peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps23f:ay1
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps23f/ay1.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)