User Tools

Site Tools


resume:dsnklip

PMK DALAM SATU NASKAH

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

174/PMK.01/2012

165/PMK.01/2016

Mengingat :

174/PMK.01/2012

165/PMK.01/2016

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;

MEMUTUSKAN :

174/PMK.01/2012

165/PMK.01/2016

BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS

(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

(3) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 - Fungsi KLIP informasi pengaduan eskalasi jamin kualitas kendali intern rekomendasi perbaikan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan masyarakat dan/atau Wajib Pajak;

b. penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak;

c. pelaksanaan penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;

d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak;

e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);

f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;

g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

h. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan

i. pelaksanaan administrasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

BAB II - SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4 - KLIP terdiri dari TUKI Operasional I II PKL Fungsional

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Operasional I;

c. Seksi Operasional II;

d. Seksi Penjaminan Kualitas Layanan; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5 - Tugas TUKI, Operasional I, II, PKL

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta melaksanakan tugas teknis yang mendukung operasional, sistem, jaringan, dan aplikasi.

(2) Seksi Operasional I dan Seksi Operasional II masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, penerimaan pengaduan, serta menyelesaikan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi).

(3) Seksi Penjaminan Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan kegiatan penjaminan kualitas atas pelaksanaan pemberian dan penanganan umpan balik layanan informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta melakukan analisis dan evaluasi kinerja.

BAB III - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6 - KLIP dapat bentuk Fungsional sesuai butuh tugas dasar ketentuan

(1) Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.

(2) Kelompok dimaksud melakukan jabatan pada ayat kegiatan fungsional sebagaimana (1) mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 - Fungsional sesuai ahli, koordinasi pimpinan, sesuai butuh beban kerja

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.

(2) Masing-masing kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada fungsional ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV - TATA KERJA

Pasal 8 - Pimpinan wajib prinsip koordinasi integrasi sinkronisasi inter antar

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9 - Pimpinan KLIP wajib mengawasi tugas bawahan dan langkah atas penyimpangan

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 - Pemimpin wajib pimpin koordinasi bimbing petunjuk bawahan

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11 - Pimpinan KLIP wajib patuh dan laporan ke atasan

Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12 - Laporan ke atasan tembusan pimpinan unit lain hubungan kerja

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13 - Laporan wajib diolah ke petunjuk bawahan

Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14 - Fungsional, Kasuki, Kasi ke Kakap KLIP arsip TUKI ke Dirjen Pajak tembusan P2HUMAS

(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 15 - KLIP di Jakarta wilayah Indonesia

(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jakarta.

(2) Wilayah kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh Indonesia.

BAB VI - ESELONISASI

Pasal 16 - Kakap KLIP es III.a/administrator Kasuki es IV.a/pengawas

(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator.

(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan eselon IV.a. atau merupakan jabatan pengawas.

BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17 - TUKI ps5 tanggung jawab fungsi ke KITSDA admin ke Kakap KLIP

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 18 - TUKI dapat minta data bersangkutan

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.

(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

BAB VII - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19 - Perubahan setelah persetujuan tulis menteri PANRB

Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20 - Organisasi tata kerja lalu diterapkan paling lama 1 tahun sejak undang

Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 21 - Berlaku tanggal diundangkan 6 Nov 2012

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akhir

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.



AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1099

Lampiran

Bagan Organisasi

resume/dsnklip.txt · Last modified: 2023/04/30 11:12 by jack