peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps24c:ay5
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps24c/ay5.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)