peraturan:uud:tahun1945:ubah4:ps37:ay1
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
peraturan/uud/tahun1945/ubah4/ps37/ay1.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)