User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Ada nih, Mas.
Dikompensasikan ke masa Sabtu bulan 2025, Mas.
Oh, baik. Di poin 2E-nya, Ibu, di situ nilainya apakah sama dengan poin 2D?
2E dengan 2D yang di sebelah mana?
Iya, di bagian induk, Ibu.
Induk yang di 2F, 2F yang ada di...
Pernah kebetulan. Ini nilainya yang di setiap masa Desember, ya?
Ya, yang di Induk Desember itu yang 2F kan, Mas?
Mas, kalau di 2D-nya berapa angkanya, Ibu?
2D-nya 203.
Kalau di 2E?
2E-nya 267, 296.
Ini yang pembetulan atau yang normal, Ibu?
Pembetulan.
Pembetulan, baik.
Berarti 2F-nya ada selisih.
Iya, selisihnya nanti kan di 2F-nya.
Jadi 2D dikurangin 2E-nya, terus selisihnya di F gitu kan, Mas.
Berarti di atas pembetulan ini mengakibatkan kurang bayarnya lebih besar, Bu?
Kurang bayar?
Oh, maaf, maaf. Lebih bayarnya, maksud saya.
Iya, Mas.
Lebih bayarnya menjadi lebih besar?
M-m.
Pembetulannya mengakseskan dibayar lebih besar baik.
Harus dikompensasiinnya, dipilih di masa Januari 2025 gitu.
Sebesar dari si 2F-nya itu.
2F pembetulan?
Iya, 2F pembetulan, betul mas.
Kalau normalnya kemarin statusnya apa itu?
Coba kita lihat status normalnya.
Apakah lebih bayar juga atau statusnya nil?
Jadi kan kalau di...
Itu biasanya kami normalin dulu kan semuanya kemas Januari sampai Desember.
Terus baru tuh dibuatkan pembetulan dari Januari ke Februari nanti dikompensasiin.
Terus dari Februari ke Maret, Maret ke Maret nanti Januari.
Di suhya berurut, coba saya lihat dulu.
KVNT report 2024 Desember.
Aku lihat di bagian apa nih
Di FTT2F
Mohon maaf
Di 2G nya
Oh sorry
2D
2D nya itu
267
Sama kayak 2E-nya yang pembetulan, Mas.
267, 296, 219. Sama.
Berarti 2D-nya itu sama dengan 2E.
Yang pembentulan
Iya
Berarti kemarin
Ibu melakukan pembentulan
Jadinya itu
Ada pengurangan
Pajak
Keluarannya ibu
Jadi aku kan
Sebelumnya ngebayar 267 nih mas
Ternyata waktu dibentulin kan
200
3 doang kan
nah ternyata berarti aku
ada uang yang lebih bayar 64
juta itu
gitu mas, terus aku kompensasiin
deh di Januari
di Januari
aku pake
baik, kalau sesuai
pembicaraan, harusnya sih sudah benar
kalau 267 di 2D
kemudian di pembetulannya
masuk ke 2E nya, kemudian di 2D
pembetulannya itu
ada
pengurangan di pajak keluarannya menjadi lebih kecil
untuk kompensasi atas pembetulannya
itu dipilihkan ke masa pajak berikutnya
dikompensasi ke masa pajak 1 Januari
enggak berikutnya
karena dipilihnya
yang dikompensasi
ke Januari itu
baik
disini saya belum butuhkan waktu
Pengecekan kembali,
kira-kira masih berkenan menunggu?
Boleh mas, mohon maaf
Mohon menunggu sebentar aja ya
Iya, gak apa-apa mas
Baik Ibu Haru,
terima kasih Ibu telah berkenan menunggu.
Setelah saya pastikan terkait dengan komisiannya dari seperti yang masa Desember hingga Januari
seharusnya tidak ada masalah.
Jadi kemudian kemarin kan juga sudah disampaikan juga melalui tiket Melati juga
saya lihat sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian atas tiket tersebut dari tim ITU DJP
belum ada informasi ke kami.
Jadi kalau misalkan terkait dengan tiket itu.
Nanti akan kami follow up ke Ibu,
kami akan hubungi melalui email atau telepon,
nanti akan kami hubungi ketika Timah itu sudah menyampaikan solusi dari atas kemasalahan tersebut.
Kemudian tadi Ibu juga menyampaikan
apakah bisa di poin 2F-nya itu diizikan semirai di poin 2E begitu ya.
Nah hal tersebut sebenarnya tidak dimungkinkan Ibu
karena untuk poin 2F itu kan memang digunakan bagi wajib pajaknya menggunakan perdoman penghasilan.
kreditan pajak masukan, itu salah satunya
misalkan beli baju pajak yang melakukan
penyerahan
bukan BKP atau
BPN yang tidak terutang, jadi tidak
dan itu ada lampirannya
jadi tidak sembarang pengisian
seperti itu
tadi apa aja mas, misalnya
misalnya penyerahan bukan BKP
bukan BKP
BPN yang tidak terutang
seperti itu
jadi memang tidak bisa
sembarang pengisian, jadi memang harus
Ada lampirannya juga begitu nanti
Terus dimana ya mas
Soalnya kan BI nya tutup
Tanggal 7 sedangkan saya
Itu pembayaran setiap hari Rabu
Misalnya diundur
Pembayaran kan tanggal
8
Nah 8 itu kan bukan hari Rabu
Tapi hari Selasa gitu mas
Saya gak bisa
Bisa tanggal 26 ini
Soalnya kan juga udah
Lebih dari 5 hari
Mas
Kemarin Ibu untuk tiketnya itu di tanggal 19 ya kira-kira Ibu ya, untuk permohonan tiket atas tiket yang telah melatihnya itu.
Coba, iya kayaknya mungkin ya, coba.
Iya, kami juga di sini masih menunggu jawaban dari tim IT Ibu, namun kalau untuk sebenarnya kalau misalkan terkait dengan pembayaran memang bisa di deposito.
Tapi mungkin itu bisa jadi langkah terakhir bisa dilakukan pembayaran atas deposit
Tapi jangan diperhitungkan kompensasinya atas hal tersebut
Atas kompensasi yang di sekitar 64 juta tadi
Masanya kalau pakai deposit, PT nggak mau mas karena nyangkut gitu kan
Mungkin dia bisa dibayarkan depositnya atas yang terhutang saja
Tapi 64-nya itu dianggap terhutang
karena memang untuk sehari ini
kami juga masih menunggu sambil mungkin bisa
di cek secara berkala dengan
klik posting
mungkin mana saya nanti bisa
sebelum kami menghubungi ternyata sudah
ada penyelesaian oleh tim IT
tapi kami belum menghubungi
minta tolong dihubungin deh mas
pertama ini kalau aku
bisa lihat cek
di
Coretaxnya mas, udah sampai di mana tahap
ini
kan biasanya ada high kan
ada yang middle juga
permasalahannya ya
kayaknya dulu pernah
lihat ada gitu
soalnya kemarin juga
di bulan Januari juga
dipakein tiket juga mas
setiap mau ngelaporin
ke VAT
iya, kalau untuk sekarang ini
belum ada menu terkait dengan tracking
seperti itu
tempat belum ada
Tracking atas permasalahannya
Memang kami juga disini belum ada
Bisa melihat juga tracking permasalahannya
Jadi nanti kami hanya bisa melihat
Apakah sudah selesai atau belum
Tapi emang biasanya berapa hari sih mas?
Karena memang saat ini
Belum ada
Indikator penyelesaian masalahnya
Memang sebelum ada ibu
Belum ada batas waktunya
Karena memang saat ini juga memang
Mohon maaf memang terdapat banyak kendala ibu ya
Jadi memang
Tim IT-nya tidak menelan
kemasalahan bagi wajib pajak yang lain
juga sama
tapi ini berarti nanti mas
ngehubungin tim IT nya gitu mas
iya kami akan cek sekarang berkala gitu ibu
untuk atas permasalahan tersebut
oke boleh deh mas
kayak gitu aja
iya baik mohon maaf ibu ya
baik
ya seperti itu terima kasih ibu
selamat pagi
selamat berhubungan kembali
selamat pagi mas
Krim pajak dengan Audi, selamat pagi
Selamat pagi
Dengan Ibu siapa?
Dengan Eton
Dengan Ibu, mohon maaf
Eton
Oh dengan Ibu Eton
Ada yang diberi bantuan
Iya, saya ini kan mau melaporkan pajak atasan saya ya
Baik
Cuman di itunya tahun
Tahunan pribadi
Hah?
Tahunan yang pribadi atau bukan?
Iya, pribadi
Oh baiknya
Ada kesalahan SO013
Baik
Apa namanya?
Nomor telepon tidak valid.
Nah, emang ternyata emang ganti nomor.
Oh, baik.
Ini kan ya?
Baik.
