User Tools

Site Tools


peraturan:uu:8tahun1997
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 8 TAHUN 1997

                        TENTANG

                    DOKUMEN PERUSAHAAN

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat yang 
    bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan bagian integral cita-cita 
    kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila 
    dan Undang-Undang Dasar 1945;

b.  bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien 
    merupakan salah satu dasar kebijaksanaan Pembangunan Nasional di bidang ekonomi, yang 
    sangat berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha untuk mempergunakan peluang dan 
    berkiprah secara sehat dalam dunia internasional yang penuh persaingan sehingga dapat 
    memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

c.  bahwa salah satu faktor yang mengurangi efektivitas dan efisiensi perusahaan adalah ketentuan 
    yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan 
    penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana 
    diatur antara lain dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van 
    Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), sudah tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan 
    perdagangan;

d.  bahwa ketentuan yang mewajibkan penyimpanan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf c 
    dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara 
    penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku, 
    menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan;

e.  bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian 
    hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu 
    kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan 
    tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu 
    diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu 
    penyimpanannya;

f.  bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas 
    kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik;

g.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f 
    dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.

Mengingat   :

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                    Dengan Persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                    MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  :

UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus 
    menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh 
    orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, 
    yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2.  Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima 
    oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau 
    sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau 
    didengar.

3.  Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam 
    suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman 
    pemusnahan dokumen perusahaan.


                        Pasal 2

Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.


                        Pasal 3

Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, 
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.


                        Pasal 4

Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna 
bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.


                        Pasal 5

Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau 
setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan 
dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.


                        Pasal 6

Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang 
mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.


                        Pasal 7

(1) Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan 
    keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen 
    keuangan.

(2) Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
    a.  data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan
    b.  data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.


                        BAB II
             PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN

                        Pasal 8

(1) Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai 
    dengan kebutuhan perusahaan.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan huruf Latin, 
    angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal ada izin dari Menteri Keuangan, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat 
    disusun dalam bahasa asing.


                        Pasal 9

(1) Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang 
    menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau 
    pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan 
    di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 10

(1) Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas kertas.

(2) Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi 
    keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan 
    usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau 
    dalam sarana lainnya.


                        Pasal 11

(1) Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun 
    buku perusahaan yang bersangkutan.

(2) Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b,
     jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

(3) Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu penyimpanannya 
    ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), disusun oleh perusahaan 
    yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan 
    perusahaan.

(5) Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak 
    menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan 
    sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur 
    dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.


                        BAB III
                PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI

                        Pasal 12

(1) Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

(2) Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh 
    perusahaan yang bersangkutan.

(3) Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan 
    perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap 
    disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan 
    nasional.

(4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah 
    naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan 
    hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.


                        Pasal 13

Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi.


                        Pasal 14

(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau 
    pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita 
    acara.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    a.  keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
    b.  keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas 
        ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
    c.  tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.


                        Pasal 15

(1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

(2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan 
    legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau 
    media lainnya.


                        Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau 
media lainnya dan legalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                        BAB IV
                   PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN
                    DOKUMEN PERUSAHAAN

                        Pasal 17

Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan 
tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan 
kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.


                        Pasal 18

(1) Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib 
    diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan 
    perusahaan.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pembuatan berita 
    acara yang sekurang-kurangnya memuat :
    a.  keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penyerahan;
    b.  keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan 
    c.  tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima 
        penyerahan.

(3) Pada berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar 
    pertelaan dokumen yang akan diserahkan.


                        Pasal 19

(1) Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan 
    perusahaan.

(2) Pemusnahan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 
    ayat (2) dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan 
    berdasarkan jadwal retensi.

(3) Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen perusahaan atau 
    pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak 
    ketiga dalam hal :

    a.  pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau

    b.  pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui 
        bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai 
        nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban perusahaan 
        maupun kepentingan lainnya.


                        Pasal 20

Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dapat 
segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 
ayat (3) dan ayat (4).


                        Pasal 21

(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan 
    pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
    a.  keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
    b.  keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
    c.  tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan.

(2) Pada berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan daftar 
    pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.


                        Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diatur 
dengan Peraturan Pemerintah.


                        BAB V
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 23

Buku, surat, catatan, dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum 
Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga 
puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun 
atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        Pasal 24

Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang 
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) 
tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpannya belum mencapai 10 (sepuluh) 
tahun, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        Pasal 25

Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Ketua Badan 
Pemeriksa Keuangan, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya 
Undang-undang ini pertimbangan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan 
ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        Pasal 26

Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional 
Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya 
Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan 
ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        Pasal 27

Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip 
Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya 
Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan 
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 28

Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap :

1.  kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu, 
    yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan tetap 
    memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara setempat;

2.  kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu, 
    yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan

3.  badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan 
    dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.


                        Pasal 29

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab 
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) tetap 
berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


                        Pasal 30

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :

1.  Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, 
    Staatsblad 1847 : 23); dan

2.  semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan, 
    penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-undang ini, 

dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya 
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 24 Maret 1997
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                         ttd

                                    SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

    ttd

     MOERDIONO



             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 18





                           PENJELASAN
                                 ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 8 TAHUN 1997

                        TENTANG

                    DOKUMEN PERUSAHAAN

UMUM

Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk 
menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin 
penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi 
pada kepentingan nasional.

Pengaruh globalisasi ekonomi dan informasi yang demikian luas karena perkembangan perekonomian 
dan perdagangan baik nasional maupun internasional yang bergerak cepat mengakibatkan meningkatnya 
penggunaan dokumen, sehingga mengharuskan dunia usaha memanfaatkan kemajuan teknologi untuk 
meningkatkan kemampuannya secara efektif dan efisien khususnya dalam pengelolaan dokumen 
perusahaan.

Guna mencapai tujuan tersebut, pembentukan peraturan mengenai dokumen perusahaan yang 
merupakan bagian dari pembangunan hukum di bidang ekonomi perlu segera disusun, dalam upaya 
memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan 
efisien.

Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van 
Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan 
perusahaan menyelenggarakan pencatatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan 
menyimpan dokumen tersebut antara 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, sudah tidak 
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan 
perdagangan dewasa ini.

Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang 
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 :23), juga ketentuan 
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata cara 
penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip menimbulkan beban yang berat bagi 
perusahaan karena pelaksanaannya memerlukan ruangan yang luas, tenaga, waktu, perawatan, dan 
biaya yang besar.

Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, 
dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti 
pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, 
rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 
10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian 
dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai 
guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan 
perusahaan.

Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan, penerapan teknologi maju di bidang 
informatika telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya 
dapat dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Pemakaian mikrofilm atau media 
lain tersebut dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan 
karena lebih ekonomis. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen perusahaan yang disimpan 
dalam mikrofilm dan media lain, merupakan salah satu alat bukti yang sah.

Untuk menyederhanakan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen 
perusahaan, yang penting artinya bagi efisiensi kegiatan perusahaan seperti diuraikan di atas, 
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan, 
pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan jadwal retensi baik menurut 
Undang-undang ini maupun yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.

Dengan diberlakukannya ketentuan yang mengatur dokumen perusahaan, maka pembuatan, 
penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan dapat dilakukan 
dengan sederhana, efektif, dan efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi 
kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.

Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen 
yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan 
sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan 
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang 
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, 
Pasal 397, Pasal 398, dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum 
diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Yang termasuk "dokumen lainnya" misalnya Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Akta 
    Pendirian Perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum 
    tertentu, Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 5

    Yang dimaksud dengan :

    -   "neraca tahunan" adalah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan posisi 
        kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan 
        pertanggungjawaban keuangan.

    -   "rekening" adalah salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung 
        transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, 
        dan dapat juga disebut buku besar atau perkiraan.

    -   "jurnal transaksi harian" adalah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan 
        adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan 
        lainnya.

    -   "tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang 
        berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan" adalah tulisan yang 
        menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal 
        transaksi harian.

Pasal 6

    Yang dimaksud dengan :

    -   "warkat" adalah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut 
        aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah 
        membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit.

    -   "perubahan kekayaan, utang, dan modal" adalah bertambah dan atau berkurangnya 
        jumlah dan susunan kekayaan, utang, dan modal.

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Yang termasuk :
        a.  "data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan", misalnya 
            surat perintah kerja, surat kontrak atau surat perjanjian.
        b.  "data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan", 
            misalnya rekening antar kantor, rekening harian, atau rekening mingguan.

Pasal 8

    Ayat (1)

        Penggunaan kata "wajib"dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        adanya kewajiban perusahaan membuat catatan, agar setiap saat dapat diketahui 
        keadaan kekayaan, utang, modal, hak dan kewajiban perusahaan, untuk melindungi 
        baik kepentingan perusahaan, kepentingan Pemerintah maupun kepentingan pihak 
        ketiga.

        Kewajiban tersebut bersifat keperdataan, sehingga risiko yang timbul karena tidak 
        dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang 
        bersangkutan.

        Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan perusahaan" adalah bahwa 
        walaupun setiap perusahaan diwajibkan membuat catatan, tetapi mengenai bentuk dan 
        kedalaman isi catatan yang dibuat, dilakukan sesuai dengan sifat perusahaan.

    Ayat (2)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        bahwa catatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini, misalnya harus 
        menggunakan huruf Latin dan disusun dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian 
        apabila catatan tidak dibuat dengan menggunakan huruf Latin dan tidak disusun dalam 
        bahasa Indonesia, maka secara hukum, perusahaan tersebut dianggap belum membuat 
        catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang 
        bersangkutan.

    Ayat (3)

        Pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahasa Indonesia, kecuali baik karena 
        sifat perusahaan maupun untuk kepentingan tertentu sesuai dengan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan izin Menteri Keuangan 
        catatan dapat disusun dalam bahasa asing.

Pasal 9

    Ayat (1)

        -   Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan 
            penekanan bahwa apabila neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan 
            belum ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang ditunjuk, secara hukum 
            perusahaan dianggap belum membuat neraca tahunan atau perhitungan laba 
            rugi tahunan.

        -   Yang dimaksud dengan "pimpinan perusahaan" adalah seseorang yang 
            berdasarkan Anggaran Dasar memimpin perusahaan yang bersangkutan dan 
            mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

        -   Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah seseorang yang diberi 
            kewenangan oleh pimpinan perusahaan untuk mengelola dokumen perusahaan.

    Ayat (2)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        bahwa pembuatan catatan tidak boleh melebihi waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak 
        akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melakukan kewajiban 
        tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 10

    Ayat (1)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        bahwa apabila catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, 
        atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi, tidak dibuat di atas kertas, 
        perusahaan dianggap belum membuat catatan.

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan "sarana lainnya" adalah alat bantu untuk memproses 
        pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, 
        misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.

Pasal 11

    Ayat (1)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        mengenai hal yang harus dilakukan perusahaan, yakni menyimpan dokumen 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat ini selama 10 (sepuluh) tahun. Dengan demikian 
        apabila sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dokumen yang bersangkutan 
        dimusnahkan, maka risiko karena pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab 
        perusahaan yang bersangkutan.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Yang dimaksud dengan "nilai guna dokumen" adalah nilai dokumen perusahaan yang 
        didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha 
        perusahaan.

        Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka jangka waktu 
        penyimpanannya dapat ditetapkan kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau lebih dari 
        10 (sepuluh) tahun.

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib simpan, tetapi dokumen tersebut 
        tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai 
        daluwarsa suatu tuntutan.

Pasal 12

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan :

        -   "mikrofilm" adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak, dan 
            tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.

        -   "media lainnya" adalah alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan 
            mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang 
            dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory 
            (CD-ROM), dan Write-Once-Read-Many (WORM).

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Suatu dokumen perusahaan mempunyai makna "kepentingan nasional" apabila 
        dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai historis yang digunakan dalam rangka 
        kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan, misalnya 
        rekening atau bukti iuran untuk pembangunan Monumen Nasional, Mesjid Istiqlal.

        Selanjutnya yang menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentingan nasional 
        adalah pimpinan perusahaan.

    Ayat (4)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        bahwa pimpinan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen 
        tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung 
        kepentingan hukum tertentu. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut, 
        pimpinan perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
        yang berlaku.

        Yang dimaksud dengan "masih mengandung kepentingan hukum tertentu" adalah 
        apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih 
        harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan.

Pasal 13

    Penggunaan kata "wajib" dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa 
    setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen 
    perusahaan tidak dilegalisasi, maka dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara 
    hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

    Yang dimaksud dengan "legalisasi" adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang 
    dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau 
    menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media 
    lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.

Pasal 14

    Ayat (1)

        Berita acara dibuat pada saat terjadi pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau 
        media lainnya.

    Ayat (2)

        Pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan 
        yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

Pasal 15

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan "dianggap perlu", "dalam hal tertentu" dan "untuk keperluan 
        tertentu" misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau hakim 
        dalam pemeriksaan perkara.

        Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen 
        tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.

Pasal 16

    Cukup jelas

Pasal 17

    Penentuan tata cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan kepada pimpinan 
    perusahaan, karena yang mengetahui kebutuhan perusahaan adalah pimpinan perusahaan yang 
    bersangkutan. Dalam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen 
    disertai dengan daftar pertelaan dan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
    a.  keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemindahan;
    b.  keterangan tentang pelaksanaan pemindahan; dan
    c.  tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima 
        pemindahan.

    Yang dimaksud dengan :
    -   "unit pengolahan" adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab 
        mengolah semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
    -   "unit kearsipan" adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab 
        mengelola dokumen perusahaan yang sudah diselesaikan oleh unit pengolahan untuk 
        disimpan dan dipelihara.

Pasal 18

    Ayat (1)

        Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan 
        adanya kewajiban untuk menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai 
        nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Apabila 
        ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka terkena ketentuan Undang-undang 
        Nomor 7 Tahun 19971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Yang dimaksud dengan "daftar pertelaan" adalah daftar yang memuat keterangan antara 
        lain mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang 
        bersangkutan.

Pasal 19

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Dalam penyusunan jadwal retensi dokumen yang akan dimusnahkan, perlu 
        dipertimbangkan dokumen yang karena sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 20

    Pimpinan perusahaan dapat menetapkan suatu dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas 
    tetap disimpan walaupun telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

Pasal 21

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 22

    Cukup jelas

Pasal 23

    Cukup jelas

Pasal 24

    Cukup jelas

Pasal 25

    Cukup jelas

Pasal 26

    Cukup jelas

Pasal 27

    Cukup jelas

Pasal 28

    Angka 1

        Cukup jelas

    Angka 2

        Cukup jelas

    Angka 3

        Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/Instansi Pemerintah (misalnya Bank 
        Indonesia dan Badan Urusan Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan).

        Apabila suatu Lembaga/Instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan 
        fungsi pemerintahan melakukan pula kegiatan usaha, maka khusus terhadap kegiatan 
        usaha tersebut berlaku ketentuan Undang-undang ini, sedangkan untuk kegiatan dalam 
        rangka menjalankan fungsi pemerintahan, tetap berlaku ketentuan peraturan 
        perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

Pasal 29

    Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan 
    pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang  (Wetboek van Koophandel voor 
    Indonesie, Staatsblad 1847 :23)", misalnya Pasal 396 butir 3, Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir 
    3, Pasal 399 butir 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 30

    Angka 1

        Cukup jelas

    Angka 2

        Cukup jelas

Pasal 31

    Cukup jelas



              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3674
peraturan/uu/8tahun1997.txt · Last modified: by 127.0.0.1