peraturan:uud:tahun1945:ubah3:ps11:ay2
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
peraturan/uud/tahun1945/ubah3/ps11/ay2.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)