dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Hmm, hanya bisa dilakukan melalui KPP saja. Betul, Ibu. Mohon maaf tidak dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Berarti KPP-nya KPP di mana berarti? Kalau secara ketentuan untuk permohonan perubahan data ini dapat dilakukan melalui KPP terdaftarnya saja, Ibu. Dan apabila memang terkait dengan teknis ini, silakan dikonfirmasikan ke KPP. Apakah memang mengajukan langsung, dan kalau secara ketentuan kan diajukan secara langsung atau diajukan melalui pos. Tapi terkait dengan kendala ini, mungkin dapat konfirmasi. | Checked | |
ke KPP, Ibu, lebih detilnya terkait dengan teknik ruang permohonan seperti apa, Ibu, gitu. Oh, berarti misalnya kan kami tinggal di Denpasar, gitu. Bisa nggak di Denpasar, gitu? Di sini tergantung dari KPP terdaftarnya. Misalnya KPP terdaftarnya di Tabanan, gitu, misalnya. Oh, kalau seperti itu tidak bisa, Ibu. Kalau memang terdaftarnya di Tabanan tadi, maka silakan mengajukan permohonan perubahan daftarnya di Tabanan tadi, karena kan KPP terdaftarnya di Tabanan. Tapi, apabila memang Ibu ingin coba konfirmasikan dulu ke KPP yang ada di Denpasar, | Checked | |
silakan menghubungi KPP yang bersangkutan, Ibu. Apakah dapat melakukan perubahan data untuk akun DJP Online di KPP tersebut? Oh, begitu, ya. Nggih, Ibu. Coba nanti saya ini dulu. Kalau memang ada waktu, nanti kan coba di Tabanan, kalau begitu. Baik, begitu, Ibu. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sehat dan sukses selalu. Selamat pagi. | Checked | |
Kring Pajak dengan Argo, selamat pagi. Ya, selamat pagi. Dengan siapa saya berbicara? Juli. Ibu Juli, silakan ada yang bisa dibantu ibu. Ya, ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanya. Baik. Pak, itu pertama, untuk PPh final 0,5% UMKM, itu apakah benar-benar diperpanjang untuk tahun 2025 ini, walaupun untuk pajak pribadi yang telah menggunakan PPh tersebut selama 7 tahun kemarin? | Checked | |
Oh, baik. Orang pribadi ya, 7 tahun ya? Iya. Baik. Yang kedua, yang kedua ... kebetulan kami mendirikan sebuah PT di tahun 2023. Untuk SPT tahunannya sudah kami laporkan nihil untuk tahun 2023, dan kebetulan untuk tahun 2024 memiliki penghasilan di bawah 4,8 M. Baik ibu. Nah, untuk tahun 2025 ini, apakah kami harus menyetorkannya ke pihak final 0,5% tersebut? | Checked | |
Jika iya, apakah ada proses pengajuannya? Terus yang ketiga yang mau saya tanyakan adalah hal mengenai pengajuan NPPN. Baik. Norma ya Bu ya? Iya. Baik. Ah, udah. Itu aja. Oh, baik ... baik. Untuk yang pertama terkait dengan prestasi final ya Bu ya, UMKM, diperpanjang atau tidak, terutama untuk orang pribadi yang sudah menjalankan paling di sini 7 tahun ya Bu ya? Iya. Kemudian yang kedua, di sini kalau boleh tahu badannya ini bentuknya apa Bu? CV atau PT? Atau apa ya? PT. PT ya Bu ya? | Checked | |
Berdirinya di tahun 2023 Iya. 2023-nya nihil ya Bu ya? Iya. Kalau boleh tahu pada saat permohonannya ini memilih untuk menjalankan kewajibannya menggunakan ketentuan umum atau menggunakan PPh final Bu? Kalau pada saat pendaftaran kan bisa memilih atau bagaimana saat itu? Oh agak lupa Pak ya. Bisa lihat di mana? Mungkin nanti bisa ke djponline.pajak.go.id ... coba ke layanan dulu ... informasi layanan | Checked | |
Kemudian info KSWP, dia akan coba nanti permintaan surat keterangan PP 55 ya Bu ya. Oh. Apabila kalau itu sudah terbit, berarti kan memang menggunakan PP 55. Tapi kalau tidak, ada kemungkinan memang awalnya memang menggunakan ketentuan umum ya Bu. Oh baik, saya ulang Pak ya. Di ... masuk ke login DJP Online, Login DJP Online ... terus ke layanan, ... layanan ... lalu info KSWP, ... info KSWP. Kemudian ... lalu pilih apa tadi Pak? Nanti di bagian pemenuhan profil kweajiban saya di situ. | Checked | |
itu bisa dipilih, ya bu ya beberapa layanan. Ibu pilih yang surat keterangan PP 55. Oke. Nah, nanti dipilih, kemudian biasanya diminta untuk menginput kode captcha atau kode keamanan. Kalau memang bisa mengunduh, umumnya berarti memang sudah bisa ya untuk menggunakan PP 55. Kalau tidak ada, kemungkinan memang sebelumnya pada saat pendaftaran memilihnya menggunakan ketentuan umum, Ibu. Seperti itu. Oh, baik-baik. Karena kan untuk wajib pajak baru, untuk menentukan menggunakan PP 55 atau PP 55 atau yang umum, itu pada saat pendaftaran. Hmm, baik Pak. Oh, iya. | Checked | |
Oke, jika memang kalau misalkan memang ada surat keterangan PP 55 ini berarti untuk tahun 2025 ini otomatis kami menyetorkan 0,5% itu Pak ya? Oh baik Apa harus ada melakukan pengajuan lagi? Oh baik ya, jadi apabila memang saat itu memang sudah menentukan menggunakan PP 55 saat pendaftaran di 2023 kan ini ya Bu tidak ada operasional ya? Nah 2024 ini omsetnya berapa Bu? 4,8 M? Di bawah. Maka sepanjang memang melakukan kegiatan usaha maka masih bisa. | Checked | |
menggunakan PP 55 ya Bu atau yang 0,5 persen Ok Mengingat memang untuk jangka waktu ... jangka waktu penggunaan PP 55 ini, untuk wajib pajak badan PT? Ini bukan perseorangan ya Bu ya? PT ... Iya, ... iya PT Ini adalah tiga tahun ya Bu ya seperti di 2023, 2024, 2025 ya seperti itu, selama memang masih memenuhi. Ok Kemudian yang terakhir pengajuan norma ini, mohon maaf sebelumnya wajib pajaknya orang pribadi atau badan? Orang pribadi. Pribadi ... orang pribadi ya Bu ya, untuk kegiatan usahanya | Checked | |
Terkait dengan apa Bu? Perdagangan biasa atau sewa tanah dan bangunan seperti itu? Perdagangan biasa. Perdagangan biasa ya Bu ya? Oh baik. Itu tata cara pengajuannya maksudnya ya Bu? Iya maksudnya apakah perlu untuk NPPN ini? Karena kalau nggak salah di tahun yang sebelumnya ini cuma untuk pekerjaan bebas, kalau saya tidak salah. Oh baik ya. Jadi seperti ini saya jelaskan bahwa untuk NPPN ini... | Checked | |
Tidak hanya untuk pekerjaan bebas ya Bu ya, jadi untuk wajib rakyat yang memang omsetnya di bawah 4,8 miliar, kemudian memang misalnya memang sudah tidak lagi memenuhi PP 55 ya, misalnya sudah lewat 7 tahun, maka memang tidak bisa menggunakan ketentuan yang umum ya Bu ya ... memang tidak bisa menggunakan yang final ya, sepertinya itu. Sehingga memang harus menggunakan ketentuan umum. Sedangkan misalnya omsetnya masih di bawah 4,8 miliar, sehingga memang tidak wajib untuk pembukuan. Sehingga untuk wajib pajak tersebut bisa mengaju | Checked | |
kan NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto, seperti itu. Untuk mencari penghasilan netonya, seperti itu Ibu. Jadi mungkin kita lihat kembali wajib pajaknya ini, orang pribadinya, tadi Ibu sudah menyampaikan terkait dengan perdagangan biasa. Ini tidak menjadi batasan, ya. Bukan berarti untuk NPPN ini hanya untuk pekerjaan bebas saja. Atau ... karena untuk NPPN ini juga untuk kegiatan usaha, seperti itu. Oh gitu. Tadi Bapak jelaskan ini sudah yang menggunakan PPh final 0,5. | Checked | |
persen selama 7 tahun berarti harus mengajukan NPPN ini Iya jadi ... Walaupun yang ... walaupun untuk yang tarif 0,5 diperpanjang? Nah untuk ... nah saya jawab dulu ya Bu, sekaligus ini menjawab pertanyaan Ibu yang pertama. Iya. Pertanyaan perpanjangan 0,5% untuk sampai dengan saat ini belum ada aturan pelaksanaannya ya Bu. menggunakan ketentuan yang lama yaitu PP 55 tahun 2022 seperti itu. Artinya memang wajib pajak tersebut orang pribadi misalnya sudah melebihi 7 tahun memang | Checked | |
Untuk sampai dengan saat ini masih mengikuti ketentuan yang lama di PP 55 ya Bu, seperti itu. Berarti kalau misalkan sudah 7 tahun tidak bisa menggunakan 0,5% itu Pak? Ya untuk orang pribadi ya Bu, untuk sampai dengan saat ini. Karena belum ada aturan pelaksanaannya, seperti itu. Oh. Iya. Tapi kan kalau lihat di berita kan sudah diperpanjang Pak. Ya tapi mohon maaf Bu, saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih yang PP 55 tahun 2022. Jadi kalau misalkan ini kebetulan... | Checked | |
kami sudah pernah menyetorkan PPh 0,5% ini untuk masa Januari dan Februari itu bagaimana Pak? Oh baik, apabila memang nanti ... memang tidak diperpanjang ya Bu ya, dan memang ini tidak terhitung ya karena memang sudah melewati 7 tahun misalnya seperti itu, maka atas pajak yang sudah dibayarkan ini bisa diajukan pengembalian, pajak yang seharusnya tidak terhutang atau restitusi ya Bu ya Baiklah kalau begitu Pak. Baik. Saya tangkap Pak ya | Checked | |
kebetulan kami merupakan wajib pajak pribadi yang sudah 7 tahun menggunakan PPh tarif 0,5% tersebut untuk tahun ini, berarti kami harus mengajukan NPPN tersebut ya? Baik. Begitu? Jadi seperti ini Bu, nah ini ... ini kasusnya ketika memang ... misalnya sudah 7 tahun di tahun 2024. Iya. Kemudian memang sudah tidak bisa lagi menggunakan final ya Bu, sesuai dengan PP 55 tahun 2022, apakah untuk wajib pajak | Checked | |
Tersebut di tahun 2025 ini menggunakan ketentuan umum. Nah ketentuan umum ini untuk bulanannya menggunakan PPh Pasal 25 ya Bu ya, angsuran. Nah disebutkan di aturan bahwa untuk orang pribadi, ini untuk wajib pajak yang sudah melewati batas waktu dan menggunakan PPh Pasal 25, maka di sini dipersamakan dengan wajib pajak baru. Wajib pajak baru untuk angsurannya di sini adalah nihil ya Bu, seperti itu. Ya. Jadi selama tahun 2025 angsurannya nihil, seperti itu. Baik. Jadi ... tidak perlu mengajukan NPPN. | Checked | |
untuk tahun pajak 2025-nya ya, karena untuk angsurannya nihil, seperti itu. Oh, begitu. Berarti tidak perlu mengajukan NPPN itu, Pak, ya? Iya, baik. Oh, ya udah. Oke. Baik. Bagaimana, Ibu? Apakah sudah cukup jelas informasi saya? Sudah. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak, Ibu Yuli. Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali, Ibu. | Checked | |
Kring Pajak dengan Sari, selamat pagi. Halo, selamat siang Mbak Selamat pagi Bapak, dengan siapa saat ini saya berbicara? Bapak Aldi ... Mbak Baik, ada yang bisa saya bantu Bapak Aldi, silakan. Maaf Mbak ini saya kan ... kemarin saya mau daftar NPWP. Baik. Ketika mau daftar lewat Coretax tuh ... si nomor penduduk ... si NIK-nya itu udah duplikasi itu bagaimana ya Mbak? Baik, nomor induk kependudukan | Checked | |
Diduplikasi itu artinya, NIK tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak Bapak. Nah ... Jadi tidak bisa mendaftarkan NIK itu kembali sebagai wajib pajak. Nah Mbak, kasusnya sejauh ini saya merasa belum pernah mendaftar Mbak. Nah itu ceknya jadinya harus kayak gimana ya Mbak? Baik, jadi sebelumnya memang belum | Checked | |
Merasa belum pernah mendaftarkan NPWP-nya, seperti itu ya, Pak, ya? Iya, betul, Mbak. Baik. Ini kan untuk NIK yang duplikasi, itu kan sudah tidak bisa mendaftarkan NPWP kembali, ya. Nanti coba, Bapak, akses di halaman login Coretax. Itu kan ada aktivasi akun wajib pajak. Di mana, Mbak? Di halaman? Di halaman login. | Checked | |
Pertama kali Coretax, di bawah tombol login yang berwarna kuning, itu kan ada aktivasi akun wajib pajak. Oh. Silakan Bapak ... klik aktivasi akun wajib pajak kemudian diisikan identifikasinya ya Pak ya. Baik Mbak Itu untuk bisa login ke Coretaxnya. Itu nanti harus ada password atau apa yang lain ya | Checked | |
Iya Pak, diisikan ... Yang harus diisikan apa saja ya Mbak? Baik, sebentar ya Pak ya, menunggu ya. Atau boleh dibantu disebutkan NIK-nya terlebih dahulu Pak? Boleh, boleh Berapa? 3, 3, 2, 0 Iya 4, 2, 5 Iya 14, 0, 3 Iya 0, 1 Iya | Checked | |
0008 Baik, atas nama siapa Bapak nama lengkapnya? Bapak Aldi Prasetyo Baik, mohon menunggu sebentar ya Pak ya, saya pastikan terlebih dahulu ya Baik. | Checked | |
Halo Pak Aldi, Halo. Iya baik Bapak, terima kasih telah menunggu. Baik Bapak nanti ke menu yang di halaman Coretax itu, kan ada aktivasi akun wajib pajak ya, Aktivasi akun. Ya. Wajib pajak yang paling bawah, nanti untuk diarahkan ke permintaan akses digital, kemudian kan ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar, silakan di-checklist ya. Sebentar Mbak. | Checked | |
Saya sambil buka ya, Mbak. Baik. Masuk ke Coretax ... terus, untuk ini tuh, halaman Coretax sama pajak.go.id itu sama atau enggak ya, Mbak? Coretax itu di coretax.djp.pajak.go.id, Pak. | Checked | |
Oh, yang DJP Online pajak ya mbak? Bukan bapak, bukan DJP Online pak, coretax djp.pajak.go.id. Bukan DJP Online. Atau begini bapak, bapak bisa dicatat dulu ya, poin-poinnya Oh iya boleh mbak Ya nanti masuk di aksesnya ke coretaxdjp.pajak.go.id | Checked | |
Kemudian di bawah tombol login itu, ada tulisan aktivasi akun wajib pajak silakan diklik. Kemudian nanti akan masuk ke permintaan akses digital. Nah di manajemen kasus itu ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar itu silakan di-checklist. Kemudian? Kemudian nanti di pemilihan wajib pajak di kolom nomor pokok wajib pajak, silakan di-inputkan NIK nya. Kemudian nanti diklik cari. | Checked | |
Untuk nama wajib pajak, itu akan otomatis terisi. Selanjutnya, Bapak bisa mengisi di detail kontak. Ada email dan nomor telepon, silakan diisikan sesuai dengan ketentuannya. Di situ sudah diinformasikan bahwa nomor telepon dimulai dengan angka 0, minimal 8 karakter, maksimal 15 karakter, dan hanya digit. Kemudian nanti Bapak... Itu, mohon maaf ... nomor teleponnya ya? | Checked | |
Iya, Pak. Detil kontak, email dan nomor telepon ... Ok. ... itu harus terisi. Yang bertanda centang itu harus diisi, Pak, ya. Nah, nanti setelah mengisi detil kontak, nanti checklist pernyataan lalu simpan. Baik, Mbak. Kemudian nanti Bapak akan menerima email yang berisi kode untuk login pertama kali di Coretax. Baik, Mbak. Baik, nanti ... | Checked | |
Bisa dicoba ya Pak ya, apabila masih ada kendala nanti bisa menghubungi kami kembali ya Pak. Baik, terima kasih banyak ya Mbak. Sama-sama Bapak, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sukses selalu. Baik. | Checked | |
Kring Pajak dengan Niken, selamat pagi. Selamat pagi, Niken. Ini dengan Max. Dengan Ibu Max? Iya. Baik ada yang bisa saya bantu? Mau perubahan data itu harus ke KPP atau enggak ya? Perubahan data ... ini apa ... wajib pajak. Baik, untuk perubahan datanya berupa apa, Ibu? Berupa dari pegawai ... pegawai swasta menjadi pegawai yang bebas gitu, tenaga bebas, yang pegawai bebas, yang melakukan ... | Checked | |
pekerjaan bebas. Maksudnya untuk KLU-nya atau jenis pekerjaannya ... Iya ... ... begitu Ibu? ... iya, betul-betul. Baik. Ibu tanyakan apakah perubahan KLU ini bisa melalui online atau harus kantor pajak begitu Ibu Max ya? Iya. Baik, akan saya coba cek dulu, mohon ditunggu sebentar Ibu. Iya. | Checked | |
Ibu. Iya. Ibu, terima kasih telah menunggu. Ibu, berkait dengan perubahan KLU ini, bisa Ibu lakukan secara mandiri di akun Coretaxnya, Ibu? Oh, Coretax. Bukan di DJP Online, ya? Bukan, Ibu. Kalau di DJP Online itu sudah ditutup untuk perubahan datanya, baik alamat email, nomor telepon, maupun KLU-nya. Jadi hanya bisa melalui Coretax saat ini. Dan di Kring Pajak pun kami saat ini tidak melayani untuk perubahan data KLU ini, ya. Kami hanya bisa melayani perubahan data seperti... | Checked | |
Alamat email ataupun nomor handphone, gitu kira-kira. Oh. Berarti kalau yang mau ganti di DJP Online itu harus ke KPP ya? Iya, Ibu. Jadi seperti saya informasikan tadi, kalau untuk perubahan yang di DJP Online, ini bisa diubah di Coretax-nya, Ibu. Kalau begitu nanti ... Nanti akan langsung terintegrasi dengan data di DJP Online nantinya, akan tersinkronisasi. Baru ngerti saya. Oke, baik. Terima kasih Ibu Niken. Sudah cukup, Ibu? Sudah. Tidak perlu saya informasikan cara-caranya? Tidak perlu ... | Checked | |
Itu langsung diubah aja seperti itu kan? Terus simpan gitu kan? Di Coretaxnya nanti ada menu portal saya, Ibu pilih perubahan data, ada identitas wajib pajak, pilih KLU utama, dan melampirkan dokumen pendukung, seperti itu. Oh. Atau bisa ke kantor pajaknya juga bisa Ibu, untuk mengajukan perubahan data ... Dokumen pendukungnya berupa apa ya? Dokumen pendukung yang menunjukkan data sebenarnya atau menunjukkan pekerjaan sebenarnya. Di dalam aturan kami tidak diinformasikan contoh khususnya seperti apa Ibu, sesuai dengan keadaan sebenarnya saja ... | Checked | |
Oke, baik. Itu saja sih. Terima kasih ya. Baik, terima kasih kembali Ibu. Selamat pagi dan sukses selalu, Ibu Max. | Checked | |
Kring Pajak dengan Alya Selamat pagi. Selamat pagi, Bu. Saya ... Baik, dengan ... ... dengan Bapak Bambang. Baik, dengan Bapak Bambang. Ada yang bisa saya bantu, Bapak? Bu, saya membantu isi DJP Online istri saya. Tapi karena nomor lamanya masih nomor telepon rumah, itu gagal masuk, Bu. Baik, notifikasinya apa, Bapak? SO 18. Jadi nomor telepon tidak valid. | Checked | |
Oh, baik. Berarti ini nomor telepon tidak valid begitu ya? Iya, betul. Baik. Baik, Bapak Bambang, untuk terkait hal tersebut, ini mohon maaf atas ketidaknyanannya, Bapak. Jadi apabila ada keterangan nomor telepon tidak valid, ini memang solusinya adalah dengan perubahan data, Bapak. Iya, iya. Hanya saja untuk terkait perubahan data ini, mohon maaf Bapak, belum bisa dilakukan melalui Kring Pajak. Dikarenakan saat ini sistem kami sedang ada kendala seperti itu. Nah. | Checked | |
Untuk terkait hal ini, kami sarankan Bapak bisa mengajukan perubahan datanya nanti ke KPP terdaftar. Nanti mohon bilangnya ke petugas yang ada di KPP, kalau Bapak mau mengajukan perubahan data secara jabatan melalui sistem eReg yang ada di seksi pelayanan. eReg atau Coretax? Ah, ini ... sebenarnya perubahan data itu ada dua cara ya Bapak, bisa melalui Coretax, bisa melalui eReg. Cuma kalau yang melalui Coretax, | Checked | |
Coretax ini kami belum bisa memastikan berapa lama sinkronisasi ke DJP Online. Sedangkan kan Bapak di sini perlu ya untuk laporan SPT yang di DJP Online. Iya Mbak, betul. Nah sehingga ini perubahan datanya nanti melalui sistem eReg. Jadi mohon nanti bilangnya melalui sistem eReg ke petugasnya dari KPP. Jadi biar mereka tidak salah melakukan perubahan datanya. Takutnya yang diubah malah Coretax. Nah Coretax ini yang tadi belum bisa kami pastikan berapa lama sinkronisasinya. | Checked | |
Bu, kalau saya datang ke sana, mengurus perubahan data ... Iya, ... di diri saya, Baik. itu perlu surat kuasa atau tidak? Baik, Bapak. Sebenarnya kalau misalnya formulirnya sudah diisi, Iya, sudah begitu, sudah diisi, sudah ditandatangani, Iya, Bapak cuma menyampaikan saja, itu tidak perlu, Bapak. Nah, kalau misalkan sudah diisi, sudah ditandatangani, Iya. dikirim lewat pos, itu dikuasa atau tidak? | Checked | |
Kalau pos ini juga tetap diproses Bapak, cuma kan jadinya kalau misalnya lewat ekspedisi atau kantor pos kan ini tergantung dari kantor posnya juga ya Bapak, berapa lama prosesnya. Kalau misalkan kurir, misalkan kalau lewat kurir itu diproses atau tidak nanti? Kalau untuk kurir juga tidak Bapak, karena nanti kan diajukannya ke TPT ya, nanti akan dapat bukti penerimaan surat. | Checked | |
Jadi bisa atau lebih baik saya datang, lebih baik saya pakai kurir atau lebih baik saya datang sendiri? Sebenarnya untuk terkait hal tersebut silakan disesuaikan ya dengan wajib pajak. Cuma kan kalau biasanya Bapak, kalau Bapak datang yang misalnya langsung datang di hari itu, kalau biasanya antriannya tidak banyak itu bisa langsung diproses. Karena sebenarnya proses perubahan data itu satu hari kerja Bapak setelah dokumen diterima lengkap. Begitu. Sedangkan kan kalau mungkin lewat kurir, ekspedisi mungkin ada jeda waktu ya dalam proses. | Checked | |
pengiriman tadi, begitu ya. Langsung kok ... langsung ke hari ini ... hari ini saya dapat tanda terima ... tanda terima ... pelaporan ... itu tuh pasti di sana atau malah hilang, gitu nanti Harusnya itu tidak hilang Bapak, karena ada bukti penerimaan surat jadi nanti Bapak bisa konfirmasinya melalui bukti penerimaan surat yang Bapak terima, kalau misalnya Bapak menggunakan kurir atau jasa ekspedisi. Tapi kalau Bapak datang langsung | Checked | |
pun nanti juga akan dapat bukti penerimaan surat juga. Maksudnya dilayani kalau saya datang sendiri? Iya. Dilayani sampai perubahan data, apa cuma diterima berkasnya saja, terus selalu pulang? Nanti biasanya dokumennya akan diterima dulu, Bapak. Untuk proses perubahan datanya, ini memang paling lama satu hari kerja setelah dokumen diterima lengkap. Oh, jadi misalnya saya datang sendiri pun diterima berkasnya, terus kasih tanda terima, terus suruh pulang ya? Biasanya seperti itu, Bapak. | Checked | |
Tapi nanti mohon bilangnya seperti yang tadi saya sampaikan, jadi nanti perubahan data melalui sistem eReg. eReg ya ... eReg. Bu, kalau lewat email, saya kemarin juga sudah melalui email, nggak direspon nih, nggak bisa ya? Karena kalau untuk lewat email ini, biasanya karena layanannya kan sebenarnya belum tersedia secara melalui email ya Bapak. Hmm, betul. Jadi melalui email itu ya hanya KPP-KPP yang mungkin | Checked | |
membuka layanan tersebut. Jadi kalau misalnya KPP itu tidak membuka layanan yang dimaksud, tentunya tidak akan diproses Bapak. Tapi dulu saya pernah minta ulang EFIN bisa Bu? Baik. Baik Bapak, karena memang kalau biasanya kalau dulu itu saat kondisi COVID-19 Bapak, karena memang saat kondisi COVID-19 itu dialihkannya secara online semua bisa lagi, seperti itu, cuma sekarang status pandemi COVID-19 sudah dicabut oleh pemerintah. | Checked | |
Previous pageNext page |
dataset.txt · Last modified: by jack