peraturan:uud:tahun1945:ubah2:ps18:ay4
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
peraturan/uud/tahun1945/ubah2/ps18/ay4.txt · Last modified: (external edit)