This is an old revision of the document!
Table of Contents
Refreshment SPT Tahunan Badan
Ketentuan
Eform
SPT Tahunan Badan 1771
Lampiran Khusus 1771
8A/8B - Elemen Laporan Keuangan
Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:
- 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur
- 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang
- 8A-3 8B-3 Bank Konvensional
- 8A-4 8B-4 Bank Syariah
- 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi
- 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
- 8A-7 8B-7 Dana Pensiun
- 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan
Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar
Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan
7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri
Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang
paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar
negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang
telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf