peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps22d:ay1
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps22d/ay1.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)