User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Baik, berarti tidak muncul di induk ya bu ya
Ya, ga ... maksudnya, udah di ... udah diupload ... udah dikreditkan. Tapi dia nggak muncul di itunya ... di form itunya loh ... di form SPT konsep ... B1.
Di B1-nya ga muncul.
Ga muncul. Tapi di sini saya buka ... di mana namanya ... di SPT
Di SPT masuk ga bu?
Ga, justru di induknya gak ada ...
Di induk ga ada.
... karena di situnya gak ada ... karena di itunya gak ada. Cuma ... tapi di ... di depan ini ... di depan ini
Checked
Saya lihat di header-nya itu, itu ada tulisannya posting SPT last revealing written sheet itu tanggal 20 Maret kan. Saya memang bikin konsepnya tanggal 20 Maret. Nah ini ada tulisannya posting itu apa, warna biru itu, apa perlu saya klik juga ya?
Itu bisa di-close juga Ibu. Jadi kalau misalnya posting SPT itu untuk memperbaharui ada data-data yang belum masuk seperti itu Ibu.
Oh ini tidak masalah ya kalau saya klik?
Tidak masalah Ibu. Tidak masalah.
Tidak masalah ya saya takutnya.
Checked
Kalau ini saya klik, ini langsung bayar enggak ya?
Oh enggak.
Selama bayar ini enggak diklik enggak masalah ya?
Iya, jadi posting SPT itu sejenis refresh gitu. Jadi kalau misalnya memang ada data-data yang baru masuk dan itu belum ada di induk, kalau Ibu klik posting SPT itu nanti akan ter-refresh, data-datanya akan masuk.
Oh, coba sebentar ya. Saya refresh dulu ya.
Boleh.
Oh, tapi itu pasti kayak error gitu ya.
Mungkin bisa di ...
Oh, berarti...
Checked
Coba secara berkala Ibu, tapi kalau...
Saya coba dulu aja ya.
Boleh bu.
Tapi ini nggak mempengaruhi yang di bawah selama belum saya klik pernyataannya itu nggak ini ya?
Nggak apa-apa Ibu.
Nggak bayar dan laporan?
Iya. Jadi kalau bayar dan lapor kan ada tombol sendiri itu Bu, tapi kalau posting SPT itu seperti refresh aja.
Oh, oke.
Kalau ada data baru.
Tapi refresh-nya di dalam itu ya, nggak masalah ya?
Oh, iya.
Oh, baik-baik. Coba deh, saya coba dulu ya.
Oh, boleh. Nanti kalau ada kendala bisa hubungi kami kembali ya.
Nanti hubungi lagi ya. Iya, iya.
Terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sukses selalu.
Terima kasih.
Checked
Halo ... halo ... halo ... halo Pajak
Kring Pajak dengan Diki, selamat Pagi
Halo, selamat pagi
Halo Bapak
Iya
Checked
Dengan bapak
Halo bapak,
Ya, halo.
Halo. Kring Pajak dengan Diki selamat pagi.
Halo.
Ya, halo bapak, Kring Pajak dengan Diki selamat pagi.
Iya, saya lupa EFIN, pak.
Lupa EFIN, sebelumnya bapak siapa saya bicara?
Checked
Dengan Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto, baik. Ini untuk lupa EFIN NPWP orang pribadi atau badan Bapak?
Pribadi ya.
Untuk NPWP orang pribadi Bapak ya?
Ya.
Baik Bapak, di sini sebelum melakukan pelayanan lupa EFIN, ada beberapa data yang harus saya validasi terlebih dahulu Bapak ya?
Ya.
Baik, yang pertama Bapak bisa disebutkan NPWP-nya?
Checked
NPWP-nya 07-898-5413-626-000.
Baik, untuk nama lengkapnya Bapak?
Bambang Hermanto.
Bapak Bambang Hermanto.
Untuk alamatnya bisa disebutkan Bapak?
Checked
Ini alamat yang tertera di kartu NPWP-nya ya?
Iya, alamat yang tertera di kartu NPWP.
Oke, Gajah Mada, 224, Kaliwaters, Jember, Jawa Timur.
Baik, selanjutnya, untuk email yang terdaftar bisa disebutkan Bapak?
[email protected]
[email protected]
Ya.
Baik, untuk nomor handphone yang terdaftar ...
Checked
bisa disebutkan Bapak?
0811
Iya
3433
Iya
821
821. Baik saya cek kembali dasarnya, mohon menunggu sebentar Bapak ya.
Baik.
Checked
Terima kasih Bapak sudah menunggu.
Iya
Baik Bapak Bambang, terima kasih validasi datanya. Untuk data-nya di sini sesuai. Untuk EFIN Bapak akan dikirimkan melalui email ya Pak ya.
Oh baik.
Email Bapak, [email protected]. Untuk EFIN-nya ini dikirimkan dalam file PDF. Untuk file PDF-nya ini terkunci atau terproteksi ya Pak ya. Untuk membuka file PDF-nya, silakan gunakan input
Checked
Oke, Bapak. Dari digit ketiga sampai digit kesembilan.
Tiga sampai sembilan.
Iya. Ada lagi Bapak yang bisa saya bantu?
Oke, sudah cukup. Ini sudah saya buka.
Baik, Bapak. Jika demikian saya akhiri, Bapak, ya.
Ya, terima kasih.
Sama-sama, Bapak. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, Bapak. Selamat beraktivitas kembali.
Pagi.
Checked
Checked
Kring Pajak dengan Novi, selamat pagi.
Selamat pagi, Ibu.
Ibu Mustiayu Putuswan Dewi.
Baik, ada yang bisa kami bantu?
Ya, kami rencananya kan mau mengirim SPT-nya, mau melaporkan SPT-nya. Namun, pada saat kami buka di ... di DJP-nya ini, ada pesan kesalahan seperti itu, Ibu.
Pesan kesalahannya seperti apa?
Ada pesan kesalahan
Checked
SO 013, data nomor telepon tidak valid. Silakan menghubungi KPP administrasi atau Kring Pajak.
Baik. Untuk notifikasi tersebut, kemungkinan atas nomor telepon ini datanya kosong atau mungkin terisinya data nomor telepon maupun nomor telepon kantor maupun rumah, Ibu. Sehingga dari internet tidak dapat menghubungkan kode verifikasi. Nah, terkait dengan data tersebut, kalau terkait dengan perubahan datanya, saat ini hanya dapat dilakukan melalui KPP saja, Ibu. Memang tidak dapat dilakukan.
Checked
melalui Kring Pajak.
Oh, gitu.
Kalau terkendala tidak dapat login masuk, perihal karena tadi yang namanya perangkat tidak valid, kami sarankan dapat mengajukan ulang perubahan datanya ke KPP terdaftarnya, seperti itu.
Oh, berarti kami langsung datang ke KPP terdaftar, gitu?
Betul, untuk melakukan perubahan data untuk akun DJP Online-nya.
Oh, hanya untuk mengubah nomor teleponnya saja tidak bisa langsung, ya?
Kalau untuk melalui Kring Pajak, mohon maaf belum bisa Ibu. Hanya dapat dilakukan melalui KPP saja, seperti itu.
Checked
Hmm, hanya bisa dilakukan melalui KPP saja.
Betul, Ibu. Mohon maaf tidak dapat dilakukan melalui Kring Pajak.
Berarti KPP-nya KPP di mana berarti?
Kalau secara ketentuan untuk permohonan perubahan data ini dapat dilakukan melalui KPP terdaftarnya saja, Ibu. Dan apabila memang terkait dengan teknis ini, silakan dikonfirmasikan ke KPP. Apakah memang mengajukan langsung, dan kalau secara ketentuan kan diajukan secara langsung atau diajukan melalui pos. Tapi terkait dengan kendala ini, mungkin dapat konfirmasi.
Checked
ke KPP, Ibu, lebih detilnya terkait dengan teknik ruang permohonan seperti apa, Ibu, gitu.
Oh, berarti misalnya kan kami tinggal di Denpasar, gitu.
Bisa nggak di Denpasar, gitu?
Di sini tergantung dari KPP terdaftarnya.
Misalnya KPP terdaftarnya di Tabanan, gitu, misalnya.
Oh, kalau seperti itu tidak bisa, Ibu. Kalau memang terdaftarnya di Tabanan tadi, maka silakan mengajukan permohonan perubahan daftarnya di Tabanan tadi, karena kan KPP terdaftarnya di Tabanan. Tapi, apabila memang Ibu ingin coba konfirmasikan dulu ke KPP yang ada di Denpasar,
Checked
silakan menghubungi KPP yang bersangkutan, Ibu. Apakah dapat melakukan perubahan data untuk akun DJP Online di KPP tersebut?
Oh, begitu, ya. Nggih, Ibu. Coba nanti saya ini dulu. Kalau memang ada waktu, nanti kan coba di Tabanan, kalau begitu.
Baik, begitu, Ibu. Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sehat dan sukses selalu.
Selamat pagi.
Checked
Kring Pajak dengan Argo, selamat pagi.
Ya, selamat pagi.
Dengan siapa saya berbicara?
Juli.
Ibu Juli, silakan ada yang bisa dibantu ibu.
Ya, ada beberapa pertanyaan yang mau saya tanya.
Baik.
Pak, itu pertama, untuk PPh final 0,5% UMKM, itu apakah benar-benar diperpanjang untuk tahun 2025 ini, walaupun untuk pajak pribadi yang telah menggunakan PPh tersebut selama 7 tahun kemarin?
Checked
Oh, baik. Orang pribadi ya, 7 tahun ya?
Iya.
Baik.
Yang kedua, yang kedua ... kebetulan kami mendirikan sebuah PT di tahun 2023. Untuk SPT tahunannya sudah kami laporkan nihil untuk tahun 2023, dan kebetulan untuk tahun 2024 memiliki penghasilan di bawah 4,8 M.
Baik ibu.
Nah, untuk tahun 2025 ini, apakah kami harus menyetorkannya ke pihak final 0,5% tersebut?
Checked
Jika iya, apakah ada proses pengajuannya? Terus yang ketiga yang mau saya tanyakan adalah hal mengenai pengajuan NPPN.
Baik. Norma ya Bu ya?
Iya.
Baik.
Ah, udah. Itu aja.
Oh, baik ... baik. Untuk yang pertama terkait dengan prestasi final ya Bu ya, UMKM, diperpanjang atau tidak, terutama untuk orang pribadi yang sudah menjalankan paling di sini 7 tahun ya Bu ya?
Iya.
Kemudian yang kedua, di sini kalau boleh tahu badannya ini bentuknya apa Bu? CV atau PT? Atau apa ya?
PT.
PT ya Bu ya?
Checked
Berdirinya di tahun 2023
Iya.
2023-nya nihil ya Bu ya?
Iya.
Kalau boleh tahu pada saat permohonannya ini memilih untuk menjalankan kewajibannya menggunakan ketentuan umum atau menggunakan PPh final Bu? Kalau pada saat pendaftaran kan bisa memilih atau bagaimana saat itu?
Oh agak lupa Pak ya. Bisa lihat di mana?
Mungkin nanti bisa ke djponline.pajak.go.id ... coba ke layanan dulu ... informasi layanan
Checked
Kemudian info KSWP, dia akan coba nanti permintaan surat keterangan PP 55 ya Bu ya.
Oh.
Apabila kalau itu sudah terbit, berarti kan memang menggunakan PP 55. Tapi kalau tidak, ada kemungkinan memang awalnya memang menggunakan ketentuan umum ya Bu.
Oh baik, saya ulang Pak ya. Di ... masuk ke login DJP Online,
Login DJP Online ...
terus ke layanan,
... layanan ...
lalu info KSWP,
... info KSWP. Kemudian ...
lalu pilih apa tadi Pak?
Nanti di bagian pemenuhan profil kweajiban saya di situ.
Checked
itu bisa dipilih, ya bu ya beberapa layanan. Ibu pilih yang surat keterangan PP 55.
Oke.
Nah, nanti dipilih, kemudian biasanya diminta untuk menginput kode captcha atau kode keamanan. Kalau memang bisa mengunduh, umumnya berarti memang sudah bisa ya untuk menggunakan PP 55. Kalau tidak ada, kemungkinan memang sebelumnya pada saat pendaftaran memilihnya menggunakan ketentuan umum, Ibu. Seperti itu.
Oh, baik-baik.
Karena kan untuk wajib pajak baru, untuk menentukan menggunakan PP 55 atau PP 55 atau yang umum, itu pada saat pendaftaran.
Hmm, baik Pak.
Oh, iya.
Checked
Oke, jika memang kalau misalkan memang ada surat keterangan PP 55 ini berarti untuk tahun 2025 ini otomatis kami menyetorkan 0,5% itu Pak ya?
Oh baik
Apa harus ada melakukan pengajuan lagi?
Oh baik ya, jadi apabila memang saat itu memang sudah menentukan menggunakan PP 55 saat pendaftaran di 2023 kan ini ya Bu tidak ada operasional ya? Nah 2024 ini omsetnya berapa Bu? 4,8 M?
Di bawah.
Maka sepanjang memang melakukan kegiatan usaha maka masih bisa.
Checked
menggunakan PP 55 ya Bu atau yang 0,5 persen
Ok
Mengingat memang untuk jangka waktu ... jangka waktu penggunaan PP 55 ini, untuk wajib pajak badan PT? Ini bukan perseorangan ya Bu ya? PT ...
Iya, ... iya PT
Ini adalah tiga tahun ya Bu ya seperti di 2023, 2024, 2025 ya seperti itu, selama memang masih memenuhi.
Ok
Kemudian yang terakhir pengajuan norma ini, mohon maaf sebelumnya wajib pajaknya orang pribadi atau badan?
Orang pribadi.
Pribadi ... orang pribadi ya Bu ya, untuk kegiatan usahanya
Checked
Terkait dengan apa Bu? Perdagangan biasa atau sewa tanah dan bangunan seperti itu?
Perdagangan biasa.
Perdagangan biasa ya Bu ya? Oh baik. Itu tata cara pengajuannya maksudnya ya Bu?
Iya maksudnya apakah perlu untuk NPPN ini? Karena kalau nggak salah di tahun yang sebelumnya ini cuma untuk pekerjaan bebas, kalau saya tidak salah.
Oh baik ya. Jadi seperti ini saya jelaskan bahwa untuk NPPN ini...
Checked
Tidak hanya untuk pekerjaan bebas ya Bu ya, jadi untuk wajib rakyat yang memang omsetnya di bawah 4,8 miliar, kemudian memang misalnya memang sudah tidak lagi memenuhi PP 55 ya, misalnya sudah lewat 7 tahun, maka memang tidak bisa menggunakan ketentuan yang umum ya Bu ya ... memang tidak bisa menggunakan yang final ya, sepertinya itu. Sehingga memang harus menggunakan ketentuan umum. Sedangkan misalnya omsetnya masih di bawah 4,8 miliar, sehingga memang tidak wajib untuk pembukuan. Sehingga untuk wajib pajak tersebut bisa mengajuChecked
kan NPPN atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto, seperti itu. Untuk mencari penghasilan netonya, seperti itu Ibu. Jadi mungkin kita lihat kembali wajib pajaknya ini, orang pribadinya, tadi Ibu sudah menyampaikan terkait dengan perdagangan biasa. Ini tidak menjadi batasan, ya. Bukan berarti untuk NPPN ini hanya untuk pekerjaan bebas saja. Atau ... karena untuk NPPN ini juga untuk kegiatan usaha, seperti itu.
Oh gitu. Tadi Bapak jelaskan ini sudah yang menggunakan PPh final 0,5.
Checked
persen selama 7 tahun berarti harus mengajukan NPPN ini
Iya jadi ...
Walaupun yang ... walaupun untuk yang tarif 0,5 diperpanjang?
Nah untuk ... nah saya jawab dulu ya Bu, sekaligus ini menjawab pertanyaan Ibu yang pertama.
Iya.
Pertanyaan perpanjangan 0,5% untuk sampai dengan saat ini belum ada aturan pelaksanaannya ya Bu. menggunakan ketentuan yang lama yaitu PP 55 tahun 2022 seperti itu. Artinya memang wajib pajak tersebut orang pribadi misalnya sudah melebihi 7 tahun memang
Checked
Untuk sampai dengan saat ini masih mengikuti ketentuan yang lama di PP 55 ya Bu, seperti itu.
Berarti kalau misalkan sudah 7 tahun tidak bisa menggunakan 0,5% itu Pak?
Ya untuk orang pribadi ya Bu, untuk sampai dengan saat ini. Karena belum ada aturan pelaksanaannya, seperti itu.
Oh.
Iya.
Tapi kan kalau lihat di berita kan sudah diperpanjang Pak.
Ya tapi mohon maaf Bu, saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Sehingga aturan yang berlaku saat ini masih yang PP 55 tahun 2022.
Jadi kalau misalkan ini kebetulan...
Checked
kami sudah pernah menyetorkan PPh 0,5% ini untuk masa Januari dan Februari itu bagaimana Pak?
Oh baik, apabila memang nanti ... memang tidak diperpanjang ya Bu ya, dan memang ini tidak terhitung ya karena memang sudah melewati 7 tahun misalnya seperti itu, maka atas pajak yang sudah dibayarkan ini bisa diajukan pengembalian, pajak yang seharusnya tidak terhutang atau restitusi ya Bu ya
Baiklah kalau begitu Pak.
Baik.
Saya tangkap Pak ya
Checked
kebetulan kami merupakan wajib pajak pribadi yang sudah 7 tahun menggunakan PPh tarif 0,5% tersebut untuk tahun ini, berarti kami harus mengajukan NPPN tersebut ya?
Baik.
Begitu?
Jadi seperti ini Bu, nah ini ... ini kasusnya ketika memang ... misalnya sudah 7 tahun di tahun 2024.
Iya.
Kemudian memang sudah tidak bisa lagi menggunakan final ya Bu, sesuai dengan PP 55 tahun 2022, apakah untuk wajib pajak
Checked
Tersebut di tahun 2025 ini menggunakan ketentuan umum. Nah ketentuan umum ini untuk bulanannya menggunakan PPh Pasal 25 ya Bu ya, angsuran. Nah disebutkan di aturan bahwa untuk orang pribadi, ini untuk wajib pajak yang sudah melewati batas waktu dan menggunakan PPh Pasal 25, maka di sini dipersamakan dengan wajib pajak baru. Wajib pajak baru untuk angsurannya di sini adalah nihil ya Bu, seperti itu.
Ya.
Jadi selama tahun 2025 angsurannya nihil, seperti itu.
Baik.
Jadi ... tidak perlu mengajukan NPPN.
Checked
untuk tahun pajak 2025-nya ya, karena untuk angsurannya nihil, seperti itu.
Oh, begitu. Berarti tidak perlu mengajukan NPPN itu, Pak, ya?
Iya, baik.
Oh, ya udah. Oke.
Baik. Bagaimana, Ibu? Apakah sudah cukup jelas informasi saya?
Sudah.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak, Ibu Yuli. Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali, Ibu.
Checked
Kring Pajak dengan Sari, selamat pagi.
Halo, selamat siang Mbak
Selamat pagi Bapak, dengan siapa saat ini saya berbicara?
Bapak Aldi ... Mbak
Baik, ada yang bisa saya bantu Bapak Aldi, silakan.
Maaf Mbak ini saya kan ... kemarin saya mau daftar NPWP.
Baik.
Ketika mau daftar lewat Coretax tuh ... si nomor penduduk ... si NIK-nya itu udah duplikasi itu bagaimana ya Mbak?
Baik, nomor induk kependudukan
Checked
Diduplikasi itu artinya, NIK tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak Bapak.
Nah ...
Jadi tidak bisa mendaftarkan NIK itu kembali sebagai wajib pajak.
Nah Mbak, kasusnya sejauh ini saya merasa belum pernah mendaftar Mbak. Nah itu ceknya jadinya harus kayak gimana ya Mbak?
Baik, jadi sebelumnya memang belum
Checked
Merasa belum pernah mendaftarkan NPWP-nya, seperti itu ya, Pak, ya?
Iya, betul, Mbak.
Baik. Ini kan untuk NIK yang duplikasi, itu kan sudah tidak bisa mendaftarkan NPWP kembali, ya. Nanti coba, Bapak, akses di halaman login Coretax. Itu kan ada aktivasi akun wajib pajak.
Di mana, Mbak? Di halaman?
Di halaman login.
Checked
Pertama kali Coretax, di bawah tombol login yang berwarna kuning, itu kan ada aktivasi akun wajib pajak.
Oh.
Silakan Bapak ... klik aktivasi akun wajib pajak kemudian diisikan identifikasinya ya Pak ya.
Baik Mbak
Itu untuk bisa login ke Coretaxnya.
Itu nanti harus ada password atau apa yang lain ya
Checked
Iya Pak, diisikan ...
Yang harus diisikan apa saja ya Mbak?
Baik, sebentar ya Pak ya, menunggu ya. Atau boleh dibantu disebutkan NIK-nya terlebih dahulu Pak?
Boleh, boleh
Berapa?
3, 3, 2, 0
Iya
4, 2, 5
Iya
14, 0, 3
Iya
0, 1
Iya
Checked
0008
Baik, atas nama siapa Bapak nama lengkapnya?
Bapak Aldi Prasetyo
Baik, mohon menunggu sebentar ya Pak ya, saya pastikan terlebih dahulu ya
Baik.
Checked
Halo Pak Aldi,
Halo.
Iya baik Bapak, terima kasih telah menunggu. Baik Bapak nanti ke menu yang di halaman Coretax itu, kan ada aktivasi akun wajib pajak ya, Aktivasi akun.
Ya.
Wajib pajak yang paling bawah, nanti untuk diarahkan ke permintaan akses digital, kemudian kan ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar, silakan di-checklist ya.
Sebentar Mbak.
Checked
Saya sambil buka ya, Mbak.
Baik.
Masuk ke Coretax ... terus, untuk ini tuh, halaman Coretax sama pajak.go.id itu sama atau enggak ya, Mbak?
Coretax itu di coretax.djp.pajak.go.id, Pak.
Checked
Oh, yang DJP Online pajak ya mbak?
Bukan bapak, bukan DJP Online pak, coretax djp.pajak.go.id. Bukan DJP Online. Atau begini bapak, bapak bisa dicatat dulu ya, poin-poinnya
Oh iya boleh mbak
Ya nanti masuk di aksesnya ke coretaxdjp.pajak.go.id
Checked
Kemudian di bawah tombol login itu, ada tulisan aktivasi akun wajib pajak silakan diklik. Kemudian nanti akan masuk ke permintaan akses digital. Nah di manajemen kasus itu ada pertanyaan apakah wajib pajak sudah terdaftar itu silakan di-checklist.
Kemudian?
Kemudian nanti di pemilihan wajib pajak di kolom nomor pokok wajib pajak, silakan di-inputkan NIK nya. Kemudian nanti diklik cari.
Checked
Untuk nama wajib pajak, itu akan otomatis terisi. Selanjutnya, Bapak bisa mengisi di detail kontak. Ada email dan nomor telepon, silakan diisikan sesuai dengan ketentuannya. Di situ sudah diinformasikan bahwa nomor telepon dimulai dengan angka 0, minimal 8 karakter, maksimal 15 karakter, dan hanya digit. Kemudian nanti Bapak...
Itu, mohon maaf ... nomor teleponnya ya?
Checked
Iya, Pak. Detil kontak, email dan nomor telepon ...
Ok.
... itu harus terisi. Yang bertanda centang itu harus diisi, Pak, ya. Nah, nanti setelah mengisi detil kontak, nanti checklist pernyataan lalu simpan.
Baik, Mbak.
Kemudian nanti Bapak akan menerima email yang berisi kode untuk login pertama kali di Coretax.
Baik, Mbak.
Baik, nanti ...
Checked
Bisa dicoba ya Pak ya, apabila masih ada kendala nanti bisa menghubungi kami kembali ya Pak.
Baik, terima kasih banyak ya Mbak.
Sama-sama Bapak, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak. Selamat pagi, sukses selalu.
Baik.
Checked
Kring Pajak dengan Niken, selamat pagi.
Selamat pagi, Niken. Ini dengan Max.
Dengan Ibu Max?
Iya.
Baik ada yang bisa saya bantu?
Mau perubahan data itu harus ke KPP atau enggak ya? Perubahan data ... ini apa ... wajib pajak.
Baik, untuk perubahan datanya berupa apa, Ibu?
Berupa dari pegawai ... pegawai swasta menjadi pegawai yang bebas gitu, tenaga bebas, yang pegawai bebas, yang melakukan ...
Checked
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack