dataset
Dataset
Filename | Transcription | Verify |
---|---|---|
Supaya aman aja, Pak, bahwa saya sudah pegang surat ini bahwa saya menunjukkan UMKM maupun saya tidak potong, tidak ada berkaitan dengan potput gitu, Pak. Itu bisa, tapi kan bisa mencetak SKET-nya. Sampai kalau misalkan Ibu cetaknya sekarang, itu tidak bisa lagi karena masih kebacanya sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku UMKM orang pribadi tersebut. Dan sebagai tambahan informasi kalau untuk orang pribadi, itu kan batasan omset sampai dengan Rp500.000. | ||
itu kan masih belum kena PPh ya baru setelahnya, setelah dari 500 lewat, baru itu kena namun apabila dia hanya setor sendiri dari omset per bulannya, itu kan sebenarnya tidak perlu SKET jadi langsung setor sendiri saja apabila sudah lewat dari 500 juta, sebesar setengah persen dari omset per bulannya namun apabila ingin perlu SKET-nya untuk menunjukkan bahwa dia sebagai WP UMKM saja, itu kan bisa mencetak SKET PP 55 tahun 2022 nya tersebut namun apabila misalkan ibu mencetaknya saat ini apabila | ||
Khawatirnya memang terkendala dari sistem karena kebajiknya kan sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku. Pak, berarti ini kan 0 sampai 500 juta kan memang nggak kena apa-apa. Iya, betul. Kalau di atas itu kan. Baru kena. Karena itu, itu juga termasuk UMKM 0,5% ya Pak ya, yang tanpa, saya nggak punya surat pun. Iya, betul. Nah, gitu. Iya. Ini kan dari PP 23 ke PP 55 kemudian... | ||
Itu pasal yang menunjukkan, supaya saya bisa menunjukkan ke orang pribadi tersebut, bahwa tanpa surat itu pun mereka nggak masalah. Itu di pasal berapa aja, Pak? Apakah harus melihat di PP 23-nya, atau 55, atau 64? Baik, akan saya pastikan kembali, Bu, ya. Mohon ditunggu sebentar. | ||
Ibu Sumi, terima kasih telah bersedia menunggu. Sebenarnya kalau untuk yang SKET itu hanya dipergunakan apabila ada transaksi potput dengan pemotong pajak atau pemot pajak saat ini memang dapat dilihat khususnya pada pasal 8 dari PMK 164 tahun 2023-nya. Dan memang tidak disebutkan kalau untuk setor sendiri itu harus ada SKET-nya juga seperti itu. Sehingga apabila misalkan masih menjadi WP UMKM PP55 tahun 2022 yaitu WP UMKM PP55 tahun 2022 | ||
Sepanjang memang setor sendiri saja, itu bisa langsung melakukan penyelidikanannya, tidak perlu SKET. Namun apabila ada transaksi potput dengan pemotong atau pemungut, itu memang perlu SKET. Itu yang, kok nggak salah di pasal berapa ya? Pasal 8-nya dari PMK 164 tahun 2023-nya. Dan lebih khususnya di pasal 8 ayat 1-nya, seperti itu. Ini Pak, yang maksud saya itu, yang pasal yang menunjukkan, orang pribadi juga. | ||
perlu menyampaikan, mendapatkan suat keterangan itu, Pak. Kuasa di pasal 6, PP 23, kalima 5, ya? Pasal 6 nggak sama, ya? Karena memang tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan demikian. Karena untuk SKETnya kan disebutkan hanya untuk potput saja. Berarti kan idealnya kalau untuk yang setor sendiri tidak perlu SKET, seperti itu, Ibu. Ya itu pasalnya gimana, Pak, ya? Saya menunjukkan ke orangnya itu, Pak. Iya, karena memang tidak disebutkan. Karena kan yang disebutkan kan cuma potput | ||
Terima kasih Pak penjelasannya. | ||
