User Tools

Site Tools


dataset

Dataset

FilenameTranscriptionVerify
Supaya aman aja, Pak,
bahwa saya sudah pegang surat ini bahwa saya menunjukkan UMKM maupun saya tidak potong,
tidak ada berkaitan dengan potput gitu, Pak.
Itu bisa, tapi kan bisa mencetak SKET-nya.
Sampai kalau misalkan Ibu cetaknya sekarang,
itu tidak bisa lagi karena masih kebacanya sudah expired ya
untuk jangka waktu masa berlaku UMKM orang pribadi tersebut.
Dan sebagai tambahan informasi kalau untuk orang pribadi,
itu kan batasan omset sampai dengan Rp500.000.
itu kan masih belum kena PPh ya
baru setelahnya, setelah dari 500
lewat, baru itu kena
namun apabila dia hanya
setor sendiri dari omset
per bulannya, itu kan sebenarnya tidak perlu SKET
jadi langsung setor sendiri saja apabila sudah lewat
dari 500 juta, sebesar
setengah persen dari omset per bulannya
namun apabila ingin perlu SKET-nya
untuk menunjukkan bahwa dia sebagai WP UMKM
saja, itu kan bisa mencetak SKET
PP 55 tahun 2022 nya tersebut
namun apabila misalkan ibu mencetaknya
saat ini
apabila
Khawatirnya memang terkendala dari sistem
karena kebajiknya kan sudah expired ya untuk jangka waktu masa berlaku.
Pak, berarti ini kan 0 sampai 500 juta kan memang nggak kena apa-apa.
Iya, betul.
Kalau di atas itu kan.
Baru kena.
Karena itu, itu juga termasuk UMKM 0,5% ya Pak ya, yang tanpa, saya nggak punya surat pun.
Iya, betul.
Nah, gitu.
Iya.
Ini kan dari PP 23 ke PP 55 kemudian...
Itu pasal yang menunjukkan,
supaya saya bisa menunjukkan ke orang pribadi tersebut,
bahwa tanpa surat itu pun mereka nggak masalah.
Itu di pasal berapa aja, Pak? Apakah harus melihat di PP 23-nya, atau 55, atau 64?
Baik, akan saya pastikan kembali, Bu, ya. Mohon ditunggu sebentar.
Ibu Sumi,
terima kasih telah bersedia menunggu.
Sebenarnya kalau untuk yang SKET itu hanya dipergunakan apabila ada transaksi potput
dengan pemotong pajak atau pemot pajak saat ini memang dapat dilihat khususnya pada pasal 8
dari PMK 164 tahun 2023-nya.
Dan memang tidak disebutkan kalau untuk setor sendiri itu harus ada SKET-nya juga seperti itu.
Sehingga apabila misalkan masih menjadi WP UMKM PP55 tahun 2022
yaitu WP UMKM PP55 tahun 2022
Sepanjang memang setor sendiri saja,
itu bisa langsung melakukan penyelidikanannya, tidak perlu SKET.
Namun apabila ada transaksi potput dengan pemotong atau pemungut, itu memang perlu SKET.
Itu yang, kok nggak salah di pasal berapa ya?
Pasal 8-nya dari PMK 164 tahun 2023-nya.
Dan lebih khususnya di pasal 8 ayat 1-nya, seperti itu.
Ini Pak, yang maksud saya itu, yang pasal yang menunjukkan, orang pribadi juga.
perlu menyampaikan, mendapatkan
suat keterangan itu, Pak.
Kuasa di pasal 6, PP
23, kalima 5, ya? Pasal 6
nggak sama, ya?
Karena memang tidak ada ketentuan yang
eksplisit menyebutkan demikian. Karena untuk
SKETnya kan disebutkan hanya untuk potput
saja. Berarti kan idealnya kalau untuk yang
setor sendiri tidak perlu SKET, seperti itu, Ibu.
Ya itu pasalnya
gimana, Pak, ya? Saya menunjukkan
ke orangnya itu, Pak. Iya, karena memang
tidak disebutkan. Karena kan
yang disebutkan kan cuma potput
Terima kasih Pak penjelasannya.
Kring Pajak dengan Elsa, selamat pagi
Halo, selamat pagi Bu
Ya, dengan Bapak siapa?
