User Tools

Site Tools


resume:1771

This is an old revision of the document!


Refreshment SPT Tahunan Badan

Ketentuan

  • PER-34/PJ/2010 tentang
  • PER-26/PJ/2013 tentang
  • PER-19/PJ/2014 tentang
  • PER-36/PJ/2015 tentang
  • PER-30/PJ/2017 tentang

Eform

SPT Tahunan Badan 1771

Lampiran Khusus 1771

8A/8B - Elemen Laporan Keuangan

Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:

  • 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur
  • 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang
  • 8A-3 8B-3 Bank Konvensional
  • 8A-4 8B-4 Bank Syariah
  • 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi
  • 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
  • 8A-7 8B-7 Dana Pensiun
  • 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan

Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar

Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan

7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri

Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain

  • 01 Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Badan dalam negeri
    • dikecualikan dari objek pajak (tanpa syarat investasi)
    • tidak dilakukan pemotongan PPh
  • 02
    1. Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Orang Pribadi
    2. Dividen dari Luar Negeri (Saham di Bursa Efek)
    3. Penghasilan dari Luar Negeri tidak melalui BUT (berasal dari usaha aktif)
      • Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
      • Selisih dari dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh dikurangi dengan dividen/ penghasilan lain yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 03
    1. Dividen dari Luar Negeri (Saham Non Bursa Efek)
    2. Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri
      • dikecualikan dari objek pajak dengan syarat: diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (untuk dividen dari LN);

Keterangan

  • Dividen yang dikecualikan dari objek PPh yaitu dividen berdasarkan RUPS atau dividen interim.
  • Dividen dari dalam negeri yang dikecualikan, tidak dipotong PPh.
  • Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419
Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

++++ Contoh Soal 3| Negara X

  1. PPh Luar negeri yang dipotong (proporsi yang merupakan objek PPh)

    (Pasal 31 PMK 18/PMK.03/2021)

    = 300.000.000/1.000.000.000 x 200.000.000

    = 60.000.000

  2. Jumlah tertentu

    = Ph. LN/Ph. KP x PPh terutang

    = 300.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000

    = 66.000.000

Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = Rp60.000.000

resume/1771.1678363481.txt.gz · Last modified: 2023/03/09 19:04 by jack