peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps24a:ay3
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps24a/ay3.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)