Maksudnya berarti saat ini ingin coba diajukan perubahan data seperti itu ya, Bu, ya.
Baik.
Untuk atasan Ibu, atas nama siapa Ibu, Evo?
Ibu Mary.
Atas nama Ibu Mary, ya, Bu, ya.
Baik, Ibu.
Di sini, Ibu, terkait perubahan data seperti itu,
betul kami ada layanannya,
tapi salah satu syaratnya yang berbicara dengan kami harus yang bersangkutan,
bisa tolong disampingkan.
Aduh, belum sampai ya.
Karena memang itu sesuai prosedurnya Ibu, karena kan ada beberapa data pribadi.
Oh gini, atau coba telpon boleh kali ya, saya telpon bentar ya.
Oh boleh ya, silakan.
Bentar-bentar.
Jika memungkinkan, boleh.
Apa namanya, berarti kalau ke kantor pajak pun harus orang yang bersangkutan atau kuasa ya?
Kalau formulirnya sudah ditanda tangani, lalu yang menyerahkan mau orang lain ke kantor pajak itu dipersiapkan.
Oh, formulirnya bisa ngedownload nggak?
Bisa, Ibu ada di website pajak.guru.
sebentar saya coba sambil
telpon dah, bentar-bentar
mana ya nomor telponnya
sebentar, maaf ya mbak
dari kemarin saya cobain
gak bisa, gak bisa, gitu terus
sebentar
telpon
oke
Aduh, ibunya mana sih?
Lama lagi gak diangkat-angkat.
Ibu, ibu, ibu, ini kan pajak ibu gak bisa, gak connect nomor teleponnya, kan ibu ganti ya?
Nih, ngomong langsung sama orang KPP.
Saya lagi telpon nomor orang KPP nih, orang Kring Pajak.
Ibu ngomong ya, soalnya harus ibu...
Enggak, enggak, di telpon ini aja, di telpon ini, enggak apa-apa.
Bentar nih, bentar.
Enggak, cuma ganti nomor...
Ibu ganti nomor telpon, ganti nomor telpon kan.
Nah, saya enggak bisa masuk ke DLJP-nya ibu.
Jadi ibu harus ngomong ke orang Kring Pajak nih, bentar.
Cuma benar ganti nomor telpon, gitu doang.
Jadi harus Ibu yang bersangkutan yang menelpon.
Bentar ya, bentar ya.
Ibu e-phone.
Ya, menghubung ulang lagi.
Ibu e-phone.
Bentar, Bu.
Halo, Mbak.
Ibu e-phone.
Ini, iya, ini, udah-udah, ini akan tersambung.
Ibu mohon maaf, sebelum disambungkan saya izin.
Di sini prosesnya validasi data, jadi ada beberapa data yang wajib harus bisa disebutkan.
Oh, berarti harus saya yang itu, kalau Ibu Mary-nya itu kurang paham ya?
Gimana ya?
Ibu bentar, Bu.
Begini saja Ibu, saya sebutkan dulu data-data yang diperlukan itu apa, supaya Ibu bisa siapkan dulu begitu.
Oh gitu, siap-siap-siap.
Yaudah, Ewan telpon lagi Ibu, bentar ya, saya itu dulu.
Ya, bentar.
Apa aja yang diperlukan?
Iya, yang pertama nomor NPWP.
NPWP apa ada saya?
Lalu nama wajib pajaknya, nama lengkap.
Lalu NIPA yang bersangkutan.
Apa, EFIN?
NIPA Ibu.
Oh, NIPA ada.
Lalu awal nama.
tempat tinggal yang bersangkutan terdaftar.
Berarti yang harus ngomong Ibu Merinya langsung ya?
Iya, tapi disiapkan dulu data-datanya seperti itu.
Udah, udah ada sih.
Baik, lalu alamat tinggal terdaftar.
Iya, udah.
Lalu nomor handphone terdaftar, Ibu, seperti itu.
Iya, yang handphone terdaftar, saya kurang tahu.
Nomor lamanya yang terdaftar bisa disebutkan.
Berarti nanti bisa saya atau harus Ibu Merinya langsung yang nelpon?
Kalau melalui kami yang berbicara langsung harus ibunya, tapi maksud saya di sini mungkin Ibu bisa bantu Ibu Merinya untuk siapkan dulu data-datanya.
Oh gitu, siap-siap, yaudah oke.
Ini saya tutup dulu apa gimana?
Boleh, silakan Ibu nanti hubungi kami kembali kalau data sudah disiapkan dan Ibu Merinya sudah bisa.
Siap-siap, siap-siap.
Oke, makasih.
Terima kasih, sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi.
Terima kasih, selamat beraktivitas kembali.
Kring Pajak dengan Ubay selamat pagi
Selamat pagi pak
Baik dengan ibu siapa saya berbicara
Saya dengan Epa dari PT Sanwa Musin
Baik dengan ibu Epa
Ini pak untuk faktur pajak di Coretax
Baik
Ya itu kan lawan transaksi itu ada revisi pak
Ada perubahannya untuk faktur pajaknya
Nah statusnya itu pak waiting for amendment
Baik
Waiting for a man, baik.
Sampai sekarang itu nggak berubah, terus nggak bisa PDE pin, itu kenapa ya masalahnya?
Baik, jadi saya akan terima kasih kembali.
Di sini Ibu selaku PKP penjual ya Bu, yang membuat faktur ya?
Iya, eh bukan, saya yang menerima faktur Pak.
Oh, Ibu yang menerima faktur.
Iya, iya.
Baik, di sini terkait dengan status faktur pajak,
atau bila itu ada perubahan, itu memang waiting for a man,
sampai dengan.
Oh, ini kan yang merubahnya pembeli itu, Pak.
Yang merubah faktur pajaknya.
Terus katanya nggak berubah-berubah,
faktur pajaknya itu yang dia rubah.
Maksudnya yang merubah itu PKP penjualnya, Bu.
Iya, ini kan penjualnya yang merubah.
Ibu penjual, selaku penjual.
Saya pembeli, saya pembeli, Pak.
Berarti, Ibu, selaku pembeli itu harus menyetujui dulu, Ibu.
Oh, gitu?
Iya.
Disetujui, agar waiting for amendnya itu berubah menjadi amend diubah
Oh gitu, nah terus ini masalahnya kan dia bikinnya tuh repisinya dua kali Pak
Yang satu itu statusnya udah amend, sedangkan satunya lagi waiting for amend
Ini ada dua faktor berarti
Satu-satu faktor
Satu faktor, berarti ada dua kali perubahan
Iya betul
Ya
pertama sudah aman kemudian dia bikin lagi pembelajaran ya jadi kedua ya tapi masalahnya
yang repisi pertama itu tidak bisa di-download si PDF nya Pak ya karena kan dia mengganti lagi
Bu Oh mengganti lagi dengan adanya yang faktor ini yang wedding for men jadi ini harus disetujui
dulu agar nanti berubah ke aman Oh berarti saya yang sebagai pembelinya harus menyetujuinya itu
benar-benar ibu
Berarti ini kan saya lagi buka Coretax nih pak
Iya
Berarti langsung saya klik aja disitu kan ada tanda pensil ya
Iya
Disitu klik aja
Klik saja admin
Iya
Terus setujui aja gitu
Benar ya bu
Setujui penggantian
Benar setujui penggantian
Siap
Iya
Jadi prosesnya seperti itu bu
Alurnya ketika ada faktur pajak yang berganti ya bu
Terima kasih
Seperti yang awal, terapi penjual itu membuat faktur pajak pengganti.
Statusnya tidak langsung amend, tapi waiting for amend.
Waiting for amend ini harus disetujui dulu oleh terapi pembeli.
Jadi nanti akan buah menjadi amend.
Begitu juga ketika ada faktor pacat batal.
Faktor pacat batal juga harus disetujui dulu.
Oh gitu, terus untuk yang beberapa juga ada yang statusnya langsung amend.
Berita terkini.
Pak, saya setujui, tanpa saya klik, sudah berubah sendiri, gitu.
Itu emang begitu kalau yang pilih pertama, gitu, atau bagaimana?
Seharusnya tetap di-amend dulu ya, Bu, jadi harus ditujui.
Oh, soalnya untuk yang lain itu aman-aman aja gitu, Pak,
yang bikin faktor pancaking ganti itu, enggak saya setujui, sudah bisa di-download si PDF-nya.
Karena kalau, atau mungkin ya, karena dari sistem juga Ibu, mungkin sistemnya masih ada bug atau seperti apa, itu mungkin di luar kuasa kami, tapi secara sistem itu harus disetujui dulu, Ibu.
Oh, gitu.
Iya.
Kalau setiap sistem, tapi ini mungkin beberapa udah ada yang bisa ya, maksudnya deh, tanpa harus saya setuju sebagai lawan transaksi, ini udah oke gitu, Pak.
Benar, Ibu.
Oh, jadi, oh berarti.
Tapi kalau yang waiting, saya harus setujui.
Kecuali kalau yang langsung berubah ke main, berarti aman gitu ya, Pak?
Iya, Ibu.
Oh, siapa tuh kalau begitu.
Satu lagi ya, Pak. Bentar, Pak.
Udah deh, cukup aja deh dulu, Pak.
Ah, baik.
Terima kasih banyak ya, Pak.
Terima kasih juga, Ibu Isha, telah mengikuti.
Saya akhiri, Ibu. Selamat pagi dan berhubungan kembali.
Terima kasih.
Selamat pagi, dengan ibu siapa saya berbicara?
Ibu Siti Sumarni.
Baik, silakan Ibu Siti, ada yang bisa dibantu?
Oh, jadi aku ini mau login nih, sistem.djponline.pajak ya.
Baik.
Ini kenapa emailnya jadi berubah ya? Jadi aku nggak bisa verifikasi.
Baik, kalau untuk email ini sesuai dengan email yang tergastar,
tergastar itu ya mungkin ketika ibu pendaftaran atau ketika ibu melakukan aktivasi.
dulu, itu adalah email yang
terdaftar, seperti itu di sistem pertajakan
kalau misalnya tidak sesuai
silakan nanti melakukan perubahan data
melalui sistem eReg, KPP, WBI
atau untuk JJT online, atau itu kalau
untuk verifikasinya, bisa dikirimkan
melalui pilih salah satu kanal
selain email, misalnya nomor
handphone, atau akun
M-Pajak, atau mobile autenticator
yang sudah diaktivasi
nah iya masalahnya itu, kemarahkan
pelaporan pajak itu bisa kan, pakai
email yang sudah terdaftar, nah sekarang
kita melihat
Inelnya berubah gitu, bukan inel aku gitu.
Terus untuk nomor handphone, itu nomornya udah gak aktif.
Itu gimana ya?
Oh baik, kalau untuk hari ini berarti nanti Ibu silakan melakukan perubahan data Ibu ya.
Tapi kalau misalnya Ibu butuh untuk login DJP Online sekarang,
itu kami bisa bantu untuk memberikan kode UTP untuk loginnya, seperti itu.
Berarti kalau perubahan data gak bisa kita di sistem di Jepang Online ya?
Harus, belum bisa Ibu ya.
Perubahan data DJP Online itu melalui akun atau sistem eReg KPP atau nanti Ibu ubahnya melalui akun Coretax Ibu, seperti itu.
Berarti aku nanti minta perubahan data aja ya?
Iya, nanti Ibu sampaikan mau untuk perubahan data DJP Online, seperti itu.
Iya, bisa lewat telepon kan ya?
Kalau untuk dari KPP itu untuk perubahan datanya dengan datang langsung atau dikirimkan oleh pos JKS PDC atau korir Ibu ya, ke KPP ini, seperti itu.
Kalau gitu sekarang ini dulu kali ya, minta bantu biar bisa login dulu.
Boleh, ya. Disini kami bisa bantu, Ibu silakan boleh disebutkan nomor NPWP 15 digitnya dulu, Ibu ya, untuk kami cekkan.
Oke, ini nomornya NPWP ya.
NPWP 726-070-998-401-000.
Oke, kemudian untuk...
Selanjutnya, boleh disebutkan untuk atas namanya, Ibu?
Atas namanya, Siti Sumarni.
Siti Sumarni, baik.
Tadi sudah klik untuk pengirimannya, Ibu?
Sudah, ya.
Sudah klik, ya?
Tidak ada notif masuk juga.
Soalnya waktu kemarin pelaporan di bulan Februari itu berhasil masuk.
Sudah berhasil.
Kenapa sekarang mau login lagi?
Malah emailnya tidak.
Terubah.
Biar sesuai, Ibu.
Iya, baik.
Nah, untuk selanjutnya, kalau perlu informasi, untuk tadi, Ibu, kan tadi pilihnya kode OTP-nya pakai email, ya?
Iya.
Yang terakhir.
Iya.
Aku terakhir tadi, Ibu, klik yang email, SMS atau M-Pajak tadi pilihnya?
Oh, terakhir aku nyobain M-Pajak.
M-Pajak, ya?
Oh, baik.
Aku udah ini, akhirnya.
Boleh, iya.
Boleh dihubungkan tanggal permintaan kode OTP-nya?
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack