peraturan:uud:tahun1945:ubah4:ps37:ay2
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
peraturan/uud/tahun1945/ubah4/ps37/ay2.txt · Last modified: (external edit)