ini.
enggak pakai di web, itu enggak bisa.
Oh, baik ya.
Untuk hal tersebut itu berarti nanti
Ibu harus riset password dulu melalui
yang di web Ibu seperti itu, karena
memang ada perbedaan, mohon maaf.
Oh, gitu.
Untuk kelurahannya, Radoaku,
kecamatannya, Kebomas.
Baik, lalu untuk alamat email
terdaftarnya?
perwita.sarilila.at
sinal.com
Baik, lalu untuk nomor
handphone atau nomor telepon terdaftar?
Halo, 081 229 229
5-5-5-5
9879, 9879 ya Bu ya, baik.
Ibu mohon maaf, ini untuk nomor teleponnya, nomor handphone-nya ada nomor lain,
mungkin nomor lama yang pernah didaftarkan, karena yang tadi 4x81, baik.
931, baik.
5, 4x2, baik.
Dan untuk alamat emailnya, Ibu masih belum sesuai juga, apakah ada alamat email lain yang pernah didaftarkan?
Lila Perwita.
Edgemail.com
Edgemail.com, tidak sesuai Ibu
Apakah ada alamat email lain atau boleh dibuka dulu emailnya, mungkin dipastikan
Karena kaitannya
Ini lama berarti
Baik, karena kaitannya walaupun Ibu bisa sebutkan
Kami hanya bisa kirimkan ke email yang memang terdaftar atau terkonfirmasi
Gimana Mbak, kalau misalnya ada keban email
Karena kan saya di aplikasi, itu emailnya
sudah baru. Baik.
Kalau misalkan Ibu email
terdaftar yang lamanya sudah tidak aktif
tidak bisa diakses lagi
berarti ini kan alasannya
untuk permintaan EFIN melalui kami
tidak bisa dilanjutkan
alternatifnya Ibu bisa mengajukan
cetak tulang EFIN orang pribadi
ke
KPP atau KP2KP
kantor pajak, mana saja yang terdekat
dari tempat Ibu. Begitu.
Diajukan secara langsung oleh Ibu
selaku yang bersangkutan.
Dan mungkin tambahin informasinya
Saya izin
Iya, ibu
Ya, yaudah saya ke kantor terdekat aja
Makasih
Ini saya mau jelaskan kelengkapan dokumennya
Apakah ibu mau dengar atau disudahi saja?
Apa aja, KTP aja
Teman-teman
Identitas diri selaku warga negara Indonesia
Asli KTP-nya ditunjukkan
Foto-fotonya diserahkan
Lalu kartu NPWP atau surat keterangan terdasar
salah satu saja, misalkan kartu NPP
sama aslinya ditunjukkan
atau kopinya diserahkan
lalu nanti ada formulir permohonan
EFIN yang harus ibu isi
tanda tangan dan sampaikan, bisa diminta
langsung di kantornya
lalu yang terakhir, mohon nanti
menyampaikan alamat email aktif ibu
saat ini, yang akan
digunakan sebagai sarana komunikasi
pelaksanaan hak kewajiban
terpacakan kedepannya, prosedurnya
seperti itu ibu
oke
terima kasih
Terima kasih banyak-banyak
Selamat pagi, selamat kembali
Kring Pajak dengan KEFIN, selamat pagi.
Pagi Pak, saya Aris dari PT. FTS Indonesia.
Baik Bapak Aris, ada yang bisa saya bantu?
Mau nanya Pak, ini kan expatriat kami ini sudah lama, tapi masih aktif dan harus dilaporkan SPT operenya nih.
Tapi untuk email kita, web hostingnya itu kan berubah.
Sementara email yang dipakai expatriat yang lama itu masih yang lama.
Nah itu.
Jadi kode verifikasinya nggak masuk-masuk, mau lock-in, itu bisa tolong dimantuin nggak ya?
Baik, untuk perubahan data, perubahan data email Bapak ya, silakan melalui Coretax Bapak, atau KPP.
Oh, tapi itu kalau Coretax, ini udah, apa saya tahu, udah Apple, tetap harus di Coretax-in.
Baik, saya coba pastikan terlebih dahulu Bapak ya, mohon perkenalan lebih sebentar.
Bapak untuk perubahan data melalui Coretax, tetapi karena emailnya Bapak tidak ada ya, tidak bisa mengakses ya.
Untuk perubahan datanya silakan diajukan ke KPP Bapak, bisa dengan surat kuasa Bapak ya.