Saya berbicara
Saya Ihsan dari PT FKM Mitra Guna Bu
Silakan Bapak Ihsan
Ini saya mau
Nanyain soal SPT PPN Bu
Karena kita mau laporan PPN
Kita ada beberapa kendala
Di SPT nya
Jadi kita awalnya
Menerbitkan faktur pajak keluaran Bu
Ya
Nah, kemudian
Setelah kita
Kita posting ke SPT-nya,
di lampiran A2-nya itu, namanya itu tidak timbul gitu loh.
Namanya itu cuma bintang-bintang doang.
Sama kayak pas kita bikin draft faktur pajaknya.
Ini nama yang dimaksud, nama penjual?
Nama ini, nama pembeli.
Kita kan bikin faktur penjualan.
Lampiran A2 itu kan khusus untuk daftar faktur pajak penjualan.
Di situ kan yang muncul namanya nama...
pembeli semua, bukan nama kita dong
bukan nama penjual
nah, ternyata
ada satu faktur pajak
namanya itu jadi gak muncul
tapi NPWP, DPP
segala macam udah benar
cuma data namanya aja
itu yang muncul
yang gak muncul, jadi dia cuma bintang-bintang
doang, samalahnya pada saat kita
input draft faktur pajak
nah itu kan kita input NPWP
gak langsung muncul namanya, ada titik-titik
nah itu dalam
keterangan A2 juga sama persis kayak gitu
nah pertanyaan saya ini akan jadi masalah nggak
kalau misalnya kita laporkan SPT-nya baik saya konfirmasi dulu Bapak ini berarti ada
dua lawan transaksi yang bermasalah pertama namanya tidak muncul kedua
NPWP-nya bintang-bintang namanya yang bintang-bintang ya itu yang nggak muncul
NPWP-nya udah bener Bu oke dan ini hanya untuk satu aja Bapak ya satu
Iya, satu faktor panjang aja.
Yang lainnya udah benar.
Kalau ada satu lagi, Bu, masalahnya.
Nah, dia itu kan kita input tanpa membulatkan nilai harga jualnya.
Jadi ada desimalnya, ada koma lah gitu.
Nah, nilainya itu koma enam.
Kalau saya lihat, ini pembulatan Coretax itu ke atas.
Jadi kalau misalnya ada lima ke atas.
koma 5 ke atas,
itu dibulEFINnya menjadi 1
nah
pada saat saya tarik
apa namanya
lampiran A2, ini masih faktur pajak penjualan ya Bu
lampiran A2
itu dia
secara total nilai
harga jualnya itu muncul komanya
ada koma 6
nah
tapi pada saat saya lihat
harga jual yang di SPT, total harga jual
yang di SPT, dia itu pembulatannya
ke bawah
Pada SPT-nya pembulatan ekonomi?
Iya, pada SPT Induk.
Jadi, nggak sama lah.
Satu rupiah, beda satu rupiah antara lampiran A2 sama lampiran Induk.
Oke.
Kayak gitu.
Kira-kira ini bermasalah, tapi untuk nilai PPN-nya udah bener, Bu.
Nah, pertanyaan satu, ini bermasalah nggak kalau kita laporkan?
Baik, mohon maaf, Bapak. Ini tadi PPN-nya benar, hanya harga jualnya ya tadi ya?
Iya, yang salah itu harga jualnya.
Terima kasih.
Beda lah pembulatannya ke bawah
kalau BST Induk
BST Induk ini pembulatan ke bawah
Untuk hal ini
Saya coba pastikan terlebih dahulu Bapak
Di aplikasi
Boleh menunggu sebentar Bapak Iksan
Mohon menunggu
Bapak Iksan,
terima kasih banyak sudah menunggu Bapak ya.
Bapak sebelumnya, ini kan tadi yang bintang-bintang,
yang namanya bintang-bintang itu di lampiran A2-nya atau di daftar fakturnya Bapak?
Di lampiran A2, di daftar faktur sudah muncul.
Sudah muncul, berarti ini sudah diposting ya?
Sudah.
Sebelumnya sudah dicoba untuk klik menu refresh Bapak?
Menu.
Beratus terus, menu refresh.
Sudah.
