User Tools

Site Tools


resume:per:25pj2016ringkas

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2016

TENTANG

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan, mengoptimalkan peran dan fungsi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1 - Definisi

yang dimaksud dengan:

a. KLIP DJP

b. Pemberian informasi umum perpajakan

c. Penyampaian informasi perpajakan

d. Penerimaan dan pengelolaan pengaduan

e. Wajib Pajak

f. Masyarakat

g. Agen KLIP DJP

h. IVR

i. SI-KLIP

Pasal 2 - Identitas KLIP

(1) Nama publikasi “Kring Pajak 1500200”

(2) Logo di Lampiran I

Pasal 3 - Tugas, melalui Sarana, pelaksanaan Layanan, Pengumuman ubah pelaksanaan

(1) Tugas layanan meliputi:

a. beri (pasif) info umum pajak,

b. sampai (aktif) info pajak, dan

c. terima kelola pengaduan,

dengan teknologi infokom berdasar peraturan

(2) layanan melalui:

a. telepon 1500200 untuk beri, sampai, pengaduan;

b. twitter email untuk beri; dan

c. faks 5251245 email untuk pengaduan.

(3) sarana lain diinfo pengumuman.

(4) ketentuan layanan:

a. telepon 08.00 - 16.00 wib;

b. IVR 24 jam; dan

c. twitter email faks 08.00 - 16.00 wib;

(5) perubahan ketentuan diinfo pengumuman

Pasal 4 - info umum , sifat normatif, tidak beri, aplikasi siklip, konfirm npwp, buat billing telepon tanggung jawab

(1) layanan ps 3(1)a meliputi:

a. info peraturan pajak berlaku;

b. info aplikasi DJP; dan/atau

c. info pemenuhan hak kewajiban pajak:

1) alamat telepon unit DJP;

2) konfirmasi NPWP;

3) info dan buat billing; dan/atau

4) info lain sesuai peraturan

(2) layanan (1)a info normatif sesuai peraturan

(3) KLIP tidak beri info berupa:

a. tafsir dan/atau tegas peraturan;

b. ketentuan belum diatur;

c. proses penegakan hukum pajak ke WP; dan/atau

d. info internal DJP berdasar ps 34 UU KUP

(4) layanan info aplikasi (1)b info petunjuk penggunaan di SI-KLIP

(5) konfirmasi NPWP (1)c2) terbatas nama NPWP yang disampaikan masyarakat dan/atau WP

(6) info billing (1)c3) adalah:

a. info kanal dan cara buat; dan

b. buat billing atas permintaan WP

(7) layanan info billing (6) melalui telepon

(8) WP minta buat billing bertanggung jawab kebenaran

Pasal 5 - dapat tunda beri info, KLIP hubungi WP

(1) dapat tunda ps3(1)a bila terbatas info dan/atau waktu layanan.

(2) KLIP hubungi masyarakan dan/atau WP untuk info/jawaban tertunda (1)

Pasal 6 - penyampaian info meliputi, edukasi, survei, kepatuhan, apresiasi, info lainnya

(1) layanan ps 3(1)b meliputi:

a. edukasi;

b. survei;

c. dukungan kepatuhan WP;

d. apresiasi penuh kewajiban pajak; dan/atau

e. sampai info lain.

(2) edukasi (1)a beri ke masyarakat WP peraturan program dan kegiatan DJP

(3) survei (1)b untuk dapat masukan info kebijakan dan program pajak

(4) dukungan (1)c untuk peningkatan WP yaitu info prosedur bayar lapor dan lunas tunggakan

(5) apresiasi (1)d beri apresiasi ke WP

Pasal 7 - terima kelola pengaduan meliputi, teruskan dasar ketentuan

(1) pengaduan ps 3(1)c meliputi:

a. adu layanan pajak;

b. adu kode etik disiplin pegawai; dan/atau

c. adu pidana pajak.

(2) pengaduan (1) diteruskan ke unit terkait tindak lanjut sesuai jenis

Pasal 8 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan

dalam tugas ps 3(1) KLIP fungsi:

a. beri (pasif) info umum pajak

b. terima teliti lengkap pilah terus dan konfirm akhir pengaduan layanan

c. terima teliti lengkap pilah terus pengaduan selain layanan

d. sampai (aktif) info pajak dalam peningkatan kualitas layanan

e. eskalasi informasi

f. jamin kualitas layanan info adu

g. pantau kendali intern, kelola risiko kinerja patuh kode etik disiplin

h. pantau tindak lanjut beri rekomendasi perbaikan

i. administrasi KLIP

Pasal 9 - Eskalasi penerusan penjaminan kualitas pantau rekomendasi

(1) eskalasi ps 8e melalui permintaan ke unit sesuai kewenangan

(2) proses QA ps 8f dengan:

a. dokumentasi rekam:

1) identitas masyarakat dan/atau WP

2) pembicaraan

3) hasil interaksi melalui sarana lain

b. evaluasi layanan; dan/atau

c. kegiatan lain berkaitan

(3) pantau tidak lanjut hasil rekomendasi perbaikan KLIP ps 8h dengan:

a. sampai data info masyarakat WP ke unit terkait untuk tambah info update gali potensi lainnya; dan

b. sampai rekomendasi perbaikan proses bisnis KLIP

Pasal 10 - KLIP koordinasi P2HUMAS laporan triwulan

(1) KLIP lapor kinerja p2humas

(2) lapor (1) triwulan paling lambat tgl 10 sesuai format lampiran II

Pasal 11 - cabut PER-22/PJ/2014, ketentuan berlaku sepanjang tidak bertentangan

saat mulai berlaku:

a. per-22/pj/2014 dicabut dan tidak berlaku

b. ketentuan berlaku sepanjang tidak bertentangan

Pasal 12 - tanggal berlaku ditetapkan 13 des 2016

peraturan mulai sejak ditetapkan

Akhir

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

LAMPIRAN-LAMPIRAN

resume/per/25pj2016ringkas.txt · Last modified: 2024/08/06 21:57 (external edit)