This is an old revision of the document!
Table of Contents
Refreshment SPT Tahunan Badan
Ketentuan
Eform
SPT Tahunan Badan 1771
Lampiran Khusus 1771
8A/8B - Elemen Laporan Keuangan
Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:
- 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur
- 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang
- 8A-3 8B-3 Bank Konvensional
- 8A-4 8B-4 Bank Syariah
- 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi
- 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
- 8A-7 8B-7 Dana Pensiun
- 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan
Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar
Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan
7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri
Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang
paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar
negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang
telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf
Contoh Soal 1
PT. Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2021 memiliki peredaran bruto Rp 60 Miliar, menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
- Di negara X, memperoleh penghasilan usaha (tidak melalui BUT) sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp200.000.000,00 (Penghasilan diterima bulan Desember 2021 dan diinvestasikan sebesar Rp 700.000.000,00) (Pasal 4 ayat 7 UU CIKA)
- Di negara Y, menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00
- Di negara Z, PT. Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00
- Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp3.500.000.000,00
- Di negara A, memperoleh penghasilan usaha (tidak melalui BUT) sebesar Rp2.000.000.000 dan dikenai PPh di Luar Negeri sebesar Rp. 400.000.000. Negara A memiliki P3B dengan Indonesia, tarif sesuai P3B untuk penghasilan atas laba usaha sebesar 10%. Tidak ada yang diinvestasikan.
Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.
Berapa besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 bagi PT. Indologo Tiga?
= Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain =
- 01 Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Badan dalam negeri
- dikecualikan dari objek pajak (tanpa syarat investasi)
- tidak dilakukan pemotongan PPh
- 02
- Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Orang Pribadi
- Dividen dari Luar Negeri (Saham di Bursa Efek)
- Penghasilan dari Luar Negeri tidak melalui BUT (berasal dari usaha aktif)
- Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Selisih dari dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh dikurangi dengan dividen/ penghasilan lain yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 03
- Dividen dari Luar Negeri (Saham Non Bursa Efek)
- Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri
- dikecualikan dari objek pajak dengan syarat: diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak atau sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (untuk dividen dari LN);
Keterangan
- Dividen yang dikecualikan dari objek PPh yaitu dividen berdasarkan RUPS atau dividen interim.
- Dividen dari dalam negeri yang dikecualikan, tidak dipotong PPh.
- Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419