peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps23g:ay1
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps23g/ay1.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)