Itu udah ada 100 kali kalau di-refresh-u,
cuma tetap aja begitu dari kemarin.
Tetap aja masih bintang-bintang ya?
Iya, dari Hapdes juga menyarankan begitu, di-refresh, di-refresh,
itu udah kita coba berulang kali tetap aja.
Ini sudah berlangsung berapa lama, Pak, ditunggunya maksud saya?
Pokoknya dari kita bikin fakturnya itu tanggal 19 Februari.
19 Februari.
Ya,
terus SPT-nya itu kan muncul tanggal 1 ya.
Benar.
Nah, itu saya langsung lihat dan emang kayak gitu bintang-bintang.
Memang bintang-bintang begitu ya?
Iya, di lampiran A2-nya.
Oke, baik. Kalau misalnya PDF fakturnya, Bapak, muncul?
Muncul PDF, terus di daftar faktur pajak keluaran, itu muncul normal namanya.
Ini cuma di lampiran A2 doang.
Perhenteraan dua-duanya.
Baik, kalau karena ini dia PDF-nya itu sudah semuanya sesuai,
maka tidak masalah seharusnya, Bapak.
Berarti tidak masalah gitu, karena PDF-nya sudah benar.
Betul, PDF-nya benar.
Juga kan tadi di daftar faktur keluarannya juga sudah benar, ya?
Iya, di daftar faktur keluarannya sudah benar.
Terus kita download PDF-nya juga, karena kan kita kirim faktur pajaknya ke customer juga.
Iya, betul.
Sudah, sudah muncul.
Ini benar-benar cuma di lampiran A2-nya aja.
Lampiran A2-nya aja ya.
Tadi panjang dia di fakturnya, PDF fakturnya sudah benar,
serta tadi nilainya juga sudah benar, Bapak ya.
Nanti nggak apa-apa Bapak tetap dilapor aja.
Berarti kita laporkan saja.
Iya, kalau memang namanya pada akhirnya tidak bisa muncul.
Iya, cuma NPP-nya muncul dan yang keempatnya udah sesuai juga.
Namanya aja.
Iya, betul. Nggak apa-apa Bapak.
Yang kedua,
yang bedanya adalah di harga jualnya Bapak ya?
Iya betul, harga jual.
Selisihnya di harga jual dan PPN-nya juga sudah benar ya?
PPN sih nggak ada perubahan di SMT Induk sama di Lampiran A2,
cuma di harga jualnya ada selisih 1 rupiah jadinya.
Oke, nah ini Bapak tadi sepanjang PPN-nya benar juga seharusnya tidak masalah Bapak?
Meskipun...
Ada selisih gitu loh.
Iya ada selisih 4 rupiah.
Yang penting PPN-nya sesuai gitu.
Benar.
Panjangannya sesuai.
Karena saya lihat nih.
Infonya kemarin Corex itu kan pembulatannya ke atas.
Terus di harga jualnya kita memang ada input.
Barang.
Yang ada nilai desimalnya gitu loh.
Jadi nggak bulat harganya.
Nah kita input tuh ya ada 0,6.
Di lampiran A2-nya,
ternyata dia pembulatannya ke atas.
Iya.
Iya, jadi pembulatannya ke atas.
Tapi di SPT induknya, dia pembulatannya ke bawah.
Nah, untuk PPN-nya tetap sama.
Berarti itu tetap bisa kita laporkan, gitu, nggak bermasalah.
Iya, betul, Bapak.
Iya, karena di PPN nilai lainnya udah benar.
Di PPN udah benar, di harga jualnya saja.
Betul, tidak masalah, Bapak, sepanjang dari PPN-nya.
sudah membana, maka nanti
ya, tidak masalah
sepanjang PPN-nya udah benar gitu ya
betul
oke, oke
jadi meskipun
ada selisih-selisih kayak gitu, nantinya
kita bisa tetap laporkan
ya, kalau selisihnya
kita lihat dulu jumlahnya, nanti Bapak ini kan
1 rupiah ya, kebetulan ini kan
juga karena sistemnya Bapak
oh, berarti tergantung jumlahnya
kalau selisihnya cuma pembulatan gitu
Rp1.000.000,
Rp1.000.000 tetap bisa dilaporkan PPN-nya.
Bisa jadi ini kan karena dari sistemnya ya?
Bagaimana?
Bisa jadi ini karena dari sistemnya, Bapak.
Pengakuan di SVT kita gimana harga jualnya, Bu?
Di SVT tahunan kita nanti?
Di SVT tahunan kan sesuai dengan laporan keuangan, Bapak.
Ya, nah laporan keuangan kita kan berarti ada...
Selisih ini sama SPT-nya,
sama SPT-nya itu, SPT-nya, ya, bulan per bulan, ya.
Jadi kita ada selisih Rp1, dong, nanti, SPT tahunannya.
Baik. Jika nanti mungkin dipertanyakan, Bapak, ya, nanti boleh penjelasan aja dan pembuktian, Bapak.
Oh, iya, kita takutin permasalahan, ya, sama AR-nya.
Betul. Nanti boleh dijelaskan aja, Bapak,
kalau yang diimput kan sudah sesuai hanya di sistemnya aja yang mengakuinya pembulatan ke bawah.
Oh, berarti kita cukup jelasin aja, gitu, kalau misalnya...
Nanti ditanyain sama HR,
emang dari sistemnya begitu gitu?
Betul, iya sistemnya begitu.
Oke, berarti yang ini tetap bisa kita laporkan ya PPN-nya?
Iya, betul Bapak.
Iya, karena dari kemarin kita sempat nanya ke HPS juga,
terus dia bilang kan mesti di-refresh-refresh terus kayak gitu.
Nah, kita coba juga, tapi tetap nggak ada perubahan.
Jadi kalau kita nungguin yang ada nanti telat,
nggak dapat bayar gitu loh.
Iya, betul Bapak.
Oke, berarti...
Nanti ini kita bisa laporkan ya, Bu?
Iya, betul.
Dipastikan lagi, Pak.
Kalau PPN-nya sudah benar, nanti boleh...
Patokannya tetap di PPN-nya, begitu?
Iya, tetap.
Kalau PPN-nya sudah sesuai, oke.
Nah, sudah, Bu.
Baik.
Terima kasih, ya, Bu.
Sama-sama, Pak.
Terima kasih juga, Semang.
Selamat pagi.
Selamat beraktifitas kembali.
Selamat pagi.
Kring Pajak dengan nikian, selamat pagi.
Iya, selamat pagi Mbak.
Dengan Ibu siapa saya berbicara?
Saya dengan Widhi.
Ibu Widhi ada yang bisa saya bantu?
Mau minta informasinya sedikit Mbak.
Ini kan saya mau melaporkan bahasa.
Tapi kebetulan passwordnya udah benar.
Waktu itu saya catat juga di buku saya.
Ternyata saya input itu salah terus dibilang.
Terus saya lupa password dengan masukkan email.
Tapi email yang terdaftar kok beda ya sama daftar yang...
yang saya sudah daftarkan sebelumnya,
gitu loh.
Jadi nggak bisa kita reset password-nya, gitu.
Baik.
Ibu Widi, di sini ibu masuk ke laman DJP Online, ya.
Namun ketika lupa kata Sandi,
di sana untuk reset link, reset me itu,
tidak masuk ke email yang terdaftar seharusnya.
Namun di sana berbeda begitu, ya?
Iya, iya, betul.
Baik.
Ibu, untuk hal ini sendiri,
ini memang di DJP Online-nya
sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan email, Ibu Widi.
Jadi ibu bisa mengajukan perubahan email
untuk cara...
Mandiri di akun Coretax,
atau bisa melalui kami, melalui telepon ini.
Namun perlu kami informasikan, kalau untuk perubahan data melalui Coretax ataupun melalui kami,
ini membutuhkan waktu sinkronisasi data, Ibu.
Jadi ketika perubahan datanya sudah berhasil di kami, ataupun melalui di Coretax,
ini membutuhkan waktu mungkin bisa 1-2 hari kerja,
agar data di DJP Online nanti juga bisa berubah datanya secara otomatis.
Begitu itu, tidak real time.
Atau jika memang Ibu butuhnya cepat, Ibu bisa mengajukan perubahan data ke kantor pajak.
Terdaftarnya nanti disana akan dibantu
Perubahan data secara jabatan dan langsung real time
Begitu Ibu
Atau saya tunggu aja gak patah kan Mbak ya
Boleh, ini bisa mengajukan perubahan secara
Mendiri ataupun melalui kami
Apakah berkenan kami bantu melalui tovan ini Ibu Yudi
Iya berkenan
Untuk perubahan data alamat emailnya Ibu ya
Namun nanti kami akan mengvalidasi
Beberapa data dan salah satunya alamat email
Yang lamanya harus disebutkan Ibu
Oke
Atau yang tertara disana harus disebutkan
Begitu ya
Terima kasih
Saya bantu dulu
untuk orang pribadi atau badan, Ibu, perubahan datanya?
Pribadi.
Pribadi, benar, atas Ibu sendiri, tidak memaksakan orang lain, ya?
Iya, benar.
Baik, terkait dengan perubahan datanya,
silakan dibantu dulu untuk nomor NPWP-nya yang 15 digit ataupun 16 digit itu.
Oke, 64177.
Baik.
967.
Baik.
390.
Baik.
3000.
Baik.
Saya dibantu untuk namanya, Ibu?
Mimade Ayu Widi Asih.
Baik, mulai tunggu sebentar Ibu ya.
Iya.
Ibu Gidi.
Iya.
Terima kasih Ibu telah menunggu.
Dari Bantu untuk NIK-nya berapa Ibu?
5-1.
0171-0143-0-9-04-5
Bisa dibantu alamat tempat tinggal terdaftarnya Ibu?
Jalan Suwengkau nomor 59, Pemugan
Bisa dibantu keurangan kecamatannya?
Kecamatan Pemugan dan Pasar Selatan
Bisa dibantu alamat indelan terdaftarnya apa Ibu?
Waktu itu saya nge-mail daftarnya pakai
www.whiskeyindia.india.eho
underscore
charlieultra.tengoekuangkatiga.yahoo.com
Baik, disini berbeda dengan yang Ibu sebutkan
untuk terdakwa di sistem kami, apakah ada alamat email yang lain?
Saya coba, waktu ini beberapa, kok bisa masuknya
widiasis321.yahoo.com ya?
Baik, ini masih berbeda Ibu, masih sedikit berbeda domennya.
Mungkin bisa dibangun.
Ya, itu dah saya nggak tahu, kok bisa beda emailnya
sedangkan saya bahas sekarang ini nggak ada.
Punya email itu soalnya mbak
Kayaknya hotmail
Atau email atau kurang tahu juga
Saya mbak
Mohon maaf kalau melalui kami di Green Budget
Kami hanya bisa membantu perubahan data
Jika datanya sudah tervalid semuanya
Salah satunya alamat email yang lama
Dan nomor handphone itu
Jika tidak bisa disebutkan saya sarankan bisa
Mengajukan perubahan data secara mandiri di Coretax
Tapi di Coretax itu
Saya rumah juga
Error terus ya mbak
Masuk ke email juga
Nah itu mbak
Perubahan datanya,
Ibu pilih aktivasi akun wajib pajak.
Lalu nanti di sana ada pilihan wajib pajak sudah terdaftar atau telah terdaftar, Ibu Centang.
Di bagian bawahnya ada lupa email atau number handphone, itu Ibu Centang.
Maka masukkan alamat email yang baru.
Udah, saya udah masukkan, tapi juga sama.
Baik, harusnya bisa kok Ibu, kalau kan untuk verifikasinya ke alamat email yang baru, Ibu.
Itu bisa masukkan dengan alamat.
email baru dibilang berbeda waktu itu
mungkin ibu pilihnya lupa kata
sandi coba klik yang aktivasi akun
wajib pajak ibu
aktivasi
karena kalau lupa kata sandi memang akan terlink
ke data yang
berdaftar di sistem kami
tapi kalau aktivasi akun wajib pajak bisa ibu ubah
alamat emailnya
ini kan masuk ke penertaran wajib pajak ya
disana ada tulisannya
aktivasi akun wajib pajak langsung ibu
sebentar
terima kasih
Akses layanan klik di sini ini ya.
Saya coba cek dulu ya di halaman ya.
Di sini ini ada kan pengguna baru, tanda tanya daftar di sini.
Di bagian bawahnya ada aktivasi akun wajib pajak.
Saya masuknya lewat aplikasi yang mana?
Coretaxbjp.pajak.go.id Ibu, bukan di lejepa online ya.
Charlie, Oscar, Romeo, Echo, Tengo, Alva, X-Ray.
djp.pajak.go.id
Oke, ini kan
masuknya ke login ya?
Di bagian bawahnya, Ibu.
Aktivasi akun wajib pajak?
Iya.
Itu sudah pernah Ibu coba?
Sudah, kayaknya waktu itu.
Tapi emailnya itu dah yang dibilang.
Sebentar saya coba lagi dah.
Coba saya coba dulu ini ya.
Nanti kalau gimana saya hubungi kembali ya.
Ya, di sana apakah wajib pajak sudah terdaftar?
Jangan lupa dicentang ya.
Yang mana?
Pernyataan wajib.
Bukan Ibu, coba
Didengarkan terlebih dahulu Ibu ya
Ibu klik nanti aktivasi
Akun wajib pajak
Lalu akan ada tulisan apakah wajib pajak
Sudah terdaftar di bawah tanggal permohonan itu
Kita Ibu centang
Nanti di bagian detail kontak
Di sana bisa Ibu masukkan alamat email
Dan nomor telepon yang baru ya
Dan nanti harus diserifikasi ya
Oke, itu yang masukkan email baru langsung ya
Gak apa-apa ya
Ada lain sesuai nanti Ibu?
Sudah itu aja, terima kasih
Terima kasih kembali Ibu.
Semoga pagi, selamat beraktifitas kembali.
selamat pagi
baik dan bapak siapa
saya berbicara? bapak Dwi
baik bapak Dwi ada yang bisa saya
bantu bapak? ini tadi
saya kan mau
ini buat SPT
baik
terus habis itu kok
saya tadi sudah buat
ada lebih banyaknya
baik
baik bapak disini pekerjaannya itu
sebagai apa bapak? apakah karyawan
apa?
Keusahaan atau pekerjaan bebas?
Karyawan, istilahnya guru.
Karyawan ya Bapak ya, tidak ada penghasilan lain ya Bapak ya?
Kalau di pengisiannya, Bapak apakah sudah ikutkan bukti potong dari pemberi kerja Bapak?
Ini enggak tahu ini Mbak, soalnya kan saya barusan ngisi yang ini, yang 60 juta ke atas.
Baik, pilihnya yang 1770S.
Ya.
Bentar, Mbak.
Tak anu ya, Mbak.
Baik, boleh sambil di...
...kasihkan lagi saja ya, Bapak ya.
Ini sudah...
...kepandu.
Ya.
Ini berarti Anda dapat menggunakan...
...formulir 1770S.
Gitu ya.
Baik.
Pilih form yang akan digunakan.
Silakan pilih yang formulir saja, Bapak.
Bentuk formulir.
Oh ya, oke
Sudah
Terus habis itu
2024 ya mbak ya?
Iya
Selanjutnya, terus habis itu
Di bagian A
Penghasilan yang dikenakan
PPh final
Itu yang mana mbak?
Apakah ada bapak
Penghasilan final dari
Dasar tersebut ada yang diterima tidak bapak?
Kalau PNS itu biasanya
Terima kasih
Terkadang ada honorarium
yang menjadi beban APBN.
Nah, ini ada tidak?
Oh, tidak ada ini.
Kosong honorariumnya, Bu, ya.
Ya, kalau misalnya tidak ada,
di sini silakan lanjut ke menu berikutnya.
Klik selanjutnya, Bapak.
Daftar harta, ya, Pak?
Ya, daftar harta ini silakan diisi, ya, Bapak, ya.
Sudah?
Sudah diisi.
Kalau sudah diisi, silakan klik selanjutnya.
Daftar utang.
Kalau ada, silakan diisi, Bapak.
Oh gitu ya?
Iya.
Bentar, Pak.
Kalau, Pak, masih ada cicilan rumah ya? Cicilan rumah itu ya, Mbak?
Iya, silakan isikan sesuai dengan visa di akhir tahun 2024 itu berapa, Bapak?
Oh, di akhir ya?
Iya.
Karena dilihatnya per 31 Desember 2024 ya, Bapak ya?
Hmm.
Kondisinya.
CSV Export
dataset.txt · Last modified: by jack