peraturan:uu:7tahun1983:ps6:ay1:b
b. penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
peraturan/uu/7tahun1983/ps6/ay1/b.txt · Last modified: (external edit)