Oh, itu ada formnya Bapak?
Formulirnya bisa Bapak unduh di pajak.guduk.id, di bagian unduh formulir pajakan silakan dicariin nanti perubahan data.
Itu cuma hanya mengisi form sama surat kuasa aja boleh?
Bisa Bapak ya
Oke deh
Oke
Baik, ada lagi apa yang bisa saya bantu?
Itu aja
Baik, terima kasih Bapak telah membuat Kring Pajak
Selamat pagi, selamat beraktifitas kembali
Selamat pagi Mbak
Selamat pagi Ibu
Dengan siapa saya berbicara
Dengan Agni
Baik, Ibu Agni ada yang bisa kami bantu
Mbak ini maaf mau tanya
Tentang yang untuk
Ini kan saya mau masukkan
Dipotong yang untuk
Pajak penghasilan pegawai tetap
Ini kan kemarin
Bulan kemarin saya masukkan
Dengan status PTKP
Karyawan itu
Ini kan seumpama
Kemarin saya
itu yang punya anak dua itu kan K2 kemudian yang untuk apa namanya temen saya yang punya anak satu
tapi dia NPWP nya suaminya apa namanya suaminya punya NPWP sendiri kemudian dia orang wanita dan
mempunyai NPWP sendiri itu kalau kemarin saya cek di NIK Coretax itu K1 ini mbak ini yang pagi ini
sama kemarin jadi
kemarin itu, kan saya
mau input tuh, itu kok jadi
K0 semua ya mbak ya
status PTKP-nya, ini udah
online ke Duk Syafil atau
gimana ya mbak, tapi kok gak sinkron
sama realisasinya
oke, mohon maaf, itu yang
bersangkutan, punya anaknya sendiri
ini per
Januari 2024
1 Januari 2024 sudah
punya anak atau di pertengahan
iya udah, udah mbak, Januari itu
statusnya itu kan K2
iya
Nah, di sini sekarang menjadi Kak Nol, ya?
Oh, semuanya jadi Kak Nol, ya?
Oh, semuanya jadi Kak Nol, ya?
Oke, baik.
Ibu, terkait hal tersebut, kami cek dulu di aplikasinya.
Terima kasih.
Terima kasih, Ibu.
Oke, bye.
Hai Ibu, iya pagi
Terima kasih telah menunggu
Ibu hati-hati, mohon maaf
Ketidaknyamanannya, ini untuk masa pajak
Februari atau Maret Ibu?
Ini untuk masa pajak, iya
Yang Maret, untuk masa pajak Maret
Ho-oh
Mohon maaf Ibu atas ketidaknyamanannya
Ini kemungkinan besar
Dikarenakan padatnya server
Dan memang sedang ada keberikan dari tipe kait
Jadi begitu, mohon maaf
Pajak mengalami kendala
Contohnya seperti itu
Atau yang tiba-tiba
ini nanti
boleh dituntut secara berkala
ibu boleh di refresh
dan dikarenakan ini
untuk isu 4.17.21
rupiah yang apa ya ibu
sehingga
ini nanti boleh di refresh
secara berkala aja karena memang kan dokumen
ini gak masuk ke Coretaxnya
lawan transaksi
jadi cuman
bisa dilihat dari ibu
maka dari itu nanti boleh di
cek
Kembali beberapa hari kerja
Mungkin sekitar 3 hari kerja Ibu
Ini mau gajian ya Mbak soalnya
Ini kan yang bulan kemarin itu kan
Saya cek di Coretax untuk NIK
NIK biar terupdate ya
Maksudnya saya ikut bulan kemarin
Atau gimana Mbak ini jadinya
Soalnya ini ditunggu ya saya tuh
Oke Maik
Ibu seharusnya memang sesuai dengan inputan Ibu
Ya bukan dari NIK-nya
Jadi kalau Ibu inputnya
Memang K2 di awalnya
Harusnya munculnya K2 juga
Terima kasih
Soalnya kemarin saya ikut hitungan HRD untuk PTKP-nya, itu juga nggak mau masuk di Coretaxnya, Mbak.
Oke, baik.
Ini sesuai dengan kondisi awal tahunnya, Ibu, di Januari 2025-nya.
Cuma kalau dari Coretaxnya sendiri memang, dari data wajib pajaknya, Ibu, karena memang yang menutupkan PTKP itu kan si wajib pajaknya.
Terima kasih, Aceh.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack