peraturan:uud:tahun1945:dasar:ps26:ay1
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
peraturan/uud/tahun1945/dasar/ps26/ay1.txt · Last modified: 2023/03/04 21:21 (external edit)