presentasi:starttext
This is an old revision of the document!
Table of Contents
Tugas KLIP
- Memberi informasi umum perpajakan
- Memberi informasi peningkatan kualitas pelayanan
- Mengelola pengaduan
Fungsi KLIP
Eksternal
- Pemberianplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(atas permintaan masyarakat dan/atau Wajib Pajak) informasi umum perpajakan;
- Mengelolaplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir) pengaduan di bidang pelayanan
plugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big ;(kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak) - Mengelolaplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(pelaksanaan penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan) pengaduan selain bidang pelayananplugin-autotooltip__default(kepada pihak terkait);
- Penyampaian informasi perpajakan untuk peningkatan kualitas pelayananplugin-autotooltip__default(kepada masyarakat dan/atau Wajib Pajak);
- Prosesplugin-autotooltip__default(pelaksanaan eskalasi informasi) pemberian informasi pertanyaan belum terjawab;
Internal
- Penjaminan kualitas layananplugin-autotooltip__default(layanan informasi dan pengaduan);
- Pemantauanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin) internal di KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak);
- Pemantauan tindak lanjutplugin-autotooltip__default(tindak lanjut hasil pengawasan) dan pemberian rekomendasi perbaikanplugin-autotooltip__default(rekomendasi perbaikan proses bisnis) di KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak); dan
- Pelaksanaan administrasi KLIPplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_big(lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak).
Wewenang KLIP
Sesuai Pasal 1 ayat 1 PMK-174/PMK.01/2012, KLIP memiliki 3 peran:
- Pemberi informasi perpajakan, sesuai Pasal 2 informasi yang diberikan adalah:
- Informasi umum perpajakan, bukan spesifik
- Informasi perpajakan, untuk peningkatan kualitas pelayanan
- Pengelola pengaduan, dan
- Pemberi himbauan.
Umum
- mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut yang khusus (tertentu) saja: DPR mengadakan pemandangan – tentang rencana undang-undang
- untuk orang banyak; (untuk orang) siapa saja: setiap pagi bus – penuh dengan penumpang; kepentingan –; kamar mandi –; rapat –
- orang banyak; khalayak ramai: pada jam-jam tertentu perpustakaan itu dibuka untuk –
- tersiar (rata) ke mana-mana; (sudah) diketahui orang banyak: peristiwa itu sudah –
Wewenang KLIP bukan seperti:
- KPP sebagai penerapan Peraturan.
- PP sebagai penegasan Peraturan.
Untuk informasi di luar tugas dan fungsi KLIP bisa diarahkan ke pihak terkait.
presentasi/starttext.1695024198.txt.gz · Last modified: by jack