User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Selamat pagi, saya turun tanya mengenai pelaporan NPPN Norma itu lho.
Baik, dengan Ibu Mohamad, dengan Bapak Capacah berbicara.
Bapak Deva.
Baik, Bapak Deva ada yang bisa saya bantu?
Saya lewat via DJP Online kok nggak bisa ya.
Baik, untuk pengajuan NPPN Bapak ya?
Iya.
Saya pastikan terlebih dahulu Bapak ya, mohon terkenal menunggu sebentar.
Norma itu ya maksudnya.
Masih sudah menunggu Bapak?
Iya.
Baik Bapak, untuk saat ini layanan pemberitahuan penggunaan NTPN dilakukan melalui akun Coretax Bapak.
Bapak apakah sudah teraktivasi akun Coretax?
Belum.
Baik. Bapak tetapi punya akun DJP Online Bapak ya?
DJP punya.
Baik. Bapak untuk login akun Coretax jika Bapak sudah pernah terdaftar DJP Online,
Bapak cukup login dengan menggunakan nomor NIK.
Ini untuk orang pribadi ya?
Iya.
Dengan menggunakan nomor NIK dan password DJP Online-nya.
Nanti akan diminta untuk reset password, Bapak.
Oh, gitu. Gitu aja.
Tapi maksudnya Coretax-nya bisa, ya?
Bisa, Bapak, ya.
Berarti di coba, Bapak.
Oh, tapi saya mencoba tadi langsung jadi login aja, ya.
Login, betul.
Oh, terus langsung login, tapi kok perorangan, instansi perorangan gitu, ya?
Maksudnya bagaimana, Bapak?
Saya kan masuk di Coretax.
Baik.
Nah, terus kan di Google kan ada di sana ada yang login, kan?
Baik, Bapak pilih yang coretaxdjp.pajak.go.id ya?
Iya, betul. Tapi kok kayaknya mesti diregistrasi dulu?
Baik, seharusnya tidak Bapak cukup login saja.
Bapak coba langsung masuk saja di webnya coretaxdjp.pajak.go.id.
Oh, langsung gitu ya?
Betul.
Bentar.
Ya, ya, ya, bentar. Saya coba ya.
Baik.
Kata Sandi yang lama ya
Kata Sandi DJP Online nya Bapak ya
Gagal login itu
Bapak sudah
Gagal login nya notifikasinya apa Bapak
Saya masukkan nomor NPWP
Masukkan nomor NIPA Bapak
Oh iya iya maaf maaf
Lupa lupa
Lupa lupa
Nanti dikirimi password yang baru gitu ya
Begitu Bapak ya
Ya sudah bisa kalau gitu
Bisa Bapak ya silakan nanti diikuti instruksinya
Nanti untuk layanan pemberitahuan NBPN
Nanti ada di menu layanan wajib pajak
Layanan atas
Oh ya, bentar-bentar, ini kok atur ulang password Anda, tujuan konfirmasi surat elektronik.
Baik, Bapak, karena baru berasal pertama kali, diminta untuk membuat password Bapak, mengatur ulang passwordnya.
Oke, oke.
Oke.
silakan masukkan
alamat email yang valid
oh
betul, di situ ada
emailnya bapak ya, silakan isi bapak
oh saya isi ulang
betul
oke
email
tidak cocok
Oke, sukses
Oke, kalau gitu
Baik
Nanti saya siap sendiri nanti sama tutorial di Youtube kan ada itu
Baik, boleh Bapak ya
Iya
Dan nanti Bapak menemui kendala, Bapak bisa menghubungi kami ya
Iya, oke
Terima kasih Bapak telah menghubungi Kring Pajak
Selamat pagi, selamat berhasil kembali
Iya
Kring Pajak Rangan Alia, selamat pagi.
Selamat pagi, Bu.
Baik dengan Bapak, siapa saya berbicara?
Arga, saya mewakili Pagong Shaufei.
Baik, mohon maaf, dengan Bapak, siapa saya berbicara?
Arga.
Baik dengan Bapak Arga, bisa bantu Bapak?
Nah, jadi gini Bu, saya kan mau laporan sekedari tahunan nih.
Iya.
Dengan Bapak Pagong.
Cuma saya waktu mau masuk ke DJP Online itu, saya tidak dapat verifikasi lewat email.
Baik.
Nah, mohon.
kan email saya itu
valid dan aktif
karena saya berurusan buka
kodeks dan itu
mengaktifkan kodeks dan itu pun aktif
oh baik
berarti ini ketika
login ke DJP Online
ya notifikasinya apa
atau ini cuma
kan ketika login
kemudian kan ada untuk kode OTP
dikirim ke email
nomor handphone dan lain sebagainya begitu ya Bapak
tapi ketika di klik email itu
tidak mau
Kode OTP-nya ini tidak masuk ke email, begitu ya?
Betul, Ibu.
Tapi berarti untuk email, Bapak tahu untuk password-nya, begitu ya?
Iya, tahu.
Baik, Bapak. Sebenarnya untuk kami sendiri ini bisa dibantu Bapak untuk memberitahukan kode OTP-nya, seperti itu.
Namun hanya saja ini harus wajib pajak yang bersangkutan, Bapak.
Dapet.
Jadi memang tidak boleh diwakilkan, karena menyiapkan untuk login ke DJP Online ini kan ranah dari wajib ajak yang bersangkutan, ya rahasia wajib ajak yang bersangkutan.
Saya kan lagi buka Coretaxnya, Bu.
Baik.
Saya kan lagi buka Coretaxnya, gitu.
Baik.
Jadi untuk terkait hal tersebut ini bisa jadi, ya Bapak.
Untuk kode OTT-nya itu belum masuk saja.
Ya, karena masih dalam proses antrian.
Cuma memang kalau untuk berkaitan hal ini kan nanti saya perlu untuk kualidasi data ya Bapak.
Dan memang harus lagi pajak yang bersangkutan seperti itu.
Atau di sini kami sarankan Bapak bisa meminta kode OTP-nya ya melalui layanan live chat.
Bapak, layanan live chat Kring Pajak.
Live chat Bapak yang webnya di pajak.go.id.
Nanti di bagian kanan bawah itu ada tulisannya.
live chat, dia sama-sama
real time kok Bapak, cuma bedanya
dalam bentuk ketikan
karena kan kalau
melalui telepon ini kan juga terdeteksi
melalui suara, gitu ya Bapak
jadi mungkin kami sarankan melalui live chat saja
yang di pajak.go.id
tadi, nanti
masukkan NPWP wajib pajak yang bersangkutan
Bapak bilangnya nanti mau minta
kode OTP
untuk login ke DJP Online
nanti validasinya itu hanya
NPWP, nama
nama
Sama wajib pajak itu mengajukannya melalui channel apa, email kah, nomor handphone, atau m-pajak, seperti itu.
Nanti akan disampaikan oleh petugas kami, seperti itu.
Kalau tadi, mohon maaf, mau nanya lagi.
Iya.
Tapi kenapa ya, ini kalau secara email itu valid, modifikasi Coretax valid.
Dan saya pun sebenarnya coba lapor itu dari hari Sabtu.
Jadi saya sudah minta itu
Dari hari Sabtu
Ini ada masalah kenapa ya Bu?
Oh baik Bapak
Sebenarnya untuk terkait
Hal tersebut
Kami coba untuk konfirmasi
Ke tim IT
Sebenarnya untuk pagi hari ini
Tidak ada informasi error untuk DJP Online
Tapi dimungkinkan bisa jadi
Karena banyak antrian Bapak
Sedangkan kalau untuk kode OTP ini
Masa berlakunya kan 2 jam
Ya Bapak
Jadi karena banyak antrian tadi ini bisa jadi jadi masuknya itu ke email wajib pajak itu cukup lama apalagi kalau misalnya dalam case wajib pajak itu menggunakan email-email yang domainnya itu nama perusahaan atau nama instansi seperti itu itu memang kadang agak sedikit membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan email yang domainnya Gmail atau Yahoo yang domain-domain umum begitu Bapak.
Jadi mungkin kami sarankan tadi saja Bapak lewat live chat.
Dia nanti inputkan NPP wajib pajak yang bersangkutan, nanti akan dibantu validasi oleh petugas kami.
Kalau begitu, apabila sudah cukup, terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, selamat datang kembali.
Kring Pajak dengan Ubay, selamat pagi
Selamat pagi pak, saya dengan
Baik, selamat pagi
Pak mau nanya
Ini teh, saya pernah
Ada penganduan juga sih pak
Ke Melati
Baik
Faktur pajak masukan
Faktur pajak keluaran yang sudah dibuat oleh
Supplier, namun
Di masukan saya tidak muncul
Oh baik, jadi sudah pernah
Menghubung kami ya bu
Kemudian saya dibuatkan tiket melati
juga ya betul baik bisa dibantu sebetulnya untuk tiket penelatinya req baik 0000 baik 0045
Hai kosongnya 6 kali ya Bu 123456 ya kemudian 45 kemudian 2224 Hai 452224 ya
Baik, berarti sebelumnya sudah mengirimkan ininya juga ya Bu, dokumen pendukungnya ya, dokumen pelangkatnya.
Sudah, baik. Coba akan saya pastikan ya Bu, mau ditunggu ya.
Ibu Izan, baik dan makasih telah bersedia untuk menunggu.
Setelah kalau perhatikan ternyata untuk nomor tiket yang ibu sampaikan itu masih dalam proses ya, Bu.
Jadi masih dalam proses dimelatihkan oleh tim melatih DJP.
Jadi mohon ditunggu secara berkala juga ya, Bu.
Ada ini lainnya ya, Bu? Maksudnya ada saran lain nggak? Maksudnya apakah dari suppliernya harus dibatasi?
atau gimana gitu
terkait dengan
apalagi dibatalkan seperti apa
kalau dari kering wajah
tidak memiliki kewenangan
untuk menentukan hal tersebut
ibu bisa coba tanyakan
atau bisa dikonfirmasikan ke pihak KPP
atau AR tempat ibu terdaftar
apakah dikabalkan saja
atau menunggu proses melatih
begitu
kalau dari kering wajah
tidak memiliki kewenangan
apakah harus dibatalkan
atau bagaimana
terima kasih
Maksudnya, konfirmasinya ke KPP saya atau KPP yang supplier-nya, Pak?
Iya, yang KPP supplier-nya, Ibu.
Oh, gitu.
Iya.
Oke, deh.
Begitu, Ibu.
Iya.
Itu aja.
Baik.
Mohon maaf, Ibu, atau sedang nyamanannya.
Jika sudah cukup, maka cari informasi yang berhubung pada.
Selamat pagi dan selamat datang kembali.
Selamat pagi Mbak
Selamat pagi Bapak
Dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Bapak Ahmad
Dengan Bapak?
Ahmad
Mohon maaf, suaranya kecil sekali Pak
Dengan Bapak Ahmad
Bapak Alam Shah
Ahmad Shah
Bapak Ahmad Shah
Bapak Ahmad ya Pak ya?
Iya
Baik, Bapak Ahmad ada yang bisa saya bantu?
Gue mau menanyakan, ini terkait dengan kita mau dapatkan EFIN, kita belum ada tersintang EFIN ini, untuk yang wajib tajak ini, ada beberapa pegawai orang, ada beberapa pegawai di sini.
Oh baik, ini Bapak mau mengajukan lupa EFIN ya Pak ya?
Ya, siap.
Untuk orang lain seperti itu?
Iya.
Jadi seperti ini Bapak Ahmad Syah untuk lupa EFIN, ini harus diaduk.
Tidak dapat diwakilkan, Bapak.
PNPP setelah menunjukkan aslinya Pak, kalau untuk melalui Kring Pajak nanti akan ada beberapa pertanyaan yang diajukan, silakan nanti wajib pajak nomor kesempatan yang menjawabnya seperti itu.
Oh siap siap, nanti kalau untuk yang langsung ke kantor langsung orangnya nanti dengan beberapa persoalan tadi ibu ya, terus nanti ibu kalau untuk kita kan konfirmasi email sama nomor HPnya sudah tidak dipakai lagi.
Ya Pak, sama dengan yang pesawat penentu pengajian depin, Pak.
Baik.
Jadi ini email dan nomor handphonenya tidak digunakan lagi ya, Pak, ya?
Sudah berbeda dengan yang terdaftar, seperti itu?
Iya.
Baik, jadi ini Pak, kalau terkait email dan nomor handphone yang sudah tidak digunakan,
terkait yang terdaftar, ini kan harus mengajukan perubahan data ya, Pak, ya?
Ini bisa diajukan oleh Pak Pepe ya, Pak, ya?
Kalau untuk perubahan data alamat email dan nomor handphone, nanti silakan mengisikan formulir perubahan data, Bapak.
Oh, ya, formulir yang dari sana juga.
Iya, bisa diperoleh di KPP juga, Pak.
Untuk yang dari yang bersangkutan.
Ini kalau untuk perubahan data, hanya menghampirkan dokumen yang menunjukkan perubahan datanya saja, Pak.
Oh, gitu?
Iya.
Untuk layanan online untuk perubahan data, gimana, Bu? Ada?
Bagaimana?
Untuk perubahan online yang layanan, eh, perubahan data di layanan online, gimana, Bu?
Bisa lewat Kring Pajak atau gimana?
Baik, jadi, Sri, ini, Pak, kalau untuk perubahan data, ini kan untuk keperluan digit.
Sampai online berarti ya Pak ya?
Iya.
Jadi seperti ini, kalau melalui Kring Pajak, ini kan kalau perubahan data bisa diajukan melalui tiga cara Pak.
Melalui KPP, melalui Kring Pajak, atau melalui Coretax secara mandiri.
Seperti itu.
Terpait yang Coretax dan Kring Pajak, ini kan dilakukannya melalui Coretax.
Kalau untuk melalui Coretax, ini ada waktu untuk...
Waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi data terlebih dahulu, Pak.
Jadi, kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan
kalau Bapak mengajukan perubahan data ke KPP.
Oh, sejauh itu.
Jadi, saya sarankan apabila memang butuhnya cepat,
ini Bapak bisa mengajukan ke KPP apa ya? Bisa ke KPP terdekat, Pak?
Oh, sejauh itu.
Seperti itu.
Oh, oke.
Terima kasih banyak informasinya.
Sudah cukup jelas ya Pak ya? Ada lagi yang saya bantu?
Ini cukup-cukup.
Baik. Baik Bapak Ahmad, jika demikian. Terima kasih tamu buah Kring Pajak. Selamat pagi. Sukses selalu Pak.
Selamat pagi.
Terima kasih dengan minat. Selamat pagi.
Selamat pagi, Bu.
Ya, baik dengan Bapak siapa saya berbicara?
Pak Ngajilan Hudi.
Bapak, mohon maaf, dengan Bapak siapa? Bapak Ngajil.
Bapak Hudi aja.
Ya, Bapak Hudi, ada yang bisa saya bantu, Bapak?
Ya, ini Bu, aku boleh minta kode verifikasi buat lapor, Bu.
Baik, kode token ya, Bapak ya?
Betul.
Untuk nomor NPPP-nya boleh dibantu, Bapak?
Sebelumnya ini Bapak minta tokennya itu dari e-form.
OE filling Bapak?
Di POM.
Di POM, boleh dibantu nomor NPPP-nya?
06-368.
06-368.
008.
008.
6.
6.
036-000.
036-000.
Mohon menunggu sebentar ya Bapak ya.
Ya, makasih.
Bapak, Bapak terima kasih telah menunggu Bapak.
Oh, boleh disebutkan untuk nama wajib wajibnya Bapak yang dimintakan token tadi?
Merkilan Yudi.
Baik, kemudian untuk alamat terdaftarnya boleh dibantu Bapak?
Kompet Taman Harapan Indah, Blok H no. 34, Jelambar Baru, Gurugul, Petamburan, Dekatan Barat.
Baik, kemudian kalau untuk alamat email terdaftarnya boleh dibantu Bapak?
Merkilan Yudi at yahoo.com.
Baik, kemudian kalau untuk nomor telepon terdaftarnya?
batarnya boleh dibantu Bapak 0812 8246 baik-baik kalau untuk EFINiennya Bapak boleh dibantu 66466
Hai dan 6666
Hai baik kemudian bapak 9852
Mohon menunggu sebentar lagi ya Bapak ya.
Iya, makasih Bu.
Bapak, Bapak ini, terima kasih telah menunggu Bapak.
Bapak, boleh diulang sekali lagi, Bapak tadi untuk nomor EFIN-nya 6646?
6646-598-52.
Baik, Bapak tadi mintanya itu dikirimkannya ke mana Bapak?
Ke email.
Baik, status yang dilaporkan apa Bapak?
Yang bakal aku laporin?
Iya.
Atau maksudnya gimana?
Status SPT-nya ini apakah kurang bayar atau lebih bayar?
Oh, kurang bayar.
Nihil ya?
Iya.
Baik.
Bapak, di sini saya informasikan untuk kode tokennya.
Sebelumnya ini untuk tahun berapa, Bapak?
2024.
Baik.
Untuk kode tokennya saya sebutkan ya, Bapak ya.
India Alpha.
India Alpha.
Kilo Papa.
Kilo Papa.
Charlie London.
Charlie London.
Iya.
Iya.
IAKPCL ya?
IAKPCL, iya.
Benar ya?
Boleh dicoba submit terlebih dahulu, Bapak?
Oh iya, belum Bu. Siapin informasi dulu.
Oh, baik.
Oke, makasih banyak ya, Bu.
Ya, baik Bapak. Terima kasih.
Ya, Bapak. Terima kasih telah memikirkan pajak. Selamat pagi dan selamat beraktifitas di Bali.
Kring Pajak dengan aku, selamat pagi
Selamat pagi Bu, dari PT. Idong Il Indonesia dengan Tia
Dengan Ibu Tia sih ya?
Iya, betul
Baik, silakan Ibu nih bisa dibantu
Bu, begini saya mau nanya
Saya kan mau lapor PPN masa ya, lewat Fintech
Itu saya mau nanya, kalau untuk PPN pajak masukan lain gimana caranya Bu ya?
Soalnya saya lihat, saya repress kok data saya nggak ada
Padahal saya setiap bulannya bayar PPN royalti Bu
Baik, baik
Ibu, ini untuk PPN-nya ini terkait dengan PPN Royalty ya Ibu ya?
Iya, Royalty.
Baik.
Nah, jadi untuk dokumen yang Ibu miliki itu dalam bentuk apa?
Kita bayarnya manual Ibu ya.
Baik.
E-faktur, eh bukan e-faktur apa, e-dealing.
Baik.
Ha-ha.
Baik.
Untuk penerimanya ini luar negeri atau dalam negeri Ibu?
Luar negeri.
Luar negeri ya?
Iya.
Baik.
Baik.
Jadi disini terkait dengan pertanyaan royalti, dimana yang memanfaatkan untuk penerimanya itu adalah pihak luar negeri ya?
Iya, betul.
Baik, Ibu Tia. Ibu, untuk pertanyaan tersebut coba kami pasangkan di video ini ya, di ketentuannya, mohon perhatian untuk menunggu.
Iya.
Ibu Tia, ibu sebelumnya terima kasih telah berkenalan untuk menunggu, ibu mohon maaf sebelumnya, disini untuk pengikutan pada aplikasi Coretax-nya, kamu membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan detailnya, apakah ibu berkenalan untuk menunggu kembali?
Iya, iya.
Baik, berkenalan untuk menunggu ini ya.
Iya, iya.
Terima kasih Ibu Tia, terima kasih Ibu telah berkenalan untuk menunggu.
Baik Ibu, terkait dengan bayaran lote tadi ini kan terkait dengan BKP tidak berwujud ya?
Iya, betul.
Nah, untuk penginputannya, untuk SSP atas BKP-BKD, karena ini kan merupakan salah satu dokumen yang merupakan dokumen tertentu yang dipersama dengan faktur pajak ya?
Nanti untuk diCoretax, itu silakan Ibu pilih menu e-faktor, kemudian di bagian dokumen lain, Ibu pilih pajak masukan, kemudian klik create from payment Ibu.
Klik e-faktor baru.
Pajak masukkan di mana?
Create from payment
Create from payment
Ya betul
Nah kemudian silakan Ibu masukkan masa pajak dan tahun pajaknya
Kemudian klik membuat Ibu
Oh masa pajaknya dulu
Ya dan tahun pajaknya kemudian klik membuat
Nah nanti untuk data SSP BKPPB-nya seharusnya muncul
Nah setelah muncul silakan nanti Ibu klik edit dan input data nama penjualnya
Atau perlawan transaksinya seperti itu
Nah pasti kan nanti
Pada detail transaksi dan nilai DPP dan PPN
Sudah terisi
Kemudian silakan nanti klik tombol simpan konsep
Atau upload fakturnya ibu
Kemudian nanti silakan klik kreditkan
Atau tidak dikreditkan pada daftar dokumen lain
Pajak masukannya
Jadi saya harus isi dulu ya
Betul ibu, jadi silakan nanti ibu
Input masa pajak dan juga tahun pajaknya
Kemudian klik membuat, seharusnya nanti
Untuk data SSP nya itu akan muncul
Ibu silakan klik edit dan input
Data nama lawan transaksinya
Oh iya iya iya
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack