peraturan:uu:7tahun1983:ps2:ay1:a
a.
1) Orang pribadi atau perseorangan;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;
peraturan/uu/7tahun1983/ps2/ay1/a.txt · Last modified: (external edit)
a.
1) Orang pribadi atau perseorangan;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;