User Tools

Site Tools


resume:1771

This is an old revision of the document!


Refreshment SPT Tahunan Badan

Ketentuan

  • PER-34/PJ/2010 tentang
  • PER-26/PJ/2013 tentang
  • PER-19/PJ/2014 tentang
  • PER-36/PJ/2015 tentang
  • PER-30/PJ/2017 tentang

Eform

SPT Tahunan Badan 1771

Lampiran Khusus 1771

8A/8B - Elemen Laporan Keuangan

Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:

  • 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur
  • 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang
  • 8A-3 8B-3 Bank Konvensional
  • 8A-4 8B-4 Bank Syariah
  • 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi
  • 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
  • 8A-7 8B-7 Dana Pensiun
  • 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan

Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar

Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan

7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri

Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain

  • 01 Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Badan dalam negeri
    • dikecualikan dari objek pajak (tanpa syarat investasi)
    • tidak dilakukan pemotongan PPh
  • 02
    1. Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Orang Pribadi
    2. Dividen dari Luar Negeri (Saham di Bursa Efek)
    3. Penghasilan dari Luar Negeri tidak melalui BUT (berasal dari usaha aktif)
      • Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
      • Selisih dari dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh dikurangi dengan dividen/ penghasilan lain yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 03
    1. Dividen dari Luar Negeri (Saham Non Bursa Efek)
    2. Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri
      • dikecualikan dari objek pajak dengan syarat: diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (untuk dividen dari LN);

Keterangan

  • Dividen yang dikecualikan dari objek PPh yaitu dividen berdasarkan RUPS atau dividen interim.
  • Dividen dari dalam negeri yang dikecualikan, tidak dipotong PPh.
  • Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419

Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

Contoh Soal 3

6A/6B - Branch Profit Tax (BPT) dari BUT

Prinsip Nondiskriminasi atas Branch Profit Tax

Sesuai Pasal 26 ayat 4 : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai Tax Treaty, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sebagaimana diatur di PMK 14 tahun 2011 dan PER 16 tahun 2011.

Di eform terbaru, bagian ph.neto komersial tidak lagi otomatis terisi dari 1771-I

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima WP BUT dikenai PPh final, DPP-nya adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final.

Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

5A/5B - Cabang Utama

Lampiran 5A & 5B
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi.

Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.
Kantor cabang yang berada/ berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.

Skema Impor Lampiran 5A
https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Input Cabang Utama di Eform

4A/4B - Fasilitas

Diisi sesuai Keputusan

Fasilitas dan Pengisiannya di SPT

Dasar Hukum Pengisian di SPT
Industri Pionir
(tax holiday)
Pasal 29 PP 45 Tahun 2019
PMK 130/PMK.010/2020
SPT Induk Angka 7
Industri Padat Karya
(investment allowance)
Pasal 29A PP 45 Tahun 2019
PMK 16/PMK.010/2020
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Praktik Kerja Magang
(super deduction vokasi)
Pasal 29B PP 45 Tahun 2019
PMK 128/PMK.010/2019
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Litbang Tertentu
(super deduction tax)
Pasal 29 PP 45 Tahun 2019
PMK 153/PMK.010/2020
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Tax Allowance PP 78 TAHUN 2019
PMK 11/PMK 010/2020 s.t.t.d
PMK/96/PMK.010/2020
Lampiran 4A

Tax Allowance

Kepada WP badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di bidang-bidang Usaha Tertentu dalam Lampiran I & Lampiran II PP 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Bentuk Fasilitas

  • Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Total Nilai Investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan 5% pertahun selama 6 tahun
  • Depresiasi dan Amortitasi Dipercepat Atas Aktiva berwujud dan tidak berwujud
  • Tarif PPh 10% atas Dividen atau tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B
  • Perpanjangan Kompensasi Kerugian 5 tahun sampai dengan 10 tahun

Input Fasilitas dalam Eform

Contoh Penerapan Fasilitas
Pengurangan penghasilan neto 30% nilai Penanaman Modal:

  • berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,
  • yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama

dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;

Alur Pengurangan Penghasilan Neto

Contoh :

  • 30% dari Nilai Penanaman Modal Wajib Pajak yang digunakan untuk kegiatan utama 30 M
  • Contoh lainnya silakan buka slide tax allowance di SIKLIP ya ;)

Input Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dalam Eform

3A/3B - Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda,

yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
Pasal 33 PP 55 tahun 2022

WAJIB PAJAK YANG BERKEWAJIBAN MENGISI LAMPIRAN 3A/3B
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Input Hubungan Istimewa dalam Eform

DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR (3A-1/3B-1)
Ya atau Tidak dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan.

Input Dokumentasi Harga Wajar dalam Eform

TRANSAKSI TAX HAVEN COUNTRY (3A-2/3B-2)
Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.

Input Transaksi Tax Haven Country dalam Eform

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

  • transaksi afiliasi; dan/atau
  • transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Penetapan Harga Transfer

  • DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal WP:
    • tidak menerapkan PKKU;
    • menerapkan PKKU namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
    • menentukan Harga Transfer tidak memenuhi PKKU
  • Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
  • Penentuan Harga Transfer sesuai PKKU dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
  • Metode lainnya seperti metode pembagian laba, metode laba bersih transaksional, metode perbandingan transaksi independent, metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, atau metode dalam penilaian bisnis.
  • Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
  • Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen

Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa:

  • Ikhtisar Dokumen Induk Dan Dokumen Lokal
  • Tanda Terima Penyampaian Notifikasi Atau Penyampaian Laporan Per Negara
    • Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam SPT PPh Badan – Pasal 4 ayat 5 PER 29 tahun 2017
    • Dilampirkan dengan cara :
      • WP membuat Laporan Penyampaian laporan Per Negara atau notifikasinya saja pada layanan e-CbCR DJP Online
      • Hasil Penyampaian Laporan/Notifikasi berupa Tanda Terima Penyampaian (BPE) CbCR
      • WP dapat Mengunggah Tanda Terima Penyampaian (BPE) pada form lampiran SPT

PER 02/PJ/ 2019
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

resume/1771.1678369907.txt.gz · Last modified: by jack