User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Oke, itu
case clear lah ya
cuma untuk yang
masa Februari ini gimana Bu?
Saya nggak bisa bayar nih, nggak bisa muncul
billing kalau
yang SPT sebelumnya belum bisa saya laporkan
Iya Ibu, untuk hal tersebut
juga sudah kami laporkan
tadi kami tambahkan informasinya
ke pengembang, harapannya adalah
supaya penanganannya dipercepat
agar wajib-wajib bisa melaporkan untuk SPT
yang Februarinya seperti itu
jadi mohon ditunggu dulu ya Bu ya
Terima kasih
Waduh abu-abu dong Bu,
terus kok misalnya nanti sampai tanggal 28 saya nggak dapet, apa namanya,
maksudnya belum ada perbaikannya gitu.
Tapi disini follow up terus Ibu, seperti itu diupayakan,
tadi yang seperti saya infokan hari ini diupayakan akan selesai seperti itu.
Tapi mohon ditunggu ya Bu ya.
Saya perlu ini nggak email atau apa gitu untuk pegangan kartu?
Tidak perlu Ibu, tidak perlu sama sekali.
Karena untuk nomor tiketnya sudah masuk dan sekali lagi ini kendalanya buka.
Bukan kendala yang hanya dialami oleh ibu.
Jadi treatment perbaikannya juga masalah seperti itu.
Berarti kalau misalnya nih.
Per sampai tanggal kan kita kan udah libur ya.
Per tanggal 29.
Tapi pertanggal 28 saya cek itu belum ada.
Maksudnya belum ada perbaikan.
Berarti kami bakal dibebaskan dendam gak?
Karena kalau misalnya setahu saya nih.
Yang direlaksasi lagi untuk pelaporan.
Itu kan sampai nanti 10 April lah.
Itu kan untuk pelaporan.
Baik.
Maaf.
Cuma kan
untuk pembayarannya ini nggak ada relaksasi.
Iya, betul Ibu.
Itu tadi juga sudah kami sampaikan ke pengembang supaya menjadi pertimbangan
agar segera diselesaikan secepatnya seperti itu.
Oh, yaudah lah. Terus pegangan saya apa nih Ibu?
Cuma nomor tiket saja Ibu, seperti itu. Dan saat ini sedang dalam penanganan pihak terkait.
Ya udah deh. Oke, oke Ibu.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi. Selamat beraktivitas kembali.
Terima kasih.
Kring Pajak dengan Jula, selamat pagi.
Pagi, saya dengan Dewi, Pak.
Mau nanya dong, Pak, ini kalau
saya mau lapor SPT tahunan, Pak,
tapi kok nggak
bisa ya tulisannya
tanggal
SPT harus diisi?
Terkait
dengan laporan SPT tahunan,
Ibu Dewi, ya? Baik gitu. Iya, betul.
Mohon maaf sebelumnya, Ibu Dewi. Di sini, Ibu Dewi
masuk ke informasi umum non-NPWP
untuk terkait dengan laporan SPT
tahunan, masuk ke informasi yang
Jadi nanti silakan hubungi kami kembali
di layanan yang ber-NPWP, Ibu.
Oh, di sini nggak bisa ya, Pak?
Mohon maaf sebelumnya, Ibu, karena untuk di sini masih ada layanan informasi umum non-NPWP.
Oke, makasih.
Terima kasih kembali, Lampung Bikin Pajak.
Terima kasih dengan Ubay, selamat pagi.
Pagi Mas Ubay.
Baik, dengan Bapak siapa saya berbicara?
Dengan Angga.
Baik, silakan Bapak Angga, bisa saya bantu?
Mau ini, lupa epin saya.
Kemarin saya cari-cari di email, karena ganti kayaknya komputernya jadi ini, ini.
Baik, sendiri orang pribadi atau badan asal?
Saya pribadi sendiri, orang berpajak.
Baik Bapak, kami dapat memberanjur untuk merusak.
Bisa saya permohonan lupa,
eh sini yang Bapak sampaikan.
Iya.
Namun saya akan melakukan validasi beberapa data terlebih dahulu ya Pak.
Iya.
Bisa dibantu untuk menyebutkan NPWP-nya.
79.
Baik.
620.
Baik.
578.
Baik.
9.
Baik.
003.
Baik.
Nolnya 3 kali.
Kemudian untuk nama lengkapnya.
Ravana Angga Sabutra.
Untuk alamat.
Yang terdaftar di KTP atau NPWP-nya?
Jalan 93, nomor 3.
Kemudian untuk alamat email-nya, Pak?
Saya pakai itu, yang analis.peninmatraman.gmail.com
Baik, kemudian untuk nomor handphone-nya?
085-83-722-842
Baik, Pak. Terima kasih atas pertolongan.
Tidak tanya, mohon menunggu sebentar.
Terima kasih.
Bapak Angga,
nah terima kasih telah bersedia untuk menunggu.
Untuk EFIN-nya sudah saya kirimkan ya Pak, ke almat iman sesuai dengan yang Bapak sampaikan tadi.
Kita mengkirimkan EFIN tersebut ke dalam bentuk file PDF yang berproteksi.
Untuk bisa membuka file PDF yang berisi EFIN tersebut, Bapak harus meng-inputkan kata sandi.
Dan untuk kata sandinya adalah digit ketiga sampai dengan digit kesembilan nomor NPWP Bapak Angga.
Digit ketiga sampai...
ke 9 Pak
gimana itu maksudnya digit ketiga
digit ketiga NPWP berapa
itu angka 6
sama dengan digit ke 9
digit ke 9
1
oh berarti dari digit 3
ke 9 ini ya
3 4 5 6 7 8 9
6 2 0
5 7
terima kasih
Oke, oke ya, kebuka.
Oke, siap.
Terima kasih juga Bapak Angga telah menghubungi Kring Pajak hari ini, Bapak.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
Kring Pajak dengan Manawa, selamat pagi.
Pagi, Mbak.
Bagi dengan Ibu siapa? Mohon maaf sebelumnya.
Dengan Rizkina.
Dan Ibu Rizkina yang sudah dibantu?
Mbak, untuk kode EFIN, saya minta kemana ya, Mbak?
Baik, Ibu. Untuk kode EFIN bisa menalih kami jika memang Ibu sudah pernah aktivasi EFIN sebelumnya.
Sebelumnya sudah pernah aktivasi EFIN, Ibu?
Belum, Mbak.
Belum pernah sama sekali?
Iya.
Kalau belum pernah sama sekali, Ibu aktivasi EFIN-nya bisa melalui KPP terdekat, Ibu.
Bisa langsung datang saja.
Nanti dengan bawa dokumen pendukung
yaitu berupa KTP dan NPWP, baik situasi maupun kotak kopi.
Nanti diminta isi formulir, biasanya formulir sudah ada di KPP ya Ibu ya.
Nanti Ibu masukkan juga nomor HP dan alamat email yang aktif seperti itu.
Tidak bisa diwakilkan ya Ibu untuk orang pribadi.
Oh, berarti saya harus datang ke kantor pajaknya ya Ibu ya?
Betul, jadi kalau untuk EFIN itu kalau belum pernah aktivasi sama sekali hanya bisa diakses di KPP.
Oke, betul.
Mungkin kalau sudah pernah aktivasi,
tapi Ibu lupa, misalnya sekian tahun kemudian Ibu lupa,
bisa dimintakan ulang kepada kami, seperti itu.
Oh, gitu.
Terus, terakhir aktivasi bisanya tanggal berapa ya, Bu?
Kan abisnya mau lebaran.
Hari Kamis ya, Bu, ya kalau misalnya memang untuk sebelum libur lebaran.
Di tanggal 27 Maret berarti, Bu.
Oh, gitu.
Kalau sesudahnya?
Kalau sesudahnya itu di tanggal 8 April, Ibu.
Makasih Mbak informasinya
Baik Ibu, terima kasih telah menghubungi Kring Pajak
Selamat pagi, sukses selalu
Kring Pajak dengan Ina selamat pagi
Pagi
Mbak saya mau tanya
Kemaren kan sudah dari kantor pajak
Baik
Saya
Ya
Itu apa itu
Kan mau masuk EFIN
Sudah ada nomor EFIN
Baik
Cuman passwordnya lupa sama emailnya itu
Itu gimana
Oh baik
Sebelumnya
Di sini saya berbicara dengan Bapak siapa?
Saya Johan.
Baik, Bapak Johan. Jadi di sini terkait dengan perubahan kata sandi.
Di sini kan Bapak sebenarnya tinggal tekan tombol lupa kata sandi
pada halaman DJP Online ya Bapak ya?
Iya.
Nah nanti Bapak tinggal mengisi NPWP, EFIN, serta captcha.
EFIN-nya kan sudah ada ya Bapak ya?
Serta apa?
Bagaimana Bapak?
Serta apanya?
Serta captcha.
NPWP, EFIN.
serta captcha.
Captcha itu kode captcha yang muncul Bapak begitu. Kemudian nantinya dikirimkan
ke alamat email terdasar. Nah disitu ada clue-nya Bapak alamat emailnya apa?
Nah ini sudah dicoba
prosesnya belum Bapak? Alamat emailnya itu sudah lupa.
Itu kan punya orang. Oh sudah lupa. Emailnya
sudah lupa. Saya kemarin sudah tekan terpasang, sudah tak ganti email.
Cuma sampai sekarang belum.
Apa itu kok belum ada verifikasi masuk ke email saya gitu loh.
Oh,
maksudnya ini Bapak lakukan perubahan data KPP, tapi menunggu kode verifikasi.
Iya, gitu. Mulai Jumat ya, Maren?
Sejak Jumat ya, Bapak ya.
Bapak kalau untuk kode verifikasi untuk perubahan data email,
ini itu hanya berlaku 10 menit, Bapak.
Kalau misalnya tidak muncul, ini harus dimintakan lagi kode verifikasinya, begitu Bapak.
Kalau email yang terdaftar itu, Bapak.
Atau tidak, Bapak?
Tidak, orang gue lupa masalahnya.
Dulu kan laporannya ini kan dihitung sama, diurus sama orang.
Baik.
Nah, ini mau diurus sendiri.
Baik.
Karena ke kantor pajak kan nggak tahu sandinya apa, EFIN-nya apa.
Jadi kemarin ke sana, ke kantor pajak Surabaya.
Nah, setelah itu dikasih nomor EFIN.
Ya.
Lupa sama emailnya.
E-mailnya itu kan sudah diganti
dengan e-mail saya, tapi belum ada aplikasi sampai saat ini.
Oh, baik.
Itu gimana?
Kalau kemarin itu, berubahan datanya itu dilakukannya melalui Coretax atau
dengan cara mengganti e-mail Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Bapak diberi tahu tidak Bapak?
Terus sama email yang untuk verifikasi,
itu kan waktunya mepet dengan surat jumat waktu itu lah,
tinggal, sampai saat ini belum ada verifikasi.
Tapi saat itu memang sedang menunggu kode verifikasi ya Bapak ya?
Iya.
Oh baik, kalau demikian silakan diulang saja Bapak proses perubahan datanya,
atau kalau tidak nanti Bapak minta itu ke KPP.
Perubahan data email,
tapi menggunakan mekanisme mengganti e-sync Bapak.
Jadi nanti emailnya bisa diganti melalui menu tersebut.
Kemudian nanti bisa langsung berubah di halaman DJP Online-nya.
Kalau yang perlu verifikasi itu kan kalau perubahan datanya menggunakan Coretax Bapak begitu.
Berarti saya masuknya di apa? Di DJP Online itu ya?
Kalau untuk akses DJP Online itu kan memang masuk.
ke halaman djponline.pajak.go.id
tapi kalau untuk
perubahan email, ini
hanya bisa diajukannya ke KPP Bapak
begitu, oh gitu
ya, kode verifikasi yang tidak muncul
dari kemarin, ini sudah ada
luar sajuga, karena kan
batasnya hanya sampai dengan 10 menit
oh gitu ya
iya, kalau misalnya nanti
perubahan data yang dilakukan melalui Coretax
itu juga masih menunggu proses sinkronisasi
Bapak, jadi kami sarankan
nanti saat minta perubahan
data
ke KTP, Bapak mintanya itu
dengan mekanisme perubahan
e-file. Jadi nanti
e-file-nya kan baru. E-mail yang
kita letarkan juga baru. Jadi nanti
Bapak otomatis
langsung sinkron ke DJP Online-nya
e-mail barunya, begitu Bapak.
Oh gitu, iya iya.
Berarti kantor dulu ya ini ya?
Iya, betul Bapak. Mohon maaf
tidak bisa melalui layanan Kring Pajak ya
Bapak Johan. Oke, siap.
Terima kasih Mbak ya.
Iya, baik Bapak. Terima kasih.
Selamat pagi dan selamat beraktifitas kembali.
selamat pagi
pagi ibu
dengan bapak iya
agus kesuandi ibu
ini nomor
mp
jadi di blokir ya
Kring Pajak dengan jala selamat pagi
selamat pagi Kring Pajak
gimana ini? selamat dengan bapak siapa saya bicara?
apa kabar?
bapak apa kabar yang bisa dibantu?
mau nanya mbak kalau untuk manai aspek perpajakan atas reksadana
gimana ibu?
saya kan ada menempatkan reksadana
nah itu pada saat saya cek di mutasi rekening koran
ada transferan dari pihak reksadana
dananya gitu.
Nah itu untuk yang atas uang yang diterima dari reksadana itu termasuk objek
objek itu bagaimana ya? Keterangannya bagi hasil gitu.
Oh baik, berarti disini Bapak menerima
reksadana kemudian apakah atas uang yang diterima dari reksadana tersebut itu termasuk objek
pantas atau tidak begitu Bapak ya?
Betul. Oh baik, Rekan dan Adek saya mau ditunjukkan
kami cek lebih dahulu ketentuannya Bapak ya. Ya, terima kasih.
Nah,
terima kasih kesediaan yang sudah menunggu Bapak.
Di sini kalau secara ketentuan, kalau kita lihat di pasal 4 ayat 3 di Undang-Undang PPh
terkait dengan yang bukan objek pajak,
sebenarnya diinformasikan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha
yang diterima atau diperoleh anggota dari kooperasi, peseron kemandita,
dan modelot tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
termasuk pemegang untuk penyertaan kontrak investasi kolektif
yang menukar.
kecuali kan dari objek pajak.
Jadi apabila memang tadi yang
residen yang diberikan ini memang masuk
ke dalam kriteria kontak investasi
kolektif, maka seharusnya dikecualikan
dari objek pajak atau objek PPh-nya
Bapak. Jadi tidak termasuk ke dalam penghasilan
penghasilan. Seperti itu.
Berarti nanti di
dalam-dalam SPT-nya dia masukin
ke dalam penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
diperjaya. Betul. Dan
kalau memang tadi atas uangnya
tadi berita itu masuk ke dalam rekening, misalnya
masuk ke dalam cash dan menambahkan
maka silakan tambahkan dalam harta
namun atas penghasilan tadi yang diterima
itu kan tidak termasuk ke dalam objek PPh
yang tidak dikecualikan
dengan nanti dapat di inputkan
di sarannya dalam yang bukan objek pajak
seperti itu
oh oke
apakah itu harus ada
semacam laporan
realisasi semacam
kalau untuk terkait
dengan hal ini tidak perlu Bapak
karena secara ketentuan kan tadi ya tidak termasuk
ke dalam objek pajak
apakah bila memang Bapak
Bapak ingin menyimpan terlebih dahulu
untuk data-data yang dibutuhkan, silakan.
Apabila memang Anda dari pihak KPP misalnya melakukan pemeriksaan dan membutuhkan data,
nanti dapat diinformasikan.
Tapi kalau secara ketentuan tidak dilakukan pelaporan, realitas, investasi
seperti yang dividen tadi, Bapak.
Seperti itu.
Oh, oke-oke.
Oke, itu aja sih.
Baik, Bapak.
Bagi yang sudah cukup, interaksi ini kami akhiri.
Terima kasih sudah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi.
Sehat dan sukses selalu.
Ya, terima kasih.
selamat pagi
Selamat pagi, selamat pagi,
dengan bapak siapa saya berbicara, dengan bapak Erona,
bapak Erona silakan saya bantu, bapak ingin lapor pajak,
ini belum ada EFIN-nya, bapak ingin lapor pajak tapi belum ada EFIN pak ya,
sebelumnya sudah pernah mengajukan ke KPP atau belum pak untuk aktivasi EFIN-nya,
Bapak untuk EFIN sendiri
agar dapat digunakan itu perlu diaktivasi terlebih dahulu Pak
Bila Bapak belum pernah mengajukan aktivasi silakan Bapak ke KPP terlebih dahulu
Untuk mengajukan aktivasi EFIN Pak agar nanti EFIN ini bisa digunakan untuk registrasi
Atau untuk lupa password kalau misalnya sudah terdaftar seperti itu Pak
Betul Bapak kalau misalnya untuk layanan EFIN dikirimkan ke KPP
Ini hanya untuk EFIN
yang sudah pernah diaktivasi sebelumnya, Pak?
Kalau untuk mengaktivasi EFIN itu tidak ada yang online, Pak?
Kalau untuk mengaktivasi EFIN hanya bisa dilakukan melalui KPP saat ini, Pak.
Nanti kalau misalkan untuk kanalnya, apakah bisa secara online atau tidak,
bisa dikonfirmasi langsung ke kantor pelayanan pajak yang berlangkutan, Pak.
Nanti bisa coba cek kontaknya di pajak.go.id.
pada menu profil kemudian pilih unit kerja
baik ada lagi
mungkin saya bantu
baik terima kasih
terima kasih
selamat pagi
selamat beraktifitas kembali
Kring Pajak dengan DEFIN, selamat pagi.
Mbak, saya lupa EFIN saya, Mbak.
Baik, soalnya dengan Ibu teman-teman yang berbicara.
Bagaimana, Mbak?
Baik, Ibu Marina ya. Tadi Ibu Marina lupa untuk EFIN-nya ya.
Apakah saat ini sudah pernah melakukan aplikasi EFIN, Ibu?
Apa?
Sudah pernah melakukan aplikasi EFIN?
Sudah pernah, sih.
Baik, Ibu. Untuk permulaan lupa EFIN-nya dapat kami melalui Kring Pajak.
Selain data yang disampaikan sesuai dengan yang ada di data kami ya.
Untuk titik pertama,
Ibu mau disebutkan nomor NPWP-nya.
45-786-714-5609-0.
Baik. Untuk namanya?
Mari-mari, Sita.
Baik. Untuk alamatnya di mana?
Untuk alamatnya saya akan terpajaknya ya, nomor NPP-nya.
Ya. Untuk alamatnya saya akan terpajaknya ya, nomor NPP-nya ya.
Ya, Sita Seremo, Indah 3, nomor 21, Surabaya.
Dan bilang kamu lagi, Ibu, RT RW-nya?
Kelurahannya, selamatannya
Gak inget mbak, gak inget
Udah pindah, udah pindah Jakarta
Di NPP-nya ibu, bisa di-check dulu
Oh
Sebentar
Sebentar ya mbak
Atau boleh yang lain gak ya mbak?
Alamatnya sesuai dengan alamat yang terdaftar di NPWP, Ibu Marini
Iya, cuma lupa
RDRW dan lain-lainnya
Di NPWP-nya, apakah tidak terlaib untuk alamatnya?
Gak ada deh, bentar ya
Tadi saya cari NPWP, saya terima
Baik, coba kita cek dulu.
apakah ada
saya tidak dengar
dari ibu atau seperti ini saja
nanti bisa ibu coba pastikan lagi saja
untuk alamatnya
terima kasih
Coba untuk data selanjutnya, Ibu,
untuk email-nya.
Email-nya marinarisika0989.gmail.com
Untuk domain-nya apa, Ibu, tadi?
.com.com
Ulangi lagi, Ibu.
Maaf, ulangi lagi.
marinarisika0989.gmail.com
Untuk nomor handphonenya?
0812 9334 18
Terima kasih untuk yang Ibu sampaikan ya.
Terima kasih Ibu telah menghubungi Kring Pajak.
Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali.
Kring Pajak dengan Alva, selamat pagi.
Selamat pagi Mas Alva.
Pagi Bapak.
Nama saya Kelik Budiana.
Baik Bapak.
Saya ini ya, untuk mengetahui EFIN, EFIN saya lupa, minta EFIN lagi.
Oh baik, dengan Bapak Kelik disini mengajukan permohonan lupa EFIN Bapak ya?
Iya ya.
Baik, sebelumnya saya pastikan terlebih dahulu untuk permohonan lupa EFIN ini,
apakah atas nama Bapak Kelik sendiri?
Iya.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack