User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:ps18:ay3:a

a. dalam hal Wajib Pajak adalah badan:
1) hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
2) hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir;

peraturan/uu/7tahun1983/ps18/ay3/a.txt · Last modified: (external edit)