peraturan:uud:tahun1945:ubah4:ps37:ay4
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
peraturan/uud/tahun1945/ubah4/ps37/ay4.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)