peraturan:uud:tahun1945:ubah2:ps18:ay2
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
peraturan/uud/tahun1945/ubah2/ps18/ay2.txt · Last modified: (external edit)