peraturan:uud:tahun1945:ubah1:ps9:ay2
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
peraturan/uud/tahun1945/ubah1/ps9/ay2.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)