Table of Contents
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan, mengoptimalkan peran dan fungsi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1 - Definisi
Pasal 2 - Identitas KLIP
Pasal 3 - Tugas, melalui Sarana, pelaksanaan Layanan, Pengumuman ubah pelaksanaan
dengan teknologi infokom berdasar peraturan
Pasal 4 - info umum , sifat normatif, tidak beri, aplikasi siklip, konfirm npwp, buat billing telepon tanggung jawab
(1) layanan ps 3(1)a meliputi:
(2) layanan (1)a info normatif sesuai peraturan
(3) KLIP tidak beri info berupa:
(4) layanan info aplikasi (1)b info petunjuk penggunaan di SI-KLIP
(5) konfirmasi NPWP (1)c2) terbatas nama NPWP yang disampaikan masyarakat dan/atau WP
(6) info billing (1)c3) adalah:
Pasal 5 - dapat tunda beri info, KLIP hubungi WP
(1) dapat tunda ps3(1)a bila terbatas info dan/atau waktu layanan.
(2) KLIP hubungi masyarakan dan/atau WP untuk info/jawaban tertunda (1)
Pasal 6 - penyampaian info meliputi, edukasi, survei, kepatuhan, apresiasi, info lainnya
(1) layanan ps 3(1)b meliputi:
(2) edukasi (1)a beri ke masyarakat WP peraturan program dan kegiatan DJP
(3) survei (1)b untuk dapat masukan info kebijakan dan program pajak
(4) dukungan (1)c untuk peningkatan WP yaitu info prosedur bayar lapor dan lunas tunggakan
Pasal 7 - terima kelola pengaduan meliputi, teruskan dasar ketentuan
(1) pengaduan ps 3(1)c meliputi:
(2) pengaduan (1) diteruskan ke unit terkait tindak lanjut sesuai jenis
Pasal 8 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan
dalam tugas ps 3(1) KLIP fungsi:
a. beri (pasif) info umum pajak
b. terima teliti lengkap pilah terus dan konfirm akhir pengaduan layanan
c. terima teliti lengkap pilah terus pengaduan selain layanan
d. sampai (aktif) info pajak dalam peningkatan kualitas layanan
f. jamin kualitas layanan info adu
g. pantau kendali intern, kelola risiko kinerja patuh kode etik disiplin
Pasal 9 - Eskalasi penerusan penjaminan kualitas pantau rekomendasi
(1) eskalasi ps 8e melalui permintaan ke unit sesuai kewenangan
(3) pantau tidak lanjut hasil rekomendasi perbaikan KLIP ps 8h dengan:
Pasal 10 - KLIP koordinasi P2HUMAS laporan triwulan
(1) KLIP lapor kinerja p2humas
(2) lapor (1) triwulan paling lambat tgl 10 sesuai format lampiran II
Pasal 11 - cabut PER-22/PJ/2014, ketentuan berlaku sepanjang tidak bertentangan
Pasal 12 - tanggal berlaku ditetapkan 13 des 2016
Akhir
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI