User Tools

Site Tools


peraturan:uud:tahun1945:ubah2:ps18b:ay2

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

peraturan/uud/tahun1945/ubah2/ps18b/ay2.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)