User Tools

Site Tools


peraturan:uud:tahun1945:dasar:ps8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

peraturan/uud/tahun1945/dasar/ps8.txt · Last modified: (external edit)