User Tools

Site Tools


presentasi:starttext

This is an old revision of the document!


Tugas KLIP

PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 2

PMK-25/PJ/2016 - Pasal 3

  1. Memberi informasi umum perpajakan
  2. Memberi informasi peningkatan kualitas pelayanan
  3. Mengelola pengaduan

Fungsi KLIP

PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 3

Eksternal

  • Pemberianplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(atas permintaan masyarakat dan/atau Wajib Pajak) informasi umum perpajakan;
  • Mengelolaplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir) pengaduan di bidang pelayananplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak);
  • Mengelolaplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(pelaksanaan penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan) pengaduan selain bidang pelayananplugin-autotooltip__default(kepada pihak terkait);
  • Penyampaian informasi perpajakan untuk peningkatan kualitas pelayananplugin-autotooltip__default(kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak);
  • Prosesplugin-autotooltip__default(pelaksanaan eskalasi informasi) pemberian informasi pertanyaan belum terjawab;

Internal

  • Penjaminan kualitas layananplugin-autotooltip__default(layanan informasi dan pengaduan);
  • Pemantauanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin) internal di KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak);
  • Pemantauan tindak lanjutplugin-autotooltip__default(tindak lanjut hasil pengawasan) dan pemberian rekomendasi perbaikanplugin-autotooltip__default(rekomendasi perbaikan proses bisnis) di KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak); dan
  • Pelaksanaan administrasi KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak).

Wewenang KLIP

PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 1

Sesuai Pasal 1 ayat 1 PMK-174/PMK.01/2012, KLIP memiliki 3 peran:

  1. Pemberi informasi perpajakan, sesuai Pasal 2 informasi yang diberikan adalah:
    • Informasi umum perpajakan, bukan spesifik
    • Informasi perpajakan, untuk peningkatan kualitas pelayanan
  2. Pengelola pengaduan, dan
  3. Pemberi himbauan.

Umum

  1. mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut yang khusus (tertentu) saja: DPR mengadakan pemandangan – tentang rencana undang-undang
  2. untuk orang banyak; (untuk orang) siapa saja: setiap pagi bus – penuh dengan penumpang; kepentingan –; kamar mandi –; rapat –
  3. orang banyak; khalayak ramai: pada jam-jam tertentu perpustakaan itu dibuka untuk –
  4. tersiar (rata) ke mana-mana; (sudah) diketahui orang banyak: peristiwa itu sudah –

Wewenang KLIP bukan seperti:

  • KPP sebagai penerapan Peraturan.
  • PP sebagai penegasan Peraturan.

Untuk informasi di luar tugas dan fungsi KLIP bisa diarahkan ke pihak terkait.

presentasi/starttext.1695024198.txt.gz · Last modified: by jack