peraturan:uu:7tahun1983:ps14:ay7
(7) Pajak yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
peraturan/uu/7tahun1983/ps14/ay7.txt · Last modified: (external edit)