peraturan:uu:7tahun1983:ps31:ay1
(1) Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
peraturan/uu/7tahun1983/ps31/ay1.txt · Last modified: 2023/03/07 19:21 (external edit)