Kring Pajak dengan Elsa, selamat pagi Halo, selamat pagi Bu Ya, dengan Bapak siapa? Saya berbicara Saya Ihsan dari PT FKM Mitra Guna Bu Silakan Bapak Ihsan Ini saya mau Nanyain soal SPT PPN Bu Karena kita mau laporan PPN Kita ada beberapa kendala Di SPT nya Jadi kita awalnya Menerbitkan faktur pajak keluaran Bu Ya Nah, kemudian Setelah kita | ||
Kita posting ke SPT-nya, di lampiran A2-nya itu, namanya itu tidak timbul gitu loh. Namanya itu cuma bintang-bintang doang. Sama kayak pas kita bikin draft faktur pajaknya. Ini nama yang dimaksud, nama penjual? Nama ini, nama pembeli. Kita kan bikin faktur penjualan. Lampiran A2 itu kan khusus untuk daftar faktur pajak penjualan. Di situ kan yang muncul namanya nama... | ||
pembeli semua, bukan nama kita dong bukan nama penjual nah, ternyata ada satu faktur pajak namanya itu jadi gak muncul tapi NPWP, DPP segala macam udah benar cuma data namanya aja itu yang muncul yang gak muncul, jadi dia cuma bintang-bintang doang, samalahnya pada saat kita input draft faktur pajak nah itu kan kita input NPWP gak langsung muncul namanya, ada titik-titik nah itu dalam | ||
keterangan A2 juga sama persis kayak gitu nah pertanyaan saya ini akan jadi masalah nggak kalau misalnya kita laporkan SPT-nya baik saya konfirmasi dulu Bapak ini berarti ada dua lawan transaksi yang bermasalah pertama namanya tidak muncul kedua NPWP-nya bintang-bintang namanya yang bintang-bintang ya itu yang nggak muncul NPWP-nya udah bener Bu oke dan ini hanya untuk satu aja Bapak ya satu | ||
Iya, satu faktor panjang aja. Yang lainnya udah benar. Kalau ada satu lagi, Bu, masalahnya. Nah, dia itu kan kita input tanpa membulatkan nilai harga jualnya. Jadi ada desimalnya, ada koma lah gitu. Nah, nilainya itu koma enam. Kalau saya lihat, ini pembulatan Coretax itu ke atas. Jadi kalau misalnya ada lima ke atas. | ||
koma 5 ke atas, itu dibulEFINnya menjadi 1 nah pada saat saya tarik apa namanya lampiran A2, ini masih faktur pajak penjualan ya Bu lampiran A2 itu dia secara total nilai harga jualnya itu muncul komanya ada koma 6 nah tapi pada saat saya lihat harga jual yang di SPT, total harga jual yang di SPT, dia itu pembulatannya ke bawah | ||
Pada SPT-nya pembulatan ekonomi? Iya, pada SPT Induk. Jadi, nggak sama lah. Satu rupiah, beda satu rupiah antara lampiran A2 sama lampiran Induk. Oke. Kayak gitu. Kira-kira ini bermasalah, tapi untuk nilai PPN-nya udah bener, Bu. Nah, pertanyaan satu, ini bermasalah nggak kalau kita laporkan? Baik, mohon maaf, Bapak. Ini tadi PPN-nya benar, hanya harga jualnya ya tadi ya? Iya, yang salah itu harga jualnya. Terima kasih. | ||
Beda lah pembulatannya ke bawah kalau BST Induk BST Induk ini pembulatan ke bawah Untuk hal ini Saya coba pastikan terlebih dahulu Bapak Di aplikasi Boleh menunggu sebentar Bapak Iksan Mohon menunggu | ||
Bapak Iksan, terima kasih banyak sudah menunggu Bapak ya. Bapak sebelumnya, ini kan tadi yang bintang-bintang, yang namanya bintang-bintang itu di lampiran A2-nya atau di daftar fakturnya Bapak? Di lampiran A2, di daftar faktur sudah muncul. Sudah muncul, berarti ini sudah diposting ya? Sudah. Sebelumnya sudah dicoba untuk klik menu refresh Bapak? Menu. Beratus terus, menu refresh. Sudah. | ||
Itu udah ada 100 kali kalau di-refresh-u, cuma tetap aja begitu dari kemarin. Tetap aja masih bintang-bintang ya? Iya, dari Hapdes juga menyarankan begitu, di-refresh, di-refresh, itu udah kita coba berulang kali tetap aja. Ini sudah berlangsung berapa lama, Pak, ditunggunya maksud saya? Pokoknya dari kita bikin fakturnya itu tanggal 19 Februari. 19 Februari. | ||
Ya, terus SPT-nya itu kan muncul tanggal 1 ya. Benar. Nah, itu saya langsung lihat dan emang kayak gitu bintang-bintang. Memang bintang-bintang begitu ya? Iya, di lampiran A2-nya. Oke, baik. Kalau misalnya PDF fakturnya, Bapak, muncul? Muncul PDF, terus di daftar faktur pajak keluaran, itu muncul normal namanya. Ini cuma di lampiran A2 doang. | ||
Perhenteraan dua-duanya. Baik, kalau karena ini dia PDF-nya itu sudah semuanya sesuai, maka tidak masalah seharusnya, Bapak. Berarti tidak masalah gitu, karena PDF-nya sudah benar. Betul, PDF-nya benar. Juga kan tadi di daftar faktur keluarannya juga sudah benar, ya? Iya, di daftar faktur keluarannya sudah benar. Terus kita download PDF-nya juga, karena kan kita kirim faktur pajaknya ke customer juga. Iya, betul. Sudah, sudah muncul. | ||
Ini benar-benar cuma di lampiran A2-nya aja. Lampiran A2-nya aja ya. Tadi panjang dia di fakturnya, PDF fakturnya sudah benar, serta tadi nilainya juga sudah benar, Bapak ya. Nanti nggak apa-apa Bapak tetap dilapor aja. Berarti kita laporkan saja. Iya, kalau memang namanya pada akhirnya tidak bisa muncul. Iya, cuma NPP-nya muncul dan yang keempatnya udah sesuai juga. Namanya aja. Iya, betul. Nggak apa-apa Bapak. | ||
Yang kedua, yang bedanya adalah di harga jualnya Bapak ya? Iya betul, harga jual. Selisihnya di harga jual dan PPN-nya juga sudah benar ya? PPN sih nggak ada perubahan di SMT Induk sama di Lampiran A2, cuma di harga jualnya ada selisih 1 rupiah jadinya. Oke, nah ini Bapak tadi sepanjang PPN-nya benar juga seharusnya tidak masalah Bapak? Meskipun... | ||
Ada selisih gitu loh. Iya ada selisih 4 rupiah. Yang penting PPN-nya sesuai gitu. Benar. Panjangannya sesuai. Karena saya lihat nih. Infonya kemarin Corex itu kan pembulatannya ke atas. Terus di harga jualnya kita memang ada input. Barang. Yang ada nilai desimalnya gitu loh. Jadi nggak bulat harganya. Nah kita input tuh ya ada 0,6. | ||
Di lampiran A2-nya, ternyata dia pembulatannya ke atas. Iya. Iya, jadi pembulatannya ke atas. Tapi di SPT induknya, dia pembulatannya ke bawah. Nah, untuk PPN-nya tetap sama. Berarti itu tetap bisa kita laporkan, gitu, nggak bermasalah. Iya, betul, Bapak. Iya, karena di PPN nilai lainnya udah benar. Di PPN udah benar, di harga jualnya saja. Betul, tidak masalah, Bapak, sepanjang dari PPN-nya. | ||
sudah membana, maka nanti ya, tidak masalah sepanjang PPN-nya udah benar gitu ya betul oke, oke jadi meskipun ada selisih-selisih kayak gitu, nantinya kita bisa tetap laporkan ya, kalau selisihnya kita lihat dulu jumlahnya, nanti Bapak ini kan 1 rupiah ya, kebetulan ini kan juga karena sistemnya Bapak oh, berarti tergantung jumlahnya kalau selisihnya cuma pembulatan gitu | ||
Rp1.000.000, Rp1.000.000 tetap bisa dilaporkan PPN-nya. Bisa jadi ini kan karena dari sistemnya ya? Bagaimana? Bisa jadi ini karena dari sistemnya, Bapak. Pengakuan di SVT kita gimana harga jualnya, Bu? Di SVT tahunan kita nanti? Di SVT tahunan kan sesuai dengan laporan keuangan, Bapak. Ya, nah laporan keuangan kita kan berarti ada... | ||
Selisih ini sama SPT-nya, sama SPT-nya itu, SPT-nya, ya, bulan per bulan, ya. Jadi kita ada selisih Rp1, dong, nanti, SPT tahunannya. Baik. Jika nanti mungkin dipertanyakan, Bapak, ya, nanti boleh penjelasan aja dan pembuktian, Bapak. Oh, iya, kita takutin permasalahan, ya, sama AR-nya. Betul. Nanti boleh dijelaskan aja, Bapak, kalau yang diimput kan sudah sesuai hanya di sistemnya aja yang mengakuinya pembulatan ke bawah. Oh, berarti kita cukup jelasin aja, gitu, kalau misalnya... | ||
Nanti ditanyain sama HR, emang dari sistemnya begitu gitu? Betul, iya sistemnya begitu. Oke, berarti yang ini tetap bisa kita laporkan ya PPN-nya? Iya, betul Bapak. Iya, karena dari kemarin kita sempat nanya ke HPS juga, terus dia bilang kan mesti di-refresh-refresh terus kayak gitu. Nah, kita coba juga, tapi tetap nggak ada perubahan. Jadi kalau kita nungguin yang ada nanti telat, nggak dapat bayar gitu loh. Iya, betul Bapak. Oke, berarti... | ||
Nanti ini kita bisa laporkan ya, Bu? Iya, betul. Dipastikan lagi, Pak. Kalau PPN-nya sudah benar, nanti boleh... Patokannya tetap di PPN-nya, begitu? Iya, tetap. Kalau PPN-nya sudah sesuai, oke. Nah, sudah, Bu. Baik. Terima kasih, ya, Bu. Sama-sama, Pak. Terima kasih juga, Semang. Selamat pagi. Selamat beraktifitas kembali. Selamat pagi. | ||
Kring Pajak dengan nikian, selamat pagi. Iya, selamat pagi Mbak. Dengan Ibu siapa saya berbicara? Saya dengan Widhi. Ibu Widhi ada yang bisa saya bantu? Mau minta informasinya sedikit Mbak. Ini kan saya mau melaporkan bahasa. Tapi kebetulan passwordnya udah benar. Waktu itu saya catat juga di buku saya. Ternyata saya input itu salah terus dibilang. Terus saya lupa password dengan masukkan email. Tapi email yang terdaftar kok beda ya sama daftar yang... | ||
yang saya sudah daftarkan sebelumnya, gitu loh. Jadi nggak bisa kita reset password-nya, gitu. Baik. Ibu Widi, di sini ibu masuk ke laman DJP Online, ya. Namun ketika lupa kata Sandi, di sana untuk reset link, reset me itu, tidak masuk ke email yang terdaftar seharusnya. Namun di sana berbeda begitu, ya? Iya, iya, betul. Baik. Ibu, untuk hal ini sendiri, ini memang di DJP Online-nya sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan email, Ibu Widi. Jadi ibu bisa mengajukan perubahan email untuk cara... | ||
Mandiri di akun Coretax, atau bisa melalui kami, melalui telepon ini. Namun perlu kami informasikan, kalau untuk perubahan data melalui Coretax ataupun melalui kami, ini membutuhkan waktu sinkronisasi data, Ibu. Jadi ketika perubahan datanya sudah berhasil di kami, ataupun melalui di Coretax, ini membutuhkan waktu mungkin bisa 1-2 hari kerja, agar data di DJP Online nanti juga bisa berubah datanya secara otomatis. Begitu itu, tidak real time. Atau jika memang Ibu butuhnya cepat, Ibu bisa mengajukan perubahan data ke kantor pajak. | ||
Terdaftarnya nanti disana akan dibantu Perubahan data secara jabatan dan langsung real time Begitu Ibu Atau saya tunggu aja gak patah kan Mbak ya Boleh, ini bisa mengajukan perubahan secara Mendiri ataupun melalui kami Apakah berkenan kami bantu melalui tovan ini Ibu Yudi Iya berkenan Untuk perubahan data alamat emailnya Ibu ya Namun nanti kami akan mengvalidasi Beberapa data dan salah satunya alamat email Yang lamanya harus disebutkan Ibu Oke Atau yang tertara disana harus disebutkan Begitu ya Terima kasih | ||
Saya bantu dulu untuk orang pribadi atau badan, Ibu, perubahan datanya? Pribadi. Pribadi, benar, atas Ibu sendiri, tidak memaksakan orang lain, ya? Iya, benar. Baik, terkait dengan perubahan datanya, silakan dibantu dulu untuk nomor NPWP-nya yang 15 digit ataupun 16 digit itu. Oke, 64177. Baik. 967. Baik. 390. Baik. 3000. Baik. Saya dibantu untuk namanya, Ibu? Mimade Ayu Widi Asih. | ||
Baik, mulai tunggu sebentar Ibu ya. Iya. Ibu Gidi. Iya. Terima kasih Ibu telah menunggu. Dari Bantu untuk NIK-nya berapa Ibu? 5-1. | ||
0171-0143-0-9-04-5 Bisa dibantu alamat tempat tinggal terdaftarnya Ibu? Jalan Suwengkau nomor 59, Pemugan Bisa dibantu keurangan kecamatannya? Kecamatan Pemugan dan Pasar Selatan Bisa dibantu alamat indelan terdaftarnya apa Ibu? Waktu itu saya nge-mail daftarnya pakai www.whiskeyindia.india.eho underscore | ||
charlieultra.tengoekuangkatiga.yahoo.com Baik, disini berbeda dengan yang Ibu sebutkan untuk terdakwa di sistem kami, apakah ada alamat email yang lain? Saya coba, waktu ini beberapa, kok bisa masuknya widiasis321.yahoo.com ya? Baik, ini masih berbeda Ibu, masih sedikit berbeda domennya. Mungkin bisa dibangun. Ya, itu dah saya nggak tahu, kok bisa beda emailnya sedangkan saya bahas sekarang ini nggak ada. | ||
Punya email itu soalnya mbak Kayaknya hotmail Atau email atau kurang tahu juga Saya mbak Mohon maaf kalau melalui kami di Green Budget Kami hanya bisa membantu perubahan data Jika datanya sudah tervalid semuanya Salah satunya alamat email yang lama Dan nomor handphone itu Jika tidak bisa disebutkan saya sarankan bisa Mengajukan perubahan data secara mandiri di Coretax Tapi di Coretax itu Saya rumah juga Error terus ya mbak Masuk ke email juga Nah itu mbak | ||
Perubahan datanya, Ibu pilih aktivasi akun wajib pajak. Lalu nanti di sana ada pilihan wajib pajak sudah terdaftar atau telah terdaftar, Ibu Centang. Di bagian bawahnya ada lupa email atau number handphone, itu Ibu Centang. Maka masukkan alamat email yang baru. Udah, saya udah masukkan, tapi juga sama. Baik, harusnya bisa kok Ibu, kalau kan untuk verifikasinya ke alamat email yang baru, Ibu. Itu bisa masukkan dengan alamat. | ||
email baru dibilang berbeda waktu itu mungkin ibu pilihnya lupa kata sandi coba klik yang aktivasi akun wajib pajak ibu aktivasi karena kalau lupa kata sandi memang akan terlink ke data yang berdaftar di sistem kami tapi kalau aktivasi akun wajib pajak bisa ibu ubah alamat emailnya ini kan masuk ke penertaran wajib pajak ya disana ada tulisannya aktivasi akun wajib pajak langsung ibu sebentar terima kasih | ||
Akses layanan klik di sini ini ya. Saya coba cek dulu ya di halaman ya. Di sini ini ada kan pengguna baru, tanda tanya daftar di sini. Di bagian bawahnya ada aktivasi akun wajib pajak. Saya masuknya lewat aplikasi yang mana? Coretaxbjp.pajak.go.id Ibu, bukan di lejepa online ya. Charlie, Oscar, Romeo, Echo, Tengo, Alva, X-Ray. | ||
djp.pajak.go.id Oke, ini kan masuknya ke login ya? Di bagian bawahnya, Ibu. Aktivasi akun wajib pajak? Iya. Itu sudah pernah Ibu coba? Sudah, kayaknya waktu itu. Tapi emailnya itu dah yang dibilang. Sebentar saya coba lagi dah. Coba saya coba dulu ini ya. Nanti kalau gimana saya hubungi kembali ya. Ya, di sana apakah wajib pajak sudah terdaftar? Jangan lupa dicentang ya. Yang mana? Pernyataan wajib. | ||
Bukan Ibu, coba Didengarkan terlebih dahulu Ibu ya Ibu klik nanti aktivasi Akun wajib pajak Lalu akan ada tulisan apakah wajib pajak Sudah terdaftar di bawah tanggal permohonan itu Kita Ibu centang Nanti di bagian detail kontak Di sana bisa Ibu masukkan alamat email Dan nomor telepon yang baru ya Dan nanti harus diserifikasi ya Oke, itu yang masukkan email baru langsung ya Gak apa-apa ya Ada lain sesuai nanti Ibu? Sudah itu aja, terima kasih | ||
Terima kasih kembali Ibu. Semoga pagi, selamat beraktifitas kembali. | ||
selamat pagi baik dan bapak siapa saya berbicara? bapak Dwi baik bapak Dwi ada yang bisa saya bantu bapak? ini tadi saya kan mau ini buat SPT baik terus habis itu kok saya tadi sudah buat ada lebih banyaknya baik baik bapak disini pekerjaannya itu sebagai apa bapak? apakah karyawan apa? | ||
Keusahaan atau pekerjaan bebas? Karyawan, istilahnya guru. Karyawan ya Bapak ya, tidak ada penghasilan lain ya Bapak ya? Kalau di pengisiannya, Bapak apakah sudah ikutkan bukti potong dari pemberi kerja Bapak? Ini enggak tahu ini Mbak, soalnya kan saya barusan ngisi yang ini, yang 60 juta ke atas. | ||
Baik, pilihnya yang 1770S. Ya. Bentar, Mbak. Tak anu ya, Mbak. Baik, boleh sambil di... ...kasihkan lagi saja ya, Bapak ya. Ini sudah... ...kepandu. Ya. Ini berarti Anda dapat menggunakan... ...formulir 1770S. Gitu ya. Baik. Pilih form yang akan digunakan. Silakan pilih yang formulir saja, Bapak. Bentuk formulir. | ||
Oh ya, oke Sudah Terus habis itu 2024 ya mbak ya? Iya Selanjutnya, terus habis itu Di bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh final Itu yang mana mbak? Apakah ada bapak Penghasilan final dari Dasar tersebut ada yang diterima tidak bapak? Kalau PNS itu biasanya Terima kasih | ||
Terkadang ada honorarium yang menjadi beban APBN. Nah, ini ada tidak? Oh, tidak ada ini. Kosong honorariumnya, Bu, ya. Ya, kalau misalnya tidak ada, di sini silakan lanjut ke menu berikutnya. Klik selanjutnya, Bapak. Daftar harta, ya, Pak? Ya, daftar harta ini silakan diisi, ya, Bapak, ya. Sudah? Sudah diisi. Kalau sudah diisi, silakan klik selanjutnya. Daftar utang. Kalau ada, silakan diisi, Bapak. | ||
Oh gitu ya? Iya. Bentar, Pak. Kalau, Pak, masih ada cicilan rumah ya? Cicilan rumah itu ya, Mbak? Iya, silakan isikan sesuai dengan visa di akhir tahun 2024 itu berapa, Bapak? Oh, di akhir ya? Iya. Karena dilihatnya per 31 Desember 2024 ya, Bapak ya? Hmm. Kondisinya. | ||
Previous pageNext page |
dataset.txt · Last modified